Referensi

Jasa Web Design

Sunday, June 15, 2008

Tanjungbalai: Petugas Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatra Utara, Sabtu (14/6), menggagalkan upaya penyelundupan 672 butir pil ekstasi. Psikotropika golongan I senilai Rp 1 miliar lebih itu dibawa Abdul Muhid, warga Jepara, Jawa Tengah, dari Malaysia.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, berkasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif di susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Terbongkarnya penyelundupan ini ketika aparat Bea Cukai memeriksa barang bawaan tersangka dan menemukan enam kantong plastik berisi lebih dari 100 butir ekstasi. Kantong plastik tersebut berlabel salah satu apotek di Malaysia.

Abdul mengaku barang bawaan itu merupakan titipan temannya untuk dikirim ke daerah Perbaungan, Serdang Bedagai, sebagai obat diabetes. Untuk pengusutan lanjut, tersangka diserahkan ke Markas Kepolisian Resor Kota Tanjungbalai, Asahan.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com