<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/" xmlns:blogger="http://schemas.google.com/blogger/2008" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0" version="2.0"><channel><atom:id>tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077</atom:id><lastBuildDate>Sat, 05 Oct 2024 01:59:44 +0000</lastBuildDate><category>berita kompas</category><title>POROS SUMATERA</title><description>Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Sumatera</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/</link><managingEditor>noreply@blogger.com (Walhi Jambi)</managingEditor><generator>Blogger</generator><openSearch:totalResults>57</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-7321582129716966803</guid><pubDate>Sat, 13 Aug 2011 10:22:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-13T17:23:23.457+07:00</atom:updated><title>Tuntut Ganti Rugi, Warga Inhil Sepakat Duduki Lahan PT THIP</title><description>&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;background-color: rgb(255, 255, 255); font-size: small; &quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; &quot;&gt;Sabtu, 13 Agustus 2011 16:34&lt;/span&gt;&lt;span  new=&quot;&quot;&gt;&lt;br /&gt;&lt;i style=&quot;color: black; font-family: Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif; &quot;&gt;Sampai saat ini belum ada itikad baik PT THIP membayar ganti rugi lahan sebagaimana diperintahkan MA. Karena itu, petani Tanjung Simpang, Inhil bersiap melakukan aksi pendudukan mulai 18 Agustus.&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; &gt;Riauterkini-TEMBILAHAN-Ratusan petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kelompok Tani desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kamis (18/8/11) mendatang akan mengadakan aksi pendudukan lahan milik mereka di Simpang Kana yang telah diserobot PT Multi Gambut Industri (PT MGI)/ PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) sejak tahun 1998 lalu. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; &gt;Ketua Forum Masyarakat Kelompok Tani desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Hatisar menyatakan bahwa aksi pendudukan lahan lahan milik mereka tersebut terpaksa dilakukan, karena pihak manajemen perusahaan asal Malaysia ini terus mengulur-ulur proses ganti rugi lahan petani yang telah dilakukan pengukuran oleh pihak perusahaan dan melibatkan perwakilan petani pemilik lahan dan unsure Upika Kecamatan Pelangiran beberapa waktu lalu. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; &gt;“Kita telah kirimkan surat pemberitahuan aksi pendudukan lahan ini kepada pihak Polres Inhil, Jum’at (12/8/11) siang tadi. Berdasarkan kesepakatan anggota, lahan ini akan kita duduki pada Kamis (18/8/11) mendatang,” ungkap Ketua Forum Masyarakat Kelompok Tani desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Hatisar kepada riauterkini.com, Jum’at (12/8/11) malam. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; &gt;Menurutnya, adapun luasan lahan yang telah dilakukan pengukuran seluas 1280 hektar dari luas keseluruhan lahan milik kelompok ini 1500 hektar dan pihak PT MGI/ PT THIP mengakui bahwa lahan ini milik petani dan bersedia mengganti ruginya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; &gt;“Namun sampai saat ini mereka terus mengulur-ulur dan tak jeas kapan realisasi proses pembayaraan ganti rugi lahan, sehingga kami merasa telah dibohongi. Maka, jangan salahkan kami menduduki lahan milik kami yang sah ini. Bayangkan, berapa banyak hasil yang telah mereka dapatkan dari lahan kami ini sejak mereka kuasai dari tahun 1998 lalu,” kecam Tesar-panggilan pria yang getol memperjuangkan hak anggota kelompoknya tersebut sejak lahan ini diserobot PT MGI/ PT THIP. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; &gt;Sementara itu, Kuasa Hukum petani pemilik lahan, Munir Kairoti SH melalui Advisornya, Sudin Lamau menyatakan bahwa pihaknya juga menyesalkan tindakan manajemen PT MGI/ PT THIP yang mengulur-ulur proses ganti rugi lahan milik petani Desa Tanjung Simpang tersebut. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; &gt;“Kita menyesalkan dan kecewa dengan tindakan manajemen PT MGI/ PT THIP yang terus mengulur-ulur proses pembayaran ganti rugi lahan petani, padahal telah dilakukan pengukuran dan mereka mengakui lahan tersebut milik petani. Maka terpaksa lahan tersebut diduduki mereka sampai proses ganti rugi terealisasi,” ujar Sudin Lamau didampingi juru bicara petani, Frans Aba kepada riauterkini.com, Jum’at (12/8/11). &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; &gt;Padahal tegas Sudin, berdasarkan pertemuan antara pihaknya dengan manajemen PT MGI/ PT THIP pada tanggal 10 Juni lalu telah dihasilkan keputusan bahwa proses pembayaran ganti rugi akan diselesaikan sebelum memasuki bulan Ramadan ini. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; &gt;Namu kemudian pihak manajemen perusahaan ini menyatakan akan membentuk terlebih dahulu panitia ganti rugi pada tanggal 3 Agustus dan ditindaklanjuti dengan proses pembayaran ganti rugi pada tanggal 11 Agustus lalu, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan juga.***(mar)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2011/08/tuntut-ganti-rugi-warga-inhil-sepakat.html</link><author>noreply@blogger.com (Riau Info Sawit)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-2213396248166472574</guid><pubDate>Wed, 04 Mar 2009 11:55:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-03-04T18:59:04.279+07:00</atom:updated><title>Melirik Pengolahan Limbah Pabrik CPO, Limbah Minyak Disulap jadi Energi Listrik</title><description>Sabtu, 28 Februari 2009&lt;br /&gt;Siapa sangka, sisa atau limbah pengolahan minyak kelapa sawit masih bisa diolah menjadi energi listrik. PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) yang berlokasi di Aiabalam, Kecamatan Parit Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, melakukan inovasi dan terobosan tersebut. Terobosan pengolahan limbah ramah lingkungan itu dikenal dengan istilah clean development mecanism (CDM). Selain menjaga kelestarian lingkungan, pengolahan limbah minyak sawit menjadi energi listrik juga bernilai ekonomis (added value).  &lt;br /&gt;Proses pengolahannya pun cukup mudah. Hasil limbah kelapa sawit diolah kembali sehingga menghasilkan gas metan. Gas metan itulah yang diproses menjadi energi listrik. Hasilnya, energi listrik hasil olahan limbah tersebut mampu menyuplai energi listrik perusahaan untuk operasional sehari-hari. Tak hanya menyuplai energi listrik bagi perusahaan, tapi juga disalurkan untuk penduduk sekitar pabrik. Komisaris PT BSP, Soedjai Kartasasmita didampingi Manager Operational, Howard JS dan Bussines Head BSP Sumbar, Edy Sukamto mengatakan, program ini bagian implementasi komitmen perusahaan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Bekerja sama dengan PT AES AgrieVerde, PT BSP berusaha menekan dampak yang ditimbulkan dari sisa pengolahan limbah kelapa sawit terhadap lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami tidak menginginkan limbah pabrik ini mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan. Karena itu, kami berpikir bagaimana limbah ini bisa bermanfaat dan tidak merugikan lingkungan,” ujar Manager Operational, Howard JS. Masalah pencemaran yang dihasilkan dari limbah pabrik minyak kelapa sawit bukanlah sesuatu yang tidak bisa diatasi. Tapi, di sini dituntut bagaimana keseriusan para pelaku bisnis atau perusahaan mengatasi pencemaran menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi lingkungan. “Kami akan terus membuat program-program yang berorientasi penyelamatan lingkungan dari pengolahan limbah,” ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bupati Pasbar, Syahiran usai peresmian proyek CDM, kemarin, memuji keseriusan PT BSP menjaga kelestarian lingkungan dengan mengolah limbah pabrik menjadi energi listrik. Ia berharap hal ini dapat dicontoh perusahaan-perusahaan lain di Pasbar, senantiasa berbasis lingkungan.  “Sekarang PT BSP mengolahnya menjadi energi listrik, mungkin perusahaan lain bisa menghasilkan sesuatu yang berbeda. Seperti mengolahnya menjadi bahan bakar dan lain sebagainya. Tentu inovasi-inovasi seperti inilah yang kita harapkan,” ujar Syahiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengolahan hasil limbah bernilai ekonomis, berarti perusahaan turut berperan mengantisipasi pemanasan global. Bukan sebaliknya, justru mencemari bumi Pasbar dengan membuang limbah. “Maka dari itu saya mengimbau kepada perusahaan yang berinvestasi di Pasbar, agar tidak membuang limbahnya ke sungai dan sebaliknya mengolahnya menjadi sesuatu yang bermanfaat,” pungkasnya. (***)</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2009/03/melirik-pengolahan-limbah-pabrik-cpo.html</link><author>noreply@blogger.com (Walhi Jambi)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-6491591310647057644</guid><pubDate>Fri, 09 Jan 2009 04:07:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-01-09T12:05:39.674+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">berita kompas</category><title>Penyidikan Pembalakan di Riau Bisa Dilanjutkan</title><description>&lt;div align=&quot;justify&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-size:100%;&quot;&gt;Jumat, 9 Januari 2009 | 00:50 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Medan, Kompas - Kepolisian pada prinsipnya dapat melanjutkan penyidikan kasus pembalakan liar yang diduga dilakukan 13 perusahaan di Riau, meski tanggal 23 Desember lalu sudah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas seluruh kasus tersebut. Demikian penegasan Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, Kamis (8/1) di Medan, Sumatera Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Saya dengar sudah ada yang mengajukan gugatan praperadilan atas keluarnya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) itu. Siapa pun yang merasa tak puas dengan keluarnya SP3 kasus tersebut, silakan mengajukan gugatan praperadilan. Jika nanti pengadilan memutuskan bahwa SP3 itu tidak sah, polisi jelas akan mengangkat kembali kasus tersebut,” tambah Abubakar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, lanjutnya, jika polisi kembali menyidik kasus itu, tidak ada jaminan pihak kejaksaan akan meneruskan berkas penyidikannya ke pengadilan. ”Terbitnya SP3 oleh Polda (Kepolisian Daerah) Riau tak lepas dari bolak-baliknya berkas penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan hingga sembilan kali,” papar Abubakar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana diberitakan, pada tanggal 23 Desember 2008 Polda Riau mengeluarkan SP3 terhadap kasus pembalakan liar yang dituduhkan kepada 13 perusahaan di Riau. Dari 14 perusahaan yang diproses terkait kasus pembalakan liar, hanya kasus yang melibatkan PT Ruas Utama Jaya yang dilanjutkan penyidikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persepsi berbeda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Abubakar, ada persepsi hukum yang berbeda antara polisi dan kejaksaan terhadap pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Polisi menganggap ke-14 perusahaan yang merupakan anak perusahaan dua industri besar bubur kertas dan kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (Grup Raja Garuda Mas) dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (Grup Sinar Mas) melanggar UU Kehutanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu yang dijadikan alasan polisi, kata Abubakar, adalah fakta izin hutan tanaman industri (HTI) ternyata dikeluarkan di hutan rimba yang memiliki tegakan kayu dengan diameter sampai 1 meter lebih, sesuatu yang jelas dilarang UU Kehutanan. Selain itu, polisi berbekal keterangan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Namun, kejaksaan berpegang pada saksi ahli dari Departemen Kehutanan dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam kasus tersebut. Karena itu, berkas penyidikan bolak-balik terus. Kami juga mempertimbangkan kepastian hukum. Kasus ini tidak boleh digantung terus dan hanya kejaksaan yang mempunyai kewenangan agar berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Abubakar lagi. (BIL)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2009/01/penyidikan-pembalakan-di-riau-bisa.html</link><author>noreply@blogger.com (Riau Info Sawit)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-7220233205598508069</guid><pubDate>Fri, 02 Jan 2009 18:55:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-01-03T02:02:22.884+07:00</atom:updated><title>Kerusakan Lingkungan Belum Tuntas (Catatan Akhir Tahun 2008 Walhi Sumsel)</title><description>&lt;p style=&quot;text-align: left;&quot;&gt;Wednesday, 31 December 2008&lt;br /&gt;PALEMBANG(SINDO) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat kasus kerusakan lingkungan di wilayah Sumsel pada 2008 masih tinggi dan banyak yang belum tuntas.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text-align: left;&quot;&gt;Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Sri Lestari Kadariah, masih tingginya kasus-kasus kerusakan lingkungan hidup sebagai cerminan belum adanya perbaikan dan pembenahan serta komitmen moral para pihak terkait,dalam hal ini pemerintah, dalam menjaga kelestarian lingkungan. Malahan,mulai politik ekologi hingga kebijakan dan komitmen politik pemerintah&lt;br /&gt;sangat lemah untuk penanganannya.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text-align: left;&quot;&gt;Berdasarkan catatan Walhi, kasus lingkungan tertinggi saat ini adalah pembalakan liar (illegal logger), konflik lahan, banjir, pencemaran, hingga pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan besar. ”Saat ini banyak sekali kasus yang masih mengambang dan belum diselesaikan pemerintah dan pihak kompeten. Hal itu belum dijadikan aspek dasar bagi&lt;br /&gt;kebijakan pembangunan di Sumsel,”ujarnya di Palembang,kemarin. Sri Lestari mengatakan, hampir 62,13% dari kawasan hutan atau seluas 2.344.936 ha telah menjadi kawasan yang tidak produktif atau tidak berhutan lagi.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text-align: left;&quot;&gt;Ditambah, tingginya tingkat degradasi mencapai 100.000 ha per tahun membuat kondisi lingkungan semakin parah. Saat ini kawasan hutan di Sumsel seluas 3.777.457 ha atau 3,4% dari luas kawasan hutan di Indonesia.Dariluashutanitu,di antaranya kawasan hutan lindung dengan luas  539.645 ha, hutan konservasi 711.778 ha,dan hutan produksi 2.525.034 ha. ”Terbukti, kondisi hutan kita sudah mengalami degradasi cukup tinggi dan sangat memprihatinkan. Hanya 37,87% atau seluas 1.429.521 ha kawasan hutan yang masih memiliki tegakan/berhutan,” ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text-align: left;&quot;&gt;Kepala Divisi Hutan dan Perkebunan Walhi Sumsel Anwar Sadat menimpali, banyaknya kasus yang belum terselesaikan tersebut tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga imbas sosial dan kehidupan masyarakat, terutama kasus konflik lahan (agraria). ”Untuk konflik lahan, kami mencoba memediasi dan mengadvokasi.Tercatat, kasus konflik tanah struktural mencapai 24 kasus dan mengakibatkan kerugian pada rakyat,”ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text-align: left;&quot;&gt;Alumnus Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Palembang (FT UMP) ini menyebutkan, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada 2007, ada 114 kasus lahan di Sumsel dan pada 2008 ada 42 kasus. Dari sekian banyak kasus lingkungan yang terjadi, hanya 38,6% yang baru diselesaikan dan itu masih menjadi persoalan bagi rakyat sekitar.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text-align: left;&quot;&gt;Contohnya,konflik masyarakat di berbagai daerah,seperti Banyuasin, Muba, Lahat, Musi Rawas,Muaraenim,OKI. Anwar menyebutkan, kasus banjir, tanah longsor, dan tercemarnya lingkungan merupakan dampak kerusakan lingkungan yang semakin merajalela.Parahnya, pencemaran terbesar yang terjadi melibatkan PT Pertamina, industri-industri migas dan crude palm oil(CPO),PT EOS, PT Cipta Futura (Cifu), dan perusahaan besar lainnya.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text-align: left;&quot;&gt;”Kami menegaskan agar pemerintah konsisten dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut dan harus menolak kesepakatan dalam pengambilan kebijakan yang melemahkan dan merugikan rakyat,” pungkasnya.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text-align: left;&quot;&gt;Baca File asli laporan akhir tahun Walhi sumsel di&lt;br /&gt;&lt;a target=&quot;_blank&quot; rel=&quot;nofollow&quot; href=&quot;http://walhi-sumsel.blogspot.com/2009/01/catatan-lingkungan-hidup-sumatera.html&quot;&gt;http://walhi-sumsel.blogspot.com/2009/01/catatan-lingkungan-hidup-sum...&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2009/01/kerusakan-lingkungan-belum-tuntas_03.html</link><author>noreply@blogger.com (Walhi Jambi)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-4506683651709476457</guid><pubDate>Mon, 22 Dec 2008 23:57:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-12-30T07:05:37.522+07:00</atom:updated><title>Polda Stop 14 Kasus Illegal Logging</title><description>Selasa, 23 Desember 2008&lt;br /&gt;Laporan Monang Lubis  dan Gema Setara,  Pekanbaru&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolda Riau Brigjen Pol Hadiatmoko mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap 14 kasus perusahaan yang diduga terlibat illegal logging di Provinsi Riau. Pernyataan itu disampaikan Kapolda di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (22/12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kajati Riau Suroso, Direskrim Polda Riau Alexander Mandalika, Kasat II Ari Rahman serta Asisten Pidana Umum Syaifudin Jamal dan Ketua Tim Penanganan berkas illegal logging, Nurchaswin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kapolda, ada lima syarat yang harus dimiliki agar berkas kasus illegal logging bisa dilanjutkan untuk dijadikan alat bukti. Mulai dari keterangan terdakwa, bukti surat, keterangan ahli dan saksi serta petunjuk lain. Dan untuk kasus 14 perusahaan tersebut berkasnya sudah dilengkapi, namun ada perbedaan pendapat dengan keterangan ahli. Makanya, berkas kasus tersebut bolak balik Polda-Kejati Riau hingga memakan waktu 22 bulan. Dan pada bulan ke-23 ditetapkan kasus tersebut SP3.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu hal yang perlu diketahui, lanjutnya, dalam kasus ini keterangan ahli peranannya sangat penting. Makanya sempat terjadi perbedaan persepsi tentang memaknai keterangan ahli. Apakah keterangan ahli yang ada di Departemen Kehutanan dan Departemen Lingkungan Hidup atau sebaliknya keterangan ahli yang ada di luar departemen teknis. Hingga akhirnya ditetapkan keterangan ahli harus diperoleh dari departemen teknis bukan dari luar departemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan hasilnya, ahli dari Departemen Lingkungan Hidup menetapkan tidak ada kerusakan lingkungan yang dilakukan ke 14 perusahaan tersebut. Demikian juga dengan keterangan ahli dari Departemen Kehutanan yang bernama Dr Bejo Santoso MSi. Menurutnya, sepanjang perusahaan memiliki izin, tidak ada kalimat illegal logging.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Keterangan itulah yang menjadi patokan dan pegangan kita untuk menetapkan kasus illegal logging tersebut SP3,’’ jelas Hadiatmoko yang mengaku kedatangannya ke Kejati selain untuk melakukan ekspose juga untuk membicarakan hambatan yang dialami selama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh disebutkannya, dalam konteks kasus 14 perusahaan ini, yang dibicarakan adalah masalah hukum. Dan pernyataan ahli itulah yang kini menjadi pegangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keluarnya SP3 ini berarti apa yang dilakukan Polda selama ini, melakukan penyidikan dan penyitaan, menjadi sia-sia? Hadiatmoko lagi-lagi mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak ketika saksi ahli sudah membuat ketetapan. Apalagi aksus tersebut dilihat dari konteks hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditanya lebih jauh bagaimana proses pengembalian kayu-kayu yang sudah terlanjur disita, demikian juga dengan sejumlah alat berat dan supir yang sudah terlanjur ditahan. ‘’Kita akan membentuk tim, sehingga prosesnya akan lebih mudah. Jadi beri kami waktu untuk menyelesaikannya,’’ ujar Hadiatmoko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Kajati Suroso mengatakan, pihaknya tidak akan berani melanjutkan kasus tersebut ke persidangan jika petunjuk yang mereka berikan tidak tuntas. ‘’Karena Polda Riau yang memulai dan mereka pula yang mengakhiri, makanya kita menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian,’’ ungkap Suroso.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari 15 perusahaan yang diduga terlibat kasus illegal logging, hanya satu perusahaan yang kasusnya tetap lanjut yaitu PT Ruas Utama Jaya (RUJ). Ini karena perusahaan itu sudah melakukan penebangan lahan sementara izinnya belum keluar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih di tempat yang sama, ketika ditanya kepada Kapolda dan Kajati apakah siap dipraperadilankan terkait SP3 kasus tersebut? Dengan tegas, Hadiatmoko mengatakan pihaknya siap menerima konsekuensi dari keputusan yang telah dibuat. ‘’Silahkan jika ada institusi yang akan melakukan praperadilan terkait SP3 kasus ini. Kita siap menjalaninya, karena kita juga memiliki alasan sendiri,’’ tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gubri: Hormati Keputusan&lt;br /&gt;Terkait keputusan ini, Gubernur Riau (Gubri) HM Rusli Zainal SE MP meminta semua pihak menghormati keputusan yang telah diambil ini. Hal itu dikatakan Gubri usai melakukan pertemuan dengan tim illegal logging dari Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Pekanbaru, Senin (22/12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Tim dari Menpolhukam tadi datang untuk melakukan koordinasi mengenai beberapa perkembangan berkaitan dengan politik hukum dan keamanan, terutama sekali mengenai pelaksanaan kebijakan tentang illegal logging,’’ ujar Gubri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Rusli Zainal,  upaya yang dilakukan kepolisian sudah luar biasa sekali. Karena hampir 22 bulan pihak kepolisian melakukan upaya-upaya untuk menentukan status-status kasusu ini. Namun di lain sisi, ada ketentuan peraturan perundangan yang hari ini juga belum dapat dilakukan proses-proses lebih lanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘’Kita tidak bisa saling intervensi, kita harus memiliki pemahaman yang sama tentang keputusan ini,’’ ujar Rusli Zainal.