<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UstadzRidwan.com</title>
	<atom:link href="http://ustadzridwan.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzridwan.com</link>
	<description>رضوان حامدي الإندونيسي</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Feb 2021 07:46:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>018. Syarh Waraqat &#8211; Pembagian Kalam Dilihat dari Penggunaannya (Haqiqah)</title>
		<link>http://ustadzridwan.com/018-syarh-waraqat-201120-pembagian-kalam-dilihat-dr-penggunaannya-haqiqah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Feb 2021 07:46:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Akhbaar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzridwan.com/?p=3160</guid>

					<description><![CDATA[Pembagian Kalam Dilihat Dari Penggunaanya وَمِن وَجْهٍ آخَرَ يَنْقَسِمُ إِلَى حَقِيقَةٍ وَمَـجَازٍ فَالـحَقِيقَةُ مَا بَقِيَ فِي الِاسْتِعْمَالِ عَلَى مَوْضُوعِهِ وَقِيلَ مَا اسْتُعْمِلَ فِيمَا اصْطُلِحَ عَلَيْهِ مِنَ الـمُخَاطِبَةِ وَالـمَجَازُ مَا تَـجُوزُ عَن مَوْضُوعِهِ وَالـحَقِيقَةُ إِمَّا لُغَوِيَّةٌ وَإِمَّا شَرْعِيَّةٌ وَإِمَّا عُرْفِيَّةٌ Terjemahan: Dari sisi lain kalam itu terbagi kepada haqîqah dan majâz. Haqîqah adalah sesuatu yang tetap dalam penggunaannya sesuai dengan makna ketika pertama kali digunakan. Dan dikatakan (pendapat lain) haqîqah adalah istilah yang digunakan dalam pembicaraan. Sedangkan &#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pembagian Kalam Dilihat Dari Penggunaanya</p>
<p><iframe title="Kajian Ushul Fiqih (Syarah Matan Al Waraqaat) Bag 18 &#x1f7e2; Ust. Ridwan Hamidi, Lc., M.P.I., M.A." width="618" height="348" src="https://www.youtube.com/embed/a8UxfklmLuM?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p style="text-align: justify;">وَمِن وَجْهٍ آخَرَ يَنْقَسِمُ إِلَى حَقِيقَةٍ وَمَـجَازٍ فَالـحَقِيقَةُ مَا بَقِيَ فِي الِاسْتِعْمَالِ عَلَى مَوْضُوعِهِ وَقِيلَ مَا اسْتُعْمِلَ فِيمَا اصْطُلِحَ عَلَيْهِ مِنَ الـمُخَاطِبَةِ وَالـمَجَازُ مَا تَـجُوزُ عَن مَوْضُوعِهِ</p>
<p style="text-align: justify;">وَالـحَقِيقَةُ إِمَّا لُغَوِيَّةٌ وَإِمَّا شَرْعِيَّةٌ وَإِمَّا عُرْفِيَّةٌ</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><b>Terjemahan: </b></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dari sisi lain kalam itu terbagi kepada <em><i>haqîqah</i></em> dan <em><i>majâz</i></em>. <em><i>Haqîqah</i></em> adalah sesuatu yang tetap dalam penggunaannya sesuai dengan makna ketika pertama kali digunakan. Dan dikatakan (pendapat lain) <em><i>haqîqah</i></em> adalah istilah yang digunakan dalam pembicaraan. Sedangkan <em><i>Majâz</i></em> adalah makna yang digunakan melampaui dari makna aslinya.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Haqîqah</i></em> (terbagi kepada 3 jenis) ada <em><i>haqîqah lughawiyah</i></em>, ada <em><i>haqîqah syar’iyah</i></em> ada juga <em><i>haqîqah urfiyah.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Pernah disampaikan pada bahasan sebelumnya, istilah-istilah seperti di atas idealnya disebutkan sesuai dengan bahasa aslinya karena jika diterjemahkan tidak sepenuhnya tepat. Seperti kata haqîqah kalau diterjemahkan dengan “hakikat” tidak sepenuhnya bisa mewakili makna haqîqah dalam bahasa aslinya. Dan jika mau diterjemahkan, sebaiknya menggunakan yang paling mendekati. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Haqîqah itu artinya sesuai dengan makna aslinya. tidak diubah. Penggunaan dalam bahasa aslinya masih seperti itu. Sedangkan majâz makna yang digunakan melampaui dari makna yang digunakan dan biasa digunakan pada lafadz tersebut.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Haqîqah lughawiyah kepada bahasa</i></em>. <em><i>Haqîqah syar’iyah kepada syari’at dan haqîqah urfiyah kepada kebiasaan yang digunakan. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Kalam jika dilihat dari sisi penggunaan lafadznya dibagi menjadi dua: pertama, <em><i>haqîqah</i></em>. Kedua, <em><i>majâz</i></em>.</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><b></b><strong><b>Haqîqah</b></strong></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">[فالحقيقة ما بقي في الاستعمال علي موضوعه]
<p style="text-align: justify;"><em><i>Haqîqah itu adalah lafadz yang di gunakan tetap mempertahankan makna yang ada pada lafadz tersebut. Belum dialihkan kepada makna lainnya. Untuk memaknai utuh perlu diperhatikan contoh sebagai berikut, </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Contoh kalimat أسد (singa) yg digunakan untuk hewan buas. Jika saya mengatakan رأيت أسد (Saya melihat singa) itu adalah <em><i>haqîqah</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Yang dilihat betul-betul singa yang asli </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Karena kata أسد itu adalah lafadz yang dipertahankan dalam penggunaannya untuk makna yang memang sejak awal dengan makna tersebut. Yaitu hewan (buas).</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ketika menyebutkan kata </i></em><em><i>أسد</i></em><em><i> (singa) sejak awal </i></em><em><i>digunakan untuk hewan buas. Semua orang tahu singa itu seperti apa buasnya. Itulah makna haqîqah. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Tetapi definisi di atas, definisi yang dianggap tidak sepenuhnya pas. Perhatikan komentar berikut ini,  </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Definisi (di atas) ini di kritisi. Bahwa definisi tersebut hanya cocok untuk <em><i>haqîqah lughawiyah</i></em> saja. Tidak mewakili <em><i>haqîqah syariyah</i></em> dan <em><i>hakikat urfiyah</i></em>. Dengan begitu <em><i>haqîqah syariyah</i></em> dan <em><i>hakikat urfiyah</i></em> bisa menjadi termasuk menjadi majâz menurut penulis.</p>
<p style="text-align: justify;">Maka kemudian penulis menyebutkan definisi lain untuk <em><i>haqîqah</i></em> yaitu:</p>
<p style="text-align: justify;">ما استعمل فيما اصطلح عليه من المخاطبة</p>
<p style="text-align: justify;">Dan maknaما   di atas artinya lafadz.</p>
<p style="text-align: justify;">Perkataan penulis (استعمل) bentuk <em><i>mabni </i></em>yang tidak disebutkan fa&#8217;ilnya. Naibul fa&#8217;ilnya berupa dhamir <em><i>mustatîr</i></em> (yang tersembunyi) yang kembali kepada ما.</p>
<p style="text-align: justify;">Perkataan penulis (فيما) artinya dalam makna</p>
<p style="text-align: justify;">Perkataan penulis (اصطلح عليه) bentuk mabni yang tidak disebutkan fa&#8217;ilnya. Dan kata yang terletak setelahnya menjadi naibul fa’il. Artinya menjadi sudah jadi istilah yang digunakan untuk makna ini. Lafadz tersebut digunakan untuk makna tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Perkataan penulis (من المخاطبة) membaca huruf ط dikasrah karena dalam wazan isim fail. Artinya menggunakan sifat terhadap jamaah.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Kalau menggunakan bentuk yang lain, langsung tanpa harus dia menjadi sifat terhadap Jamaah adalah </i></em><em><i>مخاطبة</i></em><em><i> </i></em><em><i>atau aktivitasnya.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Artinya berbicara pada pihak lain dengan lafadz tersebut. Mereka menentukan makna yang dimaksudkan dari lafadz tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Jadi orang-orang yang berbicara dengan bahasa tersebut menyepakati pada makna tertentu. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Baik mempertahankan lafadz tersebut dengan makna <em><i>lughawi</i></em> atau tidak dipertahankan dengan makna <em><i>lughawi</i></em>. Dengan cara mengalihkan kepada makna lain.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Mempertahankan makna aslinya. Sesuai dengan bahasa di mana lafadz tersebut digunakan sejak awalnya atau tidak dipertahankan dengan makna aslinya. Makna yang sudah mengalami perubahan dengan cara mengalihkan kepada makna lain. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Dan digunakan pada makna <em><i>syar&#8217;i</i></em> atau makna <em><i>urfi</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Jadi berdasarkan kesepakatan yang melakukan pembicaraan tadi. Yaitu jamaah tadi. Ketika mereka berbicara maka mereka menggunakan makna yang disepakati. Kalau diubah kepada makna syar’I sudah tidak lagi pada makna lughawi ini juga masuk kategori haqîqah. Tapi haqîqahnya syar’iyah. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Misalnya shalat. shalat itu secara lughawi maknanya berbeda dengan makna syar&#8217;i. Zakat juga begitu. Haji juga begitu. Shaum makna lughawi dan makna syar’inya berbeda. Makna syar’I tentu punya makna khusus. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian istilah itu maknanya adalah kesepakatan sekelompok orang untuk menggunakan sesuatu pada sesuatu yang sudah dikenal bersama di kalangan mereka. Seperti ahli syar&#8217;i sepakat untuk menggunakan lafadz shalat itu adalah ibadah kepada Allah <em><i>Subhanahu wa ta&#8217;ala</i></em> yang didalamnya ada perbuatan dan ucapan dimulai dengan <em><i>takbîratul ihrâm</i></em> diakhiri dengan <em><i>salâm</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Itu yang disepakati oleh ahli syar’i. maka istilahnya istilah syar&#8217;I atau haqîqahnya syar’iyah.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Dan ahli bahasa juga sepakat untuk menggunakan kata shalat itu dengan makna do’a. begitu juga kata الدابة menurut ahli <em><i>urfi</i></em> di sepakati bahwa itu bukan lagi sesuatu yang melata tapi untuk hewan berkaki empat. Seperti Kuda.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Kemudian ada juga sapi, kambing dan semua yang berkaki empat masuk kategori </i></em><em><i>دابة</i></em><em><i>. </i></em><em><i>Padahal lafadz </i></em><em><i>دابة</i></em><em><i> </i></em><em><i>itu kalau pada makna yang lain, tidak hanya pada binatang berkaki empat. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Misalnya pada firman Allah ta’ala </i></em><em><i>[</i></em><em><i>وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا</i></em><em><i>]</i></em><em><i> menyebut </i></em><em><i>دابة </i></em><em><i> </i></em><em><i> disitu </i></em><em><i>maka berlaku untuk semua. Bukan cuma yang berkaki empat. Hewan yang berkaki dua tetap masuk di dalam lafadz </i></em><em><i>دابة</i></em><em><i>. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Definisi ini masuk ke dalam jenis-jenis <em><i>haqîqah</i></em> yang tiga.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dengan definisi yang terakhir, haqîqah lughawiyah, haqîqah syar’iyah dan haqîqah urfiyah.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Penulis al waraqat menetapkan <em><i>haqîqah syar’iyah</i></em> dan <em><i>urfiyah. </i></em>Ini menunjukkan pilihan beliau untuk definisi.  Meskipun penyebutan definisi yang pertama itu menunjukkan bahwa beliau me<em><i>râjih</i></em>kan definisi tersebut. <em><i>Wallâhu a’lam. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Ada definisi yang lebih ringkas dan lebih menyeluruh, <em><i>Haqîqah</i></em> adalah:</p>
