<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="no"?><rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" version="2.0" xml:base="https://www.tapol.org">
<channel>
 <title>Tapol</title>
 <link>https://www.tapol.org</link>
 <description></description>
 <language>id</language>
<itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle/><item>
 <title>West Papua 2022: Laporan Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Berkumpul</title>
 <link>https://www.tapol.org/id/reports/west-papua-2022-laporan-kebebasan-berekspresi-dan-kebebasan-berkumpul</link>
 <description>&lt;div class="field field-name-body field-type-text-with-summary field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even" property="content:encoded"&gt;&lt;h2&gt;Ringkasan Eksekutif&lt;/h2&gt;
&lt;p&gt;Tahun 2022 di West Papua menunjukkan meningkatnya pengekangan terhadap kebebasan berkumpul dan berekspresi, termasuk meningkatnya penangkapan, pembubaran demonstrasi, dan kekerasan, hingga memburuknya situasi terkait orang-orang yang berusaha menegakkan dan membela hak-hak, terutama para pembela hak asasi manusia dan media. Tahun itu juga merupakan tahun yang penuh dengan peristiwa besar yang mengekspos Indonesia: pemekaran Papua yang sudah diantisipasi menjadi beberapa provinsi, pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dan Peninjauan Berkala Universal (Universal Periodic Review) terhadap Indonesia di PBB. Sejak tahun 2021, kita telah menyaksikan peningkatan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul di seluruh Indonesia:&lt;/p&gt;
&lt;ul&gt;&lt;li&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Insiden pembubaran sewenang-wenang meningkat 7,14 persen;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Insiden penangkapan sewenang-wenang meningkat 7,41 persen, dengan peningkatan jumlah orang yang ditangkap sebesar 19,37 persen (perkiraan total sebanyak 801 orang);&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Insiden intimidasi dan kekerasan, termasuk penyiksaan dan pembunuhan, meningkat 25 persen;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Insiden terkait internet meningkat 16,7 persen.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Laporan ini juga menunjukkan dalam angka bahwa:&lt;/p&gt;
&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Insiden tercatat di 14 provinsi di seluruh Indonesia, dengan &lt;strong&gt;proporsi tertinggi (39,6 persen)&lt;/strong&gt; terjadi &lt;strong&gt;di wilayah bekas bagian Provinsi Papua&lt;/strong&gt;, dengan menggarisbawahi jumlah insiden yang terjadi di Jayapura dibandingkan dengan daerah lain di provinsi yang baru dimekarkan tersebut. Meninjau keseluruhan wilayah &lt;strong&gt;West Papua &lt;/strong&gt;(sekarang terdiri dari Provinsi Papua Barat, Tengah, Selatan, Barat Daya dan Pegunungan, serta wilayah bekas bagian Provinsi Papua di sekitar Jayapura), sebesar &lt;strong&gt;75,5 persen&lt;/strong&gt; dari seluruh pelanggaran terkait Papua di seluruh Indonesia terjadi di West Papua.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;strong&gt;Kelompok-kelompok Kampanye West Papua&lt;/strong&gt;, seperti Petisi Rakyat Papua (PRP), Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), serta kelompok-kelompok lain yang lebih kecil, telah menanggung beban dari insiden-insiden yang terjadi, yakni terdampak sebanyak &lt;strong&gt;55,7 persen &lt;/strong&gt;dari seluruh insiden. Mereka menanggung beban dari semua jenis insiden, terutama penangkapan dan pembubaran sewenang-wenang. &lt;strong&gt;Mahasiswa merupakan kelompok terbesar kedua, terdampak sebesar 23,6 persen&lt;/strong&gt; dari seluruh insiden, sementara &lt;strong&gt;warga sipil &lt;/strong&gt;yang tidak termasuk dalam kategori manapun merupakan &lt;strong&gt;kelompok terbesar ketiga, yaitu 8,5 persen.&lt;/strong&gt;&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kami dapat menjabarkan tren tertentu yang penting dari data yang telah kami kumpulkan dan analisis sebagai berikut:&lt;/p&gt;
&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Jumlah keterlibatan polisi pada insiden-insiden dalam laporan ini semakin kentara dan menjadi fenomena yang terus menerus terjadi selama kami meliput isu-isu ini sejak Gerakan Melawan 2019. Hal ini menunjukkan adanya strategi dan intoleransi yang terus berlanjut untuk menindak kebebasan berkumpul dan berekspresi di West Papua dan/atau kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan West Papua. Peran polisi dalam menerapkan hukum yang tidak adil, budaya impunitas atas pelanggaran yang dilakukan oleh aparat keamanan, dan kerja samanya dengan paramiliter untuk mengintimidasi, semakin mengikis iklim kebebasan berekspresi terhadap isu-isu yang berkaitan dengan West Papua, dan memberi dampak mencekam bagi masyarakat dan orang-orang yang hendak menggunakan hak-hak ini.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Jumlah penangkapan terhadap mereka yang mengekspresikan pendapatnya tentang isu-isu terkait West Papua terus terjadi dan meningkat, baik dari segi jumlah insiden maupun jumlah orang yang benar-benar ditangkap. Tren peningkatan ini berlanjut setiap tahun setelah 2019. Ini yang kami sebut fenomena ganda, yaitu meningkatnya jumlah insiden penangkapan massal, serta penangkapan yang ditargetkan terhadap orang-orang yang berperan dalam kepemimpinan organisasi pro-kemerdekaan.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Meningkatnya prevalensi serangan terhadap para pembela HAM dan media, serta insiden-insiden yang berhubungan dengan internet, telah menjadi perhatian. Pemerintah Indonesia, yang hanya melindungi apa yang dilihatnya sebagai aktor yang 'sah', telah menyebabkan kriminalisasi terhadap para pembela HAM dan media yang menjalankan perannya meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak berkuasa atas tindakan-tindakan mereka dan dampaknya terhadap hak asasi manusia, dan situasi yang memungkinkan hal ini terjadi memberikan ruang bagi aktor non-negara untuk menyerang dan menargetkan para aktivis dan organisasi yang menjalankan peran penting ini.&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;London, 15 Mei 2023&lt;/p&gt;
&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Unduh laporan lengkapnya di bawah ini:&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="form-item form-type-item"&gt;
  &lt;label&gt;Language &lt;/label&gt;
 Indonesian
&lt;/div&gt;
&lt;div class="field field-name-field-report-pdf field-type-file field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;span class="file"&gt;&lt;img class="file-icon" alt="PDF icon" title="application/pdf" src="/modules/file/icons/application-pdf.png" /&gt; &lt;a href="https://www.tapol.org/sites/default/files/sites/default/files/pdfs/West_Papua_2022_Freedom_of_Expression_Assembly_Report_Indonesian.pdf" type="application/pdf; length=7909791"&gt;West_Papua_2022_Freedom_of_Expression_Assembly_Report_Indonesian.pdf&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-report-thumb field-type-image field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;img typeof="foaf:Image" src="https://www.tapol.org/sites/default/files/sites/default/files/images/WP%202022%20FOE-A%20-%20sampul.png" width="247" height="350" alt="" /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-report-date field-type-datetime field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;div class="nat_dates"&gt;&lt;span class="day date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-05-15T00:00:00+01:00"&gt;15 &lt;/span&gt;&lt;span class="mth date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-05-15T00:00:00+01:00"&gt;May &lt;/span&gt;&lt;span class="yr date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-05-15T00:00:00+01:00"&gt;2023&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-reports-tags field-type-taxonomy-term-reference field-label-inline clearfix"&gt;&lt;div class="field-label"&gt;Tags:&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/aparat-keamanan" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Aparat Keamanan&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/demokrasi" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Demokrasi&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/demonstrasi" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Demonstrasi&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/impunitas" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Impunitas&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/kebebasan-berekspresi" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Kebebasan Berekspresi&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/otsus" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Otsus&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/papua-barat" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Papua Barat&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/pembela-ham" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Pembela HAM&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/pengadilan-ham" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Pengadilan HAM&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/polisi" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Polisi&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-reports-author field-type-text field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;TAPOL&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;ul class="links inline"&gt;&lt;li class="translation_en first last"&gt;&lt;a href="/reports/west-papua-2022-freedom-expression-and-freedom-assembly-report" title="West Papua 2022 Freedom of Expression and Freedom of Assembly Report" class="translation-link" xml:lang="en"&gt;&lt;img class="language-icon" typeof="foaf:Image" src="https://www.tapol.org/sites/all/modules/contrib/languageicons/flags/en.png" width="16" height="12" alt="English" title="English" /&gt; English&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;</description>
 <pubDate>Sat, 13 May 2023 13:17:40 +0000</pubDate>
 <dc:creator>TAPOL</dc:creator>
 <guid isPermaLink="false">768 at https://www.tapol.org</guid>
 <comments>https://www.tapol.org/id/reports/west-papua-2022-laporan-kebebasan-berekspresi-dan-kebebasan-berkumpul#comments</comments>
<enclosure length="7909791" type="application/pdf" url="https://www.tapol.org/sites/default/files/sites/default/files/pdfs/West_Papua_2022_Freedom_of_Expression_Assembly_Report_Indonesian.pdf"/><itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>Ringkasan Eksekutif Tahun 2022 di West Papua menunjukkan meningkatnya pengekangan terhadap kebebasan berkumpul dan berekspresi, termasuk meningkatnya penangkapan, pembubaran demonstrasi, dan kekerasan, hingga memburuknya situasi terkait orang-orang yang berusaha menegakkan dan membela hak-hak, terutama para pembela hak asasi manusia dan media. Tahun itu juga merupakan tahun yang penuh dengan peristiwa besar yang mengekspos Indonesia: pemekaran Papua yang sudah diantisipasi menjadi beberapa provinsi, pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dan Peninjauan Berkala Universal (Universal Periodic Review) terhadap Indonesia di PBB. Sejak tahun 2021, kita telah menyaksikan peningkatan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul di seluruh Indonesia: Insiden pembubaran sewenang-wenang meningkat 7,14 persen; Insiden penangkapan sewenang-wenang meningkat 7,41 persen, dengan peningkatan jumlah orang yang ditangkap sebesar 19,37 persen (perkiraan total sebanyak 801 orang); Insiden intimidasi dan kekerasan, termasuk penyiksaan dan pembunuhan, meningkat 25 persen; Insiden terkait internet meningkat 16,7 persen.   Laporan ini juga menunjukkan dalam angka bahwa: Insiden tercatat di 14 provinsi di seluruh Indonesia, dengan proporsi tertinggi (39,6 persen) terjadi di wilayah bekas bagian Provinsi Papua, dengan menggarisbawahi jumlah insiden yang terjadi di Jayapura dibandingkan dengan daerah lain di provinsi yang baru dimekarkan tersebut. Meninjau keseluruhan wilayah West Papua (sekarang terdiri dari Provinsi Papua Barat, Tengah, Selatan, Barat Daya dan Pegunungan, serta wilayah bekas bagian Provinsi Papua di sekitar Jayapura), sebesar 75,5 persen dari seluruh pelanggaran terkait Papua di seluruh Indonesia terjadi di West Papua. Kelompok-kelompok Kampanye West Papua, seperti Petisi Rakyat Papua (PRP), Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), serta kelompok-kelompok lain yang lebih kecil, telah menanggung beban dari insiden-insiden yang terjadi, yakni terdampak sebanyak 55,7 persen dari seluruh insiden. Mereka menanggung beban dari semua jenis insiden, terutama penangkapan dan pembubaran sewenang-wenang. Mahasiswa merupakan kelompok terbesar kedua, terdampak sebesar 23,6 persen dari seluruh insiden, sementara warga sipil yang tidak termasuk dalam kategori manapun merupakan kelompok terbesar ketiga, yaitu 8,5 persen.   Kami dapat menjabarkan tren tertentu yang penting dari data yang telah kami kumpulkan dan analisis sebagai berikut: Jumlah keterlibatan polisi pada insiden-insiden dalam laporan ini semakin kentara dan menjadi fenomena yang terus menerus terjadi selama kami meliput isu-isu ini sejak Gerakan Melawan 2019. Hal ini menunjukkan adanya strategi dan intoleransi yang terus berlanjut untuk menindak kebebasan berkumpul dan berekspresi di West Papua dan/atau kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan West Papua. Peran polisi dalam menerapkan hukum yang tidak adil, budaya impunitas atas pelanggaran yang dilakukan oleh aparat keamanan, dan kerja samanya dengan paramiliter untuk mengintimidasi, semakin mengikis iklim kebebasan berekspresi terhadap isu-isu yang berkaitan dengan West Papua, dan memberi dampak mencekam bagi masyarakat dan orang-orang yang hendak menggunakan hak-hak ini. Jumlah penangkapan terhadap mereka yang mengekspresikan pendapatnya tentang isu-isu terkait West Papua terus terjadi dan meningkat, baik dari segi jumlah insiden maupun jumlah orang yang benar-benar ditangkap. Tren peningkatan ini berlanjut setiap tahun setelah 2019. Ini yang kami sebut fenomena ganda, yaitu meningkatnya jumlah insiden penangkapan massal, serta penangkapan yang ditargetkan terhadap orang-orang yang berperan dalam kepemimpinan organisasi pro-kemerdekaan. Meningkatnya prevalensi serangan terhadap para pembela HAM dan media, serta insiden-insiden yang berhubungan dengan internet, telah menjadi perhatian. Pemerintah Indonesia, yang hanya melindungi apa yang dilihatnya sebagai aktor yang 'sah', telah menyebabkan kriminalisasi terhadap para pembela HAM dan media yang menjalankan perannya meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak berkuasa atas tindakan-tindakan mereka dan dampaknya terhadap hak asasi manusia, dan situasi yang memungkinkan hal ini terjadi memberikan ruang bagi aktor non-negara untuk menyerang dan menargetkan para aktivis dan organisasi yang menjalankan peran penting ini.   London, 15 Mei 2023   Unduh laporan lengkapnya di bawah ini: Language Indonesian West_Papua_2022_Freedom_of_Expression_Assembly_Report_Indonesian.pdf15 May 2023Tags:&amp;nbsp;Aparat KeamananDemokrasiDemonstrasiImpunitasKebebasan BerekspresiOtsusPapua BaratPembela HAMPengadilan HAMPolisiTAPOL English</itunes:subtitle><itunes:summary>Ringkasan Eksekutif Tahun 2022 di West Papua menunjukkan meningkatnya pengekangan terhadap kebebasan berkumpul dan berekspresi, termasuk meningkatnya penangkapan, pembubaran demonstrasi, dan kekerasan, hingga memburuknya situasi terkait orang-orang yang berusaha menegakkan dan membela hak-hak, terutama para pembela hak asasi manusia dan media. Tahun itu juga merupakan tahun yang penuh dengan peristiwa besar yang mengekspos Indonesia: pemekaran Papua yang sudah diantisipasi menjadi beberapa provinsi, pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dan Peninjauan Berkala Universal (Universal Periodic Review) terhadap Indonesia di PBB. Sejak tahun 2021, kita telah menyaksikan peningkatan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul di seluruh Indonesia: Insiden pembubaran sewenang-wenang meningkat 7,14 persen; Insiden penangkapan sewenang-wenang meningkat 7,41 persen, dengan peningkatan jumlah orang yang ditangkap sebesar 19,37 persen (perkiraan total sebanyak 801 orang); Insiden intimidasi dan kekerasan, termasuk penyiksaan dan pembunuhan, meningkat 25 persen; Insiden terkait internet meningkat 16,7 persen.   Laporan ini juga menunjukkan dalam angka bahwa: Insiden tercatat di 14 provinsi di seluruh Indonesia, dengan proporsi tertinggi (39,6 persen) terjadi di wilayah bekas bagian Provinsi Papua, dengan menggarisbawahi jumlah insiden yang terjadi di Jayapura dibandingkan dengan daerah lain di provinsi yang baru dimekarkan tersebut. Meninjau keseluruhan wilayah West Papua (sekarang terdiri dari Provinsi Papua Barat, Tengah, Selatan, Barat Daya dan Pegunungan, serta wilayah bekas bagian Provinsi Papua di sekitar Jayapura), sebesar 75,5 persen dari seluruh pelanggaran terkait Papua di seluruh Indonesia terjadi di West Papua. Kelompok-kelompok Kampanye West Papua, seperti Petisi Rakyat Papua (PRP), Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), serta kelompok-kelompok lain yang lebih kecil, telah menanggung beban dari insiden-insiden yang terjadi, yakni terdampak sebanyak 55,7 persen dari seluruh insiden. Mereka menanggung beban dari semua jenis insiden, terutama penangkapan dan pembubaran sewenang-wenang. Mahasiswa merupakan kelompok terbesar kedua, terdampak sebesar 23,6 persen dari seluruh insiden, sementara warga sipil yang tidak termasuk dalam kategori manapun merupakan kelompok terbesar ketiga, yaitu 8,5 persen.   Kami dapat menjabarkan tren tertentu yang penting dari data yang telah kami kumpulkan dan analisis sebagai berikut: Jumlah keterlibatan polisi pada insiden-insiden dalam laporan ini semakin kentara dan menjadi fenomena yang terus menerus terjadi selama kami meliput isu-isu ini sejak Gerakan Melawan 2019. Hal ini menunjukkan adanya strategi dan intoleransi yang terus berlanjut untuk menindak kebebasan berkumpul dan berekspresi di West Papua dan/atau kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan West Papua. Peran polisi dalam menerapkan hukum yang tidak adil, budaya impunitas atas pelanggaran yang dilakukan oleh aparat keamanan, dan kerja samanya dengan paramiliter untuk mengintimidasi, semakin mengikis iklim kebebasan berekspresi terhadap isu-isu yang berkaitan dengan West Papua, dan memberi dampak mencekam bagi masyarakat dan orang-orang yang hendak menggunakan hak-hak ini. Jumlah penangkapan terhadap mereka yang mengekspresikan pendapatnya tentang isu-isu terkait West Papua terus terjadi dan meningkat, baik dari segi jumlah insiden maupun jumlah orang yang benar-benar ditangkap. Tren peningkatan ini berlanjut setiap tahun setelah 2019. Ini yang kami sebut fenomena ganda, yaitu meningkatnya jumlah insiden penangkapan massal, serta penangkapan yang ditargetkan terhadap orang-orang yang berperan dalam kepemimpinan organisasi pro-kemerdekaan. Meningkatnya prevalensi serangan terhadap para pembela HAM dan media, serta insiden-insiden yang berhubungan dengan internet, telah menjadi perhatian. Pemerintah Indonesia, yang hanya melindungi apa yang dilihatnya sebagai aktor yang 'sah', telah menyebabkan kriminalisasi terhadap para pembela HAM dan media yang menjalankan perannya meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak berkuasa atas tindakan-tindakan mereka dan dampaknya terhadap hak asasi manusia, dan situasi yang memungkinkan hal ini terjadi memberikan ruang bagi aktor non-negara untuk menyerang dan menargetkan para aktivis dan organisasi yang menjalankan peran penting ini.   London, 15 Mei 2023   Unduh laporan lengkapnya di bawah ini: Language Indonesian West_Papua_2022_Freedom_of_Expression_Assembly_Report_Indonesian.pdf15 May 2023Tags:&amp;nbsp;Aparat KeamananDemokrasiDemonstrasiImpunitasKebebasan BerekspresiOtsusPapua BaratPembela HAMPengadilan HAMPolisiTAPOL English</itunes:summary></item>