&lt;br /&gt;‘’Alhamdulillah, saya kira ini satu keputusan yang sangat bijak yang harus diambil dan dilakukan dengan sebaik-baiknya,’’ tambah Gubri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan Gubri, pertemuan kemarin juga dalam rangka melakukan koordinasi dan dialog dalam rangka mencari solusi terbaik terhadap hal ini. Oleh karena itu di-SP3-nya kasus illegal logging tidak ada hal yang harus dipolitisasi. ‘’Saya kira tidak ada hal yang harus dipolitisasi. Karena ini suatu proses yang sangat baik dan saya kira hikmahnya juga sangat besar. Kita ambil pelajaran yang baik atas semua ini, baik dari perusahaannya dari semua yang terlibat,’’ ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah dengan penghentian ini pemberantasan kasus illegal logging akan terhenti? Gubri mengatakan tidak. ‘’Pemberantasan illegal logging ini harus menjadi komitmen bersama. Karenanya semua pihak harus melakukan pengawasan terhadap illegal logging ini dan pelakunya harus ditindak tegas,’’ ujarnya.(fia)</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/12/polda-stop-14-kasus-illegal-logging.html</link><author>noreply@blogger.com (Walhi Jambi)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-463231598690084065</guid><pubDate>Sat, 20 Dec 2008 00:03:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-12-30T07:04:30.791+07:00</atom:updated><title>Aksi Kekerasan Masih Berlanjut, Polisi Tambah Kekuatan</title><description>Bengkalis, Riau-Berdikari online (20/12/08):&lt;br /&gt;Setelah memborbardir dusun Suluk Bongkal dengan bom napalm, pihak kepolisian POLDA Riau kembali menambah kekuatan sebanyak 8 bus pasukan, 8 truk pasukan dalmas, tiga unit alat berat (bulldozer), ditambah beberapa ekor anjing pelacak. Berdasarkan pantauan berdikari online di lapangan, Polisi masih berupaya untuk mengejar sejumlah warga yang bersembunyi di lapangan, termasuk mengejar beberapa orang aktifis dari Serikat Tani Riau, organisasi petani yang berdiri membela hak-hak kaum tani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut reporter berdikari online, setiap radius 10 meter dijaga oleh polisi, sedangkan masyarakat dilarang memasuki lokasi, termasuk mengevakuasi jenasah anak kecil bernama Fitri yang tewas kemarin (18/12). Polisi tidak segan-segan memukuli, menangkapi, dan menganiaya warga yang berada di sekitar lokasi lahan warga. Akibatnya, 3 warga dianiaya oleh aparat kepolisian. Seorang ibu hamil mengalami pendarahan, tidak bisa dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit karena dihalang-halangi oleh pihak kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakfar, pimpinan pusat Serikat Tani Nasional (STN) menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Riau sudah melampaui batas-batas kemanusiaan. Menurutnya, tindakan polisi yang dengan tanpa mengantongi surat putusan pengadilan, bahkan tidak mengantongi Surat Perintah dari atasannya secara tertulis, memberikan kecurigaan bahwa seluruh aparat polisi ini sudah dibayar oleh PT. Arara Abadi. Padahal, menurut Jakfar, setiap operasi lapangan seharusnya punya surat perintah ataupun aturan formal karena kita Negara hukum. STN bersama beberapa organisasi massa, seperti buruh, mahasiswa, dan kaum miskin kota, akan menggelar aksinya ke kantor mabes POLRI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai berita ini diturunkan, situasi di lapangan masih mencekam. Ribuan polisi, preman, satpol PP masih berjaga-jaga di sekitar lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang masuk. Ratusan warga yang mencoba untuk memasuki lokasi untuk mencari barang-barangnya yang masih selamat pun dilarang masuk oleh polisi. Ratusan warga, terutama ibu-ibu dan anak-anak mengalami trauma berat akibat aksi kekerasan hari Kamis lalu (18/12). (ulf)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamis, 18 Desember 2008&lt;br /&gt;&quot;Ini Perintah Atasan&quot;&lt;br /&gt;(Pernyataan Dir. Reskrim Polda Riau Kombes Pol. Alex Mandalika dilokasi saat hendak melakukan pembakaran rumah masyarakat&lt;br /&gt;Dusun Suluk Bongkal, 18 Desember 2008)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 18 Desember 2008 tepatnya pukul 10.00 WIB pasukan Brimob Polda Riau beserta 500-an pasukan Samapta serta pasukan kepolisian dari Polres Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Dir. Reskrim Polda Riau Kombes. Alex Mandalika mendatangi Dusun Suluk Bongkal untuk melakukan pengusiran terhadap warga yang berdiam di Dusun tersebut karena dianggap telah melakukan penyerebotan terhadap areal HPHTI PT. Arara Abadi. Pasukan tersebut dilengkapi dengan persenjataan (pentungan dan senjata api) serta water cannon. Kedatangan pasukan tersebut telah diketahui kabarnya oleh warga Dusun sejak sehari sebelumnya sehingga membuat warga Dusun seluruhnya melakukan mobilisasi ke jalan masuk Dusun untuk mempertahankan kampung. Beberapa saat kemudian masyarakat coba untuk melakukan perundingan dengan kepolisian yang dipimpin oleh Kepala Dusun Suluk Bongkal Khalifah Ismail, Ketua RW 03 Rasyidin, Tokoh masyarakat Suluk Bongkal Pongah, Loceng dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang didampingi oleh Ketua Umum Serikat Tani Riau Riza Zuhelmy. Perundingan dilakukan dengan pihak kepolisian yang langsung dipimpin oleh Dir. Reskrim Polda Riau yang didampingi aparat kepolisian lainnya. Awalnya warga menanyakan tentang operasi yang dilakukan dan surat perintah, namun pihak kepolisian hanya menjawab ini perintah atasan. Hal yang sangat aneh operasi yang menggunakan banyak perlengkapan dan dipimpin langsung oleh perwira polri ini tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya, tidak ada surat perintah resmi pelaksanaan penggusuran serta tidak ada keputusan pengadilan untuk melakukan eksekusi ini. Warga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif karena Dusun tersebut syah merupakan sebuah perkampungan berdasarkan peta administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.856 ha (tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis no. 0817-22 0817-31.0618-54 0616 63).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara historis, catatan yang kami peroleh tentang bahwa dusun Suluk Bongkal termasuk dalam Besluit yang dipetakan sejak Belanda menjalin kerjasama dengan kerajaan Siak, diperkirakan tahun 1940. Sekitar tahun 1959, dibuatlah peta yang mempunyai ketentuan pembagian wilayah memiliki hutan tanah ulayat batin (keabsahan suku Sakai) termasuk didalamnya wilayah Suluk Bongkal. Setelah sekian lama masyarakat Suluk Bongal hidup berdampingan dengan suku-suku lain di dusunnya, sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan dimaksud, konflik pun mulai mencuat, dan beberapa masyarakat dusun terpaksa pindah, karena tidak tahan lagi dengan pola kekerasan yang dilakukan oleh 911 selaku pengaman asset perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu kami sampaikan bahwa, sah-sah saja PT. Arara Abadi menegaskan kepada publik mereka memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/1996 tentang PEMBERIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAS AREAL HUTAN SELUAS ± 299.975 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH LIMA) HEKTAR DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU KEPADA PT. ARARA ABADI. Perlu kami sampaikan disini pokok-pokok yang tertuang dalam SK tersebut adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketetapan pertama point kedua disebutkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Luas dan letak definitif areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan pengukuran dan penataan batas di lapangan.&quot; Persoalannya kemudian adalah, kami belum mendapatkan satu info pun tentang sosialisasi hasil pengukuran dan penataan batas di lapangan, terkait SK tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ketetapan kedua yang memuat kewajiban-kewajiban perusahaan diantaranya:&lt;br /&gt;• Point kedua Melaksanakan penataan batas areal kerjanya selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini. Faktanya kemudian adalah, kami belum pernah mendapati tentang areal batas kerja yang dimaksud, tertuang dalam sebuah surat yang dipublikasikan secara umum untuk diketahui khalayak ramai. Jika penataannya ditegaskan 2 tahun setelah SK ditetapkan, maka tentunya tahun 1998, PT Arara Abdi telah menyelesaikan seluruh proses inclaving terhadap kawasan yang telah dihuni masyarakat jauh sebelum mereka ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ketetapan keempat dimuat:&lt;br /&gt;1. Apabila di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).&lt;br /&gt;2. Apabila lahan tersebut ayat 1 (satu) dikehendaki untuk dijadikan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. ARARA ABADI dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, perusahaan juga mempunyai kewajiban yang ditetapkan pada ketentuan III :&lt;br /&gt;A.1. diungkapkan bahwa, perusahaan wajib memperhatikan atau mengambil langkah-langkah secara maksimal untuk menjamin keselamatan umum karyawan dan atau orang lain yang berada dalam areal kerjanya. Bahwa, banjir yang diakibatkan oleh areal perusahaan yang tidak dirawat - ditandai dengan desa yang berada dalam kawasan HPH/TI PT Arara Abadi sering kebanjiran - adalah bukti kelalaian yang dapat mencelakakan orang. Banjir diduga disebabkan karena sedikitnya hutan penyanggah yang disisakan, serta tidak tepatnya perencanaan pembangunan (tidak seimbangnya antara pembangunan hulu dan hilir). Bukan semata-mata karena alamiah, melainkan karena prilaku manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Kehutanan RI No : 319/MENHUT/V/2007 tertanggal 12 Mei 2007 tentang persetujuan penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi juga menegaskan hal yang sama hal ini merupakan surat balasan dari Surat Gubernur Riau No : 100/P.H. 13.06 tertanggal 8 Maret 2007 tentang Penyelesaian Sengketa Agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi, dan masyarakat meminta pihak kepolisian untuk menahan diri melakukan penggusuran tersebut berkaitan dengan akan dilakukannya gugatan Class Action oleh masyarakat pada Januari 2009 mendatang serta Pak Pongah sempat mau menceritakan sejarah kampung tersebut dari sejak zaman Kerajaan Siak berdiri yang telah mewariskan daerah tersebut kepada Suku Sakai di wilayah tersebut hingga Republik Indonesia berdiri dan sampai saat ini. Namun pihak kepolisian tidak mau untuk berunding dengan dalih masyarakat tidak memiliki surat kepemilikan lahan. Keadaan semakin tegang hal ini dikarenakan perundingan yang tak menemukan solusi dan pihak kepolisian akan melakukan penggusuran secara paksa apabila masyarakat tetap menghadang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu jam kemudian sekitar pukul 11.30 WIB pihak kepolisian berupaya menerobos barisan ibu-ibu dan anak-anak yang berdiri di jalan masuk menuju Dusun Suluk Bongkal (KM 46) yang dari pagi telah berada di lokasi untuk mempertahankan kampung halaman. Sembari itu polisi juga melakukan upaya penahanan Riza Zuhelmy (Ketua Umum Serikat Tani Riau) beserta beberapa perwakilan masyarakat yang mengikuti perundingan. Namun hal ini dengan segera direspon oleh warga sehingga sempat terjadi aksi saling tarik-menarik ketika polisi secara paksa untuk memasukkan Riza Zuhelmy kedalam mobil yang dikendarai kepolisian. Alhasil masyarakat berhasil melakukan penyelamatan terhadap rekannya yang mau ditahan dan kemudian dievakuasi didalam kampung. Situasi sempat mereda dan masyarakat tetap berbaris-bertahan di depan jalan masuk dusun sembari menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu perjuangan-wajib nasional symbol keteguhan mempertahankan kampung halaman. Aksi saling mendorong pun sempat terjadi, dari lokasi massa terdengar kabar bahwa pihak kepolisian sebagian telah bersiap untuk meninggalkan lokasi, sesaat kemudian kembali sontak dengan kabar pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap 10 warga dan hendak mengepung dusun melalui jalan masuk lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari jalan PT. Adei P &amp;amp; I yang juga bisa menuju ke dusun telah terlihat rombongan kepolisian dalam jumlah yang cukup banyak (ratusan) dengan mengendarai mobil truck kepolisian dan mobil kepolisian lainnya menutup jalan tersebut sehingga warga panik karena khawatir kampung akan dikepung dan warga tergusur serta seluruh isi kampung diluluh lantahkan. Proses evakuasi pun dilaksanakan terhadap beberapa tokoh masyarakat termasuk juru runding yang diutus oleh masyarakat. Tepat pukul 11.35 WIB ketika proses evakuasi dilakukan bentrokan pun tak terelakkan ketika polisi memaksa warga untuk mundur dengan tindakan represif dan menggunakan persenjataan. Gas air mata pun ditembakkan oleh polisi melalui water cannon kearah warga sehingga membuat kondisi tak terkendali. Kabar yang didapat dari warga, polisi juga mengeluarkan tembakan dari senjata api (menembakkan peluru karet) sedikitnya melukai 2 warga terkena tembakan tersebut. Kemudian pada Pukul 12. 30 WIB polisi berusaha untuk melakukan penangkapan terhadap Ibu-Ibu namun hal ini coba untuk dicegah oleh salah satu pengurus Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Riau Antony Fitra karena Ibu-Ibu tersebut ada yang sedang dalam keadaan hamil dan ada anak-anak, namun upaya tersebut dihadang oleh pihak kepolisian. Antony Fitra sempat terkena tendangan dari pihak kepolisian sebanyak 2 kali di bagian kaki dan perut kemudian diseret paksa oleh pihak kepolisian beserta Ibu-Ibu. Warga yang ditangkap dimasukkan kedalam mobil kepolisian kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB dibawa ke Mapolsektif Mandau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kondisi represif tersebut polisi secara serentak menembakkan gas air mata, peluru karet dari senjata api serta melakukan pemukulan terhadap warga dengan menggunakan pentungan sehingga situasi menjadi tak terkendali dan banyak warga yang terluka, ketika itu warga telah tercerai berai dan mencari tempat penyelamatan menyusuri belukar dan hutan disekitar kampung. Hal ini dikarenakan 2 helikopter terbang disekitar lokasi kemudian menjatuhkan bahan peledak diatas rumah warga satu persatu dan ledakan yang keras terjadi, satu persatu rumah warga terbakar sehingga kondisi semakin tak terkendali. Api pun semakin menjalar sehingga warga bersembunyi dalam posisi berpencar dan sebagian dievakuasi ke dalam kampung. Proses penangkapan pun terus dilakukan, disusul serangan darat oleh Samapta dengan menggunakan senjata api dan kemudian Satuan Polisi Pamong Praja beserta preman bayaran PT. Arara Abadi melakukan penyerangan terhadap masyarakat dengan melakukan pemukulan dan penangkapan terhadap masyarakat. Diakibatkan kondisi yang sangat represif peristiwa ini menelan korban meninggal dunia 1 jiwa (Putri, Umur 2 Tahun) anak dari warga dusun yang juga merupakan anggota Serikat Tani Riau akibat lari ketakutan dan masuk kedalam sumur. Jenazah Putri baru dapat dievakuasi pada malam hari akibat kondisi represif (dilokasi apabila ada warga yang beraktifitas ditangkap oleh kawanan preman, Satpol PP, Polisi dan PAM SWAKARSA). Tak hanya berhenti disitu alat berat pun segera dimobilisasi masuk kedalam kampung untuk membersihkan sisa kebakaran dan meluluh lantahkan seluruh asset yang dimiliki oleh masyarakat dusun termasuk sanggar belajar dan rumah ibadah. Laporan yang terakhir diperoleh dari warga sekitar 200 warga termasuk pengurus KPP STR ditahan di Mapolsektif Mandau, sekitar 200 warga bertahan di dalam kampung dan lebih dari 400 warga yang sampai sekarang masih berada ditengah hutan dalam kondisi berpencar dan belum bisa berkomunikasi termasuk warga sekitar desa tetangga yang ikut bersolidaritas (Desa Melibur, Tasik Serai, Tasik Serai Timur, Mandi Angin). Jumlah akurat kerugian masyarakat belum dapat dipastikan dikarenakan sedang berkonsentrasi untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif, sementara sampai saat ini Polisi, Satpol PP, Pam Swakarsa PT. Arara Abadi dan Preman bayaran mengepung dusun dan memata-matai warga yang bersembunyi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19 Desember 2008 Kepolisian dan Satpol PP menambah ratusan pasukan untuk masuk ke Suluk Bongkal sebanyak 8 Bus dan 8 truck serta alat berat 3 unit dan beberapa ekor anjing pelacak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;salam pembebasan universal</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/12/aksi-kekerasan-masih-berlanjut-polisi.html</link><author>noreply@blogger.com (Walhi Jambi)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-1611901059385967168</guid><pubDate>Wed, 17 Dec 2008 19:20:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-12-30T07:08:26.443+07:00</atom:updated><title>Petani Sawit Ancam Golput</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEja4RmEd9XBOQOyuGOvjSYkOP8FPIPCWMjXZ-zcMsBMb2d_aPycA7IyrWSk5lro0aklV1pdKLDI2KkCWzbb1J3sEFhksfagfYXjPKSXL13JP-nF3vaEFrOD-pIAbIyJIxOkV3kUUsSa__-P/s1600-h/IMG_9372.JPG&quot;&gt;&lt;img style=&quot;margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 214px;&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEja4RmEd9XBOQOyuGOvjSYkOP8FPIPCWMjXZ-zcMsBMb2d_aPycA7IyrWSk5lro0aklV1pdKLDI2KkCWzbb1J3sEFhksfagfYXjPKSXL13JP-nF3vaEFrOD-pIAbIyJIxOkV3kUUsSa__-P/s320/IMG_9372.JPG&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5281955564682658674&quot; border=&quot;0&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class=&quot;content&quot; style=&quot;color: rgb(0, 0, 0);&quot;&gt;JAMBI – Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di Jambi terus saja memancing gejolak di kalangan petani. Kemarin (10/11) ratusan petani dari berbagai daerah di Provinsi Jambi berunjuk rasa ke gedung DPRD Provinsi Jambi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka bergerak dari simpang tiga depan Unja Telanaipura. Mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan. Jika tak dipenuhi, petani mengancam tak mau memilih alias golongan putih pada Pemilu 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para petani itu berasal dari sembilan kabupaten dalam Provinsi Jambi. Dari anak-anak, tua-muda, lelaki-perempuan, mereka bergerak rapi menuju Kantor DPRD Provinsi Jambi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga orator terlihat berdiri di atas speaker besar yang dibawa mobil pick-up warna hitam. “Petani siap menjadi golput pada Pemilu 2009 jika pemerintah tidak mau menaikkan harga TBS!” ujar Darto, aktivis Walhi, membakar massa kemarin siang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teriakan itu disambut yel-yel setuju dari ratusan petani. Bahkan petani sempat pula menimpali betapa kondisi saat ini amat menyulitkan mereka. “Merdeka!” teriak Darto. “Belum!” jawab petani serentak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian pendemo kemarin tidak menganggap anjloknya harga TBS disebabkan krisis global. Itu semata dipicu kesemrawutan tata kelola perkebunan, mulai dari sektor penguasaan, kedaulatan, dan kemandirian petani sawit.&lt;br /&gt;Itu terjadi, menurut mereka, karena kebijakan pemerintah yang tidak adil sehingga mengakibatkan monopoli perusahaan perkebunan skala besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gugatan petani yang berunjuk rasa di gedung dewan itu di antaranya menuntut agar pemerintah bisa menaikkan harga TBS sawit, menurunkan harga pupuk sekaligus menjamin ketersediaan serta distribusi pupuk hingga petani, menghapus utang petani sawit dalam pola kemitraan, menghapus dan mencabut izin pembukaan kebun sawit skala besar, optimalisasi produksi kebun sawit milik rakyat, dan redistribusi kebun inti kepada petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, petani juga minta konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan besar bisa diselesaikan pemerintah, mengalihkan subsidi pajak ekspor CPO kepada pendidikan anak petani dan kesehatan keluarga petani, serta menghentikan proses kriminalisasi terhadap gerakan petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petani tak lupa meminta kedaulatan petani sawit di sektor hulu perkebunan, melibatkan petani sawit dalam setiap pembuatan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan petani, melibatkan petani sawit dalam program revitalisasi perkebunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir, petani minta segera dibangunkan pabrik mini untuk petani mandiri dan minta dilakukan audit pabrik CPO milik perusahaan besar serta pemberdayaan koperasi milik petani. “Kita minta harga dinaikkan. Harga sekarang menyulitkan petani. Pemerintah tidak berpihak pada petani,” ujar orator lain menggebu-gebu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi massa akhirnya berakhir sekitar pukul 14.30 WIB. Meski disambut Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi Mirza Ansori, petani merasa tidak puas. Setelah beristirahat makan, seorang petani menyatakan bahwa mereka akan bergerak ke Mapolda Jambi.