Referensi

Jasa Web Design

Wednesday, December 3, 2008

Tarif fiskal untuk masyarakat yang bepergian ke luar negeri akan naik berlipat mulai awal 2009. Tarif baru akan menjadi tiga kali lipat atau naik sebesar 200 persen dari tarif saat ini.

Kalau tahun ini Anda rnelancong ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara hanya merogoh dompet untuk fiskal sebesar Rp 1 juta, maka tahun depan nanti tarif fiskalnya menjadi Rp 3 juta per orang. Untuk perjalanan ke luar negeri lewat laut tarifnya akan meroket dari Rp 500.000 menjadi Rp 1,5 juta per orang. Demikian juga dengan perjalanan via darat tarif tahun depan bakal melompat menjadi Rp 600.000 per orang.

Direktorat Jenderal Pajak memang belum memutuskan tarif itu secara resmi. "Saat ini besaran tarif itu masih digodok," kata seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Senin (1/12). Tarif resmi itu nantinya akan tertera dalam beleid Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Fiskal Luar Negeri. Ditjen Pajak dan Departemen Hukum dan HAM saat ini masih membahas rancangan PP tersebut

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com