<item>
 <title>Pernyataan TAPOL atas Penyanderaan di Nduga, West Papua</title>
 <link>https://www.tapol.org/id/news/pernyataan-tapol-atas-penyanderaan-di-nduga-west-papua</link>
 <description>&lt;div class="form-item form-type-item"&gt;
  &lt;label&gt;Language &lt;/label&gt;
 Indonesian
&lt;/div&gt;
&lt;div class="field field-name-field-date-published field-type-datetime field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;div class="nat_dates"&gt;&lt;span class="day date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-03-08T00:00:00+00:00"&gt;8 &lt;/span&gt;&lt;span class="mth date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-03-08T00:00:00+00:00"&gt;Mar &lt;/span&gt;&lt;span class="yr date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-03-08T00:00:00+00:00"&gt;2023&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-type field-type-taxonomy-term-reference field-label-inline clearfix"&gt;&lt;div class="field-label"&gt;Tagged:&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/aparat-keamanan" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Aparat Keamanan&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/dialog" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Dialog&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/kopassus-0" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Kopassus&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/papua-barat" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Papua Barat&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/pengungsi" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Pengungsi&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-news-thumb field-type-image field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;img typeof="foaf:Image" src="https://www.tapol.org/sites/default/files/tapol_logo_21_12.gif" width="200" height="119" alt="" /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-news-body field-type-text-with-summary field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;p&gt;Telah sebulan lamanya pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens disandera Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TPNPB) di Nduga, Papua Pegunungan. Kendati membuat masalah West Papua kembali menjadi sorotan dunia, penyanderaan warga sipil ini patut disayangkan dan tidak bisa dibenarkan berdasarkan norma-norma hak asasi manusia (HAM) dan humaniter internasional.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="https://www.tapol.org/id/press-statements/pernyataan-tapol-atas-penyanderaan-di-nduga-west-papua"&gt;Simak pernyataan ini selengkapnya&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-news-author field-type-text field-label-inline clearfix"&gt;&lt;div class="field-label"&gt;By:&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;TAPOL&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;ul class="links inline"&gt;&lt;li class="translation_en first last"&gt;&lt;a href="/news/tapol-statement-hostage-taking-nduga-west-papua" title="TAPOL statement on the hostage-taking in Nduga, West Papua" class="translation-link" xml:lang="en"&gt;&lt;img class="language-icon" typeof="foaf:Image" src="https://www.tapol.org/sites/all/modules/contrib/languageicons/flags/en.png" width="16" height="12" alt="English" title="English" /&gt; English&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;</description>
 <pubDate>Wed, 08 Mar 2023 08:25:52 +0000</pubDate>
 <dc:creator>TAPOL</dc:creator>
 <guid isPermaLink="false">763 at https://www.tapol.org</guid>
 <comments>https://www.tapol.org/id/news/pernyataan-tapol-atas-penyanderaan-di-nduga-west-papua#comments</comments>
</item>
<item>
 <title>Pernyataan TAPOL atas Penyanderaan di Nduga, West Papua</title>
 <link>https://www.tapol.org/id/press-statements/pernyataan-tapol-atas-penyanderaan-di-nduga-west-papua</link>
 <description>&lt;div class="field field-name-field-pr-date field-type-datetime field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;div class="nat_dates"&gt;&lt;span class="day date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-03-08T00:00:00+00:00"&gt;8 &lt;/span&gt;&lt;span class="mth date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-03-08T00:00:00+00:00"&gt;Mar &lt;/span&gt;&lt;span class="yr date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-03-08T00:00:00+00:00"&gt;2023&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="form-item form-type-item"&gt;
  &lt;label&gt;Language &lt;/label&gt;
 Indonesian
&lt;/div&gt;
&lt;div class="field field-name-body field-type-text-with-summary field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even" property="content:encoded"&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Telah sebulan lamanya pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens disandera Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TPNPB) di Nduga, Papua Pegunungan. Kendati membuat masalah West Papua kembali menjadi sorotan dunia, penyanderaan warga sipil ini patut disayangkan dan tidak bisa dibenarkan berdasarkan norma-norma hak asasi manusia (HAM) dan humaniter internasional.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kejadian bermula setelah Philip mendaratkan pesawat Susi Air jenis Pilatus Porter PC-6 di Bandara Paro, Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, untuk mengantarkan lima warga Papua dari Timika, 7 Februari 2023. Pasukan TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma menyergap mereka, melepaskan para penumpang, membakar pesawat, dan membawa sang pilot sebagai sandera. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;TPNPB berjanji akan melepaskan sang pilot jika pemerintah memenuhi tuntutan utama mereka, mengakui kemerdekaan West Papua. Jika tidak, TPNPB mengaku akan merekrut Philip untuk melatih pasukan mereka menerbangkan pesawat.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pemerintah telah membentuk tim yang terdiri dari kepolisian dan militer untuk operasi pembebasan sandera. Pemerintah daerah, tokoh gereja, dan tokoh masyarakat setempat juga dikerahkan untuk membangun komunikasi dengan kelompok bersenjata. Namun titik terang tak kunjung muncul, terlebih karena TPNPB ingin masalah ini dimediasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Belakangan pemerintah mengatakan telah mengetahui lokasi keberadaan sandera. Namun operasi pembebasan sandera terhalang karena&lt;a href="https://koran.tempo.co/read/nasional/480451/area-penyanderan-pilot-susi-air-dikepung" style="text-decoration:none;"&gt;&lt;u&gt; Pemerintah Selandia Baru minta Indonesia&lt;/u&gt;&lt;/a&gt; tetap mengoptimalkan cara-cara persuasif karena tidak ingin masalah ini jadi perhatian internasional.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Terlepas dari alasan Pemerintah Selandia Baru tersebut, bagi kami langkah persuasif seperti negosiasi memang masih merupakan jalan yang masuk akal untuk pembebasan sandera. Pemerintah Indonesia tidak boleh terhasut pihak-pihak yang bernafsu melancarkan serbuan militer dalam penyelamatan Philip, sebab rekam jejak operasi-operasi militer serupa di masa lalu mengakibatkan bertambahnya jumlah korban sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata. Indonesia harus berhati-hati agar &lt;a href="https://newint.org/features/1999/11/05/free" style="text-decoration:none;"&gt;&lt;u&gt;operasi pembebasan sandera di Mapenduma tahun 1996&lt;/u&gt;&lt;/a&gt;, yang menewaskan dua sandera, tidak terulang. Sembrono dalam melakukan pertimbangan bisa membuat nyawa sandera terancam. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Mencermati situasi yang terjadi sejak insiden penyaderaan tersebut di atas, TAPOL menyatakan:&lt;/p&gt;
&lt;ul&gt;&lt;li&gt;
&lt;p&gt;Tindakan penyanderaan (&lt;em&gt;hostage-taking&lt;/em&gt;) tidak dapat dibenarkan dalam kacamata hukum humaniter dan HAM internasional. Terlebih sang pilot merupakan warga sipil dan tidak terlibat dalam konflik bersenjata antara TPNPB dan pasukan keamanan Indonesia.&lt;/p&gt;
&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;
&lt;p&gt;Berharap agar selama dalam penyanderaan, Philip tetap diperlakukan secara manusiawi. Ia harus terhindar dari segala bentuk penyiksaan (&lt;em&gt;torture&lt;/em&gt;) atau perlakuan buruk lainnya (&lt;em&gt;other ill-treatment&lt;/em&gt;), dan segala kebutuhan dasarnya tetap terjamin, khususnya kondisi kesehatan fisik dan mental. Penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya diharamkan dalam situasi apa pun, baik situasi damai maupun situasi konflik bersenjata, oleh hukum HAM dan humaniter internasional. &lt;/p&gt;
&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;
&lt;p&gt;Pemerintah Indonesia mesti terus mengedepankan negosiasi sambil melibatkan pihak ketiga internasional yang kompeten, otoritatif, dan netral.&lt;/p&gt;
&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;
&lt;p&gt;Meminta agar unsur-unsur pasukan keamanan, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), apalagi Komando Pasukan Khusus (Kopassus), tidak dilibatkan ke dalam pihak-pihak yang bernegosiasi ataupun dalam mempengaruhi keputusan-keputusan yang berkaitan dengan negosiasi.&lt;/p&gt;
&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;
&lt;p&gt;Mendesak pihak-pihak yang bertikai, dalam hal ini TPNPB dan TNI/Polri, mematuhi prinsip distingsi, proporsionalitas, dan kehati-hatian, demi mencegah warga sipil –baik pilot yang sedang disandera maupun warga sipil lainnya di wilayah sekitar–yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata menjadi korban tindakan yang tidak dapat dibenarkan, termasuk tindak kekerasan. &lt;/p&gt;
&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;
&lt;p&gt;Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjamin dan melindungi hak asasi warga sipil yang harus direlokasi (&lt;em&gt;Internally Displaced Person&lt;/em&gt;/IDP) karena masalah keamanan di Nduga. Selain memenuhi jaminan tersebut, pemerintah juga harus memberikan pertimbangan serius untuk menerima lembaga internasional yang berpengalaman dalam memberikan bantuan kepada pengungsi. &lt;/p&gt;
&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;SELESAI&lt;/p&gt;

&lt;p&gt;
Kontak: &lt;a href="mailto:info@tapol.org" style="text-decoration:none;"&gt;&lt;u&gt;info@tapol.org&lt;/u&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-pr-author field-type-text field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;TAPOL&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-pr-tags field-type-taxonomy-term-reference field-label-inline clearfix"&gt;&lt;div class="field-label"&gt;Tags:&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/aparat-keamanan" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Aparat Keamanan&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/dialog" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Dialog&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/kopassus" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Kopassus&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/papua-barat" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Papua Barat&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/pengungsi" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Pengungsi&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;ul class="links inline"&gt;&lt;li class="translation_en first last"&gt;&lt;a href="/press-statements/tapol-statement-hostage-taking-nduga-west-papua" title="TAPOL statement on the hostage-taking in Nduga, West Papua" class="translation-link" xml:lang="en"&gt;&lt;img class="language-icon" typeof="foaf:Image" src="https://www.tapol.org/sites/all/modules/contrib/languageicons/flags/en.png" width="16" height="12" alt="English" title="English" /&gt; English&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;</description>
 <pubDate>Wed, 08 Mar 2023 08:13:21 +0000</pubDate>
 <dc:creator>TAPOL</dc:creator>
 <guid isPermaLink="false">761 at https://www.tapol.org</guid>
 <comments>https://www.tapol.org/id/press-statements/pernyataan-tapol-atas-penyanderaan-di-nduga-west-papua#comments</comments>
</item>
<item>
 <title>Vonis Melkias Ky Akan Segera Diputuskan</title>
 <link>https://www.tapol.org/id/news/vonis-melkias-ky-akan-segera-diputuskan</link>
 <description>&lt;div class="form-item form-type-item"&gt;
  &lt;label&gt;Language &lt;/label&gt;
 Indonesian
&lt;/div&gt;
&lt;div class="field field-name-field-date-published field-type-datetime field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;div class="nat_dates"&gt;&lt;span class="day date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-01-31T00:00:00+00:00"&gt;31 &lt;/span&gt;&lt;span class="mth date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-01-31T00:00:00+00:00"&gt;Jan &lt;/span&gt;&lt;span class="yr date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-01-31T00:00:00+00:00"&gt;2023&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-type field-type-taxonomy-term-reference field-label-inline clearfix"&gt;&lt;div class="field-label"&gt;Tagged:&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/aparat-keamanan" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Aparat Keamanan&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/jayapura-five" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Jayapura Five&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/keadilan-sidang-sidang" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Keadilan &amp;amp; Sidang-sidang&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/papua-barat" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Papua Barat&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/tahanan-politik" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Tahanan Politik&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-news-thumb field-type-image field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;img typeof="foaf:Image" src="https://www.tapol.org/sites/default/files/Scherm%C2%ADafbeelding%202023-01-31%20om%2017.03.32.png" width="200" height="107" alt="" /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-news-body field-type-text-with-summary field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;p&gt;Melkias Ky (23) seorang warga sipil dari Kampung Insum, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, merupakan korban salah tangkap aparat kepolisian dalam upaya proses hukum peristiwa penyerangan pos militer di Kisor, Maybrat, 2 September 2021. Untuk informasi lebih lanjut mengenai latar belakang peristiwa tersebut dan situasi Maybrat secara lebih luas, simak &lt;a href="https://youtube.com/playlist?list=PLH6JtmpM8lUyV7emg3o0M5kNi_uePJ96s"&gt;seri video&lt;/a&gt; dan &lt;a href="https://www.tapol.org/id/briefings/militerisasi-konflik-dan-ketidakadilan-di-kabupaten-maybrat-papua-barat"&gt;briefing kami&lt;/a&gt;.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ia telah menjalani sidang selama empat bulan di Pengadilan Negeri Sorong sejak Oktober 2022. Ia ditahan sejak ditangkap pada 31 Januari 2022.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dalam sidang pembuktian, tidak ada saksi yang mengaku melihat secara langsung Melkias Ky melakukan pembunuhan. Pengakuan saksi IW berubah-ubah dan tidak dapat dipercaya. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Melkias Ky mengaku, saat penahanan dan pemeriksaan di kepolisian, ia tidak didampingi oleh kuasa hukum. Penyidik mengancam dan memaksanya agar mengaku sebagai pelaku dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat petugas. Dalam kondisi tersebut, Melkias pun menandatangani BAP. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dalam persidangan, tanpa bukti-bukti yang sah dan kuat, Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kuasa hukumnya telah mengajukan pembelaan dan meminta hakim membebaskannya karena tak terbukti bersalah. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sidang Putusan akan dilakukan lagi pada hari Jumat, 3 Februari 2023.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Penangkapan dan proses hukum yang sewenang-wenang terhadap warga Papua menunjukkan buruknya praktik penegakan hukum di Papua. Praktik-praktik tersebut turut mempertebal dan menguatkan kebijakan diskriminasi negara terhadap rakyat Papua, serta berkontribusi meningkatkan kekerasan terhadap rakyat Papua dan konflik Papua. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;#BebaskanMelkiasKy&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-news-author field-type-text field-label-inline clearfix"&gt;&lt;div class="field-label"&gt;By:&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;TAPOL &amp;amp; PAHAM&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;ul class="links inline"&gt;&lt;li class="translation_en first last"&gt;&lt;a href="/news/melkias-ky-trial-verdict-due" title="Melkias Ky Trial Verdict Due" class="translation-link" xml:lang="en"&gt;&lt;img class="language-icon" typeof="foaf:Image" src="https://www.tapol.org/sites/all/modules/contrib/languageicons/flags/en.png" width="16" height="12" alt="English" title="English" /&gt; English&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;</description>