&lt;br /&gt;“Ada petani yang ditangkap di Polda. Kita minta dikeluarkan,” ungkap seorang wanita yang mengaku petani dari Kabupaten Sarolangun, jelang masuk ke dalam mobil bus IMI, sore kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-size:130%;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Gubernur Akan Panggil PKS yang Tak Beli Sawit&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin saat dikonfirmasi via ponsel ajudannya kaget begitu tahu ada pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak membeli TBS petani, seperti diberitakan beberapa hari lalu. “Wah, apa iya. Segera kita akan panggil pengusaha itu,” ujar Bang Zul—sapaan Zulkifli Nurdin—tegas. Tapi, katanya, kalau alasan pengusaha itu tepat, misalnya tidak mampu menjual CPO, akan dipertimbangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyoal aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan petani di gedung DPRD Provinsi Jambi kemarin, Bang Zul menyayangkan hal itu terjadi. Apalagi kondisi itu bukan saja dialami Jambi, tetapi seluruh dunia.&lt;br /&gt;Kalaupun meminta bantuan, pemerintah harus minta bantuan kepada siapa. Semua daerah juga sedang mengalami kesulitan ekonomi gara-gara krisis global ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang jelas, kata Bang Zul, tugas pemerintah adalah berbuat semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Soal harga TBS sawit, sudah dibuat berdasarkan kesepakatan semua pihak, baik pengusaha sawit maupun petani sawit, lewat pembahasan di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurunnya harga dari Rp 892 per kilogram menjadi Rp 692 per kilogram, sudah berdasarkan harga CPO dunia yang kian hari kian menurun. Walaupun beberapa hari ini terdengar kabar bahwa harga CPO mulai merangkak naik, tetapi diyakini belum bisa menjamin. “Kita khawatir ini sifatnya temporer,” jelas Bang Zul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal permintaan mendirikan pabrik mini, mungkin hanya satu yang paling bisa dilakukan pemerintah. Kata Bang Zul, dia memang sudah berpikir untuk membantu petani menjual TBS lewat pendirian pabrik mini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi untuk merealisasikan rencana pendirian pabrik mini, dia berjanji akan menemui Menteri Perindustrian dan Dirjen Perkebunan dalam waktu dekat. “Saya akan ke Jakarta membahas soal pabrik mini ini,” jelas pentolan Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi itu semangat.&lt;br /&gt;Menanggapi kian panasnya suasana akibat kondisi anjloknya harga TBS sawit, Bang Zul meminta masyarakat tetap tenang dan bersabar. Apalagi saat ini bukan hanya petani yang dilanda kesusahan. Perusahaan sawit pun demikian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan sepengamatan langsung dirinya, di satu wilayah Kabupaten Sarolangun ada pabrik kelapa sawit yang membakar TBS akibat tidak tertampung lagi. Jumlah sawit yang dibakar itu berkisar ratusan ton. “Waktu terbang (naik helikopter) pulang dari Sarolangun ke Jambi, saya melihat sendiri ada TBS yang dibakar, ratusan ton. Saya minta terbang rendah, lalu saya minta istri saya (Ratu Munawaroh, red) untuk moto (memotret, red). Fotonya ada pada saya, besok saya tunjukkan,” janjinya.(nas/lyn)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-size:85%;&quot;&gt;Sumber : Jambi independent, 11 november 2008&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/12/petani-sawit-ancam-golput.html</link><author>noreply@blogger.com (Walhi Jambi)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEja4RmEd9XBOQOyuGOvjSYkOP8FPIPCWMjXZ-zcMsBMb2d_aPycA7IyrWSk5lro0aklV1pdKLDI2KkCWzbb1J3sEFhksfagfYXjPKSXL13JP-nF3vaEFrOD-pIAbIyJIxOkV3kUUsSa__-P/s72-c/IMG_9372.JPG" height="72" width="72"/></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-8249578629549061260</guid><pubDate>Wed, 24 Sep 2008 17:41:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-09-25T00:42:43.892+07:00</atom:updated><title>WALHI BERI PENGHARGAAN BAGI TOKOH PEJUANG LINGKUNGAN DI LAMPUNG</title><description>&lt;a class=&quot;tech&quot;&gt;lingkungan&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a class=&quot;tgl&quot;&gt;Kamis, 28 Agustus 2008 | 22:18:58&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a class=&quot;juduldetail&quot;&gt;&lt;/a&gt;&lt;a class=&quot;content&quot;&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;formatnews - Bandarlampung, 28/8 (ANTARA) : DELAPAN tokoh pejuang lingkungan hidup di Provinsi Lampung, mendapatkan penghargaan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Lampung, pada Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) ke-5, di Bandarlampung, Kamis siang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Delapan penerima penghargaan WALHI Lampung itu adalah Sofandi, petambak yang mendapatkan penghargaan sebagai pemuda pelopor budidaya tambak organik, Djulgifsan, pekebun dari kelompok SHK PBL sebagai pemuda pelopor, Imran Rosadi (SHK Rahayu Sentosa Lestari) sebagai pemuda yang gigih menentang beroperasi trawl di wilayahnya, dan Johari (SHK Lestari) sebagai pelopor relokasi permukiman warga dari dalam kawasan hutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerima penghargaan lainnya, Manis Sutarmi (SHK TSL) sebagai perempuan yan gigih memperjuangkan hak kelola lahan untuk masyarakat, dan Mulyadi sebagai pedagang kaki lima (PKL) yang aktif dalam kegiatan pelatihan lingkungan hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr M Arifin Nitipradjo Tegamoan juga mendapatkan penghargaan sebagai tokoh adat dan tokoh masyarakat yang memperjuangkan hak ulayat di Lampung tetap diakui, diperhatikan dan dilindungi, serta Syaefullah Sesunan (mantan Kepala Badan Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Lampung) yang dinilai berani memenjarakan pelaku pencemaran lingkungan di daerahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyerahan penghargaan berupa tropi dan piagam disampaikan Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Berry Nahdian Furqon, didampingi Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Mukri Friatna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Panitia Pengarah PDLH ke-5 WALHI Lampung, Ahmad Handoko, penghargaan itu diberikan kepada para tokoh dari berbagai lapisan masyarakat yang terbukti memberi andil besar dalam melestarikan lingkungan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat sekitarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menyebutkan, selain pemberian penghargaan itu, agenda PDLH adalah juga membahas kinerja dan laporan pertanggungjawaban Eksekutif Daerah WALHI Lampung periode 2004-2008 dengan Direktur Eksekutif Mukri Friatna, sekaligus merancang agenda strategis dan program ke depan serta memilih pemimpin WALHI periode 2008-2012. ***&lt;/a&gt;</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/09/walhi-beri-penghargaan-bagi-tokoh.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-1000197688097930368</guid><pubDate>Wed, 24 Sep 2008 17:24:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-09-25T00:25:46.340+07:00</atom:updated><title>Warta Moratorium Loging Riau</title><description>&lt;div id=&quot;date&quot;&gt;Minggu,  07 September 2008 00:01 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot; id=&quot;subtitle&quot;&gt;LINGKUNGAN&lt;/div&gt;&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot; id=&quot;title&quot;&gt; Moratorium Hutan Riau Harus Dipercepat&lt;/div&gt;&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot; id=&quot;content1&quot;&gt;JAKARTA (MI): Perlindungan dan penyelamatan hutan alam di Provinsi Riau sudah mendesak dilaksanakan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendorong percepatan keluarnya kebijakan moratorium atau jeda penebangan hutan alam di Provinsi Riau.&lt;br /&gt;&quot;Saatnya Provinsi Riau keluar dari permasalahan kesemrawutan tata kelola keruangan dan kehutanan karena ini akan menjadi bahaya laten jika tidak diselesaikan dengan baik. Kita berharap akhir bulan (September) sudah keluar (kebijakan moratorium),&quot; kata Koordinator Jikalahari Susanto Kurniawan didampingi Kepala Departemen Advokasi &amp;amp; Jaringan Eksekutif Nasional Walhi M Teguh Surya dan Manajer Regional Sumatra Walhi Mukri Friatna di Jakarta, akhir pekan lalu.&lt;br /&gt;Sebelumnya, dalam seminar perubahan iklim di Pekanbaru, Riau, Jumat (15/8), PjS Gubernur Riau Wan Abubakar mengeluarkan pernyataan akan melaksanakan moratorium hutan Riau. Menyusul keluarnya kebijakan moratorium tersebut, Walhi menawarkan enam indikator pelaksanaannya.&lt;br /&gt;Indikator tersebut berisi tidak ada konversi di kawasan hutan alam yang tersisa untuk kepentingan industri, tidak ada tumpang-tindih kawasan dalam tata ruang, adanya jaminan akses dan kontrol masyarakat di kawasan hutan, dan tidak ada lagi pemberian izin di atas kawasan ekologi penting.&lt;br /&gt;Di samping itu, indikator juga menyebutkan perlunya pemulihan kawasan yang berfungsi lindung dan pemberian izin yang transparan berdasarkan prinsip &lt;i&gt;free prior informed concern&lt;/i&gt;/FPIC. FPCI merupakan tawaran kriteria yang harus dipenuhi sebagai indikator dilaksanakannya moratorium di Riau.&lt;br /&gt;&quot;Kriteria ini yang harus dilakukan dalam moratorium. Kapan jeda berhenti? Kalau kriteria ini sudah dilakukan,&quot; terang Teguh Surya.&lt;br /&gt;Di sisi lain, Koordinator Jilakahari Susanto Kurniawan menegaskan moratorium bukan jawaban utama deforestasi. Kebijakan moratorium perlu diikuti upaya inventarisasi tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Riau.&lt;b&gt;(*/M-4)&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;     &lt;a name=&quot;comment&quot;&gt;&lt;/a&gt;      &lt;p&gt;     &lt;!-- &lt;div id=&quot;title_head1&quot;&gt; &lt;span style=&quot;font-family:Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:130%;color:#FF0000;&quot;&gt;&amp;raquo;&lt;/span&gt;                Komentar Dari Anda&lt;/div&gt;--&gt;       &lt;/p&gt;      &lt;object classid=&quot;clsid:D27CDB6E-AE6D-11cf-96B8-444553540000&quot; codebase=&quot;http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,29,0&quot; width=&quot;630&quot; height=&quot;80&quot;&gt;&lt;param name=&quot;movie&quot; value=&quot;http://www.mediaindonesia.com/banner/flash/budpar_micom_644x80.swf&quot;&gt;   &lt;param name=&quot;quality&quot; value=&quot;high&quot;&gt;   &lt;/object&gt;</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/09/warta-moratorium-loging-riau.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-1163580988238616209</guid><pubDate>Wed, 10 Sep 2008 22:12:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-09-11T05:13:38.746+07:00</atom:updated><title>TNWK Kembali Terbakar</title><description>&lt;table border=&quot;0&quot; cellpadding=&quot;0&quot; cellspacing=&quot;0&quot; width=&quot;100%&quot;&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr&gt;&lt;td class=&quot;tanggal&quot;&gt;Selasa, 9 September 2008&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;  &lt;tr&gt;&lt;td&gt;&lt;img src=&quot;http://www.lampungpost.com/img/bening.gif&quot; border=&quot;0&quot; width=&quot;1&quot; height=&quot;8&quot; /&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;  &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt; &lt;table border=&quot;0&quot; cellpadding=&quot;0&quot; cellspacing=&quot;0&quot; width=&quot;495&quot;&gt;  &lt;tbody&gt;&lt;tr&gt;&lt;td class=&quot;JudulRubrik&quot;&gt;RUWA JURAI&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;  &lt;tr&gt;&lt;td&gt;&lt;img src=&quot;http://www.lampungpost.com/img/bening.gif&quot; border=&quot;0&quot; width=&quot;1&quot; height=&quot;3&quot; /&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;  &lt;tr&gt;&lt;td class=&quot;Hitam&quot;&gt;&lt;img src=&quot;http://www.lampungpost.com/img/bening.gif&quot; border=&quot;0&quot; width=&quot;1&quot; height=&quot;3&quot; /&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;  &lt;tr&gt;&lt;td&gt;&lt;img src=&quot;http://www.lampungpost.com/img/bening.gif&quot; border=&quot;0&quot; width=&quot;1&quot; height=&quot;10&quot; /&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;  &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;span class=&quot;JudulBerita&quot;&gt;Si Jago Merah Lalap 150 Ha Hutan di TNWK&lt;/span&gt;&lt;div&gt;&lt;img src=&quot;http://www.lampungpost.com/img/bening.gif&quot; border=&quot;0&quot; width=&quot;1&quot; height=&quot;15&quot; /&gt;&lt;/div&gt;&lt;table cellpadding=&quot;0&quot; cellspacing=&quot;0&quot; width=&quot;100%&quot;&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr&gt;&lt;td valign=&quot;top&quot;&gt;   &lt;p&gt;LABUHANRATU (Lampost): Kebakaran kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) terus terjadi. Sabtu (6-9), selain menghanguskan sedikitnya 150 hektare hutan ilalang, si jago merah juga melalap ribuan tanaman keras seperti sonokeling, mentru, dan sungkai.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sementara itu, petugas menduga kebakaran yang beberapa kali terjadi di kawasan taman nasional itu disebabkan ulah manusia. Kepala Seksi III Kualapenet, Ida Bagus Nyoman Rai, mengatakan kebakaran pada Sabtu (6-9), sekitar pukul 15.00 itu, terjadi di eks Desa Sidomulyo, eks Desa Ponorogo, blok 12, 13, dan 14 Seksi III Kualapenet Resor Plangijo.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Api yang menghanguskan hutan ilalang dan melahap ratusan pohon sonokeling, puspa, dan sungkai itu baru dapat dipadamkan sekitar pukul 21.00. Lambannya pemadaman itu disebabkan beberapa hal, selain terbatasnya sarana dan prasarana, lokasi kebakaran sulit juga dijangkau.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Kebakaran terjadi sekitar pukul 15.00. Tapi akibat terbatasnya personel dan fasilitas, ditambah lokasi kebakaran sulit dijangkau, api baru dapat dijinakkan sekitar pukul 21.00,&quot; kata Nyoman Rai, Senin (8-9).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Mengenai penyebab kebakaran, menurut dia, kebakaran kawasan TNWK yang telah beberapa kali terjadi selama tiga bulan terakhir merupakan perbuatan orang yang tak bertanggung jawab. Selain disebabkan puntung api rokok yang sengaja dibuang warga yang melintas, kebakaran itu juga disebabkan ulah pemburu atau perambah yang membuat perapian dalam hutan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Kalau disebabkan alam seperti terjadi gesekan antarpohon kering atau akibat petir, itu sangat jarang terjadi. Yang jelas, kebakaran hutan TNWK selama ini disebabkan ulah manusia,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut Nyoman Rai, guna menekan kebakaran agar tidak terus terjadi, Balai TNWK akan memperketat lalu lintas warga sekitar hutan. Selain itu, petugas juga akan melarang warga menggembalakan ternak di sekitar hutan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Kini ada sekitar 200 ekor kerbau milik salah seorang warga Kecamatan Braja Selebah yang dilepas liar di hutan TNWK. Kami akan minta bantuan pihak kepolisian mengusir ratusan kerbau itu agar tak berkeliaran dalam hutan,&quot; kata Nyoman Rai. n */D-1 Agus*&lt;/p&gt; &lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;div&gt;&lt;img src=&quot;http://www.lampungpost.com/img/bening.gif&quot; border=&quot;0&quot; width=&quot;1&quot; height=&quot;10&quot; /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/09/tnwk-kembali-terbakar.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-6702066823153908103</guid><pubDate>Sat, 06 Sep 2008 17:53:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-09-25T00:55:03.535+07:00</atom:updated><title>Jeda Tebang Pilihan Rasional</title><description>&lt;div class=&quot;subjudulidxcetak&quot;&gt;konservasi alam&lt;/div&gt;    &lt;div class=&quot;txtartikelcetak&quot;&gt;       &lt;span class=&quot;tglct&quot;&gt;Sabtu, 6 September 2008 | 00:20 WIB&lt;/span&gt;  &lt;div id=&quot;article_body&quot;&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jakarta, Kompas - Jeda tebang atau moratorium penebangan hutan alam dinilai sebagai pilihan rasional di tengah krisis ekologis. Langkah moratorium pemerintah daerah Nanggroe Aceh Darussalam dan Riau diharapkan diikuti yang lain.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;”Moratorium adalah langkah awal perbaiki kesemrawutan pengelolaan hutan dan tata ruang,” kata Koordinator Nasional, Jikalahari Susanto Kurniawan, di Kantor Eksekutif Nasional Walhi Jakarta, Jumat (5/9).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bersama Walhi, Jikalahari mendukung Provinsi Riau yang melaksanakan moratorium hutan sebulan lalu. Dalam lima tahun (2002-2007), deforestasi hutan alam Riau 1,04 juta hektar. Tahun 1980-an, 3,7 juta ha hutan alam dibuka, sebagian besar untuk perkebunan dan hutan tanaman industri untuk bahan baku pabrik bubur kertas dan kertas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Akibat hutan gundul, data Walhi menyebutkan, Rp 3 triliun dari total APBD Riau 2007 Rp 5 triliun dikeluarkan untuk menangani bencana alam. Menurut Manajer Eksekutif Nasional Walhi Wilayah Sumatera Mukri Friatna, kondisi Sumatera kini genting.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara menurut Perkumpulan Telapak, Departemen Perdagangan (Deperdag), Mei 2008, justru mengeluarkan revisi larangan ekspor kayu gergajian dan mengizinkan kayu merbau diekspor dengan ukuran lebih besar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Deperdag juga mengeluarkan surat keputusan ”dispensasi” kepada tiga perusahaan yang tahun ini diizinkan mengapalkan kayu gergajian merbau ke China hingga 70.000 meter kubik bernilai Rp 234 miliar. Dikatakan, kayu itu untuk pembangunan perumahan di Mongolia, padahal menurut investigasi Perkumpulan Telapak, ”Kayu-kayu itu untuk menyuplai pabrik pengolahan kayu di China,” kata Juru Kampanye Hutan Perkumpulan Telapak, Husnaeni Nugroho. (GSA)&lt;/p&gt;&lt;/div&gt; &lt;/div&gt;</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/09/jeda-tebang-pilihan-rasional.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-7679185973342241159</guid><pubDate>Tue, 02 Sep 2008 15:53:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-09-02T22:55:06.043+07:00</atom:updated><title>MOU utang climate Chaneg RI dan Jepang</title><description>Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan mengungkapkan, perjanjian pinjaman (loan agreement) terkait perubahan iklim (climate change) dari pemerintah Jepang sebesar 300 juta dolar AS akan ditandatangani pada Rabu (3/9) besok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Tapi pencairannya baru dilakukan pada sekitar triwulan keempat disesuaikan dengan posisi `cash` pemerintah. Sekarang kan masih surplus dalam jumlah besar,&quot; kata Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu, Rahmat Waluyanto, di Jakarta, Selasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pinjaman tersebut akan menjadi bagian dari pinjaman program pemerintah untuk menutupi defisit anggaran pada 2008 yang diperkirakan mencapai 1,6-1,7 persen. Pemerintah menargetkan penarikan pinjaman program secara keseluruhan pada tahun ini bisa mencapai sekitar 2,6 miliar dolar AS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Jurubicara Deplu, Teuku Faizasyah mengatakan, pemerintah Indonesia kemungkinan akan diwakili Dubes Indonesia untuk Pemerintah Jepang dalam penandatanganan tersebut.&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Pinjaman yang diberikan tersebut akan menggunakan tingkat bunga 0,15 persen per tahun dengan masa pinjaman 15 tahun.&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Penandatangan &quot;Loan Agreement&quot; itu akan menjadi puncak dari proses panjang yang diawali dari pertemuan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhyono dan PM Fukuda pada KTT G8 Juli lalu di Hokkaido, Jepang.&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Pinjaman yang diberikan melalui mekanisme pembiayaan luar negeri bernama &quot;Cool Earth Partnership&quot; itu sendiri bertujuan membantu Indonesia mengembangkan kebijakan mengatasi perubahan iklim.&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Tujuan lainnya adalah untuk memperkuat kemampuan dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi perubahan iklim. Bantuan juga sebagai respon terhadap pendekatan sektoral yang banyak mempengaruhi terhadap perubahan iklim. Sektor yang difokuskan antara lain sektor kehutanan, energi, perindustrian, dan manajemen pengadaan air.&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Sektor kehutanan diarahkan kepada tuntutan mekanisme pasar terbaru yang bertujuan mengurangi kerusakan hutan. Peningkatan kapasitas sektor kehutanan dalam penyerapan CO2, serta mencegah kebakaran hutan.&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Di sektor energi, diarahkan untuk mendorong peningkatan kapasitas pembangunan energi geothermal menjadi 9.500 megawatt, pembuatan UU energi yang relevan, dan penciptaan iklim investasi yang sejalan dengan kebijakan pengembangan energi terbarukan, berikut upaya konservasi energi lainnya.(*)&lt;!-- google_ad_section_end --&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class=&quot;cprt&quot;&gt;COPYRIGHT © 2008&lt;/p&gt;</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/09/mou-utang-climate-chaneg-ri-dan-jepang.