Referensi

Jasa Web Design

Friday, June 13, 2008

Semarang (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji mengatakan, tiga Jaksa Agung Muda di jajaran Kejaksaan Agung yang disebutkan dalam rekaman pembicaraan dengan terdakwa suap Rp6 miliar, Artalyta akan menjalani pemeriksaan.

"Mereka belum diperiksa. Ya nanti kalau persidangan Artalyta selesai. Ini semua kan hasilnya baru sementara. Urip saja belum diajukan," kata Hendarman di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang, Jumat.

Hendarman mengakui, tiga Jaksa Agung Muda tersebut belum ada yang diperiksa dan tinggal menunggu waktu.

Ditanya soal sanksi apa yang akan diberikan, Hendarman menyatakan, hal itu, akan dilihat terlebih dulu tingkat kesalahannya.

"Ya, lihat dulu dari perbuatannya. Kita `mapping` (petakan) permasalahan dan perbuatannya, apakah itu match (cocok) dengan pasal korupsi atau etika," kata mantan Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) ini.

Sebelumnya, pada persidangan di PN Tipikor, Rabu (11/6), dibeberkan bukti-bukti pembicaraan telepon Artalyta dengan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com