 <pubDate>Tue, 31 Jan 2023 17:35:53 +0000</pubDate>
 <dc:creator>Campaigns</dc:creator>
 <guid isPermaLink="false">759 at https://www.tapol.org</guid>
 <comments>https://www.tapol.org/id/news/vonis-melkias-ky-akan-segera-diputuskan#comments</comments>
</item>
<item>
 <title>Webinar: A Look at the State of Food Estates - 24 Januari</title>
 <link>https://www.tapol.org/id/news/webinar-look-state-food-estates-24-januari</link>
 <description>&lt;div class="form-item form-type-item"&gt;
  &lt;label&gt;Language &lt;/label&gt;
 Indonesian
&lt;/div&gt;
&lt;div class="field field-name-field-date-published field-type-datetime field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;div class="nat_dates"&gt;&lt;span class="day date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-01-17T00:00:00+00:00"&gt;17 &lt;/span&gt;&lt;span class="mth date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-01-17T00:00:00+00:00"&gt;Jan &lt;/span&gt;&lt;span class="yr date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-01-17T00:00:00+00:00"&gt;2023&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-type field-type-taxonomy-term-reference field-label-inline clearfix"&gt;&lt;div class="field-label"&gt;Tagged:&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/aparat-keamanan" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Aparat Keamanan&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/hak-hak-masyarakat-pribumi" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Hak-hak Masyarakat Pribumi&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/legislasi" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Legislasi&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/taxonomy/term/10" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;MIFEE&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/papua-barat" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Papua Barat&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-news-thumb field-type-image field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;img typeof="foaf:Image" src="https://www.tapol.org/sites/default/files/Scherm%C2%ADafbeelding%202023-01-16%20om%2016.49.22.png" width="200" height="37" alt="" /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-news-body field-type-text-with-summary field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;p&gt;&lt;a href="https://youtu.be/R3Zj76C-SPs"&gt;&lt;img alt="" src="/sites/default/files/1i%20%282%29.png" style="height:600px; width:600px" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Webinar: A Look at the State of Food Estates: Lumbung Pangan dan Perebutan Kuasa Sistem Pangan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;24 Januari 2023&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;9:00-10:30 (GMT); 16:00 - 17:30 (WIB); 18:00 - 19:30 (WIT)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Rekaman acara bisa diakses melalui &lt;a href="https://youtu.be/R3Zj76C-SPs" target="_blank"&gt;Youtube&lt;/a&gt;.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kami mengundang rekan-rekan sekalian mengikuti webinar tentang fenomena Food Estate di West Papua, Indonesia, dan fenomena perampasan tanah skala besar secara global. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Webinar ini akan menelisik alasan pembangunan food estates, siapa yang diuntungkan, dan membandingkan implementasinya di belahan dunia lain. Seberapa koersif kuasa yang digunakan untuk merampas lahan, campur tangan militer di dalamnya, dan dampaknya bagi masyarakat adat, juga akan didiskusikan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Berdasarkan dua laporan TAPOL dan &lt;a href="http://awasmifee.potager.org/"&gt;AwasMIFEE&lt;/a&gt;: &lt;a href="https://www.tapol.org/id/reports/perampasan-tanah-dengan-dalih-pandemi-siapa-yang-diuntungkan-dari-food-estate-di-west-papua"&gt;Perampasan Tanah dengan Dalih Pandemi&lt;/a&gt; dan &lt;a href="https://www.tapol.org/node/737"&gt;Peran Militer dalam Rencana Food Estate&lt;/a&gt;.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Moderator: Kartini Samon (GRAIN) &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pembicara:&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Raka Sudisman (TAPOL)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Betty Gebze (Eladpper, Merauke)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Dr Ir Agus Sumule (Dosen Universitas Papua, Manokwari)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Laksmi Savitri (FIAN Indonesia)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Azra Sayeed (Roots for Equity, Pakistan)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Webinar ini dilakukan bersama &lt;a href="https://grain.org/"&gt;GRAIN&lt;/a&gt;.&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-news-author field-type-text field-label-inline clearfix"&gt;&lt;div class="field-label"&gt;By:&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;TAPOL, GRAIN, AwasMIFEE!&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;</description>
 <pubDate>Sun, 22 Jan 2023 17:04:44 +0000</pubDate>
 <dc:creator>TAPOL</dc:creator>
 <guid isPermaLink="false">757 at https://www.tapol.org</guid>
 <comments>https://www.tapol.org/id/news/webinar-look-state-food-estates-24-januari#comments</comments>
</item>
<item>
 <title>Campur tangan militer Indonesia dalam food estates tandai tren perampasan tanah global</title>
 <link>https://www.tapol.org/id/news/campur-tangan-militer-indonesia-dalam-food-estates-tandai-tren-perampasan-tanah-global</link>
 <description>&lt;div class="form-item form-type-item"&gt;
  &lt;label&gt;Language &lt;/label&gt;
 Indonesian
&lt;/div&gt;
&lt;div class="field field-name-field-date-published field-type-datetime field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;div class="nat_dates"&gt;&lt;span class="day date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-01-20T00:00:00+00:00"&gt;20 &lt;/span&gt;&lt;span class="mth date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-01-20T00:00:00+00:00"&gt;Jan &lt;/span&gt;&lt;span class="yr date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-01-20T00:00:00+00:00"&gt;2023&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-type field-type-taxonomy-term-reference field-label-inline clearfix"&gt;&lt;div class="field-label"&gt;Tagged:&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/hak-hak-masyarakat-pribumi" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Hak-hak Masyarakat Pribumi&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/taxonomy/term/10" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;MIFEE&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/papua-barat" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Papua Barat&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-news-thumb field-type-image field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;img typeof="foaf:Image" src="https://www.tapol.org/sites/default/files/tapol_logo_21_11.gif" width="200" height="119" alt="" /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-news-body field-type-text-with-summary field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;p&gt;Laporan terbaru TAPOL dan &lt;a href="http://awasmifee.potager.org/"&gt;AwasMIFEE &lt;/a&gt;menyoal peningkatan kehadiran food estates di West Papua dan Indonesia, menyelami seluk-beluk sejarahnya, alasan-alasan yang digunakan, dan pihak-pihak yang meraup untung dari keberadaannya. Peningkatan keterlibatan militer Indonesia menandai kecenderungan mengkhawatirkan dari peran angkatan bersenjata dalam perampasan tanah, yang berdengung bukan hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia. Webinar tanggal 24 Januari yang digelar TAPOL dan &lt;a href="http://grain.org"&gt;GRAIN &lt;/a&gt;akan menelusuri konteks food estates dan perampasan tanah di West Papua dan konteks Indonesia, sebelum melihatnya dalam kecenderungan global.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Simakan siaran pers kami selengkapnya &lt;strong&gt;&lt;a href="https://www.tapol.org/id/press-statements/campur-tangan-militer-indonesia-dalam-food-estates-tandai-tren-perampasan-tanah"&gt;di sini&lt;/a&gt;&lt;/strong&gt;.&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-news-author field-type-text field-label-inline clearfix"&gt;&lt;div class="field-label"&gt;By:&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;TAPOL&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;ul class="links inline"&gt;&lt;li class="translation_en first last"&gt;&lt;a href="/news/indonesian-military%E2%80%99s-hands-food-estates-highlights-global-land-grab-trends" title="Indonesian military’s hands on food estates highlights global land grab trends" class="translation-link" xml:lang="en"&gt;&lt;img class="language-icon" typeof="foaf:Image" src="https://www.tapol.org/sites/all/modules/contrib/languageicons/flags/en.png" width="16" height="12" alt="English" title="English" /&gt; English&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;</description>
 <pubDate>Sun, 22 Jan 2023 16:48:57 +0000</pubDate>
 <dc:creator>TAPOL</dc:creator>
 <guid isPermaLink="false">755 at https://www.tapol.org</guid>
 <comments>https://www.tapol.org/id/news/campur-tangan-militer-indonesia-dalam-food-estates-tandai-tren-perampasan-tanah-global#comments</comments>
</item>
<item>
 <title>Campur tangan militer Indonesia dalam food estates tandai tren perampasan tanah global</title>
 <link>https://www.tapol.org/id/press-statements/campur-tangan-militer-indonesia-dalam-food-estates-tandai-tren-perampasan-tanah</link>
 <description>&lt;div class="field field-name-field-pr-date field-type-datetime field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;div class="nat_dates"&gt;&lt;span class="day date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-01-20T00:00:00+00:00"&gt;20 &lt;/span&gt;&lt;span class="mth date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-01-20T00:00:00+00:00"&gt;Jan &lt;/span&gt;&lt;span class="yr date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2023-01-20T00:00:00+00:00"&gt;2023&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="form-item form-type-item"&gt;
  &lt;label&gt;Language &lt;/label&gt;
 Indonesian
&lt;/div&gt;
&lt;div class="field field-name-body field-type-text-with-summary field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even" property="content:encoded"&gt;&lt;p&gt;Laporan terbaru TAPOL dan &lt;a href="http://awasmifee.potager.org/"&gt;AwasMIFEE &lt;/a&gt;menyoal peningkatan kehadiran food estates di West Papua dan Indonesia, menyelami seluk-beluk sejarahnya, alasan-alasan yang digunakan, dan pihak-pihak yang meraup untung dari keberadaannya. Peningkatan keterlibatan militer Indonesia menandai kecenderungan mengkhawatirkan dari peran angkatan bersenjata dalam perampasan tanah, yang berdengung bukan hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia. Webinar tanggal 24 Januari yang digelar TAPOL dan &lt;a href="http://grain.org"&gt;GRAIN&lt;/a&gt;, menelaah konteks food estates dan perampasan tanah di West Papua dan konteks Indonesia, sebelum melihatnya dalam kecenderungan global.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;‘Food estates’ merupakan perkebunan-perkebunan agroindustri skala besar yang dalam konteks Indonesia telah direncanakan sejak tahun-tahun terakhir kediktatoran Suharto. Pada Maret 2020, sejumlah food estates baru hendak dibangun di Indonesia untuk mengatasi krisis rantai pangan yang diduga akan terjadi akibat Covid-19. Demikian klaim pemerintah yang diumbar ke publik.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Namun segera setelah rencana-rencana food esates itu diumumkan secara publik, jelaslah bahwa komoditi yang diproduksi dimaksudkan untuk ekspor, bukan untuk mengatasi masalah ketahanan pangan domestik. Food estates itu juga akan dibangun di West Papua, menggusur masyarakat adat dari tanah yang kedaulatannya telah lama diperebutkan. Rencana-rencana food estates sebelumnya di West Papua telah dilakukan tanpa memberi orang West Papua kesempatan untuk menyatakan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan dan kerap gagal mengakui sistem pangan lokal.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kenyataan tersebut tercakup dalam seri laporan kami tentang food estates yang pertama, “&lt;a href="https://www.tapol.org/id/reports/perampasan-tanah-dengan-dalih-pandemi-siapa-yang-diuntungkan-dari-food-estate-di-west-papua"&gt;Perampasan Tanah dengan Dalih Pandemi: Siapa yang diuntungkan dari Food Estate di West Papua?&lt;/a&gt;". Laporan ini menggali konteks korupsi, kerawanan, dan dampak buruk secara langsung yang diakibatkan perencanaan dan implementasinya terhadap masyarakat adat dan tanah mereka. Laporan tersebut juga menanyakan untuk apa food estate dan siapa yang diuntungkan darinya, melibatkan banyak kepentingan perusahaan yang mempunyai hubungan dekat dengan pejabat tinggi pemerintah.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Secara khusus, peran militer Indonesia dalam program Food Estate - kepentingan bisnis dan perannya dalam berbagai pelanggaran hak asasi manusia - menunjukkan bahwa Food Estate berpotensi menjadi semakin bermasalah. Laporan kedua kami, “&lt;a href="https://www.tapol.org/id/reports/peran-militer-dalam-rencana-food-estate"&gt;Peran Militer dalam Rencana Food Estate&lt;/a&gt;”, menampilkan peran militer dalam mengusir masyarakat adat tidak hanya untuk menciptakan Food Estate, tetapi juga untuk memiliki kepentingan bisnis dalam pengelolaan perkebunan itu sendiri. Ini sering terjadi melalui struktur kepemilikan perusahaan yang tidak jelas, yang mencoba menerobos peraturan yang diberlakukan selama Reformasi untuk menghentikan militer dari kegiatan bisnis. Hal ini dapat membuktikan bahwa “dwifungsi” (fungsi ganda) militer baik dalam pertahanan maupun masyarakat luas, ciri khas era kepemimpinan Suharto, kembali dalam bentuk baru.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Steve Alston, Ketua TAPOL, mengatakan: “Usulan-usulan saat pandemi untuk membangun food estates di West Papua dan di seluruh Indonesia, meskipun seolah-olah dilakukan untuk alasan ketahanan pangan, telah terbukti digunakan sebagai dalih untuk memproduksi tanaman ekspor, menancapkan pengaruh perusahaan dan militer, serta untuk tujuan yang korup, dengan dampak yang merusak bagi masyarakat adat setempat. Kita dapat melihat ini terjadi berkali-kali, misalnya pada MIFEE di Merauke yang telah melahirkan kerusakan dan membongkar niat sebenarnya di balik program semacam itu.”&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Webinar tanggal 24 Januari, yang berjudul “&lt;a href="http://www.tapol.org/news/webinar-look-state-food-estates-24-january"&gt;A Look at the State of Food Estates&lt;/a&gt;”, menyoroti tema-tema ini, menggunakan laporan-laporan tersebut sebagai titik awal untuk diskusi tentang food estate dan perampasan tanah di West Papua, serta di seluruh Indonesia, dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) West Papua yang baru berlaku, dan sebagai fenomena global.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Narasumber webinar tersebut antar lain: Raka Sudisman (TAPOL), Betty Gebze (Eladpper, Merauke), Dr Ir Agus Sumule (dosen Universitas Papua, Manokwari), Dr Laksmi Savitri (FIAN Indonesia), Dr Azra Sayeed (Roots for Equity, Pakistan). Mereka akan dimoderatori oleh Kartini Samon (GRAIN).&lt;/p&gt;
&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;SELESAI&lt;/p&gt;
