Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, June 17, 2008

Jakarta: Sidang penangkapan dan penahanan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/6). Agenda persidangan kali ini, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq.

Melalui kuasa hukumnya, Rizieq menggugat prosedur penangkapan dan penahanan serta pasal-pasal yang disangkakan kepadanya. Dalam jawabannya, Kepolisian Jakarta menilai proses penangkapan dan penahanan Ketua Umum FPI itu telah sesuai aturan hukum pidana. Begitu pula pasal-pasal yang dikenakan atas Habib Rizieq sehingga tokoh FPI ini menjalani masa penahanan.

Seperti sehari sebelumnya, ratusan petugas dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan bersiaga penuh mengamankan jalannya persidangan. Penjagaan diperketat, termasuk pemeriksaan terhadap setiap pengunjung ke gedung pengadilan. Sejak pagi tadi, ruangan sidang pengadilan dipenuhi massa FPI. Mereka memberikan dukungan moril terhadap Habib Rizieq

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com