Referensi

Jasa Web Design

Thursday, October 30, 2008

Orang yang telah mengetahui terinfeksi HIV lalu menularkannya ke orang lain akan dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kota Madiun telah disahkan.

Ancaman pidana dan denda yang sama juga bakal dijatuhkan pada mereka yang tidak memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan bagi penderita HIV/AIDS.

Selain itu, mereka yang membocorkan status HIV seseorang juga bisa dijatuhkan pidana dan denda itu, kecuali pengungkapan itu sudah ada persetujuan dari orang bersangkutan, keputusan hakim yang memerintahkan status HIV seseorang dibuka, kepentingan rujukan medis/layanan medis, dan kepentingan penanggulangan HIV/AIDS.

Anggota Panitia Khusus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun, Haris Nabawi, Kamis (30/10), mengatakan adanya ancaman pidana dan denda dalam raperda sebagai salah satu upaya untuk mencegah perkembangan jumlah penderita HIV/AIDS di Kota Madiun.

Selain itu, ancaman itu juga untuk melindungi penderita HIV agar tetap mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan tanpa adanya diskriminasi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Madiun, o rang yang terdeteksi menderita HIV/AIDS selama tahun 2008 di kota ini mencapai 23 orang. Dengan tambahan ini berarti sudah ada 77 penderita di Madiun. Sebanyak 16 penderita diantaranya telah meninggal dunia.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com