&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;TAPOL adalah organisasi nonpemerintah yang berbasis di Inggris yang telah mengkampanyekan hak asasi manusia dan demokrasi serta melawan militerisme di Indonesia sejak 1973.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;AwasMIFEE! adalah platform yang dibuat oleh aktivis independen di Inggris sebagai aksi solidaritas atas perjuangan sosial dan ekologis masyarakat Merauke dan di tempat lain di West Papua.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Untuk pertanyaan media, kontak: Ian Moore, Juru Kampanye TAPOL, &lt;a href="mailto:campaigns@tapol.org" style="color:#0563c1; text-decoration:underline"&gt;campaigns@tapol.org&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Simak laporan &lt;a href="http://www.tapol.org/id/reports/perampasan-tanah-dengan-dalih-pandemi-siapa-yang-diuntungkan-dari-food-estate-di-west-papua"&gt;pertama&lt;/a&gt;, laporan &lt;a href="http://www.tapol.org/id/reports/peran-militer-dalam-rencana-food-estate"&gt;kedua&lt;/a&gt;, dan perincian acara &lt;a href="http://www.tapol.org/news/webinar-look-state-food-estates-24-january"&gt;webinar 24 Januari 2023&lt;/a&gt;, termasuk &lt;a href="https://youtu.be/R3Zj76C-SPs"&gt;rekaman lengkap dari acara itu&lt;/a&gt;.&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-pr-author field-type-text field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;TAPOL&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-pr-tags field-type-taxonomy-term-reference field-label-inline clearfix"&gt;&lt;div class="field-label"&gt;Tags:&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/indigenous-rights" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Indigenous Rights&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/laws-and-regulations" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Laws and Regulations&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/taxonomy/term/10" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;MIFEE&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/taxonomy/term/6" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Security Forces&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/taxonomy/term/1" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;West Papua&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;ul class="links inline"&gt;&lt;li class="translation_en first last"&gt;&lt;a href="/press-statements/indonesian-military%E2%80%99s-hands-food-estates-highlights-global-land-grab-trends" title="Indonesian military’s hands on food estates highlights global land grab trends" class="translation-link" xml:lang="en"&gt;&lt;img class="language-icon" typeof="foaf:Image" src="https://www.tapol.org/sites/all/modules/contrib/languageicons/flags/en.png" width="16" height="12" alt="English" title="English" /&gt; English&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;</description>
 <pubDate>Sat, 21 Jan 2023 15:53:22 +0000</pubDate>
 <dc:creator>TAPOL</dc:creator>
 <guid isPermaLink="false">754 at https://www.tapol.org</guid>
 <comments>https://www.tapol.org/id/press-statements/campur-tangan-militer-indonesia-dalam-food-estates-tandai-tren-perampasan-tanah#comments</comments>
</item>
<item>
 <title>Pengadilan Kasus Paniai: Parodi yang dipastikan gagal sejak awal?</title>
 <link>https://www.tapol.org/id/news/pengadilan-kasus-paniai-parodi-yang-dipastikan-gagal-sejak-awal</link>
 <description>&lt;div class="form-item form-type-item"&gt;
  &lt;label&gt;Language &lt;/label&gt;
 Indonesian
&lt;/div&gt;
&lt;div class="field field-name-field-date-published field-type-datetime field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;div class="nat_dates"&gt;&lt;span class="day date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2022-12-09T00:00:00+00:00"&gt;9 &lt;/span&gt;&lt;span class="mth date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2022-12-09T00:00:00+00:00"&gt;Dec &lt;/span&gt;&lt;span class="yr date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2022-12-09T00:00:00+00:00"&gt;2022&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-type field-type-taxonomy-term-reference field-label-inline clearfix"&gt;&lt;div class="field-label"&gt;Tagged:&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/crimes-against-humanity" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Crimes Against Humanity&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/impunitas" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Impunitas&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/korban" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Korban&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/massacre-0" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Massacre&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/papua-barat" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Papua Barat&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/pengadilan-ham" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Pengadilan HAM&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-news-thumb field-type-image field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;img typeof="foaf:Image" src="https://www.tapol.org/sites/default/files/tapol_logo_24.gif" width="200" height="119" alt="" /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-news-body field-type-text-with-summary field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;p&gt;Persidangan Isak Sattu, seorang pensiunan tentara yang menjabat perwira penghubung saat kejadian penembakan di Paniai tahun 2014, berakhir pada 8 Desember dengan putusan ia tidak bersalah atas dakwaan pelanggaran HAM berat. Persidangan ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar sejak 21 September 2022 dan menjadi kasus pertama yang dibawa ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam 18 tahun terakhir. Berdasarkan situasi tersebut, timbul satu pertanyaan: Apakah persidangan ini hanya parodi yang dipastikan untuk gagal?&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Simak pernyataan kami selengkapnya &lt;a href="https://www.tapol.org/id/press-statements/pengadilan-kasus-paniai-parodi-yang-dipastikan-gagal-sejak-awal"&gt;di sini&lt;/a&gt;.&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-news-author field-type-text field-label-inline clearfix"&gt;&lt;div class="field-label"&gt;By:&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;TAPOL&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;ul class="links inline"&gt;&lt;li class="translation_en first last"&gt;&lt;a href="/news/paniai-trial-parody-justice-set-fail" title="The Paniai Trial- A Parody of Justice set up to fail?" class="translation-link" xml:lang="en"&gt;&lt;img class="language-icon" typeof="foaf:Image" src="https://www.tapol.org/sites/all/modules/contrib/languageicons/flags/en.png" width="16" height="12" alt="English" title="English" /&gt; English&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;</description>
 <pubDate>Fri, 09 Dec 2022 06:26:42 +0000</pubDate>
 <dc:creator>TAPOL</dc:creator>
 <guid isPermaLink="false">751 at https://www.tapol.org</guid>
 <comments>https://www.tapol.org/id/news/pengadilan-kasus-paniai-parodi-yang-dipastikan-gagal-sejak-awal#comments</comments>
</item>
<item>
 <title>Pengadilan Kasus Paniai: Parodi yang dipastikan gagal sejak awal?</title>
 <link>https://www.tapol.org/id/press-statements/pengadilan-kasus-paniai-parodi-yang-dipastikan-gagal-sejak-awal</link>
 <description>&lt;div class="field field-name-field-pr-date field-type-datetime field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;div class="nat_dates"&gt;&lt;span class="day date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2022-12-09T00:00:00+00:00"&gt;9 &lt;/span&gt;&lt;span class="mth date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2022-12-09T00:00:00+00:00"&gt;Dec &lt;/span&gt;&lt;span class="yr date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2022-12-09T00:00:00+00:00"&gt;2022&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="form-item form-type-item"&gt;
  &lt;label&gt;Language &lt;/label&gt;
 Indonesian
&lt;/div&gt;
&lt;div class="field field-name-body field-type-text-with-summary field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even" property="content:encoded"&gt;&lt;p&gt;Persidangan Isak Sattu, seorang pensiunan tentara yang menjabat perwira penghubung saat kejadian penembakan di Paniai tahun 2014, berakhir pada 8 Desember dengan putusan ia tidak bersalah atas dakwaan pelanggaran HAM berat. Persidangan ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar sejak 21 September 2022 dan menjadi kasus pertama yang dibawa ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam 18 tahun terakhir. Lihat &lt;a href="https://www.tapol.org/id/briefings/mekanisme-pengadilan-ham-dan-kasus-paniai-papua-2014"&gt;briefing&lt;/a&gt; kami sebelum persidangan dimulai, untuk mendapat informasi lebih lanjut tentang latar belakang kejadian dan pengadilannya itu sendiri.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Walau Komisi Nasional HAM merekomendasikan 41 orang untuk diadili karena bertanggung jawab atas peristiwa di atas, Kejaksaan Agung akhirnya hanya menyeret satu orang terdakwa. Hal ini mengesampingkan fakta bahwa pelaku-pelaku lain yang terlibat, yang terbagi dalam empat kategori: komando pembuat kebijakan; komando efektif di lapangan; pelaku lapangan; dan pelaku pembiaran.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Isak Sattu menjalani persidangan, didakwa atas tanggung jawab komando saat terjadinya “tindak kejahatan atas kemanusiaan dalam bentuk pembunuhan”, juga persekusi dan penganiayaan. Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan paling minimal, 10 tahun kurungan penjara, untuk terdakwa, dengan mempertimbangkan pengabdian yang telah terdakwa berikan, usia yang telah lanjut, dan sikap kooperatif selama persidangan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Namun, tidak ada satu korban pun yang diundang untuk terlibat hadir bersaksi dalam proses persidangan. Fakta bahwa hanya satu pensiunan tentara berpangkat rendah yang ditetapkan sebagai tersangka tidak mencerminkan seriusnya penyelesaian kasus ini maupun rekomendasi Komnas HAM yang disebutkan di atas. Ini merupakan indikasi dari penyidikan yang lemah atau cacat, dengan hanya 21 dari 29 saksi yang dipanggil jaksa merupakan anggota TNI/Polri, dan banyak perbedaan signifikan dalam apa yang disampaikan jaksa dengan hasil investigasi Komnas HAM.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Misalnya, menurut organisasi masyarakat sipil KontraS, hasil investigasi Komnas HAM menyajikan uraian rinci tentang kepemilikan semua senjata yang dimiliki aparat keamanan di lokasi kejadian; sebaliknya, uraian jaksa menyebut mereka yang memprotes tindak pemukulan pada 8 Desember hanya mencatat dugaan kepemilikan senjata tajam.&lt;a href="#_ftn1" id="_ftnref1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Panglima TNI waktu itu, Jenderal Moeldoko, saat diwawancara Komnas HAM, mengklaim bahwa dia menerima pemberitahuan tentang terjadinya “serangan mendadak” di lapangan tempat pembunuhan berlangsung pada 8 Desember 2014, ini menyiratkan bahwa aparat bersenjata hanya bereaksi pada kekerasan yang terjadi. Namun Komnas HAM juga melihat video yang menampilkan bahwa sebelum kejadian pembunuhan, rentetan tembakan dilepaskan dari sebuah jalan mengarah ke lapangan.&lt;a href="#_ftn2" name="_ftnref2" id="_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dalam pernyataannya, Isak Sattu mengklaim bahwa saat insiden 8 Desember 2014 berlangsung, ia tidak bisa berkomunikasi dengan komandan Kodim setempat, dan ia tidak melihat tembakan yang berasal dari kantor Polsek setempat. Tentang prajurit yang ada di sekitarnya, ia mengatakan bahwa mereka mengambil senjata atas inisiatif mereka sendiri demi merespons peristiwa yang berlangsung. Walau bukan komandan para prajurit itu, ia merupakan perwira paling senior di sana sehingga ia memerintahkan para prajurit untuk melepas tembakan ke atas, bukan ke arah massa.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ia juga sempat menyampaikan bahwa ia tidak tahu sama sekali tentang pemukulan anak-anak oleh prajurit TNI pada 7 Desember. Ini adalah kelalaian utama karena protes yang berujung insiden tanggal 8 Desember itu dilakukan sebagai reaksi atas apa yang saat itu terjadi. Isak juga sebelumnya mengatakan di persidangan tanggal 28 November 2022 bahwa: "Saya dipaksa, sebagai satu-satunya terdakwa dari sekian banyak saksi-saksi yang diperiksa. Padahal ada saksi yang lebih berpotensi untuk ditingkatkan jadi tersangka atau terdakwa, tapi tidak didalami oleh tim pemeriksa [jaksa]."&lt;a href="#_ftn3" name="_ftnref3" id="_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;h2&gt;Rentetan Kegagalan&lt;/h2&gt;
&lt;p&gt;Banyak kegagalan yang bisa dilihat dari hasil-hasil "Pengadilan HAM" di Indonesia. Pengadilan HAM didirikan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang spesifik, terdiri dari kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. &lt;a href="https://www.tapol.org/id/briefings/mekanisme-pengadilan-ham-dan-kasus-paniai-papua-2014"&gt;Pengadilan-pengadilan HAM itu diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000&lt;/a&gt;, saat Indonesia dalam masa transisi dari kediktatoran militer. Peraturan domestik tersebut diterima oleh komunitas internasional sebagai sebuah alternatif atas pengadilan internasional yang hendak mengadili pelaku kekejaman dari kalangan militer dan yang didukung militer di Timor-Timur medio 1999.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Persidangan para pelaku dalam kasus-kasus tersebut, termasuk pejabat militer dan pimpinan milisi, berlangsung di Jakarta. Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah terhadap enam dari delapan belas terdakwa, di samping beberapa hakim berpikiran independen menjadi sasaran intimidasi dan gangguan oleh pejabat militer dan pemerintah. Pengadilan HAM Ad Hoc Timor-Timur tahun 2003 dicirikan oleh "penuntutan yang pasif dan lemah, ditambah dukungan yang tidak memadai dari Kejaksaan Agung."&lt;a href="#_ftn4" name="_ftnref4" id="_ftnref4"&gt;[4]&lt;/a&gt; Lalu, seluruh terpidana dibebaskan dari segala dakwaan pada tingkat banding. Terlepas dari sekian banyak pembunuhan oleh aparat keamanan yang terdokumentasi, satu-satunya Pengadilan HAM yang mengadili kasus pelanggaran HAM di West Papua, kasus Abepura, dihelat tahun 2004, yang di dalamnya dua anggota kepolisian yang jadi terdakwa dinyatakan bebas oleh majelis hakim.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;h2&gt;Kesimpulan&lt;/h2&gt;
&lt;p&gt;Sebagaimana disampaikan dalam &lt;a href="https://www.tapol.org/id/briefings/mekanisme-pengadilan-ham-dan-kasus-paniai-papua-2014"&gt;briefing kami&lt;/a&gt;, catatan tentang efektivitas Pengadilan HAM yang dibentuk untuk mengadili pelanggaran HAM khusus tidak berjalan dengan baik, dengan nihilnya terdakwa yang menjalani hukuman. Pada 8 Desember pengadilan telah memutuskan Isak Sattu tidak bersalah, dengan kemungkinan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kami akan terus menyajikan perkembangan tentang hasil kasasi yang mungkin ada. Sebelas kasus pelanggaran HAM lainnya telah bertahun-tahun ditunda oleh Kejaksaan Agung. Indonesia, dalam &lt;a href="https://www.tapol.org/press-statements/8-countries-call-out-indonesias-actions-west-papua-upr"&gt;laporannya untuk Peninjauan Berkala Universal (UPR)&lt;/a&gt;, sesumbar bahwa berbagai pelanggaran HAM akan diajukan ke proses yudisial dan akan memberikan keadilan serta reparasi untuk keluarga korban. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Karenanya, penting bagi komunitas internasional untuk:&lt;/p&gt;
&lt;ul&gt;&lt;li&gt;terus memastikan Indonesia tetap akuntabel&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;pantau kasus ini apalagi bahwa tidak seorang pun dinyatakan bersalah&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;tekan Kejaksaan Agung agar mendengarkan suara masyarakat sipil yang mendesak pelaksanaan pengadilan yang sesuai dengan standar internasional, termasuk untuk kasus-kasus lainnya.&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;SELESAI&lt;/p&gt;
&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kontak: &lt;a href="mailto:info@tapol.org"&gt;info@tapol.org&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;
&lt;hr /&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref1" name="_ftn1" id="_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; CNNindonesia.com, 'Kontras Catat Beda Dakwaan dan Penyelidikan Komnas HAM di Kasus Paniai', 6th November 2022. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref2" name="_ftn2" id="_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt; R. Rikang, 'Shaking on a Date' majalah.tempo.co, 5th September 2022&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref3" name="_ftn3" id="_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt; CNNindonesia.com, 'Pleidol Pensiunan Mayor TNI Terdakwa Kasus Paniai: Saya Korban Fitnah', 28th November 2022&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref4" name="_ftn4" id="_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt; UCB War Crimes Studies Center, ‘East Timor, Indonesian Judges Seminar on International Humanitarian Law’, September 2003, &lt;a href="https://www.ocf.berkeley.edu/~wcsc/wp-content/uploads/East_Timor_and_Indonesia/Judges_Training_Seminar/Judges_Training_seminar.htm"&gt;https://www.ocf.berkeley.edu/~wcsc/wp-content/uploads/East_Timor_and_Indonesia/Judges_Training_Seminar/Judges_Training_seminar.htm&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-pr-author field-type-text field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;TAPOL&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-pr-tags field-type-taxonomy-term-reference field-label-inline clearfix"&gt;&lt;div class="field-label"&gt;Tags:&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/crimes-against-humanity-0" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Crimes Against Humanity&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/impunitas" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Impunitas&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/keadilan-sidang-sidang" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Keadilan &amp;amp; Sidang-sidang&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/massacre-0" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Massacre&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/papua-barat" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Papua Barat&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/pengadilan-ham" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Pengadilan HAM&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;ul class="links inline"&gt;&lt;li class="translation_en first last"&gt;&lt;a href="/press-statements/paniai-trial-parody-justice-set-fail" title="The Paniai Trial- A Parody of Justice set up to fail?" class="translation-link" xml:lang="en"&gt;&lt;img class="language-icon" typeof="foaf:Image" src="https://www.tapol.org/sites/all/modules/contrib/languageicons/flags/en.png" width="16" height="12" alt="English" title="English" /&gt; English&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;</description>