<p style="text-align: justify;">اللفظ المستعمل فيما وضع له</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><b>Terjemahan: </b></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Lafadz yang digunakan untuk makna yang ada pada lafadz tersebut</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Definisi ini terdapat dalam buku karya imam al Syaukâny yang berjudul al Irsyâd. Berikut penjabaran detail terkait definisi yang ditulis oleh imam al Syaukâny: </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">(اللفظ) maknanya semua lafadz baik yang sudah di ta’rif atau belum.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Lafadz yang mencakup semua. Kalau lafadz berarti, baik isim ma’rifat ataupun nakirah masuk semua. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">(المستعمل) berfungsi sebagai pembatas dalam definisi. Mengeluarkan lafadz yang <em><i>muhmal</i></em>. Yaitu lafadz yang tidak ada maknanya. Contoh lafadz ديز (daizun) ini adalah bentuk tulisan زيد yang dibalik. Yang di depan malah pindah ke belakang.</p>
<p style="text-align: justify;">(فيما وضع له) berfungsi sebagai pembatas kedua. Mengeluarkan makna <em><i>majâz. </i></em>Karena majâz itu digunakan untuk makna selain yang digunakan pada makna aslinya.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Majâz itu maknanya sudah beralih kepada makna lainnya. Definisi majaz yang disebutkan oleh Imam al Juwaini menggunakan redaksi </i></em><em><i>تجوز</i></em><em><i> </i></em><em><i>karena dia sudah tidak menggunakan makna yang digunakan untuk makna tersebut. Majâz berarti sudah beralih kepada lain. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian penulis (al waraqat) menyebutkan bahwa Haqîqah itu ada tiga jenis:</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, <em><i>Haqîqah Lughawiyah. </i></em>Adalah lafadz yang digunakan dalam makna lughawiynya.  Contoh lafadz صيام secara lughawi bermakna <em><i>Imsâk</i></em> (menahan). Seperti perkataan al Nâbighah:</p>
<p style="text-align: justify;">خَيلٌ صِيام و خيل غير صائمة  #  تحت العجاج و أخرى تعلك الجما</p>
<p style="text-align: justify;">Artinya:  Kuda ditahan dari berlari dan bergerak. Diartikan yang lain: dari mencari makan.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ada Kuda yang ditahan. Tidak bisa bergerak kesana-kemari. Tidak bisa berlari. Termasuk tidak bisa mencari makanan sendiri. Pergi kesana kemari itu namanya </i></em><em><i>خيل صيام</i></em><em><i>. </i></em><em><i>صيام </i></em><em><i> di situ </i></em><em><i>artinya imsâk (menahan). </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, <em><i>Haqîqah Syar’iyah</i></em>. Adalah lafadz yang digunakan untuk makna yang ada pada syariah. Seperti Shalat. Makna shalat adalah beribadah kepada Allah ta&#8217;ala dengan serangkaian gerakan, perbuatan dan ucapan. Dimulai dari takbir dan penutupnya salam dengan cara yang khusus.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Itu makna syar’inya untuk makna shalat. itu namanya haqîqah syar’iyah. Ketika menyebut shalat, yang muncul bukan makna lughawi namun makna syar’i. menjadi serangkaian ibadah. Ada gerakan, ada bacaan. Dimulai dari takbir diakhiri dengan salam. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga, <em><i>Haqîqah Urfiyah</i></em>. Adalah lafadz yang digunakan untuk makna yang dikenal dalam kebiasaannya. Dan ini ada dua macam:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Urfiyah âm (Urf yang sifatnya umum) yaitu makna dari sebuah lafadz yang dikenal secara umum oleh ahli <em><i>urf</i></em>.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Semua orang-orang yang mengenal makna tersebut, kebiasaannya menggunakan makna itu. Dan ini bersifat umum, di semua tempat sama. Tidak ada bedanya. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Contoh lafadz دابة , Dalam makna lughawi nama yang digunakan untuk semua yang berjalan di muka bumi ini. termasuk yang melata. Tetapi urf yang ada membatasinya. Membuat menjadi khusus hanya untuk binatang berkaki empat.</p>
<ol style="text-align: justify;" start="2">
<li>Urfiyah Khas (Urf yang sifatnya khusus) yaitu lafadz yang dikenal di kalangan sebagian kelompok ketika mereka menggunakan lafadz-lafadz tertentu yang mereka tempatkan pada makna khusus dikalangan mereka. Contohnya lafadz جزمsecara bahasa bermakna القطع (memutus). Tetapi <em><i>urf</i></em> yang dikenal di kalangan para ulama nahwu, جزم adalah bagian dari I’rab.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Di kalangan ulama nahwu, </i></em><em><i>جزم</i></em><em><i> itu memiliki </i></em><em><i>makna lain. Berbeda dengan yang digunakan dalam istilah yang lain. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Maka <em><i>haqîqah urfiyah</i></em> yang bersifat umum itu adalah tidak secara spesifik ada yang mengalihkan dari makna lughawinya.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Berarti masih bersifat menyeluruh dari makna lughawinya. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Sementara <em><i>haqîqah urfiyah</i></em> yang bersifat khusus kebalikannya.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Sebaliknya menjadi makna yang khusus di kalangan orang yang menggunakan istilah tersebut. Urf di kalangan ulama Nahwu, urf di kalangan ulama fiqih, urf dikalangan ulama hadits. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Ibnu Badrun mengisyaratkan ada faidah dari mengetahui pembagian <em><i>haqîqah.</i></em> Beliau berkata “Ketika ada lafadz maka wajib dibawa ke makna haqîqah pada bab nya. Baik menurut <em><i>lughawi</i></em>, <em><i>syar’I</i></em> atau <em><i>‘urfi</i></em>”</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Penjelasan di atas diambil dari kitab al madkhal karya ibnu Badrun. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ini yang dinamakan dengan bab asal. Asal suatu lafadz dibawa ke makna haqîqah dulu bukan majâz. Haqîqah nya lughawi, syar’I atau pun urfi tergantung dari maknanya.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Inilah bahasan yang terkait dengan <em><i>haqîqah</i></em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>015. Syarah Waraqat &#8211; Definisi Ushul Fiqih Secara Ilmu beserta Bab-Babnya</title>
		<link>http://ustadzridwan.com/015-syarah-waraqat-definisi-ushul-fiqih-secara-ilmu-beserta-bab-babnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Dec 2020 09:41:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Akhbaar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzridwan.com/?p=3156</guid>

					<description><![CDATA[Definisi Ushul Fiqih dan Bab-Babnya Ini merupakan inti bahasan dari ushul fiqih. Bahasan sebelumnya adalah pengantar untuk masuk ke bahasan ushul fiqih. Bahasan ini dimulai dari definisi ilmu ushul fiqih dan bab-babnya. وَعِلْمُ أُصُولِ الفِقْهِ طُرُقُهُ عَلَى سَبِيلِ الْإِجْـمَالِ وَكَيْفِيَّةُ الِاسْتِدْلَالِ بِـهَا وَأَبْوَابُ أُصُولِ الفِقْهِ أَقْسَامُ الكَلَامِ وَالأَمْرُ وَالنَّهْيُ وَالعَامُ وَالـخَاصُّ وَالـمُجْمَلُ وَالـمُبَيَّنُ وَالظَّاهِرُ والـمُؤَوَّلُ وَالْأَفْعَالُ وَالنَّاسِخُ وَالـمَنْسُوخُ وَالإِجْـمَاعُ وَالأَخْبَارُ وَالقِيَاسُ وَالـحَظْرُ وَالإِبَاحَةُ وَتَرْتِيبُ الأَدِلَّةِ وَصِفَةُ الـمُفْتِى وَالـمُسْتَفْتِى وَأَحْكَامُ الْمُجْتَهِدِينَ Terjemahan: Ilmu ushul fiqih itu cara-caranya dengan cara yang masih bersifat Ijmaliy dan tata cara mengambil kesimpulan dari dalil-dalil tersebut. &#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><iframe title="Kajian Ushul Fiqih (Syarah Matan Al Waraqaat) Bag 15 &#x1f7e2;Ust. Ridwan Hamidi, Lc., M.P.I., M.A." width="618" height="348" src="https://www.youtube.com/embed/KAq_Qd5rH5I?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p style="text-align: justify;">Definisi Ushul Fiqih dan Bab-Babnya</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ini merupakan inti bahasan dari ushul fiqih. Bahasan sebelumnya adalah pengantar untuk masuk ke bahasan ushul fiqih. Bahasan ini dimulai dari definisi ilmu ushul fiqih dan bab-babnya.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">وَعِلْمُ أُصُولِ الفِقْهِ طُرُقُهُ عَلَى سَبِيلِ الْإِجْـمَالِ وَكَيْفِيَّةُ الِاسْتِدْلَالِ بِـهَا وَأَبْوَابُ أُصُولِ الفِقْهِ أَقْسَامُ الكَلَامِ وَالأَمْرُ وَالنَّهْيُ وَالعَامُ وَالـخَاصُّ وَالـمُجْمَلُ وَالـمُبَيَّنُ وَالظَّاهِرُ والـمُؤَوَّلُ وَالْأَفْعَالُ وَالنَّاسِخُ وَالـمَنْسُوخُ وَالإِجْـمَاعُ وَالأَخْبَارُ وَالقِيَاسُ وَالـحَظْرُ وَالإِبَاحَةُ وَتَرْتِيبُ الأَدِلَّةِ وَصِفَةُ الـمُفْتِى وَالـمُسْتَفْتِى وَأَحْكَامُ الْمُجْتَهِدِينَ</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><b>Terjemahan:</b></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ilmu ushul fiqih itu cara-caranya dengan cara yang masih bersifat <em><i>Ijmaliy</i></em> dan tata cara mengambil kesimpulan dari dalil-dalil tersebut. Adapun bab-bab dalam ushul fiqih itu (bahasan) jenis-jenis kalam, <em><i>Amr</i></em> dan <em><i>Nahyu</i></em>, <em><i>‘Âm </i></em>dan <em><i>Khâs, Mujmal </i></em>dan <em><i>Mubayyan, Dhâhir </i></em>dan <em><i>Muawwal, </i></em>Perbuatan-perbuatan<em><i>, Nasikh dan Mansukh, Ijma’, </i></em>riwayat-riwayat<em><i>, Qiyâs, Hadr, Mubah, </i></em>urutan dalil-dalil, sifat mufti dan yang meminta fatwa serta hukum orang-orang yang berijtihad</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><em><i>Bahasan ushul fiqih itu bersifat ijmaliy (global) bukan tafshil. Bahasan tafshil tidak masuk dalam bahasan ushul fiqih. Bahasan pertama metode untuk istinbath fiqih dengan cara yang masih global dan bahasan kedua cara pengambilan kesimpulan terhadap dalil-dalil tersebut. Selanjutnya ada yang ketiga, berhubungan dengan keadaan orang yang mengambil kesimpulan. Yang ketiga ini nanti ada dalam penjelasannya. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Bab-bab yang menjadi bahasan ushul fiqih sebagai berikut: </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Pertama, bahasan jenis-jenis kalam. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Kedua, bahasan Amr dan Nahyu. misalnya </i></em><em><i>الأمر يقتضي الوجوب</i></em><em><i> kemudian </i></em><em><i>الأصل في الأمر للتراخي</i></em><em><i>. Ini bahasan Amr </i></em><em><i>yang pembahasan detailnya akan ada tersendiri di belakang.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ketiga, bahasan ‘Âm dan Khâs, </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Keempat, bahasan Mujmal dan Mubayyan </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Kelima, bahasan Dhâhir dan Muawwal </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Bahasan kedua s.d kelima disebutkan berpasang-pasangan. Amr-Nahyu, ‘Âm-Khâs, Mujmal-mubayyan, dhâhir-muawwal.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Keenam, bahasan perbuatan-perbuatan. Baik itu perbuatan mukallaf dan ini inti bahasannya ataupun bahasan perbuatan yang lain.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ketujuh, bahasan Nasikh dan Mansukh. Baik ayat maupun hadits.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Kedelapan, bahasan Ijma’</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Kesembilan, bahasan berita-berita atau riwayat-riwayat,</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Kesepuluh, bahasan Qiyas</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Kesebelas, Hadr. Hadr itu artinya yang biasa ada dalam pembahasan haram.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Kedua belas, bahasan mubah</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ketiga belas, bahasan urutan dalil-dalil. Misal, ketika ada dua dalil yang bertentangan, cara menyelesaikannya salah satunya dengan mengurutkannya. Bahasan urutan dalil ini diperlukan dan lengkap bahasannya ada di belakang.  </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Keempat belas, bahasan sifat mufti dan orang yang meminta fatwa</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Kelima belas, bahasan hukum orang yang berijtihad.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Ini adalah definisi kedua dari ushul fiqih. Definisi ini dilihat dari sisi bahwa dia sudah menjadi istilah untuk ilmu ini dan sudah disampaikan di bahasan sebelumnya definisi ushul fiqih dilihat dari makna satu persatu katanya.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ushul sudah dijelaskan artinya. Fiqih sudah dijelaskan artinya. Kata </i></em><em><i>مفرديه</i></em><em><i> sudah dijelaskan terdahulu maksudnya bukan bermakna mufrad satu atau tunggal, akan tetapi mufrad yang diamksud lawan dari tarkib (susunan). </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Beliau (Syaikh al Juwaini) mengatakan:</p>
<p style="text-align: justify;">عِلْمُ أُصُولِ الفِقْهِ طُرُقُهُ عَلَى سَبِيلِ الْإِجْـمَالِ وَكَيْفِيَّةُ الِاسْتِدْلَالِ بِـهَا</p>
<p style="text-align: justify;">Perkataan penulis: (طرقه) artinya طرق الفقه.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Nanti akan dijelaskan pada baris berikutnya</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Maksudnya dalil-dalil fiqih yang bersifat <em><i>mujmal</i></em> (global). Yaitu kaidah-kaidah yang masih bersifat umum yang dibutuhkan oleh <em><i>faqîh</i></em>. Seperti, الأمر للوجوب dan النهي للتحريم dan الإجماع حجة</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>الأمر للوجوب</i></em><em><i> maknanya hukum asalnya perintah itu </i></em><em><i>makna wajib. Dialihkan ke makna lain jika ada pengalihnya. Bisa berupa dalil atau bisa yang lainnya. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>النهي للتحريم</i></em><em><i>, maknanya </i></em><em><i>menunjukkan kebalikan dari Amr. Hukum asalnya larangan itu menunjukkan makna haram. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>الإجماع حجة</i></em><em><i>, maknanya ijma’ itu adalah </i></em><em><i>hujjah untuk bahasan-bahasan yang ada dalam semua bab fiqih. Nanti dalam bahasan ushul fiqih ada bahasan yang di bawah ijma’ namanya dhawabith. Khusus untuk bab-bab tertentu. Jadi kalau sudah ijma’ maka tidak boleh ada yang punya pendapat berbeda. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ini semua berlaku pada semua. Inilah yang dinamakan kaidah. Contoh itu perlu dihadirkan agar diketahui bagaimana bentuk kaidah yang mujmal tersebut. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Dan yang seperti itu dari masalah-masalah yang dibahas ushul fiqih itu bersifat kulliy (menyeluruh atau umum).</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Contoh lainnya, ada yang berhubungan dengan mutlaq-muqayyad, atau ‘Âm dan khas. Itulah kaidah-kaidah yang dimaksud dengan ushul fiqih. Bahasan ushul fiqih bersifat menyeluruh, umum, masuk ke semuanya. Bukan juziyyah. Bahasan yang sifatnya juziyyah dalam bahasan fiqih. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Adapun dalil-dalil <em><i>tafshili</i></em> tidak disebutkan di ushul fiqih kecuali disebutkannya dengan maksud hanya sekedar menyebutkan contoh dan penjelas.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dalil-dalil yang rinci sebagai kebalikan dari ijmaliyyah. Dalam bahasan ushul fiqih jika terjadi penyebutan dalil-dalil rinci hanya untuk menyebutkan contoh dan penjelas dari kaidah yang dibahas.  </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Seperti firman Allah ta&#8217;ala أقيموا الصلاة وأتوا الزكوة dalam surah Al Baqarah ayat 43 menjelaskan  untuk <em><i>Amr</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dari ayat tersebut disimpulkan bahwa shalat dan zakat itu hukumnya wajib berdasarkan kaidah </i></em><em><i>الأمر للوجوب</i></em><em><i> dan ayat jelas menunjukan Amr. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Seperti shalatnya Nabi <em><i>Shallallahu Alaihi Wasallam</i></em> di dalam Ka&#8217;bah. Ini dijadikan contoh untuk perbuatan Nabi <em><i>Shallallâhu &#8216;alaihi wasallam</i></em> yang menunjukkan bahwa perbuatan ini tidak mencakup semua jenis-jenis perbuatan.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Kalau nanti masuk di bahasan ushul fiqih, ada af&#8217;âlun Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Ada yang berhubungan dengan ibadah, ada yang berhubungan dengan </i></em><em><i>الأفعال الجبلية</i></em><em><i>, </i></em><em><i>ada yang berhubungan dengan khâsais. Ketika muncul pertanyaan, “Apakah perbuatan Nabi Shallallâhu &#8216;alaihi wasallam itu semuanya wajib di contoh?” jawabannya ada di buku ushul fiqih terkait bahasan tersebut. Termasuk bahasan dalam memetakan perbuatan-perbuatan tersebut sampai pada caranya menyimpulkan. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Contohnya ketika Nabi Shallallâhu &#8216;alaihi wasallam berkendaraan. Para ulama menyimpulkannya tentang berkendaraannya. Bukan berkendaraan harus dengan jenis kendaraan yang sama persis seperti yang ada di zaman Nabi Shallallâhu &#8216;alaihi wasallam yang tidak boleh menggunakan kendaraan yang lain. Sehingga kesimpulan berkendaraan dengan berbagai macam kendaraan yang setiap zaman bisa berkembang jenis kendaraannya.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Contoh untuk bahasan ijma’ atas bahasan بنت الابن (cucu perempuan dari jalur anak laki-laki) mengambil jatah warisan 1/6 bersama dengan anak kandung dimana ketika tidak ada yang mendapatkan bagian ‘ashabah.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ini masuk kategori ijma&#8217; artinya pembagian seperti ini ada di bahasan ilmu waris dan di ilmu waris bagian-bagian tersebut sudah jelas masuk kategori ijma’. Pemilihan contoh tersebut disengaja untuk menunjukan bahwa dalam bahasan ushul fiqih dengan melihat seluruh dalil yang ada mampu sampai pada kesimpulan masuk kategori ijma’. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Sedangkan untuk contoh pembagian waris yang lain, seperti hak nya suami yang berbeda antara suami yang punya anak dengan yang tidak, itu sudah sangat jelas terdapat dalam al Qur’an surat an Nisa. Itu pun masuk dalam kategori ijma’. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dalam membuat contoh boleh dibuat yang sederhana atau dibuat yang lebih rumit tapi intinya ini termasuk kategori ushul fiqih. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Imam Abu Ali Al juwaini mendefinisikan ushul fiqih dengan طرق الفقه bukan dengan أدلة الفقه berdasarkan apa yang sudah masyhur sudah dikenal di kalangan mereka bahwa membedakan antara dalil dengan <em><i>amârah </i></em>(tanda-tanda). Mayoritas ushul fiqih itu bukan dalil tetapi <em><i>amârah </i></em>(tanda-tanda). Dan sudah di bahas sebelumnya bahwa pendapat ini adalah pendapat yang tidak cukup kuat.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Yaitu pendapat yang membedakan antara dalil dengan amârah (tanda-tanda). Ala kulli hâl, </i></em>ada sebagian ulama ushul fiqih yang berpendapat membedakan antara dalil dengan <em><i>amârah </i></em>(tanda-tanda).</p>