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-2401910015907123882</guid><pubDate>Tue, 02 Sep 2008 07:10:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-09-02T14:18:30.061+07:00</atom:updated><title>Pers Realease</title><description>&lt;div style=&quot;text-align: center;&quot;&gt;DEWAN PENGURUS WILAYAH&lt;br /&gt;SERIKAT PETANI INDONESIA&lt;br /&gt;SUMATERA BARAT&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pandangan dan Sikap Serikat Petani Indonesia&lt;br /&gt;Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Barat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KRISIS PANGAN, KEMAKMURAN ,HAK AZAZI PETANI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEMBARUAN AGRARIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan pangan bangsa Indonesia dan juga bangsa lainya di dunia adalah merupakan persoalan yang sangat mendasar dan sangat menentukan dari suatu bangsa, karena ketergantungan pangan dapat mengakibatkan terbelenggunya bangsa dan rakyat nya, atas suatu kelompok, baik Negara lain, maupun kekuatan-kekuatan ekonomi lainya. Persoalan tersebut harus lah di pecahkan melalui KEDAULATAN PANGAN, adalah merupakan hak setiap bangsa &amp;amp; setiap rakyat (petani) untuk memiliki kemampuan guna memproduksi kebutuhan pokok panganya secara mandiri, dan kedaulatan pangan ini tidak akan pernah terjadi kalau tidak pernah dilaksanakan dan di jalankanya PEMBARUAN AGRARIA. Seperti kita sadari bersama, bahwa pembaruan agrarian merupakan hal yang mutlak &amp;amp; sesegera dilaksanakan secara cepat &amp;amp; menyeluruh dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sesuai dengan yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 33 (naskah asli) &amp;amp; dijalankan melalui UUPA Tahun 1960. Penataan kembali ketimpangan struktur agrarian yang tidak adil sebagai akibat dari sistim corak produksi colonialsm &amp;amp; feodalsm yang akan di hancurkan adalah merupakan amanah yang mutlak yang harus dijalankan, dilaksanakan, secara sungguh-sungguh dan cepat serta menyeluruh  sebagai manifestasi politik dari UUD 1945, Pasal 33 (naskah asli) yang tercermin dalam Undang Undang Pokok Agraria Tahun 1960.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Lagi-lagi politik hukum agraria tidak pernah dijalankan, dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh rezim yang berkuasa, sejak Orde Baru di bawah kendali Soeharto, hingga rezim Reformasi bagi kepentingan rakyat nya (petani miskin, buruh tani, penggarap) bahkan sama-sama menyelewengkan, memandulkan, &amp;amp; kemudian mempeti es kan, yang kemudian justru sama-sama mengeluarkan peraturan perundang-undanagn yang kontradiktif dengan semangat, jiwa, dan cita-cita bangsa Indonesia, dengan di keluarkanya undang-undang sektoral atas atas agrari serta perangkat perundang-undangan lainya sebagai bentuk dari politik pintu terbuka baik oleh Rezim Soeharto/Orde baru maupun Rezim Reformasi, berujung kepada pemanipulasian makna dan pengertian agrarian hanya sebatas tanah belaka, disampimg penguasaan atas rakyat / hegemoni melalui stigma, floating mass, dsb. Namun dalam perjalanya, PEMBARUAN AGRARIA, di Indonesia hingga sampai saat sekarang tidak pernah di jalankan dan di laksanakan, dikarenakan tidak hanya persoalan domestic/dalam negri semata, namun juga sangat di pengaruhi/terkait dengan situasi internasional/ global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, macet nya PEMBARUAN AGRARIA, di Indonesia hingga sampai saat sekarang yang bercita-cita ingin membebaskan rakyat nya (petani miskin, buruh tani, penggarap) dari belenggu sistim corak produksi colonialism dan feodalism (sistim yang menjajah dan menghisap) adalah di karenakan sesungguh nya masih di tetapkan dan di jalankan nya Reformasi sistim ekonomi – politik pembangunanisme yang berorientasikan kepada kepentingan global, baik sejak Rezim Soeharto/Orde Baru hingga Rezim  Reformasi hingga saat sekarang ini, yang jelas-jelas bertentangan dengan amanah konstitusi kita  UUD 1945, Pasal 33 (naskah asli) yang tercermin dalam Undang Undang Pokok Agraria Tahun 1960.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memandang bahwa, kebijakan nasional di bidang agrarian yang dikenal dengan pembaruan agrarian telah di atur dengan jelas dalam UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960, yang dibangun diatas kesadaran atas realitas sosio-politik dan sosio-ekonomi rakyat yang terbelenggu dalam ketidakstabilan struktur yang berasal dari warisan colonialism/ feudalism yang telah berabad-abad lamanya penghisap rakyat Indonesia. Oleh karena itu, jiwa dan semangat dari UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960, sangat tegas ingin menjebol ketidak adilan struktur dalam rangka menyiapkan prakondisi social untuk membangun kemakmuran, kebahagiaan, dam keadilan bagi Negara dan bangsa dan rakyat, terutama rakyat tani menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelahiran UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960, yang melalui proses panjang memakan waktu 12 tahun. Dimulai dari pembentukan panitia agrarian yogya (1948), panitia agraria Jakarta (1951), panitia Soewahjo (1955), rancangan Soenarjo (1958), Rancangan Sadjarwo (1960), akhirnya di godok dan diterima bulat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royomh (DPR-GR) yang dipimpin oleh Haji Zainul Arifin, melalui proses yang sangat panjang itulah UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960 dilahirkan, yang merupakan manifestasi dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 (naskah asli) dan merupakan cerminan dari adanya upaya dari pendiri Negara (founding fathers) Indonesia saat itu untuk menata kembali kembali ketimpangan struktur agrarian yang lebih adil sebagai akibat dari warisan yang ditinggalkan penjajah dengan sistim corak produksi colonialism dan feudalism.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, bagi rakyat Indonesia, terutama kaum tani miskin, buruh tani, penggarap lahirnya UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960 merupakan tonggak yang sangat berharga untuk dilaksanakanya PEMBARUAN AGRARIA , kemudian oleh presiden Soekarno melalui keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963 menjadikan hari kelahiran UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960 sebagai HARI NASIONAL PETANI INDONESIA. Oleh karena itu, jiwa dan semangat UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960 sangat tegas ingin menjebol ketidak adilan struktural dalam rangka menyiapkan prakondisi social untuk membangun kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi Negara, Bangsa dan Rakyat, terutama kaum tani miskin, buruh tani, penggarap, menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur melalui PEMBARUAN AGRARIA dalam RANGKA PENUNTASAN REVOLUSI NASIONAL.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JANGAN SEKALI-KALI MENINGGALKAN SEJARAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Lengser nya Soeharto, yang kemudian di gantikan dengan Rezim Reformasi, tidaklah membawa dampak yang berarti apalagi mendasar bagi peri kehidupan rakyat Indonesia utamanya pada kaum tani miskin, buruh tani,dan penggarap, di tambah lagi dengan masih di teruskan dan dilanggengkanya politik pembangunanisme yang di padukandiselaraskan dengan/bagi kepentingan global dan tidak pernah ada upaya korektif yang mendasar dari kekuasaan.dalam rangka menjebol ketidak adilan struktural dalam rangka menyiapkan prakondisi social untuk membangun kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi Negara, Bangsa dan Rakyat, terutama kaum tani miskin, buruh tani, penggarap, menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan alasan yang sangat pragmatis dalam rangka dan menuju pertumbuhan ekonomi, Rezim Soeharto dengan Orde Baru nya, mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mencakup lingkup agrarian, demikian pula dengan Rezim Reformasi saat sekarang ini, yang seharusnya melakukan upaya politik yang maju untuk berpihak kepada rakyat utamanya kepada kaum tani miskin, buruh tani, penggarap, menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tetapi justru memperhebat gerak langkah kepentingan global/internasiona l/Rezim pasar Bebas yang digerakan melalui Bank dunia, IMF, WTO, dsb dengan melakukan perubahan peraturan/perundang -undangan mulai dari konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan per-/Undang- Undangan lainya yang dianggap menghambat/merupaka n hambatan bagi masuk dan lajunya kepentingan global tsb. Missal nya seperti Undang-Undang Penanaman Modal Asing, Undang-Undang Perkebunan, dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum lagi amanah &amp;amp; cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan dituntaskan, dan belum tertatanya ketumpang tindihan /overlap) peraturan agrarian, yang berujung kepada pemanipulasian makna, arti dan pengertian agrarian, Negara, bangsa dan rakyat Indonesia utamanya kaum tani miskin, buruh tani, penggarap harus menanggung akibat di selarasan/penginteg rasian sistim ekonomi dan politik Indonesia terhadap kepentingan global, yang disebut dengan globalisasi, yang merupakan rezim pasar bebas dunia, justru akan mengulangi sejarah kelam bangsa, Negara dan rakyat Indonesia utamanya kaum tani miskin, buruh tani, penggarap yang tercengkeram oleh sistim ekonomi dan politik global, NEO LIBERALISME dan NEO IMPERIALISME, sehinga apa yang dialami dulu hingga sekarang adalah terancamnya kehidupan rakyat utamanya kaum tani miskin, buruh tani, penggarap, menurunya produktivitas petani, meluasnya jumlah orang miskin, dan memburuknya layanan alam, dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MELIHAT, MEMANDANG DAN MENCERMATI KENYATAAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; YANG ADA, MAKA :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Serikat Petani Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Barat, memandang, bahwa Pembaruan Agraria yang sedang dan akan dijalankan adalah merupakan Pembaruan agrarian yang palsu dan bukanlah  Pembaruan Agraria yang sejatinya untuk membebaskan kaum tani miskin, buruh tani, penggarap dari belenggu sistim corak produksi colonialism dan feudalism&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Serikat Petani Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Barat, memandang, bahwa Pembaruan Agraria yang sedang dan akan dijalankan sekarang ini adalah merupakan instrument politik dalam rangka menselaraskan sistim ekonomi dan politik global dan mendorong laju neoliberalisme.&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;br /&gt;OLEH KARENA ITU SERIKAT PETANI INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DEWAN PIMPINAN WILAYAH SUMATERA BARAT MENDESAK UNTUK SEGERA :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Laksanakan dan Jalankan, UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/Tahun 1960&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tegakan Hak-Azazi Petani&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Cabut Aturan Perundangan- Undangan Sektoral&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tanah Untuk Penggarap&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Selesaikan dan Tuntaskan Sengketa-Sengketa Agraria.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Perlindungan atas sebesar-besarnya bagi kepentingan hak-hak Rakyat&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah Pandangan dan Sikap Serta Tuntutan Serikat Petani Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Barat Atas Akan Di Laksanakan Dan Di Jalankanya Pembaruan Agrarian Di Indonesia  Untuk Dapat Dipenuhi Oleh Presiden Republik Indonesia, Serta Menjadi Perhatian Masyarakat Luas Utamanya Kaum Tani Miskin, Buruh Tani, Penggarap&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padang, 21 Juli 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DEWAN PIMPINAN WILAYAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERIKAT PETANI INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMATERA BARAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUKARDI BENDANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KETUA</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/09/pers-realease.html</link><author>noreply@blogger.com (Walhi Jambi)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-7419217056432171521</guid><pubDate>Thu, 14 Aug 2008 10:06:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-12-30T07:17:06.958+07:00</atom:updated><title>Grup Samsung kembangkan biodiesel di Indonesia</title><description>Jakarta, 22 Juli, 2008 – Grup Samsung, perusahaan terbesar Korea Selatan, berencana mengembangkan suatu perkebunan kelapa sawit seluas 25,000-hektar dan penyulingan biodiesel di provinsi Riau dengan nilai investasi mencapai Rp 15 triliun ($1.63 milyar dolar AS). The Jakarta Post melaporkan (07/22/2008)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Tim Nasional Pengembangan Biofuel Al Hilal Hamdi menyatakan pada hari Senin, perusahaan itu akan mengeluarkan dana sebesar Rp 1.5 triliun untuk membeli tanah dan membangun pabriknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Mereka membeli tanah baru-baru ini dan itu merupakan investasi awal. Jumlah keseluruhan investasinya akan meningkat sampai 10 kali,&quot; ujarnya, dan menolak menjelaskan dimana lokasi tanah dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakannya pabrik Samsung diharapkan akan mulai dibangun tahun depan dan memproduksi 50,000 kiloliter biodiesel per tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Samsung adalah salah satu dari banyak investor yang tertarik untuk mengambil bagian pengembangan proyek biodiesel negeri ini di Sumatra,&quot; ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanapun, Kang Hyonghyun dari Samsung C&amp;amp;T Corporation yang bertugas di Indonesia menyatakan dia belum diberitahu tentang rencana tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bulan Maret 2008, investasi pengembangan energi-bio di negeri ini telah mencapai Rp 31.47 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengurangi ketergantungan bahan baker fossil, termasuk minyak, pemerintah pada bulan Oktober akan menerapkan suatu peraturan baru yang mengharuskan paling sedikit 2.5 persen dari Bahan Bakar yang dikonsumsi industri, harus menggunakan biofuel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang itu pertamanya kali akan diberlakukan hanya di Jawa dan Sumatra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia memproduksi dua macam biofuel -- bioethanol, yang terbuat dari singkong/cassava, tebu/sugarcane dan gandum/sorghum; dan biodiesel yang dibuat dari tanaman jarak dan minyak mentah sawit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Produksi biofuel Indonesia pertahunnya saat ini adalah 2 juta kiloliter dan diharapkan bertumbuh menjadi 5 juta kiloliter by 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapasitas produksi bioethanol negeri ini mencapai 192,349 kiloliter pertahunnya pada ujung akhir pertengahan tahun. Gambaran ini diharapkan akan makin meningkat menjadi 4 juta kiloliter pada tahun 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan bisnis Samsung meliputi electronik, rekayasa, konstruksi dan pembuatan kapal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-size:85%;&quot;&gt;sumber : www.bkpm.go.id&lt;/span&gt;</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/08/grup-samsung-kembangkan-biodiesel-di.html</link><author>noreply@blogger.com (Walhi Jambi)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-5133124002446693537</guid><pubDate>Thu, 14 Aug 2008 03:00:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-08-14T10:06:28.043+07:00</atom:updated><title>Hutan Telantar Dimanfaatkan untuk HTI</title><description>SUARA PEMBARUAN DAILY&lt;br /&gt;----------------------------------------------------------&lt;br /&gt;[JAKARTA] Departemen Kehutanan akan memanfaatkan kawasan hutan yang telah dirambah atau bekas konsesi perkebunan yang ditelantarkan pemiliknya, menjadi areal hutan tanaman industri (HTI). Upaya ini sejalan dengan target pembangunan HTI seluas 5 juta hektare (ha) selama 2004-2009. Hingga 2007, realisasi pembangunan HTI baru mencapai sekitar 3 juta ha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini bekas kawasan perkebunan yang tengah diupayakan percepatan pemanfaatannya untuk HTI, menurut Menteri Kehutanan MS Kaban, adalah di kawasan hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara. Sejak ditelantarkan pemiliknya, karena terjerat hukum kasus perambahan hutan, kini hutan Register 40 Padang Lawas menjadi, seperti lahan bebas sehingga para perambah lebih leluasa menguasai kawasan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Kami meminta pemerintah daerah, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tanapuli Selatan segera bertindak memberi peringatan terakhir kepada para perambah agar segera keluar dari kawasan hutan Register 40 Padang Lawas,&quot; kata Menhut di Jakarta, Kamis (31/7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Kepala Pusat Informasi Kehutanan Dephut Masyud, saat ini terdapat setidaknya 24 perusahaan perkebunan yang merambah hutan Register 40 Padang Lawas. Luas kawasan yang dirambah, diperkirakan mencapai sekitar 80.000 ha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Modus operandi perambahan macam-macam. Ada yang mengubah-ubah nama perusahaan, pembersihan hutan dengan cara membakar, atau langsung menanam kelapa sawit di kawasan itu. Dalam waktu dekat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan melakukan eksekusi berupa&lt;br /&gt;pengambilalihan manajemen perusahaan perusahaan perkebunan yang menguasai hutan Register 40 Padang Lawas,&quot; katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, selain menargetkan pembangunan HTI seluas 5 juta ha selama 2004-2009, Dephut juga menargetkan mulai 2009 industri pulp dan kertas di Indonesia hanya boleh menggunakan kayu dari hutan tanaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Stop Hutan Alam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dephut mencanangkan, mulai 2009 berhenti menggunakan bahan baku dari hutan alam untuk industri pulp dan kertas. Industri pulp dan kertas selama ini masih bergantung pada pasokan bahan baku dari hutan alam, karena pasokan dari hutan tanaman belum mencukupi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia terdapat 14 pabrik pulp skala besar dengan kapasitas produksi total hingga 6,7 juta ton per tahun dan sebanyak 79 pabrik kertas skala besar berkapasitas produksi total hingga 10,3 juta ton per tahun. Sekitar 4 juta ton produksi pulp Indonesia dipasok oleh dua raksasa industri pulp yang beroperasi di Provinsi Riau, yakni Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Setiap tahun produksi kedua pabrik tersebut senilai sekitar US$ 3,9 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam jumpa pers di sekretariat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beberapa waktu lalu, terungkap bahwa IKPP ataupun RAPP membutuhkan bahan baku sekitar 8 juta ton per tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan, menurut pengakuan manajemen IKPP dan RAPP, pada 2006 pasokan bahan baku dari hutan tanaman baru mencukupi sekitar 40 persen dari total kebutuhan. Saat ini pun bahan baku kedua pabrik, yang dipasok dari hutan tanaman belum mencapai 60 persen dari total kebutuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, kedua perusahaan tersebut terus menggenjot penanaman di area konsesi HTI mereka dan mencari pasokan dari pemegang konsesi lainnya. [H-13]</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/08/hutan-telantar-dimanfaatkan-untuk-hti.html</link><author>noreply@blogger.com (Walhi Jambi)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-2148150665909944711</guid><pubDate>Wed, 13 Aug 2008 11:13:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-08-14T09:47:51.444+07:00</atom:updated><title>Tim Monitoring Belum Beri Laporan, Kasus Harimau Asal Aceh</title><description>RUWAI JURAI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LIWA (Lampost): Menyusul kekhawatiran warga sekitar TNBBS atas dilepasliarkannya harimau asal Aceh pekan lalu, hingga sejauh ini tim monitoring yang diturunkan belum juga memberikan laporan.    &lt;p&gt;Kepala Dinas Kehutanan Lampung Barat Warsito, Senin (11-8), menyatakan tim monitoring harimau yan diturunkan ke lokasi TNBBS terdiri dari petugas Departemen Kehutanan, sejumlah LSM yang membidangi konservasi alam, petugas TNBBS serta petugas dari perusahaan CV Artha Graha Peduli. Petugas monitoring yang bekerja sejak pekan lalu itu merupakan upaya jangka pendek mengatasi permasalahan harimau asal Aceh yang dilaporkan warga telah memangsa sejumlah ternak.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tentang hasilnya, Warsito mengatakan sampai kini pihaknya belum mengetahui karena tim monitoring tersebut belum menyampaikan laporan sesuai dengan kesepakatan bahwa apa pun hasilnya akan disampaikan kepada pihaknya. &quot;Kami menunggu hasil monitoring tim tersebut,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebelumnya, dua ekor harimau asal Aceh yang telah dilepasliarkan di kawasan TNBBS Tampang Belimbing, Kecamatan Bengkunat Belimbing, dilaporkan memangsa sejumlah ternak milik petani di daerah sekitar. Selain memangsa ternak milik warga di Kecamatan Bengkunat Belimbing, si raja hutan tersebut juga telah memangsa ternak milik warga di Dusun Sukadamai, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ulah harimau tersebut selain merugikan masyarakat, kini meresahkan warga sekitar yang ingin beraktivitas di perladangan. Sebab itu, warga sekitar meminta pihak terkait bertanggung jawab dan mencari solusi serta mengambil langkah segera untuk mengatasi permasalahan tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Di tempat terpisah, Kepala Balai TNBBS, Kurnia Rauf yan dihubungi per telepon tidak diangkat. Saat dihubungi melalui telepon kantornya, salah seorang stafnya menginformasikan yang bersangkutan sedang keluar. &quot;Beliau sedang tidak ada ditempat. Soal yang menyangkut harimau itu, yang berhak berkomentar adalah pimpinan,&quot; kata staf tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sementara itu, rencana relokasi ke-164 keluarga di Dusun Pengekahan, Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Lampung Barat yang berada di sekitar kawasan TNBBS tempat penglepasliaran harimau itu kini masih terus diupayakan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Saya tengah berada di Jakarta, salah satunya untuk lobi rencana pemindahan warga tersebut. Kalau warga itu sepakat dan setuju, pemerintah pusat juga telah setuju atas rencana relokasi ke-164 keluarga warga Dusun Pengekahan itu,&quot; kata Warsito saat dihubungi melalui telepon seluler, kemarin.