Referensi

Jasa Web Design

Thursday, June 26, 2008

JAKARTA,KAMIS - Para mahasiswa yang ditangkap polisi terkait aksi demonstrasi yang berujung pada aksi anarkis di Jakarta pada hari Selasa lalu, melalui tim kuasa hukumnya mengadukan tindakan para penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pengaduan ini berkaitan dengan upaya Direskrim menghalangi-halangi para mahasiswa untuk untuk mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum. Pengaduan tersebut disampaikan hari ini, Kamis (26/6).

"Ini pelecehan hukum. Kami besok rencananya akan diterima Otto Hasibuan di Kantor Peradi pukul 10.00," ujar salah satu kuasa hukum mahasiswa Hermawanto dari LBH Jakarta, di depan Direskrimum.

Setelah berdiskusi sejenak, semua anggota tim kuasa hukum tidak berniat sama sekali kembali ke ruang pemeriksaan untuk mendampingi para mahasiswa dan bergerak untuk pulang. Hal ini tentu saja memungkinkan para mahasiswa untuk bisa tutup mulut dalam proses pemeriksaan karena tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Hermawanto berharap polisi juga dapat menghentikan proses pemeriksaan hari ini karena hingga saat ini belum ada konfirmasi apapun dari penyidik soal kelanjutan pemeriksaan. Terkait aturan para penyidik, Hermawanto mengatakan sebenarnya tidak ada batasan jumlah kuasa hukum yang harus mendampingi seseorang dalam pemeriksaan penyidik.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com