<p style="text-align: justify;">Perkataan penulis (وكيفية الاستدلال بها) ini berkedudukan menjadi ma’tuf kepada (طرقه) maksudnya Sesungguhnya bahasan ushul fiqih itu yang dalil-dalil fiqih yang bersifat <em><i>ijmâl</i></em> (global) dan cara mengambil kesimpulan dari dalil yang ada untuk sampai pada hukum.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Inilah bahasan ushul fiqih. Pertama, dalil-dalil yang bersifat ijmali. Kedua, cara menyimpulkan dari dalil yang ada untuk sampai pada hukum. Bisa hukumnya wajib, sunnah mubah, makruh atau haram. Ketika menyimpulkan dan hasilnya bukan hukum, berarti bukan bahasan ushul fiqih. Sangat mungkin ada di beberapa ilmu yang lain bisa jadi yang dibahas sama tetapi yang disimpulkan berbeda.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Ada bahasan ketiga yaitu mengetahui keadaan orang yang <em><i>beristidlâl</i></em>. Orang yang <em><i>beristidlâl</i></em> itu disebut mujtahid.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Orang yang mengambil kesimpulan. Ini juga masuk bahasan ushul fiqih. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Penulis meninggalkan bagian ketika ini karena pembahasan tentang cara <em><i>istidlâl</i></em> itu akan mendorong untuk membahas sifat-sifat orang yang <em><i>beristidlâl</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dalam hemat penulis, jika membahas kaifiyah sudah otomatis akan juga membahas orang yang membahas itu. Pembahasan tentang siapa beserta sifat-sifat seseorang yang melakukan istidlâl merupakan pengembangan dari bahasan kaifiyah </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Maka penulis mencukupkan dengan menyebutkan <em><i>kaifiyah</i></em> (cara) istidlâl dari menyebutkan sifat-sifat orang yang beristidlâl yaitu mujtahid.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Maksudnya dicukupkan dengan membahas kaifiyah istidlâl tidak perlu menyebutkan sifat-sifat orang yang akan berijtihad karena itu sudah cukup. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Dan ini akan disebutkan di bagian akhir dari kitab al Waraqat.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dan ini bukan hanya khusus dalam kitab al Waraqat. Buku-buku yang lain juga begitu. Buku-buku yang lain juga biasanya menyebutkan dengan tiga bahasan. Ada Muqaddimah, ada inti pembahasan ushul fiqih, kemudian pada bagian akhir tentang hâl mustadil atau bahasan tentang mujtahid, muttabi, muqallid. Itu bahasanya nanti di belakang. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana penulis sampaikan “diantara syarat mufti adalah dia ‘âlim (punya pengetahuan tentang fiqih)………….. Dst)</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan ungkapan (وكيفية الاستدلال بها) adalah cara mengambil kesimpulan dari dalil-dalil fiqih yang bersifat global hal tersebut dengan mengetahui <em><i>dalâlatul alfâdz</i></em> dan syarat-syarat <em><i>istidlâl</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dalâlatul alfâdz merupakan salah satu contoh bahasan di ushul fiqih. Salah satu bagian yang perlu dikuasai oleh orang yang belajar fiqih adalah dalâlatul Alfadz. Di semua bahasan ushul fiqih ada bahasan dalâlatul alfadz. Mulai dari buku yang sederhana sampai buku-buku ushul fiqih yang ulasannya panjang lebar. Misalnya al-mustasyfa nya Al Ghazali, di bawahnya lagi ada Raudhatunnâdzir. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Contoh dari pembahasan<em><i> dalâlatul Alfadz</i></em> adalah bahasan <em><i>‘âm </i></em>dan <em><i>khâs</i></em>, <em><i>muthlaq</i></em> dan <em><i>muqayyad</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Definisi ini mohon bisa difahami jangan didefinisikan dengan pengertian yang ada dalam bahasa Indonesia. Karena belum tentu bisa mewakili keseluruhan maknanya. Di bahasan selanjutnya dalam kitab ini, nanti akan dibahas apa yang dimaksud dengan ‘âm, khâs, berikutnya juga tentang muthlaq, muqayyad. Pembahasan ini diperlukan agar bisa membedakan masing-masing dari istilah tersebut. Definisi tersebut perlu didudukkan. dan masing-masing istilah tersebut perlu difahami dengan baik baik itu definisinya maupun contoh-contoh bahasannya. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, bisa saja maknanya sama. Seperti makna umum dan mutlak yang terkadang itu dibuat untuk mengartikan ‘âm dan muthlaq. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Contoh dari pembahasan syarat-syarat istidlâl adalah seperti bahasan:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Membawa makna yang masih muthlaq kepada makna yang muqayyad</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Pembahasannya apakah semua makna muthlaq itu dibawa kepada makna muqayyad? Kapan makna muthlaq itu dibawa kepada makna muqayyad? Pembahasan seperti ini nanti ada dalam bahasan muthlaq dan muqayyad. </i></em></p>
<ol style="text-align: justify;" start="2">
<li><i></i><em><i>Takhsîs al ‘âm</i></em></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Yaitu bahasan sesuatu masih bersifat umum kemudian di takhsîs (dikhususkan). Dalam bahasan selanjutnya, apakah mengambil bagian kecil dari ‘âm tadi? atau apakah bisa mengambil bagian yang lebih besar? Bahasan berikutnya, lafadz-lafadz yang bisa digunakan untuk takhsîs itu apa saja?</i></em></p>
<ol style="text-align: justify;" start="3">
<li>Me-<em><i>râjih</i></em>-kan ketika ada pertentangan</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ada dalil yang sama-sama kuat, satu bertentangan dengan yang lain. Bagaimana cara merâjihkannya? Di dalam pembahasan ini, nanti ada bahasan tentang qawâid tarjîh. Qawâid tarjîh itu ada yang berbasis hadits, maka nanti ada qawâid tarjîh yang berhubungan dengan hadits. Ada juga qawâid tarjîh yang berhubungan dengan selain hadits. Karena tidak semua dalil berbentuk hadits. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Contoh bahasannya haditsnya lebih banyak dan tingkatannya lebih shahih, sama-sama shahih tetapi yang satu lebih shahih dari yang lain. Kemudian itu dijadikan sebagai alasan tarjîh. Kemudian makna tarjîh itu tidak selalu maknanya bahwa “ini yang benar, ini yang salah” tapi bisa jadi lebih kepada bahasan “yang berhubungan dengan afdol dan tidak afdol”. Nanti bahasan nya di bahas tarjîh. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Dan yang lainnya yang dibahas di ilmu ushul fiqih.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian penulis menyebutkan bab-bab yang terdapat pada ushul fiqih agar pembaca lebih bersemangat dan bersiap-siap.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Belajar ushul fiqih ini belajar ilmu yang perlu ketelitian, perlu kecermatan, perlu kesungguhan dan kadang-kadang perlu memeras otak. Maka perlu bersemangat untuk mempelajarinya. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dengan penyebutan bab-bab diatas, walaupun belum masuk ke dalam bahasan secara detail sudah bisa dibayangkan bahasannya. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">(di dalam matan), Penulis tidak menyebutkan bab muthlaq dan muqayyad.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Padahal jelas bahasan muthlaq dan muqayyad itu masuk dalam bahasan ushul fiqih. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Karena beliau (syaikh al Juwaini) akan menyebutkan bahasan <em><i>muthlaq</i></em> dan <em><i>muqayyad</i></em> dalam bahas tentang ‘âm dan khâs karena ada kesesuaian dengan dua bahasan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Bahasan muthlaq dan muqayyad tidak disebutkan secara khusus tetapi akan dibahas. Otomatis masuk dalam bahasa ‘âm dan khâs. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Wallâhu a’lam</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Inilah bahasan inti ushul fiqih. Di mulai dari awal sampai akhir. Bisa dibayangkan sejak sekarang masing-masing bahasa itu perlu dipahami dan dikuasai dengan baik. Dengan penyebutan yang dilakukan penulis, jikalau mau langsung sekaligus dibahasnya dengan mendalam juga memungkinkan. Maksudnya begini, meskipun penjelasan buku ini untuk pemula, pada saat penjelasan, dibarengi dengan mencari ulasan-ulasan yang terkait pembahasan ini sampai dengan kebahasaan-bahasan yang lebih dalam itu sangat memungkinkan. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Misalnya pembahasan Amr dan Nahyi. Yang disampaikan disini sederhana. Memahami bahasan Amr dan Nahyi dibarengi dengan buku-buku khusus yang membahas tentang Amr dan Nahyi yang ulasannya lebih luas dari apa yang disampaikan di sini. Belajarnya sambil memperluas bahasan tersebut agar cakupan bahasannya bisa ditangkap dengan lebih utuh. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Hal lain yang perlu difahami ketika masuk ke bahasan, perlu membiasakan bahasan ini di dudukan apa adanya. Istilah-istilah yang ada sengaja tidak diterjemahkan meskipun terjemah harfiah ada. Biarkan istilah tersebut apa adanya, karena istilah-istilah ini akan berhubungan dengan pemaknaan istilah tersebut. Jangan sampai diartikan lalu menjadi rancu. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Misalnya istilah ‘âm diterjemahkan umum. Sementara mujmal, muthlaq di beberapa bagian pun bisa bermakna umum. Sehingga menjadi kesulitan dalam mendefinisikannya.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i> </i></em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>016. Syarah Waraqat &#8211; Al Kalam</title>
		<link>http://ustadzridwan.com/016-syarah-waraqat-al-kalam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Dec 2020 09:37:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Akhbaar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzridwan.com/?p=3154</guid>