 <pubDate>Thu, 08 Dec 2022 16:44:31 +0000</pubDate>
 <dc:creator>Campaigns</dc:creator>
 <guid isPermaLink="false">750 at https://www.tapol.org</guid>
 <comments>https://www.tapol.org/id/press-statements/pengadilan-kasus-paniai-parodi-yang-dipastikan-gagal-sejak-awal#comments</comments>
</item>
<item>
 <title>Mekanisme Pengadilan HAM dan Kasus Paniai Papua 2014</title>
 <link>https://www.tapol.org/id/briefings/mekanisme-pengadilan-ham-dan-kasus-paniai-papua-2014</link>
 <description>&lt;div class="form-item form-type-item"&gt;
  &lt;label&gt;Language &lt;/label&gt;
 Indonesian
&lt;/div&gt;
&lt;div class="field field-name-body field-type-text-with-summary field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even" property="content:encoded"&gt;&lt;h2&gt;&lt;strong&gt;I.   Latar Belakang&lt;/strong&gt;&lt;/h2&gt;
&lt;p&gt;Pada 16 April 2022, Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan bahwa MA kini sedang mempersiapkan proses pengadilan atas tersangka yang bertanggung jawab atas pembunuhan di luar hukum pada kasus Paniai, Papua, tahun 2014 melalui mekanisme pengadilan HAM (di bawah Undang-Undang No. 26 tahun 2000) yang direncanakan akan digelar di Makassar, Sulawesi Selatan. Mekanisme ini merupakan proses pengadilan pidana khusus dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Bila kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pengadilan khusus, kasus Paniai akan menjadi kasus HAM pertama yang dibawa ke meja pengadilan dalam kurun waktu 18 tahun terakhir. Selain itu, sebelas kasus pelanggaran HAM berat lainnya kini proses penuntutannya tertunda di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Kasus terakhir yang berhasil disidangkan melalui mekanisme pengadilan HAM dilaksanakan pada 2004, yakni kasus pembunuhan di luar hukum Abepura (2000), yang juga digelar di Makassar. Beberapa tahun sebelumnya, mekanisme pengadilan HAM juga dilaksanakan untuk dua kasus pelanggaran HAM lainnya, yakni Kekerasan di Timor Timur pada 1999 dan Peristiwa Tanjung Priok pada 1984 silam. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Melalui laporan singkat ini, AJAR (Asia Justice and Rights), KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dan TAPOL yang juga tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Kasus Paniai 2014 bersama sejumlah organisasi HAM lain dari Papua, Indonesia, serta Internasional, berupaya untuk memberikan gambaran mengenai sepak terjang mekanisme pengadilan HAM serta rekam jejaknya di masa lalu. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Inisiatif Jaksa Agung untuk segera membawa kasus ini ke pengadilan HAM diharapkan mampu menghadirkan terobosan untuk penyelesaian impunitas yang kini masih terjadi di Papua dan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Hal ini sesuai dengan janji pemerintah untuk mengakhiri impunitas di tanah Papua pada sidang Peninjauan Berkala Universal Persatuan Bangsa-Bangsa, Mei 2017 lalu, yang di sana pemerintah juga menyatakan tengah mempersiapkan pengadilan HAM untuk Kasus Wamena-Wasior, Papua.&lt;a href="#_ftn1" name="_ftnref1" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kendati demikian, hingga kini belum ada tindak lanjut yang dilakukan. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya, Pengadilan HAM terbukti memiliki kecacatan dalam mekanismenya sehingga mengarah pada nihilnya terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam tiga kasus yang sebelumnya diadili.&lt;a href="#_ftn2" name="_ftnref2" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Lebih dari itu, terdapat kekhawatiran yang disuarakan baik oleh keluarga korban dari kasus Paniai dan juga LSM HAM atas upaya Kejaksaan Agung sebelumnya yang hanya berhasil mengidentifikasi seorang prajurit militer berpangkat rendah sebagai tersangka. Situasi ini selain menunjukkan kegagalan untuk mengidentifikasi kekejaman dalam pelanggaran HAM di Paniai juga menunjukkan lemahnya substansi dari proses pengadilan yang dilaksanakan pascatemuan dan kesimpulan Komnas HAM (lembaga yang dimandatkan UU No. 26 Tahun 2000 untuk melaksanakan penyelidikan pelanggaran HAM dengan mekanisme peradilan).&lt;a href="#_ftn3" name="_ftnref3" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;em&gt;Rangkuman Kasus Paniai 2014&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pagi hari 8 Desember 2014, ratusan rakyat Papua menggelar aksi protes di dekat markas militer dan kepolisian di Kota Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua. Aksi protes ini merupakan respons atas insiden kekerasan pada hari sebelumnya ketika beberapa personel militer diduga melakukan penganiayaan terhadap 11 anak Papua. Saat beberapa demonstran mulai melempar batu dan kayu ke arah markas, aparat keamanan spontan melontarkan tembakan dari berbagai arah terhadap para demonstran yang menyebabkan empat orang meregang nyawa dan belasan orang lainnya luka-luka.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Beberapa minggu setelahnya tepatnya pada perayaan Natal nasional di Papua, presiden terpilih Joko “Jokowi” Widodo membuat pernyataan bahwa beliau berkomitmen untuk mengadili para pelaku yang bertanggung jawab pada kasus tersebut sesegera mungkin. Tidak lama setelahnya, pihak militer dan kepolisian mengumumkan bahwa pihak mereka telah melaksanakan penyelidikan internal terpisah, tapi tidak ada hasil yang diumumkan ke publik. Lalu, Komnas HAM juga menggelar penyelidikan berbeda, beberapa bulan pasca kejadian. Namun baru pada Februari 2020 finalisasi penyelidikan itu berhasil dilakukan dan dapat disimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menyebut kasus penembakan Paniai 2014 sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.&lt;a href="#_ftn4" name="_ftnref4" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftnref4"&gt;[4]&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;h2&gt;&lt;strong&gt;II.  Mekanisme Pengadilan HAM &lt;/strong&gt;&lt;/h2&gt;
&lt;p&gt;&lt;em&gt;Latar Belakang Pembentukan Pengadilan HAM&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Setelah runtuhnya pemerintahan militeristik Soeharto (1968-1998), Indonesia menjalankan reformasi baik di bidang hukum maupun kelembagaan yang menerapkan norma dan hukum HAM internasional. Namun demikian, pembentukan mekanisme pengadilan HAM di Indonesia cenderung lebih didorong oleh tekanan internasional, terutama pascatindak kekerasan yang dilakukan aparat militer Indonesia dan milisi pembantunya selama referendum Timor Timur pada 1999. Kendati demikian, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan B.J. Habibie dan penerusnya, Abdurrahman Wahid, berhasil meyakinkan Dewan Keamanan PBB untuk tidak membawa kasus ini ke meja mahkamah internasional dan sebaliknya mendirikan mekanisme peradilan nasional bagi mereka yang bertanggung jawab untuk kasus tersebut.&lt;a href="#_ftn5" name="_ftnref5" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftnref5"&gt;[5]&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Situasi tersebut berujung pada pengesahan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia oleh DPR pada bulan November 2000. Karenanya, pengadilan HAM adalah pengadilan pidana khusus untuk “pelanggaran berat HAM” dan tidak boleh disamakan dengan mekanisme pengadilan HAM lainnya, seperti European Court of Human Rights (ECHR), Inter-American Court of Human Rights (IACtHR) dan African Court of Human and Peoples’ Rights yang bukan pengadilan pidana. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;UU Pengadilan HAM yang disusun DPR itu memuat banyak definisi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dari Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional, tapi tidak menyertakan kejahatan perang. Banyak pihak yang mempercayai bahwa kelalaian tersebut secara sengaja dilakukan dalam perumusannya karena DPR telah memprediksi terjadinya Operasi Militer di Aceh, daerah yang mengalami pemberontakan separatis bersenjata yang dipimpin oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM).&lt;/p&gt;
&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;em&gt;Kerangka Institusional Pengadilan HAM&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sebagian besar kasus Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan (baik polisi maupun TNI) di Papua ditangani oleh mekanisme internal yang darinya banyak kasus yang tidak diinvestigasi sama sekali.&lt;a href="#_ftn6" name="_ftnref6" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftnref6"&gt;[6]&lt;/a&gt; Ketika polisi atau militer menindaklanjuti laporan, kebanyakan terduga pelaku hanya mendapat sanksi disiplin yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang notabene sudah uzur. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Di bawah sistem peradilan pidana Indonesia, personel militer hanya dapat diadili di pengadilan militer, termasuk pelanggaran HAM serius seperti penyiksaan atau pembunuhan di luar proses hukum. Semua pihak dalam sistem peradilan pidana militer, mulai dari hakim, jaksa hingga pembela hukum adalah pejabat militer. Proses serupa berlaku untuk dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian, sehingga penyidikan juga dilakukan oleh pihak kepolisian. Meskipun di saat yang bersamaan lembaga pengawas independen eksternal seperti misalnya Komnas HAM dapat melakukan investigasi terhadap setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat keamanan, temuan dan laporan akhir mereka hanya berfungsi sebagai rekomendasi dan tidak dapat langsung digunakan untuk penuntutan.  &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kekhawatiran utama terhadap mekanisme akuntabilitas internal tersebut termasuk di dalamnya adalah kurangnya transparansi atas prosesnya: mulai dari tahap investigasi hingga tahap pengadilan; hukuman yang sangat ringan bila dibandingkan dengan beratnya kejahatan yang dilakukan; implikasi yang terbatas hanya kepada personel dengan pangkat rendah; gagal mengadili mereka yang bertanggung jawab atas komando yang diberikan; hukuman tidak diperhitungkan dan hanya digunakan sebagai kebijakan pemeriksaan (promosi dan pemberhentian).&lt;a href="#_ftn7" name="_ftnref7" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftnref7"&gt;[7]&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Mengingat lemahnya mekanisme akuntabilitas HAM di dalam KUHAP, sebagian besar penyintas dan organisasi HAM di Indonesia pada akhirnya lebih memilih untuk membawa kasus pelanggaran HAM berat ke Pengadilan HAM yang membuat setidaknya kasus tersebut dapat diselidiki oleh lembaga independen, Komnas HAM. Berdasarkan UU Pengadilan HAM, setiap dugaan pelanggaran HAM berat (genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan) hanya boleh diselidiki oleh tim &lt;em&gt;pro justicia&lt;/em&gt; (KPP HAM) yang dibentuk oleh Komnas HAM.&lt;a href="#_ftn8" name="_ftnref8" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftnref8"&gt;[8]&lt;/a&gt; Dalam penyelidikannya, Komnas HAM dapat memanggil dan menginterogasi setiap individu yang relevan dan mengumpulkan bukti.&lt;a href="#_ftn9" name="_ftnref9" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftnref9"&gt;[9]&lt;/a&gt; Jika tim &lt;em&gt;pro justicia&lt;/em&gt; menyimpulkan bahwa ada bukti awal yang cukup telah terjadi pelanggaran HAM berat, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menyampaikan laporan tersebut kepada MA&lt;a href="#_ftn10" name="_ftnref10" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftnref10"&gt;[10]&lt;/a&gt; untuk merekomendasikan melanjutkan penyelidikan hingga penuntutan pidana.&lt;a href="#_ftn11" name="_ftnref11" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftnref11"&gt;[11]&lt;/a&gt; Hingga saat ini, Komnas HAM telah mengajukan 15 laporan investigasi pelanggaran HAM berat kepada Kejaksaan dan baru tiga kasus yang telah dibawa oleh kejaksaan ke Pengadilan HAM.&lt;a href="#_ftn12" name="_ftnref12" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftnref12"&gt;[12]&lt;/a&gt; Kasus Paniai tahun 2014 ini merupakan kasus keempat yang dilanjutkan Kejaksaan Agung ke tahap Pengadilan HAM.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pengadilan HAM, yang menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat, terdiri dari lima hakim panel yang tiga di antaranya adalah hakim independen (atau lebih dikenal sebagai hakim &lt;em&gt;ad hoc&lt;/em&gt;). Hakim &lt;em&gt;ad hoc&lt;/em&gt; diangkat dari kumpulan ahli hukum dari luar peradilan Indonesia.&lt;a href="#_ftn13" name="_ftnref13" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftnref13"&gt;[13]&lt;/a&gt; Prosedur persidangan mengikuti proses hukum di bawah KUHAP. Dalam UU Pengadilan HAM seharusnya ada empat Pengadilan HAM yang dibentuk, yakni di Pengadilan Negeri Medan (Sumatera Utara), Jakarta, Surabaya (Jawa Timur), dan Makassar (Sulawesi Selatan). Namun, Undang-undang tersebut tidak menghalangi adanya pembentukan pengadilan baru di kota-kota lain.&lt;a href="#_ftn14" name="_ftnref14" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftnref14"&gt;[14]&lt;/a&gt; Putusan yang dijatuhkan di Pengadilan HAM tingkat pertama selanjutnya dapat diajukan banding di Pengadilan Tinggi (di Jakarta, Medan, Surabaya atau Makassar) dan dapat diteruskan hingga ke MA.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;h2&gt;&lt;strong&gt;III. Tinjauan atas Rekam Jejak Mekanisme Pengadilan HAM&lt;/strong&gt;&lt;/h2&gt;
&lt;p&gt;Hingga saat ini, mekanisme Pengadilan HAM telah digunakan untuk mengadili pelaku dalam tiga kasus pelanggaran HAM berat, yakni Kekerasan di Timor Timur (sekarang Timor Leste) saat referendum 1999, Peristiwa Tanjung Priok, Jakarta, pada 1984, dan pembunuhan di luar hukum serta penyiksaan sewenang-wenang di Abepura, Papua, pada 2000. Dalam tiga kasus tersebut, Kejaksaan Agung menjatuhkan tuntutan secara keseluruhan terhadap 34 orang (meskipun laporan Komnas HAM menyebut angka yang lebih besar) dan pada pengadilan tingkat pertama ada 16 terdakwa yang divonis bersalah. Namun demikian, semua hasil akhir kasasi di Mahkamah Agung berujung pada tidak seorang pun dinyatakan bersalah.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Keputusan-keputusan Pengadilan HAM &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;table border="1" cellspacing="0" style="width:670px"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr&gt;&lt;td style="border-color:black; height:14.3pt; vertical-align:top; width:105.85pt"&gt;
&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="background-color:#d9d9d9; border-color:black; height:14.3pt; width:120.45pt"&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Kasus Timor Timur&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="background-color:#d9d9d9; border-color:black; height:14.3pt; width:4.0cm"&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Kasus Tanjung Priok &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="background-color:#d9d9d9; border-color:black; height:14.3pt; width:163.05pt"&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Kasus Abepura, Papua &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;/tr&gt;&lt;tr&gt;&lt;td style="background-color:#f2f2f2; border-color:black; height:61.8pt; width:105.85pt"&gt;
&lt;p&gt;Kejahatan yang dilakukan&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="height:61.8pt; vertical-align:top; width:120.45pt"&gt;
&lt;p&gt;Kejahatan terhadap kemanusiaan sebelum dan pasca-Referendum Timor Timur pada 1999&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="height:61.8pt; vertical-align:top; width:4.0cm"&gt;
&lt;p&gt;Kejahatan terhadap kemanusiaan kepada aktivis Islam di Tanjung Priok pada 1984&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="height:61.8pt; vertical-align:top; width:163.05pt"&gt;
&lt;p&gt;Kejahatan terhadap kemanusiaan kepada rakyat Papua pascaserangan pos polisi di Abepura, Papua, Desember 2000&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;/tr&gt;&lt;tr&gt;&lt;td style="background-color:#f2f2f2; border-color:black; height:19.65pt; width:105.85pt"&gt;
&lt;p&gt;Pembentukan pengadilan&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="height:19.65pt; vertical-align:top; width:120.45pt"&gt;
&lt;p&gt;2002 di Jakarta&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="height:19.65pt; vertical-align:top; width:4.0cm"&gt;
&lt;p&gt;2003 di Jakarta&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="height:19.65pt; vertical-align:top; width:163.05pt"&gt;
&lt;p&gt;2004 di Makassar, Sulawesi Selatan&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;/tr&gt;&lt;tr&gt;&lt;td style="background-color:#f2f2f2; border-color:black; height:44.3pt; width:105.85pt"&gt;
&lt;p&gt;Jumlah terduga pelaku yang diajukan Komnas HAM&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="height:44.3pt; vertical-align:top; width:120.45pt"&gt;
&lt;p&gt;22 orang&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="height:44.3pt; vertical-align:top; width:4.0cm"&gt;
&lt;p&gt;23 orang&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="height:44.3pt; vertical-align:top; width:163.05pt"&gt;
&lt;p&gt;25 orang&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;/tr&gt;&lt;tr&gt;&lt;td style="background-color:#f2f2f2; border-color:black; height:34.75pt; width:105.85pt"&gt;
