Referensi

Jasa Web Design

Friday, June 20, 2008

Jakarta:Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary menilai sikap Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bisa menjadi pelKetua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary menilai sikap Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bisa menjadi pelanggaran hukum. Gus Dur, kata dia, tak berhak mengajak orang lain atau pendukungnya untuk tak memilih alias golput pada Pemilu 2009. "Seingat saya, ancamannya pidana," kata Hafiz di kantornya, Jakarta, Jumat (20/6).

Golput, kata Hafiz, merupakan hak setiap orang. Tapi mengajak orang lain untuk tak memilih merupakan pelanggaran undang-undang.anggaran hukum. Gus Dur, kata dia, tak berhak mengajak orang lain atau pendukungnya untuk tak memilih alias golput pada Pemilu 2009. "Seingat saya, ancamannya pidana," kata Hafiz di kantornya, Jakarta, Jumat (20/6). Golput, kata Hafiz, merupakan hak setiap orang. Tapi mengajak orang lain untuk tak memilih merupakan pelanggaran undang-undang.

Gus Dur mengancam akan golput atau tak memilih jika Partai Kebangkitan Bangsa kubunya tak bisa mengikuti Pemilu 2009. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan pemecatan Ketua Dewan Tanfidz PKB, Muhaimin Iskandar, dan Sekretaris Jenderal Lukman Eddy tak sah. Kubu Gus Dur memecat Muhaimin dari jabatannya. PKB pun terbelah menjadi dua kubu. Keduanya sama-sama mengaku sebagai pengurus yang sah. Tapi, KPU hanya akan menerima satu pengurus sebagai peserta Pemilu 2009.

Sementara di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal PDIP Pramono Anung juga mengkritik sikap Gus Dur yang mengajak masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2009. "Sebagai tokoh seharusnya memberikan teladan," katanya di gedung MPR/DPR. Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. "Bukan golput," katanya. Dia menambahkan ajakan golput dalam era demokratisasi adalah tindakan yang tidak layak. "Ajakan golput itu bagian dari kemarahan bukan bagian dari rasionalitas," katanya.

Adapun Ikhsan Abdullah, sekretaris jenderal PKB kubu Gus Dur, membantah bahwa Gus Dur meminta pendukungnya untuk tak memilih pada Pemilu 2009. Menurut dia, pendukung Gus Dur tak perlu dibujuk tak memilih. ”Pendukung Gus Dur akan langsung golput jika Gus Dur golput,” kata Ikhsan saat dihubungi TEMPO, Jumat (20/6).

Gus Dur, kata Ikhsan, mengemukakan sikap golput karena merasa pemerintah intervensi dalam konflik internal PKB. Hal itu terlihat pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Lukman Eddy. Padahal, pemecatan Lukman Eddy sebagai sekretaris jenderal PKB telah berlangsung lebih dari setahun.

Pemecatan itu, lanjut Ikhsan, juga tercantum dalam surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seharusnya, gugatan itu ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. ”Masa, pengadilan membatalkan surat keputusan menteri?” ujarnya. Kendati begitu, menurut Ikhsan, Gus Dur dan pendukungnya akan tetap menunggu hasil kasasi Mahkamah Agung.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com