					<description><![CDATA[Al Kalam Seperti yang pernah disampaikan, kalau sudah masuk ke bahasan al Kalam dan seterusnya, berarti sudah masuk ke bahasan inti dari ushul fiqih. Bahasan sebelumnya yang berkaitan dengan pengertian ushul fiqih secara bahasa dan istilah, pengertian yang berkaitan dengan beberapa istilah yang lain seperti al Kalam dan lainnya bahasan bahasan pengantar dari bahasan ushul &#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><iframe title="Kajian Ushul Fiqih (Syarah Matan Al Waraqaat) Bag 16 &#x1f7e2; Ust. Ridwan Hamidi, Lc., M.P.I., M.A." width="618" height="348" src="https://www.youtube.com/embed/P4oC_oWv248?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Al Kalam</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><em><i>Seperti yang pernah disampaikan, kalau sudah masuk ke bahasan al Kalam dan seterusnya, berarti sudah masuk ke bahasan inti dari ushul fiqih. Bahasan sebelumnya yang berkaitan dengan pengertian ushul fiqih secara bahasa dan istilah, pengertian yang berkaitan dengan beberapa istilah yang lain seperti al Kalam dan lainnya bahasan bahasan pengantar dari bahasan ushul fiqih. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Di bawah ini, ada bahasan al Kalam yang merupakan bahasan awal dari bahasan ushul fiqih yang lain. Bahasan al Kalam ini mengawali bahasan ushul fiqih yang fokus kepada dalil-dalil fiqih yang bersifat ijmaliyah. Bahasan al Kalam ini membahas tentang tarkib (yang menyusun kalam). Bahasan al Kalam selanjutnya adalah mempelajari kalam tersebut menunjukan terhadap makna apa? Amr atau Nahyi? Atau </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>bentuk-bentuk yang lain. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Penempatan pembahasan al Kalam diawal dimaksudkan agar thalib memiliki gambaran bahwa ushul fiqih dan terbiasa mempelajari al kalam ini baik di al Qur’an maupun hadits. Agar bisa difahami bagaimana istimbat hadap kalam tersebut. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Imam al Juwaini mengatakan:</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">فَأَمَّا أَقْسَامُ الكَلَامِ فَأَقَلُّ مَايَتَرَكَّبُ مِنْهُ الكَلَامُ اسْمَانِ أَو اسْمٌ وَ فِعْلٌ أَو فِعْلٌ وَ حَرْفٌ أَو اسْمٌ وَ حَرْفٌ</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><b>Terjemahan:</b></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Adapun jenis-jenis pembagian <em><i>kalam</i></em> yang paling minimal tersusun dari dua. (terdiri) 2 isim, isim dan fi&#8217;il, fiil dan huruf atau isim dan huruf.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><em><i>Bahasan ini biasa didapati di pembahasan ilmu Nahwu. Tentu, kalau dikembangkan terus nanti berkembang ke bahasan Balaghah. Berikut penjelasannya:</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Para ahli ushul fiqih punya perhatian yang berkaitan dengan pembahasan <em><i>kalam</i></em> dan jenis-jenisnya. Ini adalah pembahasan Nahwu dan pembahasan Balaghah.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Pembahasan yang berhubungan dengan ini adalah pembahasan yang berhubungan dengan Nahwu dan Balaghah </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">hal itu karena pembahasan ini merupakan pengantar untuk masuk ke dalam bahasan ushul fiqih. Dimana ushul fiqih itu berdasarkan pada Al Qur’an dan As Sunnah. <em><i>Istidlâl</i></em> terhadap al Qur’an dan as Sunnah sangat tergantung pada pengetahuan bahasa Arab.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Pengetahuan bahasa Arab kalau sudah untuk kepentingan istidlâl tentu pengetahuan bahasa Arab pada level yang tinggi bukan pada level yang rendah. Tidak mungkin istidlâl terhadap Al Qur’an dan As Sunnah menggunakan pengetahuan bahasa Arab yang masih sangat dangkal. Karena nanti akan ada bagian-bagian yang luput. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Misalnya belajar tentang iltifât atau istighâl dalam bahasa. Bukan cuma sekedar mengetahui mubtada dan khabar. Meskipun itu pun jelas masuk didalamnya. Akan tetapi pengetahuan yang terlalu sederhana akhirnya membuat istidlâl terhadap Al Qur’an dan As Sunah yang berbahasa Arab menjadi sangat terbatas karena keterbatasan pengetahuan bahasa Arab. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Karena keduanya (yaitu Alquran dan Sunnah) dengan bahasa Arab yang jelas.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Yang dimaksud dengan bahasa arab yang jelas adalah dengan semua makna bahasa Arabnya. Nanti akan terlihat tarkibnya (susunannya) tidak selalu sesederhana yang dibayangkan. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Jika disebut ada dua isim, atau isim dan fi&#8217;il, dalam prakteknya isim dan fi&#8217;il itu ada yang satu di antara keduanya tersembunyi. Kalau mau ditampakkan kira-kira apa? Memahami kondisi tersebut terkait dengan memahami istidlâl, maka perlu pengetahuan bahasa Arab seperti orang-orang pada saat itu memahami pembicaraan antar mereka. Juga termasuk ketika memahami Al Qur’an dan As Sunnah.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Barang siapa yang tidak mengetahui bahasa Arab tidak mungkin melakukan <em><i>istinbath</i></em> terhadap hukum-hukum yang bersumber dari Al Qur’an dan as Sunnah dengan <em><i>istinbath</i></em> yang benar.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ini tidak mungkin bisa terwujud jika pengetahuan bahasa arabnya terbatas atau terlalu sederhana. Apalagi ada beberapa bagian yang ternyata tidak diketahui dengan baik. Pernah disampaikan contoh sederhana</i></em><em><i>, </i></em><em><i>ketika bertemu dengan nash al Qur’an yang berbunyi: </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ [البقرة: 6]
<p style="text-align: justify;"><em><i>Susunan kalimat seperti ayat di atas sulit untuk difahami jika pengetahuan bahasa arabnya baru belajar aa Jurumiyah atau yang selevel dengan matan tersebut. Dengan pengetahuan bahasa arabnya yang terlalu sederhana, akan kesulitan mengetahui mana yang menjadi mubtada dan mana yang menjadi khabarnya. Karena untuk kasus ayat di atas, ilmu yang dimiliki belum cukup untuk memahami. Ayat di atas bahasannya sudah pada level yang tinggi. Kondisi ini termasuk kategori tidak mengetahui bahasa sebagaimana mestinya.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Contoh lain ada di surat Yusuf yang berbunyi:</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَنْ رَأَى بُرْهَانَ رَبِّهِ [يوسف: 24]
<p style="text-align: justify;"><em><i>Sebagian ada yang membacanya </i></em><em><i>ولقد همت به وهم بها</i></em><em><i> sehingga kesimpulannya menjadi salah. Jika penggalan ayatnya hanya sampai di situ, kesimpulannya ternyata sama-sama suka (senang). </i></em><em><i> Padahal sebagian ulama mengatakan, membacanya tidak begitu akan tetapi dilanjutkan sampai bunyi ayat </i></em><em><i>لولا أن رأى برهان ربه</i></em><em><i>. Sehingga kesimpulannya menjadi Yusuf menyukai nya seandainya yusuf tidak melihat burhan (petunjuk) dari Tuhannya. Sehingga pertanyaannya, apakah Yusuf melihat burhan dari Allah ta’ala? Jawabannya Iya. Berarti situasi </i></em><em><i>هم بها</i></em><em><i> tidak terjadi. </i></em><em><i>Dalam bahasa arab ini termasuk huruf syarat. Artinya yang terjadi hanya </i></em><em><i>همت به</i></em><em><i> saja. Sedangkan </i></em><em><i>هم بها</i></em><em><i> nya bersyarat. Ketika syaratnya tidak terpenuhi berarti tidak terjadi. Berarti kejadiannya </i></em><em><i>bukan dua arah. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Untuk memahami contoh kedua ayat di atas, memerlukan kemampuan bahasa arab yang tinggi. Dikarenakan bahasa al Qur’an dan as Sunnah itu berada pada level yang tinggi, maka kemampuan istidlâl juga membutuhkan kemampuan bahasa arab yang tinggi.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Betul bahwa dalam al Qur’an dan as Sunnah ada beberapa tarkib kalimat yang sederhana. Bisa difahami oleh semua orang. Seperti perkatan ibnu Abbas radiallâhu &#8216;anhu: “Al Qur’an itu bisa difahami oleh orang Arab dengan bahasa Arab”. Namun tidak semua susunan kalimatnya itu sederhana. Ada yang pada level yang lebih tinggi.  </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Al Kalam menurut bahasa lafadz yang diletakkan untuk sebuah makna.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ketika orang berbicara pasti ada makna tertentu yang dimaksudkan. Ketika orang mengatakan baik dengan tarkib isim dengan isim, isim dengan fi&#8217;il atau isim dengan huruf, ini semua pasti punya makna. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan menurut istilah al Kalam adalah lafadz yang memberikan manfaat. Contohnya Allah <em><i>rabb</i></em> kita dan nabi kita Nabi Muhammad <em><i>Shallallahu Alaihi Wasallam</i></em> nabi kita.</p>
<p style="text-align: justify;">Penulis tidak menyusun definisi kalam. Akan tetapi cukup dengan menyebutkan susunan minimal al kalam.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Penulis tidak mendefinisikan kalam akan tetapi minimal terbentuk dari apa dan apa</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Penulis menyebutkan kalam itu minimal tersusun dari:</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, dua isim. Sebagaimana yang sudah dicontohkan.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Contohnya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai nabi kita </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, isim dan fi&#8217;il. Contohnya جاء الحق  (telah datang <em><i>al Haq</i></em>) dan زهق الباطل (telah hilang kebatilan). Ini adalah fiil dan fail.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Urutannya bisa fiil dulu baru isim atau isim dulu baru fiil. Pembahasan seperti ini dibahas dalam materi nahwu tentu lebih kaya contoh-contohnya. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dalam menyebutkan contoh sangat bagus dengan menyebutkan contoh yang berhubungan dengan ilmu terkait. Dalam bahasan ushul fiqih, karena berbicara tentang istinbath dari al Qur’an dan as Sunnah maka contohnya langsung ambil dari Al Qur’an dan hadits. Seperti contoh di atas. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Contoh yang lain قضي الأمر (telah diputuskan urusan tersebut)</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Susunannya terdiri dari fiil dan naibul fail. </i></em><em><i>قضي</i></em><em><i> fiil dan </i></em><em><i>الأمر</i></em><em><i> naibul fail. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga, fiil dan huruf. Contoh nya ما قام ولم يقم.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Susunan di atas ada huruf dan fiil. Fiilnya bisa fiil madhi atau fiil mudhorie.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ada juga ungkapan yang mashyur </i></em><em><i>عنزة وإن طارت</i></em><em><i> (itu adalah kambing sekalipun dia terbang). Ungkapan tersebut muncul untuk menggambarkan perdebatan dengan gaya ngotot dan dungu. Dikisahkan ada dua orang yang berdebat mempertahankan apa yang diyakininya. Mereka berdua melihat ke arah langit dan melihat sesuatu di atas kepala mereka. Yang satu mengatakan itu burung gagak. Sedang yang satunya lagi mengatakan anak kambing. Saking ngototnya ingin mempertahankan pendapatnya bahwa itu adalah anak kambing, melihat sesuatu yang terbang pun disebut anak kambing. Tentu ini sikap mempertahankan kedunguan dan tidka boleh terjadi. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ungkapan tersebut menggunakan tarkib huruf dan fiil, </i></em><em><i>إن طارت</i></em><em><i>. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa ulama menetapkan ini diantaranya penyusun (al waraqat). Mereka tidak memperhitungkan adanya dhomir pada lafadz قام dan pada lafadz لم يقم yang kembali ke Zaid misalnya. Itu tidak dihitung sebagai kalimat.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Boleh saja dikatakan </i></em><em><i>قام</i></em><em><i> atau </i></em><em><i>يقم </i></em><em><i> namun sejatinya di situ jelas ada dhomir yang kembali </i></em><em><i>ke Zaid atau Amr contohnya. Sebetulnya kata</i></em><em><i>قام </i></em><em><i> </i></em><em><i>sudah bisa berdiri sendiri tanpa perlu ada huruf di situ. Sebetulnya masuk dalam bentuk sebelumnya, yaitu ada fi&#8217;il ada fail. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan ulama-ulama nahwu menghitung termasuk ke dalam kalimat. Karena itu masuk dalam hukum yang dilafalkan dan statusnya ada. Faidah <em><i>kalâmiyah</i></em> itu tergantung pada hal tersebut. Yaitu dhomir yang tersembunyi. Sedangkan yang tersembunyi itu seperti sesuatu yang ada.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Di kalangan para ulama nahwu, sebetulnya statusnya sama dengan yang dilafalkan. Sebetulnya susunannya sudah ada. Tidak harus disebutkan karena makna dhomir mustatir itu menunjukkan bahwa sebetulnya ada sesuatu yang tersembunyi. Kalau ditampakkan perlu dikira-kirakan akan mewujud dan kembali kepada siapa. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Keempat, isim dan huruf. Ini terjadi dalam <em><i>nidâ</i></em>. Contohnya يا الله</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Nidâ itu bisa wujudnya do’a, bisa juga permohonan atau panggilan. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Di sini ada yang menjadi catatan. Karena al Kalam itu adalah sesuatu yang <em><i>muqaddar</i></em> yang terdiri dari fiil dan fail.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Seandainya ditampilkan, kalam tersebut tersusun dari fiil dan failnya.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Karena <em><i>takdir</i></em>nya berbunyi أدعو الله (memohon kepada Allah). Huruf Nida menjadi pengganti uktuk kata kerja tersebut. Maka lafadz يا الله  itu hakekatnya kembali kepada bentuk Isim bersama fi&#8217;il.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Lafadz ya Allah itu bentuknya adalah seperti orang mengatakan “saya berdoa kepada Allah”. Kalau susunannya “saya berdoa kepada Allah” berarti susunannya fi&#8217;il dan fail yang berarti ada fiil ada isim. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Penulis (Imam Al juwaini) dan ulama-ulama ushul fiqih yang lainnya ingin menjelaskan jenis-jenis <em><i>jumlah</i></em> (kalimat) dan memberikan pengetahuan mana yang <em><i>mufrod</i></em> dari yang <em><i>murakkab</i></em>, Oleh karena itu para ulama ushul fiqih (termasuk Imam Al juwaini) tidak menggunakan <em><i>tahqiq</i></em> yang sudah biasa ditempuh di kalangan para ulama Nahwu.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Jadi lebih kepada susunan jumlah. isinya apa dengan apa. Lebih kepada membahas mufrad murakkabnya. Tidak menggunakan metode yang umum dikenal kalangan para ulama nahwu. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Al Kalam itu adalah bentuk jamak dari kata. Wujudnya bisa Isim, fiil dan huruf. dan alasan dibatasi pada tiga kata, sesungguhnya kata adakalanya bisa menunjukkan makna pada kata tersebut dengan sendirinya. Adakalanya tidak bisa.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Maksudnya ada kata yang dia sudah bisa difahami maknanya dengan melihat kata itu sendiri. Ada juga kata yang baru bisa difahami saat bersama yang lain.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Jika tidak menunjukkan makna pada kata tersebut dengan sendirinya akan tetapi bermakna pada saat dengan yang lain, maka kata itu dinamakan huruf. Contohnya  الطلاب في الفصل (para siswa berada di kelas).</p>
<p style="text-align: justify;">Jika menunjukkan makna pada kata tersebut atau mengisyaratkan bentuknya pada <em><i>zaman </i></em>(waktu) tertentu maka kata itu dinamakan fiil. Seperti قام, يقوم dan قم.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika tidak mengisyaratkan bentuknya pada <em><i>zaman</i></em> <em><i>zaman </i></em>(waktu) maka kata itu dinamakan isim. Contohnya محمد.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ketika disebutkan kata tersebut </i></em><em><i>menunjukkan makna pada diri sendiri, maka kata itu terbagi dua, isim dan fiil. Fi&#8217;il itu menunjukkan ada waktu. Ketika dikatakan </i></em><em><i>قام</i></em><em><i> maknanya telah berdiri. Berbeda dengan kata </i></em><em><i>يقوم</i></em><em><i> bermakna sedang atau akan berdiri. </i></em><em><i>Adapun Isim itu tidak menunjukan waktu. </i></em><em><i>Ketika dikatakan </i></em><em><i>محمد</i></em><em><i> maknanya tidak menunjukan tadi, sekarang atau besok. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Sedangkan ketika kata yang tidak mampu menunjukan maka pada diri sendiri, kata tersebut disebut huruf. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Isim-isim, fi’il-fi’il dan huruf-huruf diperlukan untuk mengetahuinya. Dalam pandangan ushul fiqih, isim-isim itu terdiri dari tiga macam:</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Pertama</i></em>, yang menunjukkan makna <em><i>âm</i></em>. Seperti Isim maushul dan isim nakirah dalam bentuk <em><i>nafi. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Isim nakirah contohnya: </i></em><em><i>لا إكراه</i></em><em><i>, </i></em><em><i>إكراه</i></em><em><i>  bentuk nakirah </i></em><em><i>dan sebelumnya ada nafi. Bentuk isim maushul contohnya </i></em><em><i>ما, من, الذي </i></em><em><i> itu bermakna umum. </i></em><em><i>Nanti ada pembahasannya beserta contoh yang terkait.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i> </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i> </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Kedua, </i></em>yang menunjukkan makna mutlaq. Seperti isim nakirah dalam bentuk <em><i>itsbât.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Mulai merasakan bahasan lebih dalam. Mulai berhubungan dengan istilah âm dan mutlaq yang sempat dibahas sebelumnya. Sama-sama nakirah tetapi ketika dalam bentuk itsbât dia menunjukkan makna mutlaq bukan âm. Bahasan ini akan jelas ketika dibahas di tempatnya. Pembahasan di atas karena ini berhubungan dengan isim yang dibahas di atas. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ketiga, </i></em>yang menunjukkan makna khusus. Contohnya Isim alam.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ketika disebut Muhammad, Ahmad, Khalid. Orang ketika mendengar kata Khalid itu jelas yang dimaksud Khalid yang mana, dia tidak mengatakan bahwa yang dimaksud Khalid adalah semua Khalid yang ada di muka bumi. Ketika ada orang membacakan firman Allah ta&#8217;ala: </i></em><em><i>تبت يدا أبي لهب وتب</i></em><em><i> ketika disebut Abu Lahab seperti </i></em><em><i>ini pasti sifatnya khusus. Apakah mungkin ada yang lain? sangat mungkin. Tetapi ketika disebutkan maknanya menjadi khusus. Penyebutan-penyebutan alam itu selalu menunjukkan makna khusus. Hukum asalnya seperti itu.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Akan ada pada tempatnya nanti pembahasannya insyaallah. Demikian pula yang berhubungan dengan fi&#8217;il.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Misal dalam pembahasan tentang Amr, di dalam nya ada bahasan tentang fi&#8217;il Amr. Fiil Amr itu nanti akan ada pembahasannya menunjukkan makna apa? </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Sudah disampaikan sebelumnya bahwa ushul fiqih itu berbicara tentang dalil-dalil fiqih yang bersifat ijmaliyah. Contohnya, </i></em><em><i>النكرة يفيد العموم</i></em><em><i> </i></em><em><i>. Maka tidak akan temukan di dalam ushul fiqih dalil-dalil yang sifatnya tafshiliyyah. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Maka pembahasan apa dalilnya puasa Arafah itu sunnah dan tidak wajib? Itu pembahasannya bukan di ushul fiqih. Ushul fiqih hanya menyebutkan dalil yang bersifat mujmal. Misalnya dalil yang digunakan berupa perbuatan Nabi Shallallâhu &#8216;alaihi wasallam saat beliau wukuf di Arafah tidak berpuasa dan beliau juga menganjurkan para sahabat untuk tidak berpuasa. Kemudian ada kaidah yang lain seperti kaidah di atas. Kaidah-kaidah tersebut dipraktekan pada semua dalil-dalil yang ada. Ketika menjadi bahasan yang berhubungan dengan dalil-dalil untuk beberapa bahasan yang rinci, itu bukan di ushul fiqih tapi di fikih penerapannya.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Adapun huruf bagi seorang <em><i>faqîh</i></em> membutuhkan pengetahuan tentang huruf. Seperti huruf واو dan فاء dan juga pembahasan tentang huruf Jar dan yang lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Di ushul fiqih bahasan huruf jar itu bukan mengenalkan huruf jar. Pembahasan mengenalkan huruf jar sudah selesai di bahasan ilmu Nahwu. Di ushul fiqih dibahas maknanya apa saja. Misal huruf </i></em><em><i>باء</i></em><em><i>. Huruf </i></em><em><i>باء</i></em><em><i> ini </i></em><em><i>menunjukkan makna apa? Apakah menunjukan makna </i></em><em><i>مصاحبة</i></em><em><i> atau menunjukan </i></em><em><i>makna yang lain. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Begitu juga huruf </i></em><em><i>واو</i></em><em><i>, </i></em><em><i>perlu pengetahuan tentang jenis-jenis huruf </i></em><em><i>واو</i></em><em><i> tersebut. Apakah huruf wawu itu menunjukkan makna mengumpulkan atau menunjukkan makna urutan? Akan berbeda dalam pemaknaan jika dimaknai menunjukkan makna urutan atau sekedar mengumpulkan. Itulah kenapa tidak mengapa dalam bahasa Arab penyebutan dua hal disebutkan dua-duanya pada urutan sebaliknya. Tidak ada yang menyalahkan. Contoh susunan seperti itu sangat banyak terdapat di Al Quran maupun hadits. Susunan yang tidak mengikuti aturan susunannya. Dalam bahasa arab huruf </i></em><em><i>واو</i></em><em><i> </i></em><em><i>berfungsi tidak menunjukkan urutan namun hanya mengumpulkan. Tidak benar kalau huruf </i></em><em><i>واو</i></em><em><i> </i></em><em><i>dimaknai harus menunjukkan urutan.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Memahami makna </i></em><em><i>واو</i></em><em><i> bisa dipraktekan dalam memahami matan penulis </i></em><em><i>اسمان أو اسم و فعل</i></em><em><i>. Di situ tertulis </i></em><em><i>اسم وفعل</i></em><em><i> apakah dalam contohnya selalu isim lebih dulu baru fiil? Ternyata tidak. Dan tidak disebut salah ketika yang disebutkan contohnya dalam bentuk tarkib fiil baru fail (isim) nya.  </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Bahasan selanjutnya dalam ushul fiqih, apakah ketika disebutkan menunjukkan makna bahwa hukum nya sama? Jadi ketika disebutkan huruf dengan menggabungkan dua hal apakah menunjukkan bahwa hukum nya sama? Kaidah apa yang berlaku? Itulah bahasan ushul fiqih. Menyebutkan beberapa contoh kasus bersamaan dengan penyebutan kaidah untuk menunjukkan makna atau memberikan dampak hukum.  </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Inilah pembahasan yang berhubungan dengan jenis-jenis pembagian <em><i>kalam</i></em> dari sisi <em><i>kalam</i></em> itu tersusun dari apa saja. <em><i>Wallahu a’lam.</i></em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>METODE IMAM AT TIRMIDZI DALAM MENYUSUN BUKU SYAMAIL</title>
		<link>http://ustadzridwan.com/metode-imam-at-tirmidzi-dalam-menyusun-buku-syamail/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2020 02:58:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Resensi Buku]]></category>
		<category><![CDATA[Sirah Nabawiyah]]></category>
		<category><![CDATA[415 hadits]]></category>
		<category><![CDATA[atsar]]></category>
		<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[marfu]]></category>
		<category><![CDATA[metode]]></category>
		<category><![CDATA[muhammadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[rawi]]></category>
		<category><![CDATA[sanad]]></category>
		<category><![CDATA[sunan]]></category>
		<category><![CDATA[syamail]]></category>
		<category><![CDATA[tirmidzi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzridwan.com/?p=3149</guid>

					<description><![CDATA[METODE IMAM AT TIRMIDZI DALAM MENYUSUN BUKU SYAMAIL &#160; Beberapa metode Imam at Tirmidzi dalam menyusun bukunya Syamail, bisa diringkaskan sebagai berikut: &#160; Pembagian kitab dan bab. Imam at Tirmidzi menggunakan istilah abwaab (jamak dari kata bab) untuk istilah kitab yang umum dikenal di kalangan para ulama. Ada perbedaan pendapat mengenai jumlah bab dalam buku &#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>METODE IMAM AT TIRMIDZI DALAM MENYUSUN BUKU SYAMAIL</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Beberapa metode Imam at Tirmidzi dalam menyusun bukunya Syamail, bisa diringkaskan sebagai berikut:</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li>Pembagian kitab dan bab.</li>
</ol>
<ul>
<li>Imam at Tirmidzi menggunakan istilah abwaab (jamak dari kata bab) untuk istilah kitab yang umum dikenal di kalangan para ulama.</li>
<li>Ada perbedaan pendapat mengenai jumlah bab dalam buku ini. Hal ini terdapat pada beberapa naskah buku Syamail karena ada bab yang digabungkan dan ada yang dipisahkan. Pendapat yang banyak digunakan adalah 56 bab.</li>
<li>Beliau membuat judul bab yang menunjukkan isi babnya.</li>
<li>Umumnya judul babnya mudah dipahami. Tidak perlu telaah yang mendalam untuk menyimpulkannya.</li>
<li>Judul yang dibuat beragam, antara lain:</li>
<li>Pertanyaan, seperti pada Bab (34) Bagaimana Cara Berbicara Rasulullah ﷺ?</li>
<li>Kalimat berita secara umum, seperti pada Bab (1) Fisik Rasulullah ﷺ, Bab (2) Tanda Kenabian atau Bab (3) Rambut Rasulullah ﷺ. Ini ada cara yang paling banyak digunakan.</li>
<li>Kalimat berita secara khusus, seperti pada Bab (13) Rasulullah ﷺ mengenakan cincinnya di tangan kanannya atau Bab (27) Wudlu Rasulullah ﷺ ketika makanan sudah dihidangkan.</li>
<li>Redaksinya diambil dari redaksi hadits, seperti pada Bab (13) Rasulullah ﷺ mengenakan cincinnya di tangan kanannya.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="2">
<li>Jumlah hadits dalam Syamail. Terkait hal ini, bisa dijabarkan sebagai berikut:</li>
</ol>
<ul>
<li>Jumlahnya ada beda pendapat. Dalam naskah Syamail Muhammadiyah yang ditahqiq oleh Dr. Mahir al Fahl, jumlahnya 415 hadits dengan hadits yang terulang. Jika tanpa hadits yang terulang, ada 368 hadits. Jumlah tersebut berupa: Hadits marfu’ baik berupa perkataan maupun perbuatan. Hadits mawquf dari shahabat maupun tabi’in.</li>
<li>Jumlah hadits yang terdapat dalam setiap bab, beragam. Yang terbanyak ada pada bab (26) jenis lauk pauk yang dimakan Rasulullah ﷺ, ada 34 hadits. Sementara yang paling sedikit adalah bab (42) Shalat Tathawwu’ Rasulullah ﷺ, yang hanya terdiri dari 1 hadits saja.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="3">
<li>Caranya meriwayatkan sanad hadits.</li>
</ol>
<p>Pada prinsipnya, hadits disebutkan lengkap sanad dan matannya. Namun karena khawatir terlalu panjang, maka diringkas, hal itu dilakukan dengan</p>
<ul>
<li>Menggabungkan beberapa gurunya yang meriwayatkan hadits dengan menggunakan kata sambung (huruf ‘athaf) dan (waw).</li>
<li>Menyebutkan sebagian jalur (sanad) hadits lalu sisanya beliau tidak sebutkan lengkap.</li>
<li>Mengumpulkan semua sanad yang bersumber dari satu rawi dengan huruf ha’ (ح)</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="4">
<li>Komentar terhadap hadits.</li>
</ol>
<p>Imam at Tirmidzi tidak memberikan penilaian hukum terhadap hadits pada buku Syamail, kecuali hanya pada beberapa tempat saja. Metode ini berbeda dengan yang beliau tempuh di Kitab Al Jaami’ nya atau bisa dikenal dengan Sunan at Tirmidzi. Nampaknya beliau mencukupkan dengan penilaian terhadap sanad dengan penjelasan beliau di kitab Sunannya (Sunan at Tirmidzi). Beliau tidak ingin mengulang kembali di sini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="5">
<li>Metode dalam menyebutkan rawi (orang yang meriwayatkan hadits).</li>
</ol>
<p>Imam at Tirmidzi menyebutkan nama dari beberapa rawi yang disebutkan kunyahnya. Seperti: Abu Rimtsah adalah Rifa’ah bin Yatsribi at Taimi (Lihat hadits no: 45), Jabir ini adalah Jabir bin Thariq yang biasa dipanggil Ibnu Abu Thariq. Beliau adalah salah seorang shahabat Rasulullah ﷺ. Kami tidak mengetahui hadits yang dimilikinya selain satu hadits ini. Sedangkan Abu Khalid nama aslinya adalah Sa’ad. (hadits no 162).</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="6">
<li>Metode dalam menjelaskan gharib atau kata yang asing.</li>
</ol>
<p>Imam at Tirmidzi menjelaskan kata gharib / yang asing (perlu dijelaskan maksudnya). Seperti pada hadits no 7.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="7">
<li>Metode dalam menjelaskan kandungan hadits (fiqhul hadits).</li>
</ol>
<p>Imam at Tirmidzi kadang menjelaskan fiqih hadits (pelajaran yang bisa dipetik dari hadits). Seperti pada hadits no 237, hadits Abu Umair.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="8">
<li>Tingkat keshahihan hadits.</li>
</ol>
<p>Hadits yang dipilih oleh Imam at Tirmidzi dalam Syama-il, tidak semuanya shahih. Ada yang shahih dan dla’if. Hadits yang shahih, terdapat di Shahih Bukhari dan Muslim atau salah satunya, Kitab Sunan atau kitab hadits lainnya. Selain itu, ada hadits yang dla’if (lemah) dengan beberapa tingkatannya. Bahkan ada yang dla’if yang tidak bisa terangkat sampai tingkat hasan. Syaikh Muhammad Nasiruddin al Albani mengkaji hadits-hadits yang terdapat dalam Syamail dan sampai pada kesimpulan bahwa hadits yang tidak shahih berjumlah 52 hadits (Muqaddimah Mukhtashar Asy Syama-il, 5-9).</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="9">
<li>Cetakan Syamail berbahasa Arab.</li>
</ol>
<p>Cetakan kitab Syamail dalam versi Bahasa Arab, beragam. Tidak kurang dari 10 cetakan. Kualitas cetakan juga beragam. Ada yang disertai tahqiq dan takhrij. Salah satunya adalah tahqiq ‘Izzat Ubaid ad Da’aas yang terbit yang dicetak tahun 1968. Di beberapa web, tersedia pdf cetakan ketiga buku ini, yang terbit tahun 1988.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BUKU-BUKU TENTANG SYAMAIL</title>
		<link>http://ustadzridwan.com/buku-buku-tentang-syamail/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Dec 2020 15:54:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sirah Nabawiyah]]></category>
		<category><![CDATA[akhlaq]]></category>
		<category><![CDATA[asy syifa]]></category>
		<category><![CDATA[buku]]></category>
		<category><![CDATA[muhammad]]></category>
		<category><![CDATA[syamail]]></category>
		<category><![CDATA[tirmidzi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzridwan.com/?p=3143</guid>

					<description><![CDATA[BUKU-BUKU TENTANG SYAMAIL MUHAMMADIYAH &#160; Berikut ini, beberapa ulama yang menulis buku khusus tentang Syama-il berikut judul buku karya mereka: 1. Abul Bakhtari Wahb bin Wahb Al Asadi (w. 200 H): “Shifatun Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam”. Beliau masuk generasi guru dari gurunya Imam Tirmidzi. 2. Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mada-ini (w. 224 H): &#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BUKU-BUKU TENTANG SYAMAIL MUHAMMADIYAH</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berikut ini, beberapa ulama yang menulis buku khusus tentang Syama-il berikut judul buku karya mereka:<br />
1. Abul Bakhtari Wahb bin Wahb Al Asadi (w. 200 H): “Shifatun Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam”. Beliau masuk generasi guru dari gurunya Imam Tirmidzi.<br />
2. Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mada-ini (w. 224 H): “Shifatun Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam”.<br />
