Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, June 17, 2008

Bandung:Dua anggota geng motor, Hendra Darmawan dan Hendrik, masing-masing berumur 20 tahun, dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Mereka didakwa bersalah telah melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban I Putu Ogik Suwarsana tewas pada Minggu dinihari tahun lalu. ”Mereka dituntut sesuai pasal 170 ayat 2 dan 351 ayat 3 KUH Pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum Emanuel Achmad saat sidang lanjutan kasus pembunuhan putu Ogik di Pengadilan Negeri Bandung.

Emanuel menyatakan tuntutan hukuman 10 tahun bui tersebut sesuai dengan petunjuk Kejaksaan Agung RI. “Karena kegiatan geng motor selama ini sangat meresahkan masyarakat,” katanya. Adapun hal yang meringankan para terdakwa adalah usianya yang masih muda. ”Harapan untuk hidup lebih baik masih panjang,” katanya.

Putu Ogik tewas dianiaya kawanan geng motor pimpinan Et alias Benet pada Minggu (21/10) dinihari tahun lalu di depan Gang Mesjid, Jalan Kiaracondong, Bandung. Saat diserang Benet dan kawan-kawan, Ogik tengah menunggu taksi bersama dua temannya yakni Made Indra dan Putu Angga Wibawa.

Mereka yang sebelumnya tidak pernah mengenal dan bermasalah dengan geng motor itu hendak bermalam-mingguan di Kota Bandung. Ogik, pegawai Bea Cukai Pelabuhan Merak, Serang, Banten, tewas akibat tusukan benda tajam antara lain di bagian dada.

Sementara itu pengacara kedua terdakwa Mursal Senjaya menilai tuntutan jaksa tidak fair. Menurut dia, selama persidangan tak satu pun saksi pelaku maupun korban yang menyatakan melihat kedua kliennya ada di tempat dan saat kejadian pembunuhan. ”Mereka korban salah tangkap oleh polisi,” katanya.

Mursal menjelaskan, saat peristiwa terjadi, Hendra sedang berada di tempat lain. Hal itu, berdasarkan kesaksian kawan-kawan Hendra dan fotografer harian Tribun Jabar Gani Kurniawan di pengadilan.

Bukti paling kuat adalah foto hasil jepretan Gani yang memperlihatkan keberadaan Hendra di tengah kerumunan bobotoh Persib di Stadion Maguwoharjo. “Mengingat jarak perjalanan dan kemampuan Hendra tak mungkin temagah malam dia sudah ada di Bandung,” katanya.

Menurut Mursal, Hendrik juga tak ada di tempat kejadian. ”Saat itu dia bersama kawannya sedang berangat ke Ciamis,” katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, Hendra, Hendrik dan terdakwa lain seperti Yayang Sarifudin telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan yang mereka tandantangani di depan polisi.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com