Referensi

Jasa Web Design

Friday, August 15, 2008

Cilacap (ANTARA News) - Menjelang eksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali I yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra yang diperkirakan dilaksanakan sebelum bulan puasa, pengamanan Pulau Nusakambangan, Cilacap semakin diperketat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Bambang Winahyo, saat dihubungi dari Cilacap, Kamis, membenarkan adanya peningkatan pengamanan tersebut.

Salah satu bentuk pengamanan yang dilakukan yakni dengan melarang pemancing ikan memasuki wilayah Nusakambangan yang tercantum dalam surat bernomor W9.Egg.PK.01.02-443 tanggal 11 Agustus 2008 dan ditandatangani Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu Pulau Nusakambangan, Sudijanto, serta dipasang di papan pengumuman Dermaga Wijayapura Cilacap sejak Rabu (13/8)

Surat larangan merujuk surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.8/PK.01.04.01-19 tanggal 3 Juli 2008 tentang Peningkatan Keamanan dan Ketertiban serta surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor: E.PK.01.10-54 tanggal 4 Juli 2007 tentang Peningkatan Kewaspadaan.

"Saya memang belum membaca surat larangan tersebut karena hal itu merupakan kewenangan Kepala LP Batu," kata Bambang.

Larangan memancing tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gangguan keamananan di Pulau Nusakambangan.

Menurut dia, para pemancing biasanya membuat bagan-bagan di atas perahu dan jika hal itu dibiarkan, dikhawatirkan akan membuat gubug-gubug kecil di Pulau Nusakambangan.

Ia mengatakan, keberadaan pemancing tersebut dikhawatirkan akan ditunggangi kelompok teroris yang hendak menyusup dan mengacaukan situasi Nusakambangan.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com