Referensi

Jasa Web Design

Thursday, August 14, 2008

JAKARTA - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terpidana kasus korupsi dipenjara di Nusakambangan, mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung. Kejagung setuju usulan tersebut, lantaran Rutan di Jakarta sudah penuh. Jika terpidana korupsi dipindahkan ke Nusakambangan, maka Kejaksaan bisa menahan tersangka baru lagi perkara korupsi.

"Saya setuju, supaya (Rutan di Jakarta) kosong, supaya kita bisa nahan lagi, iya toh. Sekarang ini tahanan penuh semua. Disini penuh, disana penuh. Bingung kita semua (menahan tersangka korupsi)," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/8).

Perhitungan Marwan, sejak ia menjabat Jampidsus mulai pertengahan bulan Mei lalu, sudah menetapkan 57 tersangka kasus dugaan korupsi. Dari jumlah tersebut, baru sebagian yang telah ditahan di Rutan Kejagung dan sebagian dititipkan di LP Cipinang. "Tersangka kita sudah 57 orang. Ditahannya kemana. Makanya, kalau (terpidana) dikirim ke sana (Nusakambangan), setuju sekali," tegasnya.

Menurut Marwan, di era Jaksa Agung Baharuddin Lopa, Kejaksaan pernah menerapkan pemindahan terpidana ke Nusakambangan. Yakni seperti terpidana Bob Hasan. Namun untuk sekarang ini, kewenangan pemindahan terpidana ke Nusakambangan adalah wewenang Menteri Hukum dan HAM.

Untuk pemindahan terpidana ke Nusakambangan, Marwan setuju dilakukan terhadap terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap serta terpidana yang dihukum berat. "Yang dihukum diatas 10 tahun. Soalnya, kalau terpidana dihukum 1-2 tahun dikirim ke Nusakambangan, maka bisa saja mereka sudah selesai menjalani masa pidana ketika putusan Banding atau Kasasi keluar," katanya.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com