Referensi

Jasa Web Design

Thursday, December 4, 2008

Setelah melalui perdebatan alot, korban lumpur Lapindo akhirnya menyetujui sisa pembayaran 80 persen oleh Lapindo Brantas Inc secara mencicil. Pada konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/12), Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto menjelaskan cicilan tahap pertama akan dibayar sebanyak Rp 30 juta mulai Desember 2008 hingga April 2009 sesuai dengan tanggal jatuh tempo masing-masing warga.

Selain itu, para korban lumpur Lapindo yang desanya masuk ke dalam peta terdampak sesuai Perpres No 14 Tahun 2007 akan mendapatkan uang sewa rumah senilai Rp 2,5 juta pada pembayaran tahap pertama.

Sisa pembayaran setelah tahap pertama, lanjut Djoko, akan dilanjutkan setiap bulan dengan nilai Rp 30 juta sampai seluruh nilai kerugiannya terbayar. "Begitu jatuh tempo pertama Rp 30 juta, kemudian seterusnya dibayarkan sampai selesai setiap bulan," ujarnya.

Karena mekanisme pembayaran secara bertahap itu sudah merupakan kesepakatan antara warga dan Lapindo, Djoko meminta agar kedua pihak itu mengikuti hasil kesepakatan tersebut.

Djoko mengatakan, apabila Lapindo mangkir dari kesepakatan tersebut maka dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Perpres No 14 Tahun 2007 berupa keharusan diproses secara hukum.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com