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Soal keputusan direlokasi atau tidaknya warga Dusun Pengekahan tersebut, kini bergantung pada warga. Kalau mereka sepakat dan siap direlokasi, akan diupayakan. Tetapi, jika warga tersebut tidak bersedia, hal itu bukan kesalahan pemerintah lagi. n ELI/D-2&lt;/p&gt;</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/08/tim-monitoring-belum-beri-laporan-kasus.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-3633804951840531402</guid><pubDate>Wed, 13 Aug 2008 11:08:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-08-14T09:49:59.586+07:00</atom:updated><title>Pemilik Lahan Protes Reklamasi</title><description>RUWAI JURAI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KATIBUNG (Lampost): Pemilik lahan di Pantai Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, mengancam mengadukan pengusaha yang mereklamasi pantai ke Polda Lampung, DPRD, dan Pemkab.    &lt;p&gt;Menurut Hj. Yetti, pemilik lahan, reklamasi Pantai Sebalang masih terus berlangsung. &quot;Kalau reklamasi masih terus berjalan, kami beramai-ramai akan mengadu ke Polda dan Muspida,&quot; kata Hj. Yetti, Minggu (10-8) petang.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPRD Lamsel Antoni Imam mengatakan pokok permasalahan reklamasi pantai sepanjang 4.000 meter dengan lebar sekitar 50 meter di Pantai Sebalang yang menjadi keresahan warga harus ditinjau ulang jika hanya menguntungkan pihak tertentu.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Bukan masalah izin atau tidak ada izinnya. Tapi, yang terpenting adalah bagaimana kajian amdalnya. Jika hanya menguntungkan di satu sisi, Pemkab harus bertindak tegas,&quot; kata Antoni Imam, Rabu (6-8) lalu.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Antoni Imam mengharapkan pihak pemerintah maupun swasta yang memiliki kepentingan pribadi dibalik reklamasi Pantai Sebalang harus memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Apalagi, reklamasi pantai tersebut berdampak pada penghasilan petani dan nelayan. Di mana, penghasilan petani menjadi turun drastis dan nelayan tidak bisa menambatkan perahunya hingga ketepian pascareklamasi tersebut,&quot; ujar Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Informasi yang berhasil dihimpun &lt;i&gt;Lampung Post&lt;/i&gt;, dalam waktu dekat Polda Lampung dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) akan turun ke lapangan guna menindaklanjuti keresahan warga Pantai Sebalang,&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sementara, saat dihubungi, pihak PT Tanjung Selaki yang dipercayakan oleh Ibrahim Indra Paksi, nomor ponselnya selalu sibuk. Sedangkan, nomor ponsel Camat Katibung Dahnial Aznil dalam keadaan tidak aktif.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Diberitakan sebelumnya, reklamasi yang diduga hanya mengantongi izin dari kades dan camat setempat menjadi keresahan warga. Tokoh masyarakat Sebalang, Hasan Wahab (60), yang mengetahui asal usul kawasan Sebalang, Sabtu (2-8), menjelaskan pemilik proyek itu benar-benar tidak lagi memiliki nurani. Termasuk para pejabat yang diduga dengan sengaja membiarkan pengurukan pantai berjalan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Cobalah pejabat turun ke lapangan melihat secara jelas. Benar &lt;i&gt;nggak &lt;/i&gt; pantai itu boleh ditimbun secara liar,&quot; ujar mantan kades itu.&lt;/p&gt; Pemilik lahan di Sebalang, Said (45), berharap pemerintah terkait yaitu Dinas Kelautan dan Pemkab Lampung Selatan segera menertibkan reklamasi Pantai Sebalang, sebelum semua tepian laut ditimbun oleh orang-orang berduit.</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/08/selasa-12-agustus-2008-ruwa-jurai.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-7706015919578966882</guid><pubDate>Thu, 07 Aug 2008 04:52:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-08-07T11:59:03.643+07:00</atom:updated><title>Siti Fadilah Kecam AS dan WHO Soal Virus</title><description>&lt;span style=&quot;font-size:100%;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;color:#33ff33;&quot;&gt;Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (59) bikin gerah World&lt;span class=&quot;insertedphoto&quot;&gt;&lt;img class=&quot;alignright&quot; src=&quot;http://images.newyorkermen.multiply.com/image/1/photos/upload/300x300/R91SsgoKCEEAAAOS4qw1/Siti_Fadilah_Supari-01.jpg?et=DOOulcCh%2BtMpcLh7U0VJlg&amp;amp;nmid=&quot; border=&quot;0&quot; /&gt;&lt;/span&gt; Health Organization (WHO) dan Pemerintah Amerika Serikat (AS).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fadilah berhasil menguak konspirasi AS dan badan kesehatan dunia itu dalam mengembangkan senjata biologi dari virus flu burung, Avian influenza (H5N1).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;color:#ffff33;&quot;&gt;Setelah virus itu menyebar dan menghantui dunia, perusahaan-perusahaan dari negara maju memproduksi vaksin lalu dijual ke pasaran dengan harga mahal di negara berkembang, termasuk Indonesia. Fadilah menuangkannya dalam bukunya berjudul&lt;/span&gt; &lt;span style=&quot;color:red;&quot;&gt;Saatnya Dunia Berubah! Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung&lt;/span&gt;. (&lt;span style=&quot;color:#33ccff;&quot;&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;watch the &lt;/em&gt;&lt;a href=&quot;http://newyorkermen.multiply.com/journal/item/151/HISTOTY_9_11_2001_WTC&quot; rel=&quot;bookmark&quot;&gt;&lt;span style=&quot;color:#ff4173;&quot;&gt;HISTOTY 9 /11 2001 WTC&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/span&gt;&lt;img src=&quot;http://swaramuslim.net/images/emoticons/video.gif&quot; /&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class=&quot;insertedphoto&quot;&gt;&lt;img class=&quot;alignleft&quot; src=&quot;http://images.newyorkermen.multiply.com/image/1/photos/upload/300x300/R@DM2goKCEEAAEqU-lI1/capt_cps_mpl04_120308172458_photo00_photo_default-512x339.jpg?et=liNRNokaMrE1Bzi%2CF%2BHSbg&amp;amp;nmid=&quot; border=&quot;0&quot; /&gt;&lt;/span&gt;Selain dalam edisi Bahasa Indonesia, Siti juga meluncurkan buku yang sama dalam versi Bahasa Inggris dengan judul &lt;span style=&quot;color:red;&quot;&gt;It&#39;s Time for the World to Change&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konspirasi tersebut, kata Fadilah, dilakuakn negara adikuasa dengan cara mencari kesempatan dalam kesempitan pada penyebaran virus flu burung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Saya mengira mereka mencari keuntungan dari penyebaran flu burung dengan menjual vaksin ke negara kita,&quot; ujar Fadilah kepada Persda Network di Jakarta, Kamis (21/2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Situs berita Australia, The Age, mengutip buku Fadilah dengan mengatakan, Pemerintah AS dan WHO berkonpirasi mengembangkan senjata biologi dari penyebaran virus avian H5N1 atau flu burung dengan memproduksi senjata biologi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu pula, bukunya dalam versi bahasa Inggris menuai protes dari petinggi WHO.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class=&quot;insertedphoto&quot;&gt;&lt;img class=&quot;alignleft&quot; src=&quot;http://images.newyorkermen.multiply.com/image/1/photos/upload/300x300/R@DNWwoKCEEAAFjVQ781/r700579298.jpg?et=W7TQZQxWVGRhS5nwmruqNA&amp;amp;nmid=&quot; border=&quot;0&quot; /&gt;&lt;/span&gt;&lt;img src=&quot;http://swaramuslim.net/images/uploads/siyasah/flu_burung-00.jpg&quot; align=&quot;right&quot; hspace=&quot;5&quot; width=&quot;150&quot; /&gt;&quot;Kegerahan itu saya tidak tanggapi. Kalau mereka gerah, monggo mawon. Betul apa nggak, mari kita buktikan. Kita bukan saja dibikin gerah, tetapi juga kelaparan dan kemiskinan. Negara-negara maju menidas kita, lewat WTO, lewat Freeport, dan lain-lain. Coba kalau tidak ada kita sudah kaya,&quot; ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fadilah mengatakan, edisi perdana bukunya dicetak masing-masing 1.000 eksemplar untuk cetakan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Total sebanyak 2.000 buku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Saat ini banyak yang meminta jadi dalam waktu dekat saya akan mencetak cetakan kedua dalam jumlah besar. Kalau cetakan pertama dicetak penerbitan kecil, tapi untuk rencana ini, saya sedang mencari bicarakan dengan penerbitan besar,&quot; katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain mencetak ulang bukunya, perempuan kelahiran Solo, 6 November 1950, mengatakan telah menyiapkan buku jilid kedua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Saya sedang menulis jilid kedua. Di dalam buku itu akan saya beberkan semua bagaimana pengalaman saya. Bagaimana saya mengirimkan 58 virus, tetapi saya dikirimkan virus yang sudah berubah dalam bentuk kelontongan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class=&quot;insertedphoto&quot;&gt;&lt;img class=&quot;alignleft&quot; src=&quot;http://images.newyorkermen.multiply.com/image/1/photos/upload/300x300/R@DN4woKCEEAAGd1D581/capt_cps_mod35_060308152838_photo00_photo_default-362x512.jpg?et=QXUjG9%2CCxnQqt0FtDgprCw&amp;amp;nmid=&quot; border=&quot;0&quot; /&gt;&lt;/span&gt;Virus yang saya kirimkan dari Indonesia diubah-ubah Pemerintahan George Bush,&quot; ujar menteri kesehatan pertama Indonesia dari kalangan perempuan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siti enggan berkomentar tentang permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memintanya menarik buku dari peredaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Bukunya sudah habis. Yang versi bahasa Indonesia, sebagian, sekitar 500 buku saya bagi-bagikan gratis, sebagian lagi dijual ditoko buku. Yang bahasa Inggris dijual,&quot; katanya sembari mengatakan, tidak mungkin lagi menarik buku dari peredaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah AS dikabarkan menjanjikan imbalan peralatan militer berupa senjata berat atau tank jika Pemerintah RI bersedia menarik buku setebal 182 halaman itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengubah Kebijakan&lt;br /&gt;&lt;img src=&quot;http://swaramuslim.net/images/uploads/siyasah/flu_burung-01.jpg&quot; align=&quot;right&quot; hspace=&quot;5&quot; width=&quot;150&quot; /&gt;Apapun komentar pemerintah AS dan WHO, Fadilah sudah membikin sejarah dunia. Gara-gara protesnya terhadap perlakuan diskriminatif soal flu burung, AS dan WHO sampai-sampai mengubah kebijakan fundamentalnya yang sudah dipakai selama 50 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlawanan Fadilah dimulai sejak korban tewas flu burung mulai terjadi di Indonesia pada 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majalah The Economist London menempatkan Fadilah sebagai tokoh pendobrak yang memulai revolusi dalam menyelamatkan dunia dari dampak flu burung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Menteri Kesehatan Indonesia itu telah memilih senjata yang terbukti lebih berguna daripada vaksin terbaik dunia saat ini dalam menanggulangi ancaman virus flu burung, yaitu transparansi,&quot; tulis The Economist.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Economist, seperti ditulis Asro Kamal Rokan di Republika, edisi pekan &lt;span class=&quot;insertedphoto&quot;&gt;&lt;img class=&quot;alignright&quot; src=&quot;http://images.newyorkermen.multiply.com/image/1/photos/upload/300x300/R@DOUgoKCEEAAHNvXY01/r338423154.jpg?et=IB%2Bonr3VkYNpVtqM4KOGMg&amp;amp;nmid=&quot; border=&quot;0&quot; /&gt;&lt;/span&gt;lalu, mengurai, Fadilah mulai curiga saat Indonesia juga terkena endemik flu burung 2005 silam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia kelabakan. Obat tamiflu harus ada. Namun aneh, obat tersebut justru diborong negara-negara kaya yang tak terkena kasus flu burung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tengah upayanya mencari obat flu burung, dengan alasan penentuan diagnosis, WHO melalui WHO Collaborating Center (WHO CC) di Hongkong memerintahkannya untuk menyerahkan sampel spesimen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulanya, perintah itu diikuti Fadilah. Namun, ia juga meminta laboratorium litbangkes melakukan penelitian. Hasilnya ternyata sama. Tapi, mengapa WHO CC meminta sampel dikirim ke Hongkong?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fadilah merasa ada suatu yang aneh. Ia terbayang korban flu burung di Vietnam. Sampel virus orang Vietnam yang telah meninggal itu diambil dan dikirim ke WHO CC untuk dilakukan risk assessment, diagnosis, dan kemudian dibuat bibit virus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari bibit virus inilah dibuat vaksin. Dari sinilah, ia menemukan fakta, pembuat vaksin itu adalah perusahaan-perusahaan besar dari negara maju, negara kaya, yang tak terkena flu burung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka mengambilnya dari Vietnam, negara korban, kemudian menjualnya ke seluruh dunia tanpa izin. Tanpa kompensasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class=&quot;insertedphoto&quot;&gt;&lt;img class=&quot;alignleft&quot; src=&quot;http://images.newyorkermen.multiply.com/image/1/photos/upload/300x300/R@DOzAoKCEEAAHz9n0M1/2008_02_19t074657_450x306_us_birdflu_vietnam.jpg?et=O1%2CZRPZT2NsuuQJRNeyhJA&amp;amp;nmid=&quot; border=&quot;0&quot; /&gt;&lt;/span&gt;Fadilah marah. Ia merasa kedaulatan, harga diri, hak, dan martabat negara-negara tak mampu telah dipermainkan atas dalih Global Influenza Surveilance Network (GISN) WHO. Badan ini sangat berkuasa dan telah menjalani praktik selama 50 tahun. Mereka telah memerintahkan lebih dari 110 negara untuk mengirim spesimen virus flu ke GISN tanpa bisa menolak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Virus itu menjadi milik mereka, dan mereka berhak memprosesnya menjadi vaksin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di saat keraguan atas WHO, Fadilah kembali menemukan fakta bahwa para ilmuwan tidak dapat mengakses data sequencing DNA H5N1 yang disimpan WHO CC.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data itu, uniknya, disimpan di Los Alamos National Laboratoty di New Mexico, AS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sini, dari 15 grup peneliti hanya ada empat orang dari WHO, selebihnya tak diketahui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a href=&quot;http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4d/Los_Alamos_aerial_view.jpeg/746px-Los_Alamos_aerial_view.jpeg&quot; target=&quot;_blank&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-size:100%;&quot;&gt;&lt;img style=&quot;border: 1px solid ;&quot; src=&quot;http://tbn0.google.com/images?q=tbn:c_kHeRRVGg172M:http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4d/Los_Alamos_aerial_view.jpeg/746px-Los_Alamos_aerial_view.jpeg&quot; align=&quot;right&quot; height=&quot;120&quot; hspace=&quot;2&quot; width=&quot;150&quot; /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href=&quot;http://en.wikipedia.org/wiki/Los_Alamos_National_Laboratory&quot; target=&quot;_blank&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-size:100%;color:red;&quot;&gt;&lt;u&gt;Los Alamos&lt;/u&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style=&quot;font-size:100%;&quot;&gt; &lt;img src=&quot;http://swaramuslim.net/images/emoticons/link.gif&quot; /&gt; ternyata berada di bawah Kementerian Energi AS. Di lab inilah duhulu dirancang bom atom Hiroshima. Lalu untuk apa data itu, untuk vaksin atau senjata kimia?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fadilah tak membiarkan situasi ini. Ia minta WHO membuka data itu. Data DNA virus H5N1 harus dibuka, tidak boleh hanya dikuasai kelompok tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia berusaha keras. Dan, berhasil. Pada 8 Agustus 2006, WHO mengirim data itu. Ilmuwan dunia yang selama ini gagal mendobrak ketertutupan Los Alamos, memujinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class=&quot;insertedphoto&quot;&gt;&lt;img class=&quot;alignleft&quot; src=&quot;http://images.newyorkermen.multiply.com/image/1/photos/upload/300x300/R@DPOwoKCEEAAAnS3oM1/2008_02_20t143608_450x312_us_disasters_usa.jpg?et=xV51lvLHDcFDP%2Bd0C4lpfg&amp;amp;nmid=&quot; border=&quot;0&quot; /&gt;&lt;/span&gt;Majalah The Economist menyebut peristiwa ini sebagai revolusi bagi transparansi. Tidak berhenti di situ. Siti Fadilah terus mengejar WHO CC agar mengembalikan 58 virus asal Indonesia, yang konon telah ditempatkan di Bio Health Security, lembaga penelitian senjata biologi Pentagon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini jelas tak mudah. Tapi, ia terus berjuang hingga tercipta pertukaran virus yang adil, transparan, dan setara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia juga terus melawan dengan cara tidak lagi mau mengirim spesimen virus yang diminta WHO, selama mekanisme itu mengikuti GISN, yang imperialistik dan membahayakan dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan, perlawanan itu tidak sia-sia. Meski Fadilah dikecam WHO dan dianggap menghambat penelitian, namun pada akhirnya dalam sidang Pertemuan Kesehatan Sedunia di Jenewa Mei 2007, International Government Meeting (IGM) WHO di akhirnya menyetujui segala tuntutan Fadilah, yaitu sharing virus disetujui dan GISN dihapuskan. (tribun-timur)&lt;/span&gt;</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/08/siti-fadilah-kecam-as-dan-who-soal.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-4274533469112369728</guid><pubDate>Wed, 06 Aug 2008 16:47:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-08-06T23:50:55.653+07:00</atom:updated><title>Villagers live in fear as recently released tigers roam free</title><description>&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Helvetica, Arial;font-size:100%;&quot;&gt;&lt;b&gt;Villagers live in fear as recently released tigers roam free&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;             &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, Helvetica;font-size:85%;&quot;&gt;&lt;b&gt;Oyos Saroso H.N.&lt;/b&gt;, The Jakarta Post, Bandarlampung&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, Helvetica;font-size:85%;&quot;&gt;Two Sumatran tigers recently released into South Bukit Barisan National Park (TNBBS) are blamed for killing eight goats and causing panic among villagers living within the park.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, Helvetica;font-size:85%;&quot;&gt;  &lt;/span&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, Helvetica;font-size:85%;&quot;&gt; &quot;Although forest rangers keep guard over our village, we are still afraid,&quot; Idai, 33, of Pengekahan village in Bengkunat Belimbing district, West Lampung regency, said Tuesday. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, Helvetica;font-size:85%;&quot;&gt;   He added villagers&#39; fears intensified a few days ago when the tigers (&lt;i&gt;Panthera tigris sumatrae&lt;/i&gt;) were spotted entering the village and sleeping in front of the local elementary school building.  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, Helvetica;font-size:85%;&quot;&gt; The tigers, two of five slated for release at the park, were released on July 22, despite concerns over the safety of some 500 people living in Wayharu village, Pengekahan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, Helvetica;font-size:85%;&quot;&gt; Wayharu borders the release site, which lies in the Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) area owned by tycoon Tommy Winata. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, Helvetica;font-size:85%;&quot;&gt; Villagers have lived in the area since 1942, long before Wayharu was included in the TNBBS reserve. Efforts were begun two years ago to relocate them, but have proved futile. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, Helvetica;font-size:85%;&quot;&gt; Warsito, head of West Lampung&#39;s forestry office, said a safer site had been prepared for the relocation, but still lacked approval from the Forestry Ministry. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, Helvetica;font-size:85%;&quot;&gt; The local administration, legislators and activists insisted the release should not be carried out until the villagers were relocated, but their protests fell on deaf ears. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, Helvetica;font-size:85%;&quot;&gt; Mukri Friatna, director of the Indonesian Forum for the Environment&#39;s (Walhi) Lampung branch, said the villagers would be in danger if nothing was done about the situation. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, Helvetica;font-size:85%;&quot;&gt; &quot;In Aceh, tigers killed livestock first. Later, they killed humans. This could also be the case here,&quot; said Mukri, referring to a similar case in Mount Leuser National Park in Aceh. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, Helvetica;font-size:85%;&quot;&gt; &quot;Now the tigers have been released, we urge the TNBBS and the Forestry Ministry to deal with the consequences of their actions,&quot; regency legislator Ulul Azmi Soltiansah said. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, Helvetica;font-size:85%;&quot;&gt; In response to the protests, Forestry Minister M.S. Ka&#39;ban, who officiated the release two weeks ago, and Tommy Winata claimed it was highly improbable the tigers would venture into the village, because TWNC abounded in their natural prey. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, Helvetica;font-size:85%;&quot;&gt; &quot;There are lots of deer, wild boars, monkeys and wild buffalo. The tigers will feel at home here and will not enter the village,&quot; Ka&#39;ban said at the release. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, Helvetica;font-size:85%;&quot;&gt; TWNC management expressed similar sentiments, saying the tigers had been tagged with global positioning system (GPS) devices to track their movements. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, Helvetica;font-size:85%;&quot;&gt;   Neither the ministry nor the park have come up with a contingency plan in case the tigers really do venture into the village.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;       &lt;p&gt;&lt;!--Printer Friendly &amp; Send to Friend --&gt; &lt;/p&gt;</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/08/villagers-live-in-fear-as-recently.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-3764350413165519997</guid><pubDate>Wed, 06 Aug 2008 16:09:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-08-06T23:18:52.583+07:00</atom:updated><title>Info LH, Hutbun dan Sosek</title><description>&lt;div&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Lingkungan Hidup&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulai tahun 2000 hingga 2002 pemantauan udara untuk wilayah Riau Daratan dilaksanakan dengan memanfaatkan peralatan Air Quality Monitoring System (AQMS).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui metoda AQMS pemantauan terhadap kualitas udara dilakukan atas 5 parameter yaitu PM10, SO2, CO2, O3 dan NO2. Sedangkan untuk wilayah Kepulauan Riau pengukuran kualitas udara dilaksanakan melalui metoda High Volume Air Sampler (HVAS). Khusus untuk pencemaran udara yang bersumber dari kebakaran hutan, pada pertengahan tahun 2002 Pemerintah Provinsi Riau bekerjasama dengan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan pemantauan kualitas udara Ambient di beberapa lokasi yang memiliki titik rawan kebakaran hutan yang berpotensi besar untuk mencemari udara. Hasil pemantauan tersebut pada umumnya menunjukkan kondisi kualitas udara Ambient di lokasi pada waktu pengambilan sample masih dalam kategori baik, dan berada di bawah baku mutu nasional kualitas udara Ambient.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam mengendalikan pencemaran air, upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau pada periode tahun 1998-2002 antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Penetapan Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan industri melalui SK Gubenur Riau Nomor 8 Tahun 2001 tentang Baku Mutu Limbah Cair Industri;&lt;br /&gt;(2) Penetapan Baku Mutu untuk kualitas Sungai, disesuaikan dengan fungsi dan kondisi masing-masing Sungai;&lt;br /&gt;(3) Pengawasan dan pengendalian bahan yang mencemari sungai melalui upaya-upaya Land Application, meminimalisasi limbah dan produksi air bersih;&lt;br /&gt;(4) Meningkatkan pengendalian terhadap limbah cair melalui Perda Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengendalikan terjadinya pencemaran limbah padat, Pemerintah Provinsi Riau sesuai dengan kewenangannya terus menerus melakukan pembinaan dan penilaian kebersihan sebagai bagian dari program Bangun Praja. Selama penilaian Adipura tidak lagi dilaksanakan, kualitas kebersihan dan kesehatan lingkungan di berbagai kota di Provinsi Riau cenderung menurun. Karena itu, sejak tahun 2000, dilaksanakan kembali Lomba Kebersihan Kota terhadap kota-kota dengan klasifikasi kota besar, kota sedang dan kota kecil. Pada tahun 2001, hasil penilaian Lomba Kebersihan Kota menunjukkan terdapat 3 (tiga) kota bersih, 4 (empat) kota agak bersih dan 2 (dua) kota agak kotor. Selanjutnya pada tahun 2002 terjadi peningkatan dengan hasil penilaian : 6 (enam) kota bersih, 2 (dua) kota yang agak bersih dan 1 (satu) kota agak kotor. Lomba Kebersihan Kota akan terus dilaksanakan dalam upaya memotivasi Daerah Kota mewujudkan kota yang bersih dan nyaman bagi penduduknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 dan Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, kegiatan pengawasan dan pengendalian limbah B3 merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Namun demikian, pemantauan beberapa industri yang potensial menghasilkan limbah B3, secara intensif dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam rangka meminimalisir penumpukan limbah B3. Mengenai penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan dilaksanakan oleh Tim Yustisi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai kebakaran hutan, sebaran hot spot dalam kurun waktu 5 tahun terakhir berfluktuasi. Pada tahun 1998 terdapat 19.227 hot spot, sedangkan pada tahun 2002 terdapat 8.764 hot spot. Artinya secara umum terjadi penurunan jumlah hot spot yang signifikan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Selanjutnya luas areal kebakaran hutan yang terjadi di Provinsi Riau juga berfluktuasi. Pada tahun 1998 luas areal kebakaran hutan sebesar 14.885,25 Ha dan pada tahun 2002 menurun menjadi 10.242,05 Ha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya melakukan pencegahan kebakaran hutan melalui penyuluhan, penilaian kinerja dan kesiapan perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan dan perkebunan, melakukan pelatihan penanggulangan kebakaran hutan bagi petugas di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta penegakan hukum secara konsisten. Dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan dibentuk Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PUSDALKARHUTLA) Provinsi Riau dengan Keputusan Gubernur Riau, di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SATLAKDALKARHUTLA), dengan Keputusan Bupati/Walikota, di tingkat Kecamatan dibentuk Satuan Tugas (SATLAKARHUTLA) sedangkan di tingkat Desa dibentuk Regu Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan (REGDAMKARHUTLA). Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan dilakukan oleh Tim Yustisi yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Riau. Dalam aspek penegakan hukum lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan, Provinsi Riau merupakan propinsi pertama yang telah menangani dan menyelesaikan kasus kebakaran hutan dan lahan sampai dengan ditetapkannya putusan hukum yang tetap pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap PT. ADEI Plantation. Selain itu, saat ini, sedang dilakukan proses hukum terhadap 5 (lima) perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan pada tahun 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan (Suistainable Development) tentunya tidak terlepas dari lingkungan yang terdapat di wilayah pesisir, pantai dan laut. Salah satu ekosistem yang cukup dominan mempengaruhi wilayah pesisir, pantai dan laut adalah terumbu karang dan mangrove. Upaya pelestarian terhadap ekosistem terumbu karang dan mangrove terus diupayakan oleh Pemerintah Provinsi Riau, dalam rangka meminimalisir degradasi ekosistem tersebut, melalui Coral Reef Rehabilitation and Management Program (COREMAP). Keberhasilan program COREMAP ini tercermin dari terselamatkannya terumbu karang dan mangrove. Pada tahun 1998 dari + 52.180 Ha sebaran terumbu karang kondisi kesehatannya berkisar antara 12% hingga 33% (persentase tutupan karang yang hidup), sedangkan pada tahun 2002 dari + 2.670 Ha kawasan yang dikelola, angka tersebut meningkat secara signifikan menjadi sebesar 0,12% - 15% atau menjadi 48% tutupan karang hidup. Hal ini menunjukan telah terjadi peningkatan pemulihan yang signifikan terhadap kesehatan terumbu karang. Selanjutnya, hutan mangrove yang merupakan ekosistem yang tidak terlepas dari terumbu karang, selama periode 1998-2002, juga menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Pada tahun 1998 luas hutan mangrove yang terdapat di wilayah pesisir + Ha dengan tingkat kerusakan + 4.000 Ha per tahun, dan setelah dilaksanakannya program COREMAP dan CoFish di Provinsi Riau dari tahun 2000-2002 laju kerusakan tersebut baru berhasil dikendalikan hingga 0,12 % dari kerusakan yang terjadi setiap tahunnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;&lt;br /&gt;Kehutanan dan Perkebunan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div&gt;Pembangunan kehutanan pada hakekatnya mencakup semua upaya memanfaatkan dan memantapkan fungsi sumber daya alam huta dan sumber daya alam hayati lain serta ekosistemnya, baik sebagai pelindung dan penyangga kehidupan dan pelestarian keanekaragaman hayati maupun sebagai sumber daya pembangunan. Namun dalam realitanya tiga fungsi utamanya sudah hilang, yaitu fungsi ekonomi jangka panjang, fungsi lindung dan estetika sebagai dampak kebijakan pemerintah yang lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hilangnya ketiga fungsi diatas mengakibatkan semakin luasnya lahan kritis yang diakibatkan oleh pengusahaan hutan yang tidak mengindahkan aspek kelestarian. Efek selanjutnya adalah semakin menurunnya produksi kayu hutan non HPH, sementara upaya reboisasi dan penghijauan belum optimal dilaksanakan. Masalah lain yang sangat merugikan tidak saja Provinsi Riau pada khususnya tapi Indonesia pada umumnya adalah masalahan ilegal logging. Masalah ini merupakan akar dari masah lalu yang sulit sekali untuk diberantas karena ada oknum-oknum tertentu yang ikut bermain didalamnya. Illegal logging telah menyebabkan hutan Riau habis tanpa ada proses hukum bagi mereka yang melakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang sangat memprihatinkan kita, dari tahun ketahun kondisi hutan Riau semakin habis, sementara usaha untuk melakukan Rebosiasi tidak sebanding dengan huta yang diambil. Untuk melihat perbandingan luas penggunaan hutan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan masing-masing Kabupaten/ Kota berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2001-2015 bisa dilihat pada tabel dibawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel 0&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : RTRW Provinsi Riau 2001 - 2015 Keterangan : HL : Hutan Lindung (Ha) HSAW : Hutan Suaka Alam dan Wisata (Ha) HPT : Hutan Produksi Tetap (Ha) HPTb : Hutan Produksi Terbatas (Ha) HB : Hutan Bakau (Ha)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari tabel di atas bisa kita bandingkan luas penggunaan wilayah hutan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau. Untuk Hutan Lindung, Kabupaten Rokan Hulu mempunyai areal yang paling luas, yaitu 67.574,05 Ha atau 29.53 persen dari total luas keseluruhan, Kabupaten Kuantan Singingi seluas 49.040,66 Ha atau 21.43 persen dan Kabupaten Kampar seluas 41.697,04 Ha atau 18.22 persen. Sedangkan Kabupaten Pelalawan, Siak dan Kota Pekanbaru dan Dumai tidak mempunyai areal hutan lindung sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hutan Suaka Alam dan Wisata bertujuan untuk melindungi keanekaragaman tumbuh-tumbuhan dan satwa tertentu yang memerlukan upaya konservasi serta ekosistemnya yang berfungis sebagai sistem penyangga kehidupan bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya. Bila di lihat luas Hutan Suaka Alam dan Wisata pada masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai areal yang paling luas, yaitu 147.304,99 Ha atau 27.82 persen dari total luas keseluruhan, diikuti Kabupaten Kampar seluas 102.097,33 Ha atau 19.28 persen dan Kabupaten Bengkalis seluas 94.184,28 Ha atau 17.78 persen. Sedangkan Kabupaten/Kota yang paling sedikit areal Hutan Suaka Alam dan Wisata adalah Kota Pekabaru seluas 749 Ha atau 0.14 persen disamping Kabupaten Rokan Hulu yang tidak mempunyai areal sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah memanfaatkan ruang kawasan dan potensi sumber daya hutan yang ada diatasnya, baik dengan cara tebang pilih dan tanam (TPTI) maupun tebang habis dan tanam untuk memproduksi hasil-hasil hutan bagi kepentingan negara, masyarakat, dunia industri dan bagi keperluan ekspor dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. Bila dilihat luas Hutan Produksi Terbatas pada masing-masing Kabupaten/Kota pada tabel â€¦â€¦ terlihat Kabupaten Pelalawan mempunyai areal yang paling luas yaitu 424.456,69 Ha atau 28.91 persen dari total luas keseluruhan, Kabupaten Indragiri Hilir seluas 217.634,62 Ha atau 14.82 persen dan Kabupaten Bengkalis seluas 212.767,32 Ha atau 14.49 persen. Sedangkan Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru tidak mempunyai areal sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk Hutan Produksi Terbatas (HPTb), Kabupaten Bengkalis mempunyai areal yang paling luas, yaitu 347.591,18 Ha atau 17.69 persen dari total luas keseluruhan. Kabupaten Kampar menempati posisi kedua seluas 304.072,31 Ha atau 15.72 persen dan Kabupaten Pelalawan seluas 297.018,16 Ha atau 15.35 persen. Sedangkan Kabupaten/Kota yang mempunyai areal untuk Hutan Produksi Terbatas yang paling sedikit adalah Kota Pekanbaru dan Dumai masing-masing 15.024 Ha atau 0.77 persen dan 644.86 Ha atau 0.03 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hutan Bakau bertujuan untuk melestarikan mangrove sebagai pembentuk ekosistem hutan bakau dan tempat berkembangbiaknya berbagai biota laut, disamping sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut (abrasi) dan bagi perlindungan usaha budidaya dibelakangnya. Tidak semua Kabupaten/Kota di Provinsi Riau mempunyai Hutan Bakau, hanya Kabupaten/Kota yang berbaatasan dengan laut yang memiliki&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hutan Bakau, seperti Kabupaten Indragiri Hilir, Pelalawan, Siak, Bengkalis, Rokan Hilir dan Kota Dumai. Kabupaten Indragiri Hilir memiliki areal hutan bakau yang paling luas, yaitu seluas 63.534,01 Ha atau 45.89 persen dari luas total keseluruhan, diikuti Kabupaten Bengkalis seluas 47.600,02 Ha atau 34.38 persen dan Kota Dumai seluas 11.582,79 Ha atau 8.36 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Provinsi Riau disamping kaya akan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui juga kaya akan sumber daya alam yang bisa diperbaharui seperti hasil hutan. Hasil hutan Provinsi Riau berupa kayu bulat, kayu gergajian, kayu olahan dan jenis kayu lainnya. Untuk melihat perbandingan hasil hutan masing-masing Kabupaten/Kota tahun 2003 bisa dilihat pada tabel dibawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Produksi Hasil Hutan Non HPH masing-masing Kabupaten/Kota Tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : Dinas Kehutanan Provinsi Riau - 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari tabel diatas dapat dibandingkan hasil hutan non HPH masing-masing Kabupaten/Kota, untuk kayu bulat Kabupaten Pelalawan mempunyai jumlah produksi yang paling banyak yaitu 475.005,19 M3 atau 38.85 persen dari total jumlah keseluruhan produksi kayu bulat Provinsi Riau sebanyak 1.222.451,5 M3. Kabupaten Siak menmepati posisi kedua sebanyak 291.168,82 M2 atau 23.81 persen dan Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 126.526,79 M3 atau 10.35 persen. Sedangkan yang paling sedikit produksi kayu bulat adalah Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 14.373,76 M2 atau 1.17 persen disamping Kota Pekanbaru yang tidak mempunyai produksi kayu olahan sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kayu gergajian justru Kabupaten Kuantan Singingi yang paling banyak, yaitu 135.403,53 M2 atau 33.44 persen dari total jumlah keseluruhan produksi kayu gergajian Provinsi Riau sebanyak 404.890,98 M3. Posisi kedua adalah Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 105.923,77 M3 atau 26.16 persen dan Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 65.527,89 M3 atau 16.18 persen. Sedangkan Kabupaten yang paling sedikit hasil produksi kayu gergajian adalah Indragiri Hilir sebanyak 534,28 M3 atau 0.13 persen dan Kabupaten Kampar sebanyak 917,38 M3 atau 0.22 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kayu olahan tidak semua Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau yang memproduksi, hanya Kabupaten Indragiri Hulu, Siak, Rokan Hilir, Kota Pekanbaru dan Dumai. Kabupaten Siak merupakan penghasil kayu olahan yang terbanyak, yaitu 215.084,41 M3 atau 81.38 persen dari total jumlah keseluruhan produksi kayu olahan Provinsi Riau sebanyak 264.289,04 M3. Kota Pekanbaru sebanyak 47.524,41 M3 atau 17.98 persen dan Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 1.477,96 M3 atau 0.55 persen. &lt;/div&gt;      &lt;br /&gt; &lt;/div&gt;      &lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Demografi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;p&gt;&lt;b&gt;Pertumbuhan    penduduk Riau relatif tinggi yaitu 3,79% per tahun selama periode  1998-2002,    lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan penduduk nasional sebesar  1,4% per    tahun pada periode yang sama&lt;/b&gt;. Penyebab tingginya pertumbuhan penduduk    Riau disebabkan oleh &lt;b&gt;tingginya migrasi&lt;/b&gt; dari daerah lain sebagai akibat    perputaran roda perekonomian dan peluang lapangan kerja di Provinsi Riau dalam    kurun waktu  lima tahun terakhir. Berdasarkan data Sensus tahun 2000 jumlah    penduduk yang bermigrasi  ke Provinsi Riau mencapai 206.514 jiwa. Dinamika perekonomian    Provinsi  Riau menjadi incaran masyarakat di luar Riau untuk datang ke Riau    dalam rangka mendapatkan pekerjaan. Itulah sebabnya maka Kota Batam mengeluarkan    kebijakan pengendalian migrasi ke wilayahnya dengan mengeluarkan Peraturan Daerah    tentang Kependudukan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Komposisi penduduk&lt;/b&gt; yang berusia produktif juga meningkat. Berdasarkan    hasil Sensus dan survey yang dilaksanakan oleh BPS  menunjukkan bahwa penduduk    dengan kelompok umur   0-14 tahun memiliki kecenderungan menurun, dari 35,06%    pada tahun 1998 menurun menjadi 32,60% pada tahun 2002, sedangkan penduduk dengan    kelompok &lt;b&gt;umur 15-64 tahun memiliki kecenderungan meningkat, yaitu 62,88%     pada tahun 1998 menjadi 65,55% pada tahun 2002.&lt;/b&gt; Ditinjau dari &lt;b&gt;Angka Beban    Ketergantungan (ABT) penduduk usia produktif pada periode 1998-2002 menunjukkan    kecenderungan terus menurun, yaitu dari 59,02% pada tahun 1998 turun menjadi    52,55%  pada tahun 2002.&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sisi    lain dari komposisi penduduk adalah &lt;b&gt;heterogenitas penduduk Riau&lt;/b&gt;, dengan    latar belakang asal-usul, budaya, adat istiadat, agama dan kepercayaan yang    berbeda-beda, namun &lt;b&gt;mereka tetap hidup dalam kebersamaan dan kedamaian.&lt;/b&gt;    Pertikaian kecil yang bersumber dari kesalahpahaman beberapa oknum di antara    mereka, segera dapat diatasi oleh Pemerintah setempat dengan dukungan aparat     keamanan dan organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan dan atau peguyuban-peguyuban,    sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar, seperti yang terjadi    di daerah-daerah lain.&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Kemiskinan&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;Pengukuran angka kemiskinan&lt;/i&gt; dilakukan dengan menggunakan 2 pendataan    yaitu angka kemiskinan yang dihitung oleh BKKBN dan yang berasal dari BPS. Berdasarkan    data dari BKKBN, pengukuran kemiskinan dibagi dalam 2 kategori yaitu penduduk    Pra Sejahtera dan Sejahtera I. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Jumlah penduduk Pra Sejahtera dan Sejahtera I di Provinsi Riau karena alasan    ekonomi dan non ekonomi menunjukkan tren yang berfluktuasi. Pada tahun 1998    angka kemiskinan sebesar 33,13% sebagai akibat pengaruh krisis ekonomi, angka    kemiskinan di Provinsi Riau mengalami peningkatan yang cukup signifikan, &lt;b&gt;yaitu    42,25% pada tahun 1999 naik lagi menjadi 44,25% pada tahun 2000. Kemudian setelah    melalui upaya pelaksanaan program ekonomi kerakyatan, angka kemiskinan tersebut    kembali mengalami penurunan menjadi 41,57% pada tahun 2001 dan 40,05% pada tahun    2002. &lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;Ini berarti sejak tahun 2000 ke tahun 2002 terdapat pengurangan penduduk    miskin sebanyak 4,2%&lt;/b&gt; atau lebih kurang 222.000 jiwa.Angka kemiskinan berdasarkan    &lt;b&gt;Susenas Tahun 2002&lt;/b&gt;, yang diukur menurut kebutuhan makanan sebesar 2100    kalori per kapita, pada &lt;b&gt;tahun 1999 adalah 14,00% dari total penduduk menurun    menjadi 13,67% pada tahun 2002,&lt;/b&gt; lebih rendah dibandingkan  dengan angka    kemiskinan rata-rata Nasional sebesar 18,02 % pada tahun 2002.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;By. MF&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt; &lt;/div&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt; &lt;/div&gt;</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/08/info-lh-hutbun-dan-sosek.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-8316462022674014631</guid><pubDate>Wed, 06 Aug 2008 15:54:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-08-06T23:05:08.297+07:00</atom:updated><title>Info Propinsi  Riau</title><description>&lt;b&gt;A. Keadaan Alam&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Provinsi Riau secara geografis, geoekonomi dan geopolitik terletak pada jalur yang sangat strategis baik pada masa kini maupun pada masa yang akan datang karena terletak pada jalur perdagangan Regional dan Internasional di kawasan ASEAN melalui kerjasama IMT-GT dan IMS-GT.