Referensi

Jasa Web Design

Friday, June 20, 2008

Joker Akan Kembalikan Rp 546 Miliar

JAKARTA, JUMAT - Joker alias Djoko S Tjandra yang disebut-sebut dalam percakapan antara Artalyta Suryani dengan mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman berniat mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 546 miliar ke Kejaksaan Agung.

Djoko berencana mengembalikan uang di saat Kejagung akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan tujuan untuk memenjarakan Djoko yang saat itu menjabat Dirut PT Era Giat Prima dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin.

Pernyataan rencana pembayaran Djoko tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Mawan Effendy. "Saya telah menerima surat itu tadi pagi," ujar Marwan Effendy di Gedung Kejagung, Jumat (20/6).

Kendati demikian, Marwan belum dapat menyikapi permintaan Djoko. Alasannya, surat itu harus dianalisis terlebih dahulu. Marwan mengaku sudah mendisposisikan surat itu ke bagian Upaya Hukum Eksekusi dan Ekaminasi.

Marwan sebelumnya mengatakan telah melimpahkan pengajuan PK kasus Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra ke Kejati DKI Jakarta. PK kasus Bank Bali akan diajukan PK ke MA sejak Jampidsus dijabat Kemas Yahya Rahman. PK akan diajukan untuk menyikapi putusan Kasasi MA yang membebaskan Djoko S. Tjandra dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dari kasus itu. Sedangkan, Wakil Kepala BPPN Pande Lubis divonis empat tahun.

Marwan menegaskan belum dapat memastikan apakah pernyataan Djoko itu dapat mengurungkan niat kejaksaan untuk mengajukan PK. "Yang jelas, harus dianalisis dahulu. Bagaimana sikap kami nantinya, apakah tetap mengajukan PK atau bagaimana," katanya.

Yang pasti, lanjut Marwan, Kejagung sangat menghormati itikad baik Djoko yang ingin mengembalikan uang negara. "Sikap dia (Djoko) yang ingin mengembalikan uang negara harus dihargai," ungkap Marwan.

Menurut Marwan, keputusan untuk menyikapi pengajuan surat Djoko ditentukan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Kami akan memberikan hasil analisis atas surat Djoko ke Jaksa Agung pada Senin (23/6)," kata Marwan.

Ditanya apakah ada keterkaitan pengembalian uang itu terkait kasus Artalyta, Marwan tidak mau menanggapi hal itu. "Jangan dikait-kaitkan lah," tandasnya.

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, OC Kaligis membenarkan kliennya mengajukan surat permohonan pembayaran uang tersebut. Alasannya, Djoko lelah dengan pernyataan Kejagung yang ingin mengajukan PK atas kasusnya. "Daripada terus berperkara, Djoko memutuskan untuk menyerahkan uangnya ke kejaksaan. Seandainya kejaksaan mengajukan PK sebenarnya belum tentu menang, tapi Djoko malas ada perkara," ungkap Kaligis.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com