Referensi

Jasa Web Design

Friday, July 25, 2008

Yogyakarta (ANTARA News) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya mengeluarkan surat penahanan terhadap Djoko "blue energy" Suprapto meskipun tersangka penipuan proyek pembangkit listrik alternatif "jodhipati" dan "banyugeni" tersebut saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bayangkara Polda DIY.

"Surat penahanan untuk tersangka resmi kami berikan sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB dengan status dibantarkan karena masih dalam perawatan rumah sakit," kata Kasat Pidsus Direktorat Reskrim Polda DIY AKBP Agung Yudha, Jumat malam.

Ia mengatakan, saat ini Djoko Suprapto dalam pengawasan dan penjagaan khusus dengan menempatkan sejumlah petugas di rumah sakit.

"Kami tetap melakukan penjagaan terhadap tersangka dan ada kemungkinan penyidikan dilanjutkan di rumah sakit karena hanya menyisakan beberapa pertanyaan saja," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika Djoko Suprapto sudah sembuh dan boleh keluar dari rumah sakit, maka akan langsung dimasukkan ke tahanan.

"Nanti kalau sudah keluar dari rumah sakit akan lansung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu penasihat hukum Djoko Suprapto, Susantio SH mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan untuk kliennya itu.

"Selama ini klien kami cukup kooperatif dan selalu memenuhi panggilan Polda DIY, kami harapkan ini menjadi pertimbangan untuk mengabulkan penagguhan," katanya.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com