Referensi

Jasa Web Design

Wednesday, June 18, 2008

Bandung (ANTARA News) - Gara-gara pesan singkat telepon seluler (SMS) seorang ibu rumahtangga berinisial Ny RN Yul (31) warga Bandung, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Hadi Siswoyo SH, terdakwa Ny RN Yul warga Jalan Tambakan, Burangrang, Kota Bandung, dinyatakan terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) HG Zebua, yakni melanggar pasal 311 KUH-Pidana.

Majelis hakim memvonis sepuluh bulan kepada Ny RN Yul, namun vonis tersebut tidak langsung dijalani, karena harus melalui masa percobaan selama satu tahun.

"Jika dalam jangka waktu satu tahun itu terdakwa mengulangi perbuatannya, maka Ny RN Yul masuk penjara selama sepuluh bulan.

Mendengar vonis hakim seperti itu, Ny RN Yul belum bisa memberikan keputusan, namun setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, wanita muda itu menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu selama satu minggu untuk menentukan sikapnya.

Berdasarkan dakwaan JPU HG Zebua, peristiwa yang menjerat terdakwa Ny RN Yul terjadi pada Kamis, 21 Juni 2007, sekitar pukul 16.34 WIB di Jalan Tambakan, Burangrang, Kota Bandung.

Saat itu Ny Yun dan suaminya, Nov sedang ada masalah. Masalah keluarga itu kumat ketika Ny RN Yul menggunakan telepon dan SMS yang nadanya mengancam Ny Yun, yang akan melaporkan ke Polwiltabes bila mengganggu hubungan Ny RN Yul dengan Nov.

Dalam SMS yang dikirimkan terdakwa Ny RN Yul kepada Ny Yun, selain ancaman juga ada SMS yang bernada jorok. Akibat dari SMS itu, terjadi keributan antara Ny Yun dengan suaminya, Nov.

Bahkan Ny Yun hati dan perasaannya menjadi sangat tertekan, sehingga tidak makan dan tidak bisa tidur atas tuduhan itu.

Karena itulah Ny Yun melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian dan akhirnya diproses dan kini kasusnya sedang disidangkan di PN Bandung.

JPU Zebua SH dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Ny RN Yul selama satu tahun penjara, namun kemudian hakim memutus terdakwa dengan vonis 10 bulan, masa percobaan satu tahun.

Kuasa hukum Ny Yun, Robinson Sihombing SH dan Subekti Irwansyah SH menganggap kasus ini menjadi pelajaran penting sehingga yang bersangkutan (terdakwa) tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Jadi siapapun harus berhati-hati bila mengirim pesan SMS kepada siapapun karena urusannya bisa panjang," katanya mengingatkan.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com