&lt;p&gt;Jumlah terdakwa yang dituntut kejaksaan&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="height:34.75pt; vertical-align:top; width:120.45pt"&gt;
&lt;p&gt;18 orang&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="height:34.75pt; vertical-align:top; width:4.0cm"&gt;
&lt;p&gt;14 orang&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="height:34.75pt; vertical-align:top; width:163.05pt"&gt;
&lt;p&gt;2 orang&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;/tr&gt;&lt;tr&gt;&lt;td style="background-color:#f2f2f2; border-color:black; height:24.5pt; width:105.85pt"&gt;
&lt;p&gt;Divonis bersalah pada tingkat pertama&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="height:24.5pt; vertical-align:top; width:120.45pt"&gt;
&lt;p&gt;6 orang&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="height:24.5pt; vertical-align:top; width:4.0cm"&gt;
&lt;p&gt;12 orang ditambah kompensasi akhir untuk korban&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="height:24.5pt; vertical-align:top; width:163.05pt"&gt;
&lt;p&gt;0&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;/tr&gt;&lt;tr&gt;&lt;td style="background-color:#f2f2f2; border-color:black; height:34.75pt; width:105.85pt"&gt;
&lt;p&gt;Divonis bersalah pada tingkat banding&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="height:34.75pt; vertical-align:top; width:120.45pt"&gt;
&lt;p&gt;2 orang&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="height:34.75pt; vertical-align:top; width:4.0cm"&gt;
&lt;p&gt;0&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td style="height:34.75pt; vertical-align:top; width:163.05pt"&gt;
&lt;p&gt;0&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;/tr&gt;&lt;tr&gt;&lt;td style="background-color:#f2f2f2; border-color:black; height:1.0pt; width:105.85pt"&gt;
&lt;p&gt;Divonis bersalah pada tingkat kasasi&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;td colspan="3" style="height:1.0pt; vertical-align:top; width:14.0cm"&gt;
&lt;p&gt;0&lt;/p&gt;
&lt;/td&gt;
&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kekhawatiran yang disuarakan oleh organisasi-organisasi HAM atas proses penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk kasus Paniai menunjukkan kesamaan masalah bahwa penuntutan lagi-lagi tidak berdasarkan laporan penyelidikan Komnas HAM, yang setidaknya mengajukan 8 orang terduga pelaku. Sejauh ini, Kejaksaan Agung hanya mengumumkan satu nama, yang notabene merupakan personel militer berpangkat rendah sebagai pelaku kunci dan segera disidangkan di Makassar. Padahal, ciri dari kejahatan terhadap kemanusiaan menyiratkan bahwa tindakan tersebut melibatkan mereka yang bertanggung jawab memberi komando dan mereka yang secara langsung melakukan tindak pidana, dan keduanya harus diadili.&lt;a href="#_ftn15" name="_ftnref15" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftnref15"&gt;[15]&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Meskipun terdapat beberapa keraguan, beberapa organisasi HAM lainnya justru beranggapan bahwa pengadilan kasus Paniai, yang akan segera dilaksanakan, dapat memantik proses pengadilan lanjutan dari 11 kasus lainnya, baik pelanggaran HAM di Papua maupun di daerah lainnya, yang semuanya menjadi kewenangan MA. Pasalnya, dalam Tinjauan Berkala Universal untuk Indonesia yang dilaksanakan di Dewan HAM PBB pada Mei 2017 lalu, Menteri Luar Negeri telah berjanji bahwa Jaksa Agung akan memfinalisasi penyelidikan kasus Wasior dan Wamena, serta kasus-kasus lainnya di Papua, dan membawanya ke Pengadilan HAM, janji yang hingga kini belum dipenuhi.&lt;/p&gt;
&lt;div&gt; 
&lt;hr /&gt;&lt;div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref1" name="_ftn1" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Kasus Wasior merupakan pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, penghilangan paksa, dan pemerkosaan oleh anggota kepolisian setelah serangan terhadap pos polisi yang menewaskan enam orang, termasuk lima petugas polisi pada Juni 2001. Kasus Wamena Merupakan pembunuhan di luar hukum, pengusiran paksa, penyiksaan, dan penahanan sewenang-wenang, oleh anggota kepolisian setelah sekelompok orang tak dikenal menyerang gudang senjata polisi dan mencuri senjata pada April 2003. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki kedua kasus tersebut dengan satu laporan gabungan yang menyimpulkan bahwa kedua kasus tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref2" name="_ftn2" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt;  ICTJ (International Center for Transitional Justice) dan KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), “Derailed: Transitional Justice in Indonesia Since the Fall of Soeharto”, Maret 2011, hlm. 39, dapat diakses melalui: &lt;a href="https://www.ictj.org/publication/derailed-transitional-justice-indonesia-fall-soeharto-report" style="color:blue; text-decoration:underline"&gt;https://www.ictj.org/publication/derailed-transitional-justice-indonesia-fall-soeharto-report&lt;/a&gt;.&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref3" name="_ftn3" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt; Komnas HAM, “Merawat Ingatan Menjemput Keadilan: &lt;em&gt;Ringkasan Eksekutif Peristiwa Pelanggaran HAM Yang Berat&lt;/em&gt;”, November 2020, hlm. 684-686.&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref4" name="_ftn4" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt; &lt;em&gt;Ibid&lt;/em&gt;., hlm. 677. Komnas HAM, &lt;em&gt;Ringkasan Eksekutif Pelanggaran HAM Berat&lt;/em&gt;, hlm. 677.&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref5" name="_ftn5" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftn5"&gt;[5]&lt;/a&gt; Laporan Komisi Penyelidikan Internasional untuk Timor Timur kepada Sekretaris Jenderal, Januari 2000 (PBB Docs. A/54/726 and S/2000/59). Lihat ICTJ &amp;amp; KontraS, &lt;em&gt;Derailed; Transitional Justice in Indonesia Since the Fall of Soeharto&lt;/em&gt;, p. 37-38 and ICG (International Crisis Group), dan &lt;em&gt;Indonesia: Impunity Versus Accountability For Gross Human Rights Violations,&lt;/em&gt; Februari 2001, hlm. 6-9 and hlm. 13-15, dapat diakses melalui &lt;a href="https://www.crisisgroup.org/asia/south-east-asia/indonesia/indonesia-impunity-versus-accountability" style="color:blue; text-decoration:underline"&gt;https://www.crisisgroup.org/asia/south-east-asia/indonesia/indonesia-impunity-versus-accountability&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref6" name="_ftn6" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftn6"&gt;[6]&lt;/a&gt; Beberapa contoh dari kasus ini dapat dilihat dalam Laporan Amnesty International, “Don’t Bother, Just Let Him Die”: Killing with Impunity in Papua, Juli 2018, dapat diakses melalui: &lt;a href="https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/8198/2018/en/" style="color:blue; text-decoration:underline"&gt;https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/8198/2018/en/&lt;/a&gt;; Laporan Human Rights Watch’s, “Out of Sight; Endemic Abuse and Impunity in Papua’s Central Highlands”, Juli 2007, dapat diakses melalui: &lt;a href="https://www.hrw.org/sites/default/files/reports/papua0707webwcover.pdf" style="color:blue; text-decoration:underline"&gt;https://www.hrw.org/sites/default/files/reports/papua0707webwcover.pdf&lt;/a&gt;. Lihat juga ICP (International Coalition for Papua), Human Rights Quarterly Update West Papua – April 2021, dapat diakses melalui: &lt;a href="https://humanrightspapua.org/images/docs/Human_Rights_Update_West_Papua_April_2021.pdf" style="color:blue; text-decoration:underline"&gt;https://humanrightspapua.org/images/docs/Human_Rights_Update_West_Papua_April_2021.pdf&lt;/a&gt;; Human Rights Quarterly Update West Papua – October 2020, dapat diakses melalui: &lt;a href="https://humanrightspapua.org/images/docs/Human_Rights_Update_West_Papua_October_2020.pdf" style="color:blue; text-decoration:underline"&gt;https://humanrightspapua.org/images/docs/Human_Rights_Update_West_Papua_October_2020.pdf&lt;/a&gt;.&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref7" name="_ftn7" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftn7"&gt;[7]&lt;/a&gt; ICTJ (International Center for Transitional Justice) and KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), “Derailed: Transitional Justice in Indonesia Since the Fall of Soeharto”, Maret 2011, hlm. 50-51. Untuk mengatasi berbagai kekurangan yang ada, terdapat rencana untuk mengubah sistem pengadilan militer secara resmi (dikonfirmasi pada tahun 2004), tetapi tidak pernah diselesaikan. UU TNI (No. 34/2004) mengamanatkan reformasi sistem peradilan militer agar personel militer yang melakukan tindak pidana, termasuk pelanggaran HAM dapat diadili di bawah yurisdiksi pengadilan sipil. Parlemen nasional 2004-2009 telah membahas RUU tentang amandemen sistem pengadilan militer dan hampir mengesahkannya pada tahun 2009, tetapi Menteri Pertahanan meminta penundaan. Namun, Belum ada rencana dalam waktu dekat untuk mengamandemen UU Peradilan Militer.&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref8" name="_ftn8" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftn8"&gt;[8]&lt;/a&gt; UU Pengadilan HAM (No. 26/2000), Pasal 18. Berdasarkan UU tersebut, Komnas HAM juga dapat mengangkat anggota KPP HAM, umumnya aktivis atau pengacara HAM terkemuka, dari luar lembaga tersebut. Namun, untuk KPP HAM dalam kasus Paniai, semua anggotanya berasal dari Komnas HAM.&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref9" name="_ftn9" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftn9"&gt;[9]&lt;/a&gt; UU Pengadilan HAM (No. 26/2000), Pasal 19.&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref10" name="_ftn10" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftn10"&gt;[10]&lt;/a&gt; Kejaksaan Agung adalah bagian dari badan pemerintah (eksekutif) yang bekerja di bawah Presiden. UU Pengadilan HAM tidak memberikan ketentuan yang memungkinkan adanya gugatan atas keputusan Kejaksaan Agung yang tidak melanjutkan perkara ke Pengadilan HAM.&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref11" name="_ftn11" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftn11"&gt;[11]&lt;/a&gt; UU Pengadilan HAM, Pasal 21-23. Kejaksaan Agung juga dapat mengangkat jaksa dari luar lembaganya, tapi dalam praktiknya belum ada jaksa independen yang terlibat dalam persidangan di bawah mekanisme Pengadilan HAM.&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref12" name="_ftn12" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftn12"&gt;[12]&lt;/a&gt; Kasus-kasus tersebut adalah Konflik Timor Timur 1999, Penembakan 1984-1985 di Tanjung Priok, Jakarta, dan Penembakan Abepura, Papua 2000.&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref13" name="_ftn13" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftn13"&gt;[13]&lt;/a&gt; UU Pengadilan HAM, Pasal 28-29. Baru-baru ini Mahkamah Agung menunjuk delapan hakim &lt;em&gt;ad hoc&lt;/em&gt; dalam persiapan sidang kasus Paniai. &lt;em&gt;Detik.com, “&lt;/em&gt;MA Loloskan 8 Nama Calon Hakim Ad Hoc Pelanggaran Berat HAM”&lt;em&gt;,&lt;/em&gt; 25 Juli 2022, dapat diakses melalui &lt;a href="https://news.detik.com/berita/d-6197729/ma-loloskan-8-nama-calon-hakim-ad-hoc-pelanggaran-ham-berat" style="color:blue; text-decoration:underline"&gt;https://news.detik.com/berita/d-6197729/ma-loloskan-8-nama-calon-hakim-ad-hoc-pelanggaran-ham-berat&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref14" name="_ftn14" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftn14"&gt;[14]&lt;/a&gt; UU Pengadilan HAM, Pasal 45. Keluarga korban kasus Paniai dan organisasi HAM telah telah menyuarakan agar Pengadilan HAM untuk kasus Paniai digelar di Papua sehingga para korban dapat memiliki akses yang lebih baik ke persidangan. Selama ini persidangan pelanggaran berat HAM hanya dilakukan di Jakarta (untuk kasus Timor Timur dan Tanjung Priok) dan Makassar (untuk kasus Abepura).&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref15" name="_ftn15" style="color:blue; text-decoration:underline" title="" id="_ftn15"&gt;[15]&lt;/a&gt; Lihat “The Updated Set of principles for the protection and promotion of human rights through action to combat impunity”, Prinsip 27, Pembatasan atas Pembenaran Terkait Kepatuhan, Tanggung Jawab Superior, dan Statuta Resmi, 8 Februari 2005, UN Doc. E/CN.4/2005/102/Add.1, tersedia di &lt;a href="https://undocs.org/Home/Mobile?FinalSymbol=E%2FCN.4%2F2005%2F102%2FDad.1&amp;amp;Language=E&amp;amp;DeviceType=Desktop&amp;amp;LangRequested=False" style="color:blue; text-decoration:underline"&gt;https://undocs.org/Home/Mobile?FinalSymbol=E%2FCN.4%2F2005%2F102%2FDad.1&amp;amp;Language=E&amp;amp;DeviceType=Desktop&amp;amp;LangRequested=False&lt;/a&gt;.&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-briefing-tags field-type-taxonomy-term-reference field-label-inline clearfix"&gt;&lt;div class="field-label"&gt;Tags:&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/aparat-keamanan" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Aparat Keamanan&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/impunitas" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Impunitas&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/korban" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Korban&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/massacre" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Massacre&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/papua-barat" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Papua Barat&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field-item odd"&gt;&lt;a href="/id/tapolcategorisation/pengadilan-ham" typeof="skos:Concept" property="rdfs:label skos:prefLabel" datatype=""&gt;Pengadilan HAM&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-briefings-d1 field-type-datetime field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;div class="nat_dates"&gt;&lt;span class="day date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2022-08-31T00:00:00+01:00"&gt;31 &lt;/span&gt;&lt;span class="mth date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2022-08-31T00:00:00+01:00"&gt;Aug &lt;/span&gt;&lt;span class="yr date-display-single" property="dc:date" datatype="xsd:dateTime" content="2022-08-31T00:00:00+01:00"&gt;2022&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-brief-pdf field-type-file field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;&lt;span class="file"&gt;&lt;img class="file-icon" alt="PDF icon" title="application/pdf" src="/modules/file/icons/application-pdf.png" /&gt; &lt;a href="https://www.tapol.org/sites/default/files/Briefing%20on%20Paniai%20Case%20HR%20Court%20-%20ID.pdf" type="application/pdf; length=487555"&gt;Briefing on Paniai Case HR Court - ID.pdf&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="field field-name-field-briefing-author field-type-text field-label-hidden"&gt;&lt;div class="field-items"&gt;&lt;div class="field-item even"&gt;AJAR, KontraS, TAPOL&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;ul class="links inline"&gt;&lt;li class="translation_en first last"&gt;&lt;a href="/briefings/human-rights-court-mechanism-and-2014-paniai-papua-case" title="Human Rights Court Mechanism and The 2014 Paniai Papua Case" class="translation-link" xml:lang="en"&gt;&lt;img class="language-icon" typeof="foaf:Image" src="https://www.tapol.org/sites/all/modules/contrib/languageicons/flags/en.png" width="16" height="12" alt="English" title="English" /&gt; English&lt;/a&gt;&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;</description>
 <pubDate>Mon, 05 Dec 2022 13:44:13 +0000</pubDate>
 <dc:creator>TAPOL</dc:creator>
 <guid isPermaLink="false">745 at https://www.tapol.org</guid>
 <comments>https://www.tapol.org/id/briefings/mekanisme-pengadilan-ham-dan-kasus-paniai-papua-2014#comments</comments>