3. Muhammad bin Abdillah al Warraaaq (w. 249 H): “Akhlaqun Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam”.<br />
4. Daud bin Ali al Ashbahaani (w. 270 H): “Shifatu Akhlaqin Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam”.<br />
5. Abu Isa Muhammad bin Isa bin Sauroh at Tirmidzi (w. 279 H): “Syama-il”.<br />
6. Abu Ali Muhammad bin Harun bin Syu’ain al Anshari (w. 353 H): “Shifatun Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam Wa Shifatu Akhlaqihi Wa Sirotihi Wa Adabihi Wa Khafdli Janaahihi”.<br />
7. Abu Bakar Muhammad bin Ali bin al Qoffaal Asy Syaasyi (w. 365 H): “Syama-ilun Nubuwwah”.<br />
8. Abusy Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Hayyaan Al Ashbahaani (w. 369 H): “Akhlaqun Nabi Wa Aadaabuhu”.<br />
9. Abu Sa’id Abdul Malik bin Muhammad an Naisaburi (w. 406 H): “Syaroful Musthofa”.<br />
10. Abul ‘Abbas Ja’far bin Muhammad bin al Mu’taz al Mustaghfiri (w. 432 H): “Syama-ilun Nabi”.<br />
11. Abu Bakar bin Thorkhon at Turki al Baghdadi (w. 513 H): “Asy Syama-il”.<br />
12. Abu Muhammad bin Al Husein bin Mas’ud al Baghawi Asy Syafi’i (w. 516): “Al Anwar fi Syama-ilin Nabiyil Mukhtar”.<br />
13. Al Qadli ‘Iyaadl (w. 544 H): “Asy Syifa Bita’rifi Huquqil Musthofa”. Buku ini kurang cocok untuk pemula. Cocok untuk pembelajar tingkat lanjutan. Pemula bisa belajar buku ini dengan bimbingan ustadz.</p>
<p>Ini sebagian daftar sebagian ulama yang menulis buku seputar Syamail berikut judul buku-buku mereka sampai abad keenam hijriyah. Belum semuanya dituliskan di sini.</p>
<p>Masih ada beberapa buku lain yang membahas Syamai-il.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Review Buku Ensiklopedi Muhammad karya Afzalur Rahman</title>
		<link>http://ustadzridwan.com/review-buku-ensiklopedi-muhammad-karya-afzalur-rahman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Dec 2020 06:53:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sirah Nabawiyah]]></category>
		<category><![CDATA[afzalur rahman]]></category>
		<category><![CDATA[ensiklopedi]]></category>
		<category><![CDATA[muhammad]]></category>
		<category><![CDATA[nabawiyah]]></category>
		<category><![CDATA[siroh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzridwan.com/?p=3141</guid>

					<description><![CDATA[REVIEW BUKU ENSIKLOPEDI MUHAMMAD KARYA AFZALUR RAHMAN &#160; Banyak buku Siroh Nabawiyah yang ditulis oleh penulis di zaman sekarang. Salah satunya yang berukuran besar adalah buku Muhammad: Encyclopaedia of Seerah karya Afzalur Rahman, seorang cendekiawan yang berasal dari Pakistan. Ensiklopedi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wasallam merupakan terjemahan, ringkasan, serta suntingan ulang karya Afzalur Rahman, Muhammad: Encyclopaedia of &#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>REVIEW BUKU ENSIKLOPEDI MUHAMMAD KARYA AFZALUR RAHMAN</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Banyak buku Siroh Nabawiyah yang ditulis oleh penulis di zaman sekarang. Salah satunya yang berukuran besar adalah buku Muhammad: Encyclopaedia of Seerah karya Afzalur Rahman, seorang cendekiawan yang berasal dari Pakistan.</p>
<p>Ensiklopedi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wasallam merupakan terjemahan, ringkasan, serta suntingan ulang karya Afzalur Rahman, Muhammad: Encyclopaedia of Seerah, The Muslim Schools Trust, London. Naskah asal karya Afzalur Rahman ini ditulis dalam bahasa Inggris dan terdiri dari delapan volume yang masing-masingnya setebal 800 hingga 900-an halaman (total 7.100 halaman).</p>
<p>Edisi Indonesia dari ensiklopedi ini disusun berdasarkan tiga volume pertama edisi aslinya:</p>
<ul>
<li>Volume I (setebal 960 halaman) terbit pada 1981 dan terdiri dari empat buku:</li>
</ul>
<p>(1) Man and Messenger,</p>
<p>(2) The Educator of Mankind;</p>
<p>(3) A Unique Military Leader; dan</p>
<p>(4) Ruler and Statesman.</p>
<ul>
<li>Volume II (setebal 972 halaman) terbit pada 1982 dan terdiri dari enam buku:</li>
</ul>
<p>(1) The Husband,</p>
<p>(2) The Father,</p>
<p>(3) The Trader,</p>
<p>(4) The Legislator,</p>
<p>(5) The Judge; dan</p>
<p>(6) The Perfect Man.</p>
<ul>
<li>Adapun volume ketiga (setebal 936 halaman) terbit pada 1984 dan terdiri dari tujuh buku:</li>
</ul>
<p>(1) Allah&#8217;s Messengers and Their General Function</p>
<p>(2) The Prophet Jesus and the Final Argument with the Israelites;</p>
<p>(3) The Shari&#8217;ah and Din Through History;</p>
<p>(4) Muhammad&#8217;s Contribution to Knowledge;</p>
<p>(5) General Influence of Islam on European Culture,</p>
<p>(6) Higher Humanity, dan</p>
<p>(7) Dominance of Islam over All Other Religions (Din).</p>
<p>Bagian akhir volume tiga ini juga memuat empat belas (14) apendiks yang berisi uraian tentang kisah para nabi dan umat-umatnya sebelum kedatangan Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam (dimulai dari kisah Nabi Nuh ‘alaihi wasallam hingga eksodus Bani Israil, dan ditutup dengan ulasan tentang penciptaan manusia ditinjau dari versi Bibel, Al-Quran, dan sains.</p>
<p>Buku Ensiklopedi yang ada jadi bukan merupakan terjemah utuh dari buku aslinya. Buku tersebut adalah terjemahan, ringkasan dan suntingan ulang.</p>
<p>Edisi bahasa Indonesianya terdiri dari 10 jilid.</p>
<p>Buku ini menjadi salah satu literatur Sirah Nabawiyah</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>014. Syarah Waraqat &#8211; Definisi Dzan dan Syak</title>
		<link>http://ustadzridwan.com/014-syarah-waraqat-definisi-dzan-dan-syak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2020 15:46:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Akhbaar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzridwan.com/?p=3139</guid>

					<description><![CDATA[Definisi al Dzan dan al Syak Bahasan ini merupakan bahasan terakhir sebelum masuk ke bahasan ushul fiqih. Bahasan ini semacam muqaddimah dan ta’rifat awaliyah yang berkaitan dengan istilah-istilah yang ada. Setelah bahasan ini akan masuk kebahasaan ushul fiqih. Bahasan ushul fiqih dimulai dari awal. Berikut bahasan definisi al dzan dan al syak, وَالظَّنُّ تَـجْوِيزُ أَمْرَينِ أَحَدُهُـمَا أَظْهَرُ مِنَ الآخَرِ وَالشَّكُّ تَـجْوِيزُ أَمْرَينِ لَا مَزِيَّةَ لِأَحَدِهِـمَا &#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><iframe loading="lazy" title="Kajian Ushul Fiqih (Syarah Matan Al Waraqaat) Bag 14 &#x1f7e2;Ust. Ridwan Hamidi, Lc., M.P.I., M.A." width="618" height="348" src="https://www.youtube.com/embed/InfUmVXSpuM?start=20&#038;feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p style="text-align: justify;">Definisi al Dzan dan al Syak</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Bahasan ini merupakan bahasan terakhir sebelum masuk ke bahasan ushul fiqih. Bahasan ini semacam muqaddimah dan ta’rifat awaliyah yang berkaitan dengan istilah-istilah yang ada. Setelah bahasan ini akan masuk kebahasaan ushul fiqih. Bahasan ushul fiqih dimulai dari awal. Berikut bahasan definisi al dzan dan al syak,</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">وَالظَّنُّ تَـجْوِيزُ أَمْرَينِ أَحَدُهُـمَا أَظْهَرُ مِنَ الآخَرِ وَالشَّكُّ تَـجْوِيزُ أَمْرَينِ لَا مَزِيَّةَ لِأَحَدِهِـمَا عَلَي الآخَرِ</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><b>Terjemahan:</b></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Al Dzan adalah membolehkan dua hal salah satu darinya lebih nampak dari yang lain. sedangkan Syak membolehkan dua hal tidak ada keunggulan salah satu dari keduanya dari yang lain.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Ketika penulis (Imam al Juwaini) selesai dari (bahasan) definisi ilmu dan penjelasan tentang ragamnya, lalu beliau menyebutkan padanannya yaitu <em><i>Dzan</i></em>. Sebab <em><i>Dzan</i></em> itu bukan ilmu. Karena ilmu itu adalah mengetahui secara pasti seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.  Pengetahuan yang tidak pasti itu tidak lepas dari dua kemungkinan:</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ilmu itu mendatangkan Jâzim (kepastian). Jika ada yang bisa mendatangkan jâzim, berarti ada yang mendatangkan ghair jâzim. Yang mendatangkan ghair jâzim itu bukan ilmu. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Pertama:</i></em> Kedua hal tersebut sama. Yang satu tidak lebih kuat dari yang lain bagi orang-orang yang membenarkan hal tersebut. Meskipun salah satu diantara keduanya lebih <em><i>râjih</i></em> dari yang lain. Inilah yang dinamakan <em><i>syak.</i></em> Seperti orang yang mengatakan “Saya tidak tahu sudah thawaf tiga putaran atau empat putaran.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ada dua hal yang sama. Yang satu tidak lebih unggul dari lain. Walaupun bisa jadi bagi yang membenarkan hal tersebut lebih unggul. Inilah yang disebut dengan syak. Contoh yang lain selain yang di atas, shalat sudah 3 rakaat atau 4 rakaat ini juga dinamakan syak. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, Yang satu lebih unggul dari yang lainnya. Yang lebih unggul (<em><i>râjih</i></em>) disebut <em><i>dzan</i></em>. Dan yang <em><i>marjûh</i></em> (dianggap lemah) disebut <em><i>wahm. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Di satu sisi ada dzan sisi yang lain pasangannya disebut wahm.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Seperti orang yang mengatakan “Saya sudah thawaf 4 putaran”. Ada kemungkinan sebenarnya dia baru tiga.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ketika dia menyebut 4 sebenarnya baru 3. Tapi ada keyakinan lebih kuat bahwa dirinya sudah 4. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Dzan itu bertingkat-tingkat. Yang paling tinggi <em><i>ghalabat dzan.</i></em> Sebagaimana nanti penjelasannya insyaallah.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ini dua jenis yang disebutkan di awal. Satu, ilmu itu mendatangkan jâzim. Menjadi tahu persis dan memiliki keyakinan yang kuat, pemahaman yang membuat hal tersebut dipilih. Kemudian yang kedua, mendatangkan ghair jâzim. Hal ini dibagi lagi, ada dzan dan ada syak.  </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Syak</i></em> itu adalah lawan dari yakin. Dalam <