&lt;br /&gt;Setelah terjadi pemekaranan wilayah, Provinsi Riau yang dulunya terdiri dari 16 Kabupaten/Kota sekarang hanya tinggal 11 Kabupaten/Kota setelah Provinsi Kepulauan Riau terhitung 1 Juli 2004 resmi menjadi provinsi ke 32 di Indonesia.&lt;br /&gt;Keberadaannya membentang dari lereng Bukit Barisan sampai ke Laut Cina Selatan, terletak antara 1°15´ Lintang Selatan sampai 4°45´ Lintang Utara atau antara 100°03´-109°19´ Bujur Timur Greenwich dan 6°50´-1°45´ Bujur Barat Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Provinsi Riau sebelum dimekarkan menjadi 2 (dua) Provinsi mempunyai luas 235.306 Km2 atau 71,33 persen merupakan daerah lautan dan hanya 94.561,61 Km2 atau 28,67 persen daerah daratan. Di daerah daratan terdapat 15 sungai diantaranya ada 4 sungai yang mempunyai arti penting sebagai sarana perhubungan seperti:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Sungai Siak (300 km) dengan kedalaman 8-12 m&lt;br /&gt;b) Sungai Rokan (400 km) dengan kedalaman 6-8 m&lt;br /&gt;c) Sungai Kampar (400 km) dengan kedalaman sekitar 6 m&lt;br /&gt;d) Sungai Indragiri (500 km) dengan kedalaman sekitar 6-8 m.&lt;br /&gt;Keempat sungai yang membelah dari pegunungan daratan tinggi Bukit Barisan bermuara di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan itu dipengaruhi pasang surut laut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Batas-batas daerah Riau adalah:&lt;br /&gt;a) Sebelah Utara: Selat Singapura dan Selat Malaka&lt;br /&gt;b) Sebelah Selatan: Provinsi Jambi dan Selat Berhala&lt;br /&gt;c) Sebelah Timur: Laut Cina Selatan&lt;br /&gt;d) Sebelah Barat: Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Sumatera Utara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;b&gt;B. Iklim dan Curah Hujan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daerah Riau beriklim tropis basah dengan rata-rata curah hujan berkisar antara 2000-3000 mm/tahun yang dipengaruhi oleh musim kemarau serta musim hujan. Rata-rata hujan per tahun sekitar 160 hari. Menurut catatan Statiun Metereologi Simpang Tiga, suhu udara rata-rata di Kota Pekanbaru menunjukkan optimum pada 27,6° Celcius dalam interval 23,4-33,4° Celcius. Kejadian kabut tercatat terjadi sebanyak 39 kali dan selama Agustus rata-rata mencapai 6 kali sebagai bulan terbanyak terjadinya kejadian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;. Periode 5 Maret 1958 - 6 Januari 1960&lt;br /&gt;&lt;/b&gt; Pembentukan Provinsi Riau ditetapkan dengan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957. Kemudian diundangkan dalam Undang-undang Nomor 61 tahun 1958. Sama halnya dengan Provinsi lain yang ada di Indoensia, untuk berdirinya Provinsi Riau memakan waktu dan perjuangan yang cukup panjang, yaitu hampir 6 tahun (17 Nopember 1952 s/d 5 Maret 1958).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Undang-undang pembentukan daerah swatantra tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, Jo Lembaran Negara No 75 tahun 1957, daerah swatantra Tingkat I Riau meliputi wilayah daerah swatantra tingkat II :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Bengkalis&lt;br /&gt;   2. Kampar&lt;br /&gt;   3. Indragiri&lt;br /&gt;   4. Kepulauan Riau, termaktub dalam UU No. 12 tahun 1956 (L. Negara tahun 1956 No.25)&lt;br /&gt;   5. Kotaparaja Pekanbaru, termaktub dalam Undang-undang No. 8 tahun 1956 No. 19&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan surat keputusan Presiden tertanggal 27 Februari 1958 No. 258/M/1958 telah diangkat Mr. S.M. Amin, Gubernur KDH Provinsi Riau di lakukan pada tanggal 5 Maret 1958 di Tanjungpinang oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Sekjen Mr. Sumarman. Pelantikan tersebut dilakukan ditengah-tengah klimaksnya pemberontakan PRRI di Sumatera Tengah yang melibatkan secara langsung daerah Riau. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Riau yang baru terbentuk harus mencurahkan perhatian dan kegiatannya untuk memulihkan keamanan di daerahnya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seiring dengan terjadinya pemberontakan PRRI, telah menyebabkan kondisi perekonomian di Provinsi Riau yang baru terbentuk semakin tidak menentu. Untuk mengatasi kekurangan akan makanan, maka diambil tindakan darurat, para pedagang yang mampu dikerahkan untuk mengadakan persediaan bahan makanan yang luas. Dengan demikian dalam waktu singkat arus lalu lintas barang yang diperlukan rakyat berangsur-angsur dapat dipulihkan kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Riau Daratan yang baru dibebaskan dari pengaruh PRRI, pemerintahan di Kabupaten mulai ditertibkan. Sebagai Bupati Inderagiri di Rengat ditunjuk Tengku Bay, di Bengkalis Abdullah Syafei. Di Pekanbaru dibentuk filial Kantor Gubernur yang pimpinannya didatangkan dari kantor Gubernur Tanjungpinang, yaitu Bupati Dt. Wan Abdurrachman dibantu oleh Wedana T. Kamaruzzaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pemindahan Ibukota&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Karena situasi daerah telah mulai aman, maka oleh pemerintah (Menteri Dalam Negeri) telah mulai difikirkan untuk menetapkan ibukota Provinsi Riau secara sungguh-sungguh, karena penetapan Tanjungpinang sebagai ibukota provinsi hanya bersifat sementara. Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telah mengirim kawat kepada Gubernur Riau tanggal 30 Agustus 1958 No. Sekr. 15/15/6.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menanggapi maksud kawat tersebut secara sungguh-sungguh dan penuh pertimbangan yang cukup dapat dipertanggung jawabkan, maka Badan Penasehat meminta kepada Gubernur supaya membentuk suatu Panitia khusus. Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Swatantra tingkat I Riau tanggal 22 September 1958 No.21/0/3-D/58 dibentuk panitia Penyelidik Penetapan Ibukota Daerah Swatantra Tingkat I Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panitia ini telah berkeliling ke seluruh Daerah Riau untuk mendengar pendapat-pendapat pemuka-pemuka masyarakat, penguasa Perang Riau Daratan dan Penguasa Perang Riau Kepulauan. Dari angket langsung yang diadakan panitia tersebut, maka diambillah ketetapan, bahwa sebagai ibukota terpilih Kota Pekanbaru. Pendapatan ini langsung disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Akhirnya tanggal 20 Januari 1959 dikeluarkan Surat Keputusan dengan No. Des.52/1/44-25 yang menetapkan Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk merealisir ketetapan tersebut, dibentuklah dipusat suatu panitia interdepartemental, karena pemindahan ibukota dari Tanjungpinang ke Pekanbaru menyangkut kepentingan semua Departemen. Sebagai pelaksana di daerah dibentuk pula suatu badan di Pekanbaru yang diketuai oleh Penguasa Perang Riau Daratan Letkol. Kaharuddin Nasution.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak itulah mulai dibangun Kota Pekanbaru dan untuk tahap pertama mempersiapkan bangunan-bangunan yang dalam waktu singkat dapat menampung pemindahan kantor-kantor dan pegawai-pegawai dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru. Sementara persiapan pemindahan secara simultan terus dilaksanakan, perubahan struktur pemerintahan daerah berdasarkan Penpres No.6/1959 sekaligus direalisir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gubernur Mr. S.M. Amin digantikan oleh Letkol Kaharuddin Nasution yang dilantik digedung Sekolah Pei Ing Pekanbaru tanggal 6 Januari 1960. Karena Kota Pekanbaru belum mempunyai gedung yang representatif, maka dipakailah gedung sekolah Pei Ing untuk tempat upacara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;b. Periode 6 Januari 1960 - 15 Nopember 1966&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Dengan di lantiknya Letkol Kaharuddin Nasution sebagai Gubernur, maka struktur Pemerintahan Daerah Tingkat I Riau dengan sendirinya mengalami pula perubahan. Badan Penasehat Gubernur Kepala Daerah dibubarkan dan pelaksanaan pemindahan ibukota dimulai. Rombongan pemindahan pertama dari Tanjungpinang ke Pekanbaru dimulai pada awal Januari 1960 dan mulai saat itu resmilah Pekanbaru menjadi ibukota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aparatur pemerintahan daerah, sesuai dengan Penpres No.6 tahun 1959 mulai dilengkapi dan sebagai langkah pertama dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 14 April 1960 No. PD6/2/12-10 telah dilantik Badan Pemerintah Harian bertempat di gedung Pei Ing Pekanbaru dengan anggota-anggota terdiri dari :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; 1. Wan Ghalib&lt;br /&gt;2. Soeman Hs&lt;br /&gt;3. A. Muin Sadjoko&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota-anggota Badan Pemerintahan Harian tersebut merupakan pembantu-pembantu Gubernur Kepala Daerah untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari. Di dalam rapat Gubernur, Badan Pemerintah Harian dan Staff Residen Mr. Sis Tjakraningrat, disusunlah program kerje Pemerintah Daerah, yang dititik beratkan pada :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; 1. Pemulihan perhubungan lalu lintas untuk kemakmuran rakyat.&lt;br /&gt;2. Menggali sumber-sumber penghasilan daerah&lt;br /&gt;3. Menyempurnakan aparatur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program tersebut dilaksanakan secara konsekwen sehingga dalam waktu singkat jalan raya antara Pekanbaru sampai batas Sumatera Barat siap dikerjakan. Jalan tersebut merupakan kebanggaan Provinsi Riau. Pemasukan keuangan daerah mulai kelihatan nyata, sehingga Kas Daerah yang pada mulanya kosong sama sekali, mulai berisi. Anggaran Belanja yang diperbuat kemudian tidak lagi merupakan anggaran khayalan tetapi betul-betul dapat dipenuhi dengan sumber-sumber penghasilan sendiri sebagai suatu daerah otonom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping itu atas prakarsa Gubernur Kaharuddin Nasution diusahakan pula pengumpulan dana disamping keuangan daerah yang sifatnya inkonvensional. Dana ini diperdapat dari sumber-sumber di luar anggaran daerah, dan hasilnya dimanfaatkan untuk pembangunan, diantaranya pembangunan pelabuhan baru beserta gudangnya, gedung pertemuan umum (Gedung Trikora), gedung Universitas Riau, Wisma Riau Mesjid Agung, Asrama Pelajar Riau untuk Putera dan Putri di Yogyakarta dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk penyempurnaan pemerintahan daerah, disusunlah DPRD-GR. Untuk itu ditugaskan anggota BPH Wan Ghalib dengan dibantu Bupati Dt. Mangkuto Ameh untuk mengadakan hearing dengan partai-partai politik dan organisasi-organisasi massa dalam menyusun komposisi. Sesuai dengan itu diajukan sebanyak 38 calon anggota yang disampaikan kepada menteri dalam negeri Ipik Gandamana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usaha untuk menyempurnakan Pemerintah Daerah terus ditingkatkan, disamping Gubernur Kepala Daerah, pada tanggal 25 April 1962 diangkat seorang Wakil Gubernur kepala Daerah, yaitu Dt. Wan Abdurrahman yang semula menjabat Walikota Pekanbaru, jabatan Walikota dipegang oleh Tengku Bay.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masuknya unsur-unsur Nasional dan Komunis dalam tubuh BPH disebabkan saat itu sudah merupakan ketentuan yang tidak tertulis, bahwa semua aparat pemerintahan harus berintikan &quot;NASAKOM&quot;. Kemudian Penpres No. 6 tahun 1959 diganti dan disempurnakan dengan Undang-undang No. 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Nasakomisasi diterapkan tidak melalui ketentuan perundang-undangan tetapi tekanan-tekanan dari atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejalan dengan itu dibentuk pula pula apa yang dinamakan Front Nasional Daerah Tingkat I Riau, yang pimpinan hariannya terdiri dari unsur Nasakom. Front Nasional ini mengkoordinir semua potensi parta-partai politik dan organisasi-organisasi massa. Dengan sendirinya di dalam Front Nasional ini bertarung ideologi yang bertentangan, yang menurut cita-cita haruslah dipersatukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedudukan pimpinan harian Front Nasional ini merupakan kedudukan penting, karena mereka menguasai massa rakyat. Karena itu pulalah Pimpinanan Harian tersebut didudukkan di samping Gubernur Kepala Daerah, yang merupakan anggota Panca Tunggal. Atas dasar Nasakomisasi ini, maka golongan komunis telah dapat merebut posisi yang kuat. Ditambah pula dengan tekanan-tekanan pihak yang berkuasa, maka peranan komunis dalam Front Nasional tersebut sangat menonjol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping penyempurnaan aparatur pemerintahan, oleh Pemerintah Daerah dirasakan pula bahwa luasnya daerah-daerah kabupaten yang ada dan batas-batasnya kurang sempurna, sehingga sering menimbulkan stagnasi dalam kelancaran jalannya roda pemerintahan. Ditambah lagi adanya hasrat rakyat dari beberapa daerah seperti Indragiri Hilir, Rokan, Bagan Siapi-api dan lain-lain yang menginginkan supaya daerah-daerah tersebut dijadikan Kabupaten. Untuk itu maka oleh Pemerintah Daerah Provinsi Riau pada tanggal 15 Desember 1962 dengan SK. No.615 tahun 1962 di bentuklah suatu panitia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil kerja dari pantia tersebut menjadikan Provinsi Riau 5 (lima) buah daerah tingkat II dan satu buah Kotamadya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Kotamadya Pekanbaru : Walikota KDH Kotamadya Tengku Bay.&lt;br /&gt;   2. Kabupaten Kampar : Bupati KDH R. Subrantas&lt;br /&gt;   3. Kabupaten Indragiri Hulu : Bupati KDH. H. Masnoer&lt;br /&gt;   4. Kabupaten Indragiri Hilir : Bupati KDH Drs. Baharuddin Yusuf&lt;br /&gt;   5. Kabupaten Kepulauan Riau : Bupati KDH Adnan Kasim&lt;br /&gt;   6. Kabupaten Bengkalis : Bupati KDH H. Zalik Aris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sewaktu pemerintah pusat memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia dan Singapura, serta ditingkatkan dengan konfrontasi fisik dengan keputusan Presiden Republik Indonesia tahun 1963, maka yang paling dahulu menampung konsekwensi-konsekwensinya adalah daerah Riau. Daerah ini yang berbatasan langsung dengan kedua negara tetangga tersebut dan orientasi ekonominya sejak berabad-abad tergantung dari Malaysia dan Singapura sekaligus menjadi kacau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menghadapi keadaan yang sangat mengacaukan kehidupan rakyat tersebut, dalam rapat kilat yang diadakan Gubernur beserta anggota-anggota BPH, Catur Tunggal dan Instansi-instansi yang bertanggung jawab, telah dibahas situasi yang gawat tersebut serta dicarikan jalan keluar untuk bisa mengatasi keadaan. Kepada salah seorang anggota BPH ditugaskan untuk menyusun suatu konsep program yang meliputi semua bidang kecuali bidang pertanahan, dengan diberi waktu satu malam. Dalam rapat yang diadakan besok paginya konsep yang telah disusun tersebut diterima secara mutatis mutandis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi nyatanya pemeritah pusat waktu itu tidak dapat melaksanakan program tersebut sebagaimana yang diharapkan terutama tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi langsung oleh rakyat, seperti pengiriman bahan pokok untuk daerah-daerah Kepulauan dan penyaluran hasil produksi rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bidang moneter diambil pula tindakan-tindakan drastis dengan menghapuskan berlakunya mata uang dollar Singapura/Malaysia di Kepulauan Riau, serta menggantinya dengan KRRP (Rupiah Kepualaun Riau) yang berlaku mulai tanggal 15 Oktober 1963. Untuk melaksanakan pengrupiahan Kepualauan Riau tersebut, diberikan tugas kepada Team Task Force II dibawah pimpinan Mr. Djuana dari Bank Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan perubahan-perubahan pola ekonomi secara mendadak dan menyeluruh dengan sendirinya terjadi stagnasi. Perekonomian jadi tidak menentu. Arus barang terhenti, baik keluar maupun masuk. Daerah Riau yang pada dasarnya adalah penghasil barang ekspor, akhirnya menjadi kekeringan. Barang-barang produksi rakyat, terutama karet menjadi menumpuk dan tak dapat di alirkan, barang-barang kebutuhan rakyat tidak masuk kecuali yang didatangkan oleh pemerintah sendiri yang tebatas hanya di kota-kota pelabuhan. Kebijaksanaan yang diambil pemerintah kemudian tidak meredakan keadaan, malahan menambah kesengsarahan rakyat, terutama di bidang ekonomi dan keamanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menanggulangi bidang ekonomi, di pusat dibentuk Komando Tertinggi Urusan Ekonomi (Kotoe) yang dipimpin oleh Wakil Perdana Menteri I Dr. Subandrio. Di Riau di tunjuk Gubernur Kaharuddin Nasution sebagai pembantu Kotoe tersebut. Oleh Kotoe di tunjuk PT. Karkam dengan hak monopoli untuk menampung seluruh karet rakyat dan mengekspor keluar negeri. Kondisi ini justru semakin memperburuk perekonomian rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun-tahun terakhir masa jabatan Gubernur Kaharuddin Nasution terjadi ketegangan dengan pemuka-pemuka masyarakat Riau. Dari segi politis, ketegangan dengan tokoh-tokoh masyarakat Riau telah berjalan beberapa tahun yang berpangkal pada politik kepegawaian. Pemuka-pemuka daerah berpendapat bahwa Gubernur Kaharuddin Nasution terlalu banyak memberikan kedudukan-kedudukan kunci kepada orang-orang yang dianggap tidak mempunyai iktikad baik terhadap daerah Riau. Hal ini ditambah pula dengan ditangkapnya Wakil Gubernur Dt. Wan Abdul Rachman yang difitnah ikut dalam gerakan membentuk negara RPI (Republik Persatuan Indonesia), fitnahan ini dilansir oleh PKI. Akibatnya Dt. Wan Abdurrachman diberhentikan dari jabatannya dengan hak pensiun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebangkitan Angkatan 66 dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran di Riau bukanlah suatu gerakan spontanitas tanpa sadar. Kebangkitan Angkatan 66 timbul dari suatu embrio proses sejarah yang melanda Tanah Air. Konsep Nasakom Orde Lama menimbulkan penyelewengan-penyelewengan dalam segala aspek kehidupan nasional. Lembaga-lembaga Negara tidak berfungsi sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Penetrasi proses Nasakomisasi ke dalam masyarakat Pancasilais menimbulkan keretakan sosial dan menggoncangkan sistem-sistem nilai yang menimbulkan situasi konflik. Di tambah lagi adanya konfrontasi dengan Malaysia yang menyebabkan rakyat Riau sangat menderita karena kehidupan perekonomian antara Riau dengan Malaysia menjadi terputus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah penderitaan, konfrontasi dan kemelut berlangsung terus dan suasana semakin panas di Riau. Menjelang meletusnya G 30 S/PKI kegiatan tokoh-tokoh PKI di Riau makin meningkat. Mereka dengan berani secara langsung menyerang lawan-lawan politiknya. Tokoh-tokoh PKI Riau Alihami Cs mempergunakan kesempatan dalam berbagai forum untuk menghantam lawan-lawannya dan menonjolkan diri sebagai pihak yang revolusioner. Begitu juga masyarakat Cina yang berkewargaan negara RRC memperlihatkan kegiatan-kegiatan yang luar biasa. Malam tanggal 30 September 1965 mereka yang tergabung dalam Baperki bersama-sama dengan PKI Riau mengadakan konsolidasi dan Show of force dalam memperingati Hari Angkatan Perang Republik Indonesia, jadi sehari mendahului waktu peringatan yang sebenarnya. Tindakan selanjutnya; PKI beserta ormas-ormasnya memboikot sidang pleno lengkap Front Nasional Riau yang langsung dipimpin oleh Gubernur Kaharuddin Nasution pada tanggal 30 September 1965. Ternyata kegiatan dan pergerakan PKI beserta ormas-ormasnya adalah untuk merebut pemerintahan yang syah. Kondisi ini akhirnya bisa di akhiri, perjuangan generasi muda Riau tidak sia-sia, rezim Orde Lama di Riau tamat sejarahnya dan Kolonel Arifin Achmad diangkat sebagai care taker Gubernur/KDH Riau pada tanggal 16 Nopember 1966. Mulai saat itu tertancaplah tonggak kemenangan Orde Baru di Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan diangkatnya Kolonel Arifin Achmat sebagai care taker Gubernur Kepala Daerah Provinsi Riau terhitung mulai tanggal 16 Oktober 1966 dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP/4/43-1506. pelantikannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Letnan Jenderal Basuki rachmad dalam suatu sidang pleno DPR-GR Provinsi Riau pada tanggal 15 Nopember 1966. Kemudian pada tanggal 16 Februari 1967 DPRD-GR Provinsi Riau mengukuhkan Kolonel Arifin Achmad sebagai Gubernur Riau dengan Surat Keputusan Nomor 002/Kpts/67. Maka Menteri Dalam Negeri mengesyahkan pengangkatan Kolonel Arifin Achmad sebagai Gubernur Kepala Derah Provinsi Riau untuk masa jabatan 5 tahun, dengan Surat Keputusan No. UP/6/1/36-260, tertanggal 24 Februari 1967. Surat Keputusan tersebut diperbaharui dengan Surat Keputusan Presiden Repbulik Indonesia Nomor : 146/M/1969 tertanggal 17 Nopember 1969.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga sekarang pejabat Gubernur Riau sudah mengalami beberapa kali pergantian, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; 1. Mr. S.M. Amin Periode 1958 - 1960&lt;br /&gt;2. H. Kaharuddin Nasution Periode 1960 - 1966&lt;br /&gt;3. H. Arifin Ahmad Periode 1966 - 1978&lt;br /&gt;4. Hr. Subrantas.S Periode 1978 - 1980&lt;br /&gt;5. H. Prapto Prayitno (Plt) 1980&lt;br /&gt;6. H. Imam Munandar Periode 1980 - 1988&lt;br /&gt;7. H. Baharuddin Yusuf (Plh) 1988&lt;br /&gt;8. Atar Sibero (Plt) 1988&lt;br /&gt;9. H. Soeripto Periode 1988 - 1998&lt;br /&gt;10. H. Saleh Djasit Periode 1998 - 2003&lt;br /&gt;11. H.M. Rusli Zainal Periode 2003 - sekarang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seiring dengan berhembusnya angin reformasi telah memberikan perubahan yang drastis terhadap negeri ini, tidak terkecuali di Provinsi Riau sendiri. Salah satu perwujudannya adalah dengan diberlakukannya pelaksanaan otonomi daerah yang mulai di laksanakan pada tanggal 1 Januari 2001. Hal ini berimplikasi terhadap timbulnya daerah-daerah baru di Indonesia, dari 27 Provinsi pada awalnya sekarang sudah menjadi 32 Provinsi. Tidak terkecuali Provinsi Riau, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2004 Kepulauan Riau resmi mejadi Provinsi ke 32 di Indonesia, itu berarti Provinsi Riau yang dulunya terdiri dari 16 Kabupaten/Kota sekarang hanya menjadi 11 Kabupaten/Kota. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah; (1) Kuantang Singingi, (2) Inderagiri Hulu, (3) Inderagiri Hilir, (4) Pelalawan, (5) Siak, (6) Kampar, (7) Rokan Hulu, (8) Bengkalis, (9) Rokan Hilir, dan Kota (10) Pekanbaru, (11) Dumai.  &lt;div align=&quot;right&quot;&gt; &lt;/div&gt; &lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;b&gt;VISI DAN MISI:&lt;br /&gt;VISI RIAU 2020&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Terwujudnya Provinsi Riau sebagai Pusat Perekonomian dan Kebudayaan Melayu dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis, Sejahtera Lahir dan Batin, di Asia Tenggara Tahun 2020&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memberikan gambaran secara nyata sebagai upaya penjabaran Visi Pembangunan Riau 2020, maka perlu visi antara dalam Visi 5 tahunan agar setiap tahap untuk periode pembangunan jangka menengah tersebut dapat dicapai sesuai dengan kondisi, kemampuan dan harapan yang ditetapkan berdasarkan ukuran-ukuran kinerja pembangunan. Untuk itu pada tahun 2004 - 2008 ke depan sebagai penggalan lima tahunan kedua dari RENSTRA Provinsi Riau Tahap Pertama periode Tahun 2001 - 2003 guna mewujudkan Visi Pembangunan Riau 2020 secara berkelanjutan dan konsisten, maka dirumuskan visi antara sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terwujudnya Pembangunan Ekonomi yang Mengentaskan Kemiskinan, Pembangunan Pendidikan yang Menjamin Kehidupan Masyarakat Agamis dan Kemudahan Aksesibilitas, dan Pengembangan Kebudayaan yang Menempatkan Kebudayaan Melayu secara Proporsional dalam Kerangka Pemberdayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;MISI PEMBANGUNAN DAERAH&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Untuk mewujudkan Visi Pembangunan Provinsi Riau selama kurun waktu 2004 - 2008, sebagai tahapan kedua dalam perwujudan Visi Pembangunan Riau 2020, maka ke depan Misi Pembangunan Riau yang dilaksanakan bertumpu pada komitmen yang tertuang sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Terwujudnya kredibilitas Pemerintah Daerah dengan kemampuan profesional, moral dan keteladanan pemimpin dan aparat (reinventing government);&lt;br /&gt;   2. Terwujudnya Supremasi Hukum (Law Enforcement) dan penegakan Hak Azasi Manusia;&lt;br /&gt;   3. Terwujudnya keseimbangan pembangunan antar wilayah (spread of development equilibrium between region);&lt;br /&gt;4. Terwujudnya perekonomian berbasis potensi sumberdaya daerah dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan (empowerment of economic society);&lt;br /&gt;   5. Terwujudnya sarana dan prasarana untuk menciptakan kehidupan masyarakat agamis.&lt;br /&gt;6. Terwujudnya kualitas sumberdaya manusia dengan penekanan kemudahan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu dan manajemen pendidikan dasar, menengah, kejuruan, dan pendidikan tinggi, kemudahan memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta pembangunan agama, seni budaya dan moral (human resources development);&lt;br /&gt;7. Terwujudnya kemudahan untuk mengakses dalam bidang transportasi, produksi, komunikasi dan informasi serta pelayanan publik (accessibility on infrastructure and public service);&lt;br /&gt;8. Terwujudnya sebuah payung kebudayaan daerah, yakni kelangsungan budaya Melayu secara komunitas dalam kerangka pemberdayaannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;DAYA DUKUNG RIAU&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;1. Era Otonomi Daerah yang telah memberikan kewenangan yang semakin luas pada daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sekaligus berimplikasi pada peningkatan kemampuan keuangan daerah.&lt;br /&gt;2. Posisi strategis Provinsi Riau secara geografis, geoekonomi dan geopolitik sebagai kawasan yang dapat berperan penting di masa kini dan yang akan datang, yaitu terletak pada jalur perdagangan regional dan internasional di kawasan ASEAN melalui hubungan kerjasama IMT-GT dan IMS-GT.&lt;br /&gt;3. Potensi sumberdaya alam yang meliputi: pertambangan (minyak bumi, batu bara, gas alam), perkebunan, kehutanan, kelautan dan Daerah Aliran Sungai (DAS), di samping potensi sumberdaya olahan seperti infrastruktur, industri, pariwisata dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;b&gt;PERSOALAN UTAMA RIAU&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;1. Kualitas Sumber Daya Manusia yang masih terbatas, hal ini terlihat dari data kependudukan bahwa pada akhir tahun 2002 (Data BPS Provinsi Riau), penduduk yang berpendidikan tamatan SD sebesar 54,76%, berpendidikan SLTP sebesar 18,45% dan berpendidikan SLTA 23,35% serta Perguruan Tinggi 3,44%.&lt;br /&gt;2. Krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas dengan kurun waktu yang cukup panjang, berpengaruh terhadap kehidupan riil masyarakat. Jumlah keluarga Prasejahtera menurut data BKBN pada tahun 2001 adalah 10,69% sedangkan pada tahun 2002 turun menjadi 10,41%. Jumlah keluarga Sejahtera I menurut data BKBN pada tahun 2001 adalah 30,88% sedangkan pada tahun 2002 turun menjadi 29,63%.&lt;br /&gt;3. Masih dirasakan keterbatasan infrastruktur sosial-ekonomi seperti transportasi, telekomunikasi, air bersih dan listrik yang seharusnya memiliki manfaat ganda baik untuk kebutuhan dasar masyarakat maupun untuk mendukung aksesibilitas dunia investasi.&lt;br /&gt;4. Kegiatan eksploitasi dan eksplorasi sumberdaya alam yang tidak terkendali, berdampak terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan.&lt;br /&gt;   5. serta belum optimalnya penegakan supremasi hukum berpengaruh terhadap perkembangan investasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;By. MF&lt;br /&gt;&lt;/div&gt; &lt;div align=&quot;right&quot;&gt; &lt;/div&gt;</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/08/info-propinsi-riau.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-3966611225199554511</guid><pubDate>Fri, 01 Aug 2008 16:03:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-08-06T23:05:46.051+07:00</atom:updated><title>PT Famiaterdio Nagara</title><description>Masyarakat Desa Penago Baru dan Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma mulai resah atas aktivitas penambangan besi pasir di bibir Pantai Pasar Seluma yang dilakukan perusahaan PT Famiaterdio Nagara (FN). Lokasi operasi perusahaan yang hanya berjarak 70 m dari desa mereka mulai menimbulkan dampak yang meresehkan dan merugikan masyarakat.&lt;br /&gt;“Sungai Penago yang dibendung untuk kepentingan penambangan sering meluap dan membanjiri persawahan dan kebun sawit kami,”ungkap Salikin (31) warga Penago Baru. Selain itu kata Salikin aktivitas penambangan yang berlokasi di bibir pantai itu juga telah mengakibatkan pasang air laut langsung menghantam daratan. Saat ini kata Salikin sekitar 2 km panjang pantai dari Pantai Air Tapak Batang hingga Muara Penago sudah dikeruk sehingga hempasan ombak langsung menerpa hutan lindung yang berstatus Cagar Alam (CA) di kawasan tersebut.&lt;br /&gt;“Kalau musim pasang naik 3 bulan yang biasa kami sebut loro 3 bulan hempasan ombak sudah sangat kuat apalagi kalau pasir di pantai itu terus diambil pasti akan mengenai pemukiman,”terang Salikin dengan raut cemas.&lt;br /&gt;Untuk diketahui perusahaan PT FN pernah digugat oleh BKSDA Bengkulu karena melakukan eksploitasi di dalam kawasan CA. Namun di meja hijau putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu membebaskan perusahaan yang mendapat izin Kuasa Pertambangan (KP) dari Bupati Seluma Murman Efendi dengan nomor 35 tahun 2005 tersebut.&lt;br /&gt;Putusan ini melegalkan perusahaan untuk beroperasi kembali dalam lima bulan terakhir. Menurut Salikin saat ini tiga alat berat dan puluhan truk melakukan aktivitas penambangan di lokasi dan hingga kini masyarakat setempat belum mendapat infromasi tentang putusan Pengadilan Negeri Bengkulu terkait satus hokum perusahaan itu.&lt;br /&gt;“Kami belum tau kalau perusahaan sudah dibebaskan dari tuntutan tapi setahu kami daerah itu memang hutan lindung dan tidak bisa digarap dari dulu,”kata Salikin yang mengatakan penolakan aktivitas ini sudah didokumentasikan masyarakat dengan pengumpulan tanda tangan.&lt;br /&gt;Koordinator Perlindungan dan Konservasi BKSDA Bengkulu Supartono, mengatakan aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan PT Famiaterdio Nagara (FN) jelas berada di dalam kawasan Cagar Alam (CA). Berdasarkan titik koordinat yang diambil oleh pihaknya menjelaskan posisi penambangan berada di 1020 36’48,1” BT,40 12’49,4” beraada di antara pal batas CA 100 dan CA185.&lt;br /&gt;“Sebenarnya penambangan sudah terbukti dengan jelas berada di dalam kawasan CA Pasar Talo Register 94 hanya saja ahli hukum mengutak atik permasalahan berdasarkan status kawasan yang belum ditetapkan,”kata Supartono saat berdiskusi dengan Walhi sambil menunjukkan peta hasil cross cek lapangan PT FN Kabupaten Seluma.&lt;br /&gt;Dalam peta yang dibuat dan ditanda tangani Kepala Seksi Koservasi Wilayah II Bengkulu Selatan tersebut jelas ditunjukkan posisi lokasi penambangan berada dalam kawasan CA. Supartono mengatakan luasan CA mencapai 487 ha dengan pal batas yang berupa cor semen berukuran 10 X 10 cm dan panjang 80 cm di atas permukaan tanah.&lt;br /&gt;Penentuan status kawasan yang harus melalui 4 tahap memang diakui belum seluruhnya dilaksanakan atas kawasan yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Seksi Seluma tersebut. Namun proses penunjukan, penataan batas dan pemetaan sudah dilaksanakan.&lt;br /&gt;“Tinggal lagi proses penetapan. Dalam salah satu pasal di UU 41 disebutkan kawasan hutan adalah jika sudah ada penunjukan dan atau penetapan, nah pasal ini yang diperdebatkan oleh ahli hukum dan membuat majelis hakim mengambil keputusan bebas, dan kita masih Kasasi,”terang Suparotono.&lt;br /&gt;Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Ir Edy Sutiyarto mengatakan telah menyurati Departemen Kehutanan (Dephut) terkait aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan PT Famiaterdio Nagara. Perusahaan itu melakukan penambangan pasir sementara putusan Kasasi dari Mahkamah Agung belum terbit.&lt;br /&gt;“Memang putusan Pengadilan Negeri menyatakan bebas, tapi kan ada kasasi dan sampai saat ini belum ada putusannya. Seharusnya secara otomatis sebelum ada putusan tetap itu perusahaan tidak bisa beroperasi,”ungkap Kepala BKSDA Bengkulu Ir Edy Sutiyarto dalam diskusi dengan WALHI Bengkulu.&lt;br /&gt;PT FN yang mendapat izin kuasa pertambangan selama 10 tahun dari Bupati Seluma melakukan penambangan pasir besi di sepanjang pantai. Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis bebas perusahaan tersebut sebab tidak terbukti menambang di kawasan Cagar Alam (CA) sebagaimana gugatan BKSDA. Namun pihak JPU mengajukan Kasasi ke MA dan hingga kini hasil putusannya belum diterbitkan.&lt;br /&gt;“Kita sudah sampaikan surat ke Dephut dan meminta agar hasil kasasi ini dipantau sehingga persoalan ini jelas,”kata Edy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat kenyataan yang ada sekarang ini, dimana semua elemen sepertinya sudah berusaha dan mengalami jalan buntu, maka agenda yang harus di organize guna menghentikan penambangan yang tidak berpihak kepada rakyat ini adalah dengan melakukan tekanan kepada setiap elemen agar segera menghentikan aktivitas penambangan pasir besi demi keselamatan rakyat dan lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;WALHI Bengkulu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jl. Letkol santoso No 60A keluraha pasar Melintang bengkulu&lt;br /&gt;Telp 0736. 347150&lt;br /&gt;Email: walhi_bkl@telkom.net</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/08/pt-famiaterdio-nagara.html</link><author>noreply@blogger.com (Walhi Jambi)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-1280823642298978256</guid><pubDate>Thu, 31 Jul 2008 16:01:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-08-06T23:02:52.522+07:00</atom:updated><title>Realitas Dunia Pertanian di Pasbar, Tanaman Jangung Makin Prospektif</title><description>Padek, Jangan identikkan Pasaman Barat (Pasbar) hanya dengan kelapa sawit, tapi mari melihat tanaman baru yang menjadi ikon baru Pasbar, yakni jagung. Sebenarnya tanaman jagung sudah dikenal masyarakat jauh sebelum ditetapkannya Pasbar sebagai sentra jagung di Sumbar pada tahun 2008. Apalagi, dengan banyaknya perusahaan-perusahaan yang ingin berinvestasi di Pasbar.&lt;br /&gt;Tanaman jagung perlahan-lahan mulai menunjukkan perkembangan di tengah-tengah masyarakat. Saat ini saja 70 persen produksi jagung Sumbar berasal dari Pasbar. Produksi masih perlu ditingkatkan petani dan pemerintah mengingat meningkatnya permintaan. Fluktuasi harga yang juga cenderung naik, menjadikan jagung tanaman favorit baru masyarakat selain kelapa sawit. Panennya relatif cepat, dua kali setahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang dirasakan salah seorang petani Sariak Kecamatan Luhak Nanduo Algeri Adnan (42). Bagi lelaki ini bertanam jagung sangat menguntungkan. Ini dialakoni sejak 1998 di atas lahan sendiri seluas 1 hektar. “Pada awalnya, lahan saya hanya dijadikan sawah, namun karena debit air semakin berkurang, saya beralih ke tanaman jagung. Dengan menanam jagung secara monoculture, saya memberanikan diri meskipun saat itu harga jagung paling tinggi hanya Rp800/Kg,” kata Algeri yang saat ini menjadi Ketua  Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) KSU Sukma Karsa Sariak Kecamatan Luhak Nanduo Pasbar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahap awal bertanam jagung, produksi yang diperoleh sifatnya hanya pas-pasan karena sistem pengolahan dan pemasaran yang tidak jelas. Kisaran harga di tingkat petani hanya antara Rp800 sampai Rp1500/Kg. Namun perkembangan harga yang semakin baik dan ditunjang dengan pembinaan Pemkab Pasbar para petani jagung semakin percaya bahwa jagung merupakan tanaman masa depan yang sangat menjanjikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prospek jagung yang semakin baik dan perkembangan harga yang relatif cepat membuat petani semakin bersemangat untuk bertani jagung. Apalagi dengan dibentuknya kelompok-kelompok tani dan gabungan kelompok tani (gapoktan) yang semakin memperkuat dinamika kelompok dengan azas kekeluargaan. Kualitas produksi merupakan salah satu faktor yang menentukan harga jagung. (ALTAS MAULANA)</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/07/realitas-dunia-pertanian-di-pasbar.html</link><author>noreply@blogger.com (Walhi Jambi)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-7351331338152768846</guid><pubDate>Thu, 31 Jul 2008 16:00:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-08-06T23:01:06.971+07:00</atom:updated><title>DPRD Dukung Identifikasi Hutan</title><description>Padang, Padek-- Komisi II DPRD Sumbar mendukung rencana Dinas Kehutanan Sumbar melakukan identifikasi perubahan kawasan hutan terhadap perubahan fungsi kawasan hutan dengan mata anggaran Rp200 juta dalam APBD Perubahan (APBD-P). Rencana ini diharapkan bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan hutan lindung untuk mensejahterakan masyarakat.&lt;br /&gt;“Ini sejalan dengan kebijakan nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar yang akan disahkan paling lambat Juli 2009. Bayangkan saja daerah seperti Pasaman, kantor bupatinya di kawasan lindung. Tentu statusnya harus diperjelas sehingga tidak berujung pada konsekuensi hukum kalau ada rencana pembangunan di daerah setempat,” ujar anggota Komisi II Zulkenedi Said kepada koran ini, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, inventarisasi ini bukan sekadar status kawasan tetapi sekaligus pemetaaan potensi yang ada dikawasan tersebut. Dinas, kata Zulkenedi juga diharapkan menganalisis kemungkinan eksploitasi potensi yang ada tanpa mengesampingkan kelestarian lingkungan. Karena itu, inventarisasi ini harus dikerjakan secara bersama dengan dinas terkait misalnya perkebunan dan pertambangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mencontohkan kawasan lindung di daerah Gunung Tuleh Pasaman Barat (Pasbar) merupakan potensi tambang untuk bahan baku semen. Menurutnya, dengan adanya kebijakan konversi ini seharusnya persoalan lahan 412 yang dialami PT Semen Padang bisa teratasi dengan mencari lahan baru di daerah. Namun ke depan, ia lebih setuju pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara mandiri masyarakat bekerjasama dengan pemerintah daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Didaerah kan ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Harusnya mereka melirik potensi besar yang seperti ini. Kalau tidak mampu bisa saja didatangkan investor tetapi harus dengan pola baru. Lahan tersebut menjadi penyertaan saham masyarakat dalam perusahaan yang akan mengelolanya. Karena kalau terjun langsung SDM terkadang menjadi kendala,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar Khalid Syaifullah menyambut baik rencana identifikasi tersebut. Namun ia menegaskan harus dalam kerangka memetakan kawasan hutan yang sudah dikonversi secara ilegal dan mendorong penegakan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam pengrusakan lingkungan. (geb)</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/07/dprd-dukung-identifikasi-hutan.html</link><author>noreply@blogger.com (Walhi Jambi)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-9067914861748149077.post-7267428005059290473</guid><pubDate>Tue, 29 Jul 2008 17:07:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-08-07T00:11:43.757+07:00</atom:updated><title>Popularitas SBY-JK Rontok Gara-gara Kerek Harga BBM</title><description>&lt;strong&gt;JAKARTA - SURYA-&lt;/strong&gt;POPULARITAS Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla (SBY-JK) rontok hanya dalam tempo sebulan sejak mengerek harga Bahan Bakar Minyak (BBM), 24 Juni lalu.  Hasil survei Indo Barometer menunjukkan, tingkat kepuasan publik terhadap SBY-JK berada di bawah 50 persen atau di titik terendah sepanjang semua survei sebelumnya. &quot;Hasil survei kami maupun lembaga lain, tidak pernah dukungan terhadap SBY-JK berada di bawah 50 persen seperti sekarang,&quot; ujar Mohammad Qodari, Direktur Eksekutif Indo Barometer di Hotel Century, Jakarta, Minggu (29/6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, surveinya digelar di 33 provinsi dengan jumlah responden 1200 orang, selama 5-16 Juni. Ia memaparkan, publik sulit menerima kenaikan harga BBM karena cara menjelaskannya tidak mudah dipahami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Pemerintah menyebut agar subsidi BBM tidak hanya dinikmati orang kaya. Itu akan lebih baik disebut untuk lebih membantu rakyat miskin,&quot; saran Qodari. Ia mengingatkan, ketika SBY-JK menaikkan harga BBM pada Maret dan Oktober 2005 lalu, popularitasnya memang turun tapi hanya empat persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Qodari mengungkapkan, mayoritas responden yang tidak puas pada SBY-JK cenderung memilih Megawati saat disodori daftar nama calon presiden. Megawati dipilih 38,2 persen responden, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyusul dengan perolehan 10,2 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Responden yang menginginkan SBY jadi presiden lagi menurun drastis, dari 49,5 persen di bulan Desember 2007 menjadi 31,3 persen di bulan Juni 2008,&quot; lanjut mantan peneliti LSI ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, Faisal Basri, bekas politisi PAN yang tak direstui Megawati sebagai cagub DKI Jakarta, menaksir pamor SBY akan naik lagi. &quot;Tidak mudah bagi Megawati mendongkrak popularitasnya lewat isu BBM ini,&quot; ujar Faisal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga kini, perlawanan terhadap SBY-JK marak di mana-mana, tak terkecuali di Jambi. Kemarin, seratusan aktivis berunjukrasa menyambut SBY dalam acara pencanangan Hari Keluarga Nasional V di Jambi. &quot;Kami akan terus beraksi hingga SBY meninggalkan Jambi,” kata Arif Munandar, Direktur Eksekutif Walhi Jambi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terpisah, Wapres Jusuf Kalla di Jakarta menilai Megawati kalah dalam Pilpres 2004 karena tidak mau tampil berdebat. &quot;Kenapa Megawati dahulu kalah dalam Pilpres? Karena dia tidak mau tampil dalam debat-debat. Diam saja, sehingga orang tidak tahu apa pikiran-pikirannya, apa hebatnya,&quot; kata Kalla.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, saat ini bukan zamannya lagi kampanye dengan pengerahan massa, tapi berdebat. Ia berargumen, kampanye paling banter dihadiri puluhan ribu orang, sedangkan debat terbuka lewat media massa akan dilihat jutaan orang. &quot;Meskipun debat paling-paling hanya meningkatkan suara 10 persen,&quot; katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu sebabnya, Kalla menyuruh kader partainya menyiapkan tokoh-tokoh lokal yang mampu berdebat guna hadapi Pemilu 2009.  &quot;Kita butuh tokoh-tokoh karismatik yang mampu mengeluarkan pikiran-pikirannya,&quot; kata Kalla. had/ant</description><link>http://poros-sumatera.blogspot.com/2008/07/popularitas-sby-jk-rontok-gara-gara.html</link><author>noreply@blogger.com (Walhi Jambi)</author></item></channel></rss>