<enclosure length="795424" type="application/pdf" url="https://www.hrw.org/sites/default/files/reports/papua0707webwcover.pdf"/><itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>Language Indonesian I.   Latar Belakang Pada 16 April 2022, Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan bahwa MA kini sedang mempersiapkan proses pengadilan atas tersangka yang bertanggung jawab atas pembunuhan di luar hukum pada kasus Paniai, Papua, tahun 2014 melalui mekanisme pengadilan HAM (di bawah Undang-Undang No. 26 tahun 2000) yang direncanakan akan digelar di Makassar, Sulawesi Selatan. Mekanisme ini merupakan proses pengadilan pidana khusus dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Bila kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pengadilan khusus, kasus Paniai akan menjadi kasus HAM pertama yang dibawa ke meja pengadilan dalam kurun waktu 18 tahun terakhir. Selain itu, sebelas kasus pelanggaran HAM berat lainnya kini proses penuntutannya tertunda di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Kasus terakhir yang berhasil disidangkan melalui mekanisme pengadilan HAM dilaksanakan pada 2004, yakni kasus pembunuhan di luar hukum Abepura (2000), yang juga digelar di Makassar. Beberapa tahun sebelumnya, mekanisme pengadilan HAM juga dilaksanakan untuk dua kasus pelanggaran HAM lainnya, yakni Kekerasan di Timor Timur pada 1999 dan Peristiwa Tanjung Priok pada 1984 silam.  Melalui laporan singkat ini, AJAR (Asia Justice and Rights), KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dan TAPOL yang juga tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Kasus Paniai 2014 bersama sejumlah organisasi HAM lain dari Papua, Indonesia, serta Internasional, berupaya untuk memberikan gambaran mengenai sepak terjang mekanisme pengadilan HAM serta rekam jejaknya di masa lalu.  Inisiatif Jaksa Agung untuk segera membawa kasus ini ke pengadilan HAM diharapkan mampu menghadirkan terobosan untuk penyelesaian impunitas yang kini masih terjadi di Papua dan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Hal ini sesuai dengan janji pemerintah untuk mengakhiri impunitas di tanah Papua pada sidang Peninjauan Berkala Universal Persatuan Bangsa-Bangsa, Mei 2017 lalu, yang di sana pemerintah juga menyatakan tengah mempersiapkan pengadilan HAM untuk Kasus Wamena-Wasior, Papua.[1] Kendati demikian, hingga kini belum ada tindak lanjut yang dilakukan. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya, Pengadilan HAM terbukti memiliki kecacatan dalam mekanismenya sehingga mengarah pada nihilnya terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam tiga kasus yang sebelumnya diadili.[2] Lebih dari itu, terdapat kekhawatiran yang disuarakan baik oleh keluarga korban dari kasus Paniai dan juga LSM HAM atas upaya Kejaksaan Agung sebelumnya yang hanya berhasil mengidentifikasi seorang prajurit militer berpangkat rendah sebagai tersangka. Situasi ini selain menunjukkan kegagalan untuk mengidentifikasi kekejaman dalam pelanggaran HAM di Paniai juga menunjukkan lemahnya substansi dari proses pengadilan yang dilaksanakan pascatemuan dan kesimpulan Komnas HAM (lembaga yang dimandatkan UU No. 26 Tahun 2000 untuk melaksanakan penyelidikan pelanggaran HAM dengan mekanisme peradilan).[3]   Rangkuman Kasus Paniai 2014 Pagi hari 8 Desember 2014, ratusan rakyat Papua menggelar aksi protes di dekat markas militer dan kepolisian di Kota Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua. Aksi protes ini merupakan respons atas insiden kekerasan pada hari sebelumnya ketika beberapa personel militer diduga melakukan penganiayaan terhadap 11 anak Papua. Saat beberapa demonstran mulai melempar batu dan kayu ke arah markas, aparat keamanan spontan melontarkan tembakan dari berbagai arah terhadap para demonstran yang menyebabkan empat orang meregang nyawa dan belasan orang lainnya luka-luka. Beberapa minggu setelahnya tepatnya pada perayaan Natal nasional di Papua, presiden terpilih Joko “Jokowi” Widodo membuat pernyataan bahwa beliau berkomitmen untuk mengadili para pelaku yang bertanggung jawab pada kasus tersebut sesegera mungkin. Tidak lama setelahnya, pihak militer dan kepolisian mengumumkan bahwa pihak mereka telah melaksanakan penyelidikan internal terpisah, tapi tidak ada hasil yang diumumkan ke publik. Lalu, Komnas HAM juga menggelar penyelidikan berbeda, beberapa bulan pasca kejadian. Namun baru pada Februari 2020 finalisasi penyelidikan itu berhasil dilakukan dan dapat disimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menyebut kasus penembakan Paniai 2014 sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.[4]   II.  Mekanisme Pengadilan HAM Latar Belakang Pembentukan Pengadilan HAM Setelah runtuhnya pemerintahan militeristik Soeharto (1968-1998), Indonesia menjalankan reformasi baik di bidang hukum maupun kelembagaan yang menerapkan norma dan hukum HAM internasional. Namun demikian, pembentukan mekanisme pengadilan HAM di Indonesia cenderung lebih didorong oleh tekanan internasional, terutama pascatindak kekerasan yang dilakukan aparat militer Indonesia dan milisi pembantunya selama referendum Timor Timur pada 1999. Kendati demikian, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan B.J. Habibie dan penerusnya, Abdurrahman Wahid, berhasil meyakinkan Dewan Keamanan PBB untuk tidak membawa kasus ini ke meja mahkamah internasional dan sebaliknya mendirikan mekanisme peradilan nasional bagi mereka yang bertanggung jawab untuk kasus tersebut.[5] Situasi tersebut berujung pada pengesahan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia oleh DPR pada bulan November 2000. Karenanya, pengadilan HAM adalah pengadilan pidana khusus untuk “pelanggaran berat HAM” dan tidak boleh disamakan dengan mekanisme pengadilan HAM lainnya, seperti European Court of Human Rights (ECHR), Inter-American Court of Human Rights (IACtHR) dan African Court of Human and Peoples’ Rights yang bukan pengadilan pidana.  UU Pengadilan HAM yang disusun DPR itu memuat banyak definisi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dari Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional, tapi tidak menyertakan kejahatan perang. Banyak pihak yang mempercayai bahwa kelalaian tersebut secara sengaja dilakukan dalam perumusannya karena DPR telah memprediksi terjadinya Operasi Militer di Aceh, daerah yang mengalami pemberontakan separatis bersenjata yang dipimpin oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM).   Kerangka Institusional Pengadilan HAM Sebagian besar kasus Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan (baik polisi maupun TNI) di Papua ditangani oleh mekanisme internal yang darinya banyak kasus yang tidak diinvestigasi sama sekali.[6] Ketika polisi atau militer menindaklanjuti laporan, kebanyakan terduga pelaku hanya mendapat sanksi disiplin yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang notabene sudah uzur.  Di bawah sistem peradilan pidana Indonesia, personel militer hanya dapat diadili di pengadilan militer, termasuk pelanggaran HAM serius seperti penyiksaan atau pembunuhan di luar proses hukum. Semua pihak dalam sistem peradilan pidana militer, mulai dari hakim, jaksa hingga pembela hukum adalah pejabat militer. Proses serupa berlaku untuk dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian, sehingga penyidikan juga dilakukan oleh pihak kepolisian. Meskipun di saat yang bersamaan lembaga pengawas independen eksternal seperti misalnya Komnas HAM dapat melakukan investigasi terhadap setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat keamanan, temuan dan laporan akhir mereka hanya berfungsi sebagai rekomendasi dan tidak dapat langsung digunakan untuk penuntutan.   Kekhawatiran utama terhadap mekanisme akuntabilitas internal tersebut termasuk di dalamnya adalah kurangnya transparansi atas prosesnya: mulai dari tahap investigasi hingga tahap pengadilan; hukuman yang sangat ringan bila dibandingkan dengan beratnya kejahatan yang dilakukan; implikasi yang terbatas hanya kepada personel dengan pangkat rendah; gagal mengadili mereka yang bertanggung jawab atas komando yang diberikan; hukuman tidak diperhitungkan dan hanya digunakan sebagai kebijakan pemeriksaan (promosi dan pemberhentian).[7] Mengingat lemahnya mekanisme akuntabilitas HAM di dalam KUHAP, sebagian besar penyintas dan organisasi HAM di Indonesia pada akhirnya lebih memilih untuk membawa kasus pelanggaran HAM berat ke Pengadilan HAM yang membuat setidaknya kasus tersebut dapat diselidiki oleh lembaga independen, Komnas HAM. Berdasarkan UU Pengadilan HAM, setiap dugaan pelanggaran HAM berat (genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan) hanya boleh diselidiki oleh tim pro justicia (KPP HAM) yang dibentuk oleh Komnas HAM.[8] Dalam penyelidikannya, Komnas HAM dapat memanggil dan menginterogasi setiap individu yang relevan dan mengumpulkan bukti.[9] Jika tim pro justicia menyimpulkan bahwa ada bukti awal yang cukup telah terjadi pelanggaran HAM berat, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menyampaikan laporan tersebut kepada MA[10] untuk merekomendasikan melanjutkan penyelidikan hingga penuntutan pidana.[11] Hingga saat ini, Komnas HAM telah mengajukan 15 laporan investigasi pelanggaran HAM berat kepada Kejaksaan dan baru tiga kasus yang telah dibawa oleh kejaksaan ke Pengadilan HAM.[12] Kasus Paniai tahun 2014 ini merupakan kasus keempat yang dilanjutkan Kejaksaan Agung ke tahap Pengadilan HAM. Pengadilan HAM, yang menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat, terdiri dari lima hakim panel yang tiga di antaranya adalah hakim independen (atau lebih dikenal sebagai hakim ad hoc). Hakim ad hoc diangkat dari kumpulan ahli hukum dari luar peradilan Indonesia.[13] Prosedur persidangan mengikuti proses hukum di bawah KUHAP. Dalam UU Pengadilan HAM seharusnya ada empat Pengadilan HAM yang dibentuk, yakni di Pengadilan Negeri Medan (Sumatera Utara), Jakarta, Surabaya (Jawa Timur), dan Makassar (Sulawesi Selatan). Namun, Undang-undang tersebut tidak menghalangi adanya pembentukan pengadilan baru di kota-kota lain.[14] Putusan yang dijatuhkan di Pengadilan HAM tingkat pertama selanjutnya dapat diajukan banding di Pengadilan Tinggi (di Jakarta, Medan, Surabaya atau Makassar) dan dapat diteruskan hingga ke MA.   III. Tinjauan atas Rekam Jejak Mekanisme Pengadilan HAM Hingga saat ini, mekanisme Pengadilan HAM telah digunakan untuk mengadili pelaku dalam tiga kasus pelanggaran HAM berat, yakni Kekerasan di Timor Timur (sekarang Timor Leste) saat referendum 1999, Peristiwa Tanjung Priok, Jakarta, pada 1984, dan pembunuhan di luar hukum serta penyiksaan sewenang-wenang di Abepura, Papua, pada 2000. Dalam tiga kasus tersebut, Kejaksaan Agung menjatuhkan tuntutan secara keseluruhan terhadap 34 orang (meskipun laporan Komnas HAM menyebut angka yang lebih besar) dan pada pengadilan tingkat pertama ada 16 terdakwa yang divonis bersalah. Namun demikian, semua hasil akhir kasasi di Mahkamah Agung berujung pada tidak seorang pun dinyatakan bersalah.   Keputusan-keputusan Pengadilan HAM   Kasus Timor Timur Kasus Tanjung Priok Kasus Abepura, Papua Kejahatan yang dilakukan Kejahatan terhadap kemanusiaan sebelum dan pasca-Referendum Timor Timur pada 1999 Kejahatan terhadap kemanusiaan kepada aktivis Islam di Tanjung Priok pada 1984 Kejahatan terhadap kemanusiaan kepada rakyat Papua pascaserangan pos polisi di Abepura, Papua, Desember 2000 Pembentukan pengadilan 2002 di Jakarta 2003 di Jakarta 2004 di Makassar, Sulawesi Selatan Jumlah terduga pelaku yang diajukan Komnas HAM 22 orang 23 orang 25 orang Jumlah terdakwa yang dituntut kejaksaan 18 orang 14 orang 2 orang Divonis bersalah pada tingkat pertama 6 orang 12 orang ditambah kompensasi akhir untuk korban 0 Divonis bersalah pada tingkat banding 2 orang 0 0 Divonis bersalah pada tingkat kasasi 0   Kekhawatiran yang disuarakan oleh organisasi-organisasi HAM atas proses penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk kasus Paniai menunjukkan kesamaan masalah bahwa penuntutan lagi-lagi tidak berdasarkan laporan penyelidikan Komnas HAM, yang setidaknya mengajukan 8 orang terduga pelaku. Sejauh ini, Kejaksaan Agung hanya mengumumkan satu nama, yang notabene merupakan personel militer berpangkat rendah sebagai pelaku kunci dan segera disidangkan di Makassar. Padahal, ciri dari kejahatan terhadap kemanusiaan menyiratkan bahwa tindakan tersebut melibatkan mereka yang bertanggung jawab memberi komando dan mereka yang secara langsung melakukan tindak pidana, dan keduanya harus diadili.[15] Meskipun terdapat beberapa keraguan, beberapa organisasi HAM lainnya justru beranggapan bahwa pengadilan kasus Paniai, yang akan segera dilaksanakan, dapat memantik proses pengadilan lanjutan dari 11 kasus lainnya, baik pelanggaran HAM di Papua maupun di daerah lainnya, yang semuanya menjadi kewenangan MA. Pasalnya, dalam Tinjauan Berkala Universal untuk Indonesia yang dilaksanakan di Dewan HAM PBB pada Mei 2017 lalu, Menteri Luar Negeri telah berjanji bahwa Jaksa Agung akan memfinalisasi penyelidikan kasus Wasior dan Wamena, serta kasus-kasus lainnya di Papua, dan membawanya ke Pengadilan HAM, janji yang hingga kini belum dipenuhi.   [1] Kasus Wasior merupakan pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, penghilangan paksa, dan pemerkosaan oleh anggota kepolisian setelah serangan terhadap pos polisi yang menewaskan enam orang, termasuk lima petugas polisi pada Juni 2001. Kasus Wamena Merupakan pembunuhan di luar hukum, pengusiran paksa, penyiksaan, dan penahanan sewenang-wenang, oleh anggota kepolisian setelah sekelompok orang tak dikenal menyerang gudang senjata polisi dan mencuri senjata pada April 2003. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki kedua kasus tersebut dengan satu laporan gabungan yang menyimpulkan bahwa kedua kasus tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. [2]  ICTJ (International Center for Transitional Justice) dan KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), “Derailed: Transitional Justice in Indonesia Since the Fall of Soeharto”, Maret 2011, hlm. 39, dapat diakses melalui: https://www.ictj.org/publication/derailed-transitional-justice-indonesia-fall-soeharto-report. [3] Komnas HAM, “Merawat Ingatan Menjemput Keadilan: Ringkasan Eksekutif Peristiwa Pelanggaran HAM Yang Berat”, November 2020, hlm. 684-686. [4] Ibid., hlm. 677. Komnas HAM, Ringkasan Eksekutif Pelanggaran HAM Berat, hlm. 677. [5] Laporan Komisi Penyelidikan Internasional untuk Timor Timur kepada Sekretaris Jenderal, Januari 2000 (PBB Docs. A/54/726 and S/2000/59). Lihat ICTJ &amp;amp; KontraS, Derailed; Transitional Justice in Indonesia Since the Fall of Soeharto, p. 37-38 and ICG (International Crisis Group), dan Indonesia: Impunity Versus Accountability For Gross Human Rights Violations, Februari 2001, hlm. 6-9 and hlm. 13-15, dapat diakses melalui https://www.crisisgroup.org/asia/south-east-asia/indonesia/indonesia-impunity-versus-accountability [6] Beberapa contoh dari kasus ini dapat dilihat dalam Laporan Amnesty International, “Don’t Bother, Just Let Him Die”: Killing with Impunity in Papua, Juli 2018, dapat diakses melalui: https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/8198/2018/en/; Laporan Human Rights Watch’s, “Out of Sight; Endemic Abuse and Impunity in Papua’s Central Highlands”, Juli 2007, dapat diakses melalui: https://www.hrw.org/sites/default/files/reports/papua0707webwcover.pdf. Lihat juga ICP (International Coalition for Papua), Human Rights Quarterly Update West Papua – April 2021, dapat diakses melalui: https://humanrightspapua.org/images/docs/Human_Rights_Update_West_Papua_April_2021.pdf; Human Rights Quarterly Update West Papua – October 2020, dapat diakses melalui: https://humanrightspapua.org/images/docs/Human_Rights_Update_West_Papua_October_2020.pdf. [7] ICTJ (International Center for Transitional Justice) and KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), “Derailed: Transitional Justice in Indonesia Since the Fall of Soeharto”, Maret 2011, hlm. 50-51. Untuk mengatasi berbagai kekurangan yang ada, terdapat rencana untuk mengubah sistem pengadilan militer secara resmi (dikonfirmasi pada tahun 2004), tetapi tidak pernah diselesaikan. UU TNI (No. 34/2004) mengamanatkan reformasi sistem peradilan militer agar personel militer yang melakukan tindak pidana, termasuk pelanggaran HAM dapat diadili di bawah yurisdiksi pengadilan sipil. Parlemen nasional 2004-2009 telah membahas RUU tentang amandemen sistem pengadilan militer dan hampir mengesahkannya pada tahun 2009, tetapi Menteri Pertahanan meminta penundaan. Namun, Belum ada rencana dalam waktu dekat untuk mengamandemen UU Peradilan Militer. [8] UU Pengadilan HAM (No. 26/2000), Pasal 18. Berdasarkan UU tersebut, Komnas HAM juga dapat mengangkat anggota KPP HAM, umumnya aktivis atau pengacara HAM terkemuka, dari luar lembaga tersebut. Namun, untuk KPP HAM dalam kasus Paniai, semua anggotanya berasal dari Komnas HAM. [9] UU Pengadilan HAM (No. 26/2000), Pasal 19. [10] Kejaksaan Agung adalah bagian dari badan pemerintah (eksekutif) yang bekerja di bawah Presiden. UU Pengadilan HAM tidak memberikan ketentuan yang memungkinkan adanya gugatan atas keputusan Kejaksaan Agung yang tidak melanjutkan perkara ke Pengadilan HAM. [11] UU Pengadilan HAM, Pasal 21-23. Kejaksaan Agung juga dapat mengangkat jaksa dari luar lembaganya, tapi dalam praktiknya belum ada jaksa independen yang terlibat dalam persidangan di bawah mekanisme Pengadilan HAM. [12] Kasus-kasus tersebut adalah Konflik Timor Timur 1999, Penembakan 1984-1985 di Tanjung Priok, Jakarta, dan Penembakan Abepura, Papua 2000. [13] UU Pengadilan HAM, Pasal 28-29. Baru-baru ini Mahkamah Agung menunjuk delapan hakim ad hoc dalam persiapan sidang kasus Paniai. Detik.com, “MA Loloskan 8 Nama Calon Hakim Ad Hoc Pelanggaran Berat HAM”, 25 Juli 2022, dapat diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-6197729/ma-loloskan-8-nama-calon-hakim-ad-hoc-pelanggaran-ham-berat [14] UU Pengadilan HAM, Pasal 45. Keluarga korban kasus Paniai dan organisasi HAM telah telah menyuarakan agar Pengadilan HAM untuk kasus Paniai digelar di Papua sehingga para korban dapat memiliki akses yang lebih baik ke persidangan. Selama ini persidangan pelanggaran berat HAM hanya dilakukan di Jakarta (untuk kasus Timor Timur dan Tanjung Priok) dan Makassar (untuk kasus Abepura). [15] Lihat “The Updated Set of principles for the protection and promotion of human rights through action to combat impunity”, Prinsip 27, Pembatasan atas Pembenaran Terkait Kepatuhan, Tanggung Jawab Superior, dan Statuta Resmi, 8 Februari 2005, UN Doc. E/CN.4/2005/102/Add.1, tersedia di https://undocs.org/Home/Mobile?FinalSymbol=E%2FCN.4%2F2005%2F102%2FDad.1&amp;amp;Language=E&amp;amp;DeviceType=Desktop&amp;amp;LangRequested=False. Tags:&amp;nbsp;Aparat KeamananImpunitasKorbanMassacrePapua BaratPengadilan HAM31 Aug 2022 Briefing on Paniai Case HR Court - ID.pdfAJAR, KontraS, TAPOL English</itunes:subtitle><itunes:summary>Language Indonesian I.   Latar Belakang Pada 16 April 2022, Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan bahwa MA kini sedang mempersiapkan proses pengadilan atas tersangka yang bertanggung jawab atas pembunuhan di luar hukum pada kasus Paniai, Papua, tahun 2014 melalui mekanisme pengadilan HAM (di bawah Undang-Undang No. 26 tahun 2000) yang direncanakan akan digelar di Makassar, Sulawesi Selatan. Mekanisme ini merupakan proses pengadilan pidana khusus dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Bila kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pengadilan khusus, kasus Paniai akan menjadi kasus HAM pertama yang dibawa ke meja pengadilan dalam kurun waktu 18 tahun terakhir. Selain itu, sebelas kasus pelanggaran HAM berat lainnya kini proses penuntutannya tertunda di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Kasus terakhir yang berhasil disidangkan melalui mekanisme pengadilan HAM dilaksanakan pada 2004, yakni kasus pembunuhan di luar hukum Abepura (2000), yang juga digelar di Makassar. Beberapa tahun sebelumnya, mekanisme pengadilan HAM juga dilaksanakan untuk dua kasus pelanggaran HAM lainnya, yakni Kekerasan di Timor Timur pada 1999 dan Peristiwa Tanjung Priok pada 1984 silam.  