Referensi

Jasa Web Design

Thursday, August 14, 2008

JAKARTA - Setelah ditangkap KPK karena menerima 660.000 dollar AS, jaksa Urip Tri Gunawan mengaku uang tersebut untuk bisnis permata. Namun setelah disidang, Urip mencabut berita acara pemeriksaannya (BAP) yang menyebut uang tersebut untuk bisnis permata.

Dalam BAP-nya, Urip mengatakan bahwa pada 2 Maret 2008 atau sesaat sebelum ditangkap KPK, dirinya akan menjual satu set permata milik Yuli (temannya) untuk menyerahkan permata kepada Artalyta Suryani. "Keterangan itu sudah saya cabut sewaktu diperiksa KPK," tegas Urip saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Kamis (14/8).

Urip tetap bersikukuh, bahwa uang tersebut adalah pinjaman yang diberikan oleh Artalyta untuk usaha perbengkelan di Cikampek. Proposal untuk usaha perbengkelan, diajukan Urip sejak November 2007. Barulah pada bulan Maret tersebut, Artalyta memberikan pinjaman kepada Urip.

Kepada hakim Ahmad Linoh, Urip mengaku bahwa dalam pembicaraan telepon beberapa hari sebelum ditangkap KPK dengan Artalyta yang isinya menyebut-nyebut angka enam yang tak lain Rp 6 miliar. Urip juga mengakui bahwa ia mengatakan kepada Artalyta semuanya telah beres seperti yang dibicarakan sebelumnya.

Apakah dana 660.000 dollar AS itu sebagai uang lelah? "Tidak yang mulia," tegas Urip. Hakim Linoh pun lantas mengatakan bahwa itu adalah hak Urip untuk menyangkal, namun hakim akan menjadi pertimbangan hakim.

Saat ditanyakan apakah sebagai pegawai negeri sipil (PNS) boleh menerima uang, Urip mengatakan bahwa dalam UU Pemberantasan Korupsi diatur tentang gratifikasi. Jadi penerimaan uang ini bertentangan dengan asas kepatutan? "Saya tidak bisa menilai patut atau tidaknya," lanjut Urip.

Urip justru mengatakan, bahwa pinjaman tersebut diberikan karena dirinya memiliki hubungan baik dengan Artalyta. "Saya tidak tahu apakah pinjaman itu adalah uang terimakasih karena saya tidak pernah menganggu-ganggu, saya tidak bisa menilai," tegas Urip.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com