Wednesday, June 18, 2008
Jakarta: Tiga anggota Front Pembela Islam yang menjadi tersangka insiden Monumen Nasional 1 Juni 2008 kembali diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa (17/6) siang.
Ketika dibawa ke ruang penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum dari ruang tahanan narkotik dan obat-obatan berbahaya, mereka meneriakkan takbir serta seruan untuk membubarkan Ahmadiyah. "Kami ikhlas, kami rela dipenjara asal Ahmadiyah dibubarkan," kata seorang tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Raflin, Sudira, serta Syamsudin. Raflin dan Sudira dibawa polisi dari markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, 4 Juni silam. Sedangkan Syamsudin dibekuk polisi di tempat tinggalnya di Kota Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan terhadap mereka merupakan rangkaian proses hukum yang dijalani setelah penetapan status sebagai tersangka, sebelum kasusnya diadili di pengadilan negeri
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News
0 comments:
Post a Comment