Melalui laporan singkat ini, AJAR (Asia Justice and Rights), KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dan TAPOL yang juga tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Kasus Paniai 2014 bersama sejumlah organisasi HAM lain dari Papua, Indonesia, serta Internasional, berupaya untuk memberikan gambaran mengenai sepak terjang mekanisme pengadilan HAM serta rekam jejaknya di masa lalu.  Inisiatif Jaksa Agung untuk segera membawa kasus ini ke pengadilan HAM diharapkan mampu menghadirkan terobosan untuk penyelesaian impunitas yang kini masih terjadi di Papua dan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Hal ini sesuai dengan janji pemerintah untuk mengakhiri impunitas di tanah Papua pada sidang Peninjauan Berkala Universal Persatuan Bangsa-Bangsa, Mei 2017 lalu, yang di sana pemerintah juga menyatakan tengah mempersiapkan pengadilan HAM untuk Kasus Wamena-Wasior, Papua.[1] Kendati demikian, hingga kini belum ada tindak lanjut yang dilakukan. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya, Pengadilan HAM terbukti memiliki kecacatan dalam mekanismenya sehingga mengarah pada nihilnya terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam tiga kasus yang sebelumnya diadili.[2] Lebih dari itu, terdapat kekhawatiran yang disuarakan baik oleh keluarga korban dari kasus Paniai dan juga LSM HAM atas upaya Kejaksaan Agung sebelumnya yang hanya berhasil mengidentifikasi seorang prajurit militer berpangkat rendah sebagai tersangka. Situasi ini selain menunjukkan kegagalan untuk mengidentifikasi kekejaman dalam pelanggaran HAM di Paniai juga menunjukkan lemahnya substansi dari proses pengadilan yang dilaksanakan pascatemuan dan kesimpulan Komnas HAM (lembaga yang dimandatkan UU No. 26 Tahun 2000 untuk melaksanakan penyelidikan pelanggaran HAM dengan mekanisme peradilan).[3]   Rangkuman Kasus Paniai 2014 Pagi hari 8 Desember 2014, ratusan rakyat Papua menggelar aksi protes di dekat markas militer dan kepolisian di Kota Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua. Aksi protes ini merupakan respons atas insiden kekerasan pada hari sebelumnya ketika beberapa personel militer diduga melakukan penganiayaan terhadap 11 anak Papua. Saat beberapa demonstran mulai melempar batu dan kayu ke arah markas, aparat keamanan spontan melontarkan tembakan dari berbagai arah terhadap para demonstran yang menyebabkan empat orang meregang nyawa dan belasan orang lainnya luka-luka. Beberapa minggu setelahnya tepatnya pada perayaan Natal nasional di Papua, presiden terpilih Joko “Jokowi” Widodo membuat pernyataan bahwa beliau berkomitmen untuk mengadili para pelaku yang bertanggung jawab pada kasus tersebut sesegera mungkin. Tidak lama setelahnya, pihak militer dan kepolisian mengumumkan bahwa pihak mereka telah melaksanakan penyelidikan internal terpisah, tapi tidak ada hasil yang diumumkan ke publik. Lalu, Komnas HAM juga menggelar penyelidikan berbeda, beberapa bulan pasca kejadian. Namun baru pada Februari 2020 finalisasi penyelidikan itu berhasil dilakukan dan dapat disimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menyebut kasus penembakan Paniai 2014 sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.[4]   II.  Mekanisme Pengadilan HAM Latar Belakang Pembentukan Pengadilan HAM Setelah runtuhnya pemerintahan militeristik Soeharto (1968-1998), Indonesia menjalankan reformasi baik di bidang hukum maupun kelembagaan yang menerapkan norma dan hukum HAM internasional. Namun demikian, pembentukan mekanisme pengadilan HAM di Indonesia cenderung lebih didorong oleh tekanan internasional, terutama pascatindak kekerasan yang dilakukan aparat militer Indonesia dan milisi pembantunya selama referendum Timor Timur pada 1999. Kendati demikian, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan B.J. Habibie dan penerusnya, Abdurrahman Wahid, berhasil meyakinkan Dewan Keamanan PBB untuk tidak membawa kasus ini ke meja mahkamah internasional dan sebaliknya mendirikan mekanisme peradilan nasional bagi mereka yang bertanggung jawab untuk kasus tersebut.[5] Situasi tersebut berujung pada pengesahan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia oleh DPR pada bulan November 2000. Karenanya, pengadilan HAM adalah pengadilan pidana khusus untuk “pelanggaran berat HAM” dan tidak boleh disamakan dengan mekanisme pengadilan HAM lainnya, seperti European Court of Human Rights (ECHR), Inter-American Court of Human Rights (IACtHR) dan African Court of Human and Peoples’ Rights yang bukan pengadilan pidana.  UU Pengadilan HAM yang disusun DPR itu memuat banyak definisi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dari Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional, tapi tidak menyertakan kejahatan perang. Banyak pihak yang mempercayai bahwa kelalaian tersebut secara sengaja dilakukan dalam perumusannya karena DPR telah memprediksi terjadinya Operasi Militer di Aceh, daerah yang mengalami pemberontakan separatis bersenjata yang dipimpin oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM).   Kerangka Institusional Pengadilan HAM Sebagian besar kasus Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan (baik polisi maupun TNI) di Papua ditangani oleh mekanisme internal yang darinya banyak kasus yang tidak diinvestigasi sama sekali.[6] Ketika polisi atau militer menindaklanjuti laporan, kebanyakan terduga pelaku hanya mendapat sanksi disiplin yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang notabene sudah uzur.  Di bawah sistem peradilan pidana Indonesia, personel militer hanya dapat diadili di pengadilan militer, termasuk pelanggaran HAM serius seperti penyiksaan atau pembunuhan di luar proses hukum. Semua pihak dalam sistem peradilan pidana militer, mulai dari hakim, jaksa hingga pembela hukum adalah pejabat militer. Proses serupa berlaku untuk dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian, sehingga penyidikan juga dilakukan oleh pihak kepolisian. Meskipun di saat yang bersamaan lembaga pengawas independen eksternal seperti misalnya Komnas HAM dapat melakukan investigasi terhadap setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat keamanan, temuan dan laporan akhir mereka hanya berfungsi sebagai rekomendasi dan tidak dapat langsung digunakan untuk penuntutan.   Kekhawatiran utama terhadap mekanisme akuntabilitas internal tersebut termasuk di dalamnya adalah kurangnya transparansi atas prosesnya: mulai dari tahap investigasi hingga tahap pengadilan; hukuman yang sangat ringan bila dibandingkan dengan beratnya kejahatan yang dilakukan; implikasi yang terbatas hanya kepada personel dengan pangkat rendah; gagal mengadili mereka yang bertanggung jawab atas komando yang diberikan; hukuman tidak diperhitungkan dan hanya digunakan sebagai kebijakan pemeriksaan (promosi dan pemberhentian).[7] Mengingat lemahnya mekanisme akuntabilitas HAM di dalam KUHAP, sebagian besar penyintas dan organisasi HAM di Indonesia pada akhirnya lebih memilih untuk membawa kasus pelanggaran HAM berat ke Pengadilan HAM yang membuat setidaknya kasus tersebut dapat diselidiki oleh lembaga independen, Komnas HAM. Berdasarkan UU Pengadilan HAM, setiap dugaan pelanggaran HAM berat (genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan) hanya boleh diselidiki oleh tim pro justicia (KPP HAM) yang dibentuk oleh Komnas HAM.[8] Dalam penyelidikannya, Komnas HAM dapat memanggil dan menginterogasi setiap individu yang relevan dan mengumpulkan bukti.[9] Jika tim pro justicia menyimpulkan bahwa ada bukti awal yang cukup telah terjadi pelanggaran HAM berat, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menyampaikan laporan tersebut kepada MA[10] untuk merekomendasikan melanjutkan penyelidikan hingga penuntutan pidana.[11] Hingga saat ini, Komnas HAM telah mengajukan 15 laporan investigasi pelanggaran HAM berat kepada Kejaksaan dan baru tiga kasus yang telah dibawa oleh kejaksaan ke Pengadilan HAM.[12] Kasus Paniai tahun 2014 ini merupakan kasus keempat yang dilanjutkan Kejaksaan Agung ke tahap Pengadilan HAM. Pengadilan HAM, yang menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat, terdiri dari lima hakim panel yang tiga di antaranya adalah hakim independen (atau lebih dikenal sebagai hakim ad hoc). Hakim ad hoc diangkat dari kumpulan ahli hukum dari luar peradilan Indonesia.[13] Prosedur persidangan mengikuti proses hukum di bawah KUHAP. Dalam UU Pengadilan HAM seharusnya ada empat Pengadilan HAM yang dibentuk, yakni di Pengadilan Negeri Medan (Sumatera Utara), Jakarta, Surabaya (Jawa Timur), dan Makassar (Sulawesi Selatan). Namun, Undang-undang tersebut tidak menghalangi adanya pembentukan pengadilan baru di kota-kota lain.[14] Putusan yang dijatuhkan di Pengadilan HAM tingkat pertama selanjutnya dapat diajukan banding di Pengadilan Tinggi (di Jakarta, Medan, Surabaya atau Makassar) dan dapat diteruskan hingga ke MA.   III. Tinjauan atas Rekam Jejak Mekanisme Pengadilan HAM Hingga saat ini, mekanisme Pengadilan HAM telah digunakan untuk mengadili pelaku dalam tiga kasus pelanggaran HAM berat, yakni Kekerasan di Timor Timur (sekarang Timor Leste) saat referendum 1999, Peristiwa Tanjung Priok, Jakarta, pada 1984, dan pembunuhan di luar hukum serta penyiksaan sewenang-wenang di Abepura, Papua, pada 2000. Dalam tiga kasus tersebut, Kejaksaan Agung menjatuhkan tuntutan secara keseluruhan terhadap 34 orang (meskipun laporan Komnas HAM menyebut angka yang lebih besar) dan pada pengadilan tingkat pertama ada 16 terdakwa yang divonis bersalah. Namun demikian, semua hasil akhir kasasi di Mahkamah Agung berujung pada tidak seorang pun dinyatakan bersalah.   Keputusan-keputusan Pengadilan HAM   Kasus Timor Timur Kasus Tanjung Priok Kasus Abepura, Papua Kejahatan yang dilakukan Kejahatan terhadap kemanusiaan sebelum dan pasca-Referendum Timor Timur pada 1999 Kejahatan terhadap kemanusiaan kepada aktivis Islam di Tanjung Priok pada 1984 Kejahatan terhadap kemanusiaan kepada rakyat Papua pascaserangan pos polisi di Abepura, Papua, Desember 2000 Pembentukan pengadilan 2002 di Jakarta 2003 di Jakarta 2004 di Makassar, Sulawesi Selatan Jumlah terduga pelaku yang diajukan Komnas HAM 22 orang 23 orang 25 orang Jumlah terdakwa yang dituntut kejaksaan 18 orang 14 orang 2 orang Divonis bersalah pada tingkat pertama 6 orang 12 orang ditambah kompensasi akhir untuk korban 0 Divonis bersalah pada tingkat banding 2 orang 0 0 Divonis bersalah pada tingkat kasasi 0   Kekhawatiran yang disuarakan oleh organisasi-organisasi HAM atas proses penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk kasus Paniai menunjukkan kesamaan masalah bahwa penuntutan lagi-lagi tidak berdasarkan laporan penyelidikan Komnas HAM, yang setidaknya mengajukan 8 orang terduga pelaku. Sejauh ini, Kejaksaan Agung hanya mengumumkan satu nama, yang notabene merupakan personel militer berpangkat rendah sebagai pelaku kunci dan segera disidangkan di Makassar. Padahal, ciri dari kejahatan terhadap kemanusiaan menyiratkan bahwa tindakan tersebut melibatkan mereka yang bertanggung jawab memberi komando dan mereka yang secara langsung melakukan tindak pidana, dan keduanya harus diadili.[15] Meskipun terdapat beberapa keraguan, beberapa organisasi HAM lainnya justru beranggapan bahwa pengadilan kasus Paniai, yang akan segera dilaksanakan, dapat memantik proses pengadilan lanjutan dari 11 kasus lainnya, baik pelanggaran HAM di Papua maupun di daerah lainnya, yang semuanya menjadi kewenangan MA. Pasalnya, dalam Tinjauan Berkala Universal untuk Indonesia yang dilaksanakan di Dewan HAM PBB pada Mei 2017 lalu, Menteri Luar Negeri telah berjanji bahwa Jaksa Agung akan memfinalisasi penyelidikan kasus Wasior dan Wamena, serta kasus-kasus lainnya di Papua, dan membawanya ke Pengadilan HAM, janji yang hingga kini belum dipenuhi.   [1] Kasus Wasior merupakan pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, penghilangan paksa, dan pemerkosaan oleh anggota kepolisian setelah serangan terhadap pos polisi yang menewaskan enam orang, termasuk lima petugas polisi pada Juni 2001. Kasus Wamena Merupakan pembunuhan di luar hukum, pengusiran paksa, penyiksaan, dan penahanan sewenang-wenang, oleh anggota kepolisian setelah sekelompok orang tak dikenal menyerang gudang senjata polisi dan mencuri senjata pada April 2003. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki kedua kasus tersebut dengan satu laporan gabungan yang menyimpulkan bahwa kedua kasus tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. [2]  ICTJ (International Center for Transitional Justice) dan KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), “Derailed: Transitional Justice in Indonesia Since the Fall of Soeharto”, Maret 2011, hlm. 39, dapat diakses melalui: https://www.ictj.org/publication/derailed-transitional-justice-indonesia-fall-soeharto-report. [3] Komnas HAM, “Merawat Ingatan Menjemput Keadilan: Ringkasan Eksekutif Peristiwa Pelanggaran HAM Yang Berat”, November 2020, hlm. 684-686. [4] Ibid., hlm. 677. Komnas HAM, Ringkasan Eksekutif Pelanggaran HAM Berat, hlm. 677. [5] Laporan Komisi Penyelidikan Internasional untuk Timor Timur kepada Sekretaris Jenderal, Januari 2000 (PBB Docs. A/54/726 and S/2000/59). Lihat ICTJ &amp;amp; KontraS, Derailed; Transitional Justice in Indonesia Since the Fall of Soeharto, p. 37-38 and ICG (International Crisis Group), dan Indonesia: Impunity Versus Accountability For Gross Human Rights Violations, Februari 2001, hlm. 6-9 and hlm. 13-15, dapat diakses melalui https://www.crisisgroup.org/asia/south-east-asia/indonesia/indonesia-impunity-versus-accountability [6] Beberapa contoh dari kasus ini dapat dilihat dalam Laporan Amnesty International, “Don’t Bother, Just Let Him Die”: Killing with Impunity in Papua, Juli 2018, dapat diakses melalui: https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/8198/2018/en/; Laporan Human Rights Watch’s, “Out of Sight; Endemic Abuse and Impunity in Papua’s Central Highlands”, Juli 2007, dapat diakses melalui: https://www.hrw.org/sites/default/files/reports/papua0707webwcover.pdf. Lihat juga ICP (International Coalition for Papua), Human Rights Quarterly Update West Papua – April 2021, dapat diakses melalui: https://humanrightspapua.org/images/docs/Human_Rights_Update_West_Papua_April_2021.pdf; Human Rights Quarterly Update West Papua – October 2020, dapat diakses melalui: https://humanrightspapua.org/images/docs/Human_Rights_Update_West_Papua_October_2020.pdf. [7] ICTJ (International Center for Transitional Justice) and KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), “Derailed: Transitional Justice in Indonesia Since the Fall of Soeharto”, Maret 2011, hlm. 50-51. Untuk mengatasi berbagai kekurangan yang ada, terdapat rencana untuk mengubah sistem pengadilan militer secara resmi (dikonfirmasi pada tahun 2004), tetapi tidak pernah diselesaikan. UU TNI (No. 34/2004) mengamanatkan reformasi sistem peradilan militer agar personel militer yang melakukan tindak pidana, termasuk pelanggaran HAM dapat diadili di bawah yurisdiksi pengadilan sipil. Parlemen nasional 2004-2009 telah membahas RUU tentang amandemen sistem pengadilan militer dan hampir mengesahkannya pada tahun 2009, tetapi Menteri Pertahanan meminta penundaan. Namun, Belum ada rencana dalam waktu dekat untuk mengamandemen UU Peradilan Militer. [8] UU Pengadilan HAM (No. 26/2000), Pasal 18. Berdasarkan UU tersebut, Komnas HAM juga dapat mengangkat anggota KPP HAM, umumnya aktivis atau pengacara HAM terkemuka, dari luar lembaga tersebut. Namun, untuk KPP HAM dalam kasus Paniai, semua anggotanya berasal dari Komnas HAM. [9] UU Pengadilan HAM (No. 26/2000), Pasal 19. [10] Kejaksaan Agung adalah bagian dari badan pemerintah (eksekutif) yang bekerja di bawah Presiden. UU Pengadilan HAM tidak memberikan ketentuan yang memungkinkan adanya gugatan atas keputusan Kejaksaan Agung yang tidak melanjutkan perkara ke Pengadilan HAM. [11] UU Pengadilan HAM, Pasal 21-23. Kejaksaan Agung juga dapat mengangkat jaksa dari luar lembaganya, tapi dalam praktiknya belum ada jaksa independen yang terlibat dalam persidangan di bawah mekanisme Pengadilan HAM. [12] Kasus-kasus tersebut adalah Konflik Timor Timur 1999, Penembakan 1984-1985 di Tanjung Priok, Jakarta, dan Penembakan Abepura, Papua 2000. [13] UU Pengadilan HAM, Pasal 28-29. Baru-baru ini Mahkamah Agung menunjuk delapan hakim ad hoc dalam persiapan sidang kasus Paniai. Detik.com, “MA Loloskan 8 Nama Calon Hakim Ad Hoc Pelanggaran Berat HAM”, 25 Juli 2022, dapat diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-6197729/ma-loloskan-8-nama-calon-hakim-ad-hoc-pelanggaran-ham-berat [14] UU Pengadilan HAM, Pasal 45. Keluarga korban kasus Paniai dan organisasi HAM telah telah menyuarakan agar Pengadilan HAM untuk kasus Paniai digelar di Papua sehingga para korban dapat memiliki akses yang lebih baik ke persidangan. Selama ini persidangan pelanggaran berat HAM hanya dilakukan di Jakarta (untuk kasus Timor Timur dan Tanjung Priok) dan Makassar (untuk kasus Abepura). [15] Lihat “The Updated Set of principles for the protection and promotion of human rights through action to combat impunity”, Prinsip 27, Pembatasan atas Pembenaran Terkait Kepatuhan, Tanggung Jawab Superior, dan Statuta Resmi, 8 Februari 2005, UN Doc. E/CN.4/2005/102/Add.1, tersedia di https://undocs.org/Home/Mobile?FinalSymbol=E%2FCN.4%2F2005%2F102%2FDad.1&amp;amp;Language=E&amp;amp;DeviceType=Desktop&amp;amp;LangRequested=False. Tags:&amp;nbsp;Aparat KeamananImpunitasKorbanMassacrePapua BaratPengadilan HAM31 Aug 2022 Briefing on Paniai Case HR Court - ID.pdfAJAR, KontraS, TAPOL English</itunes:summary></item>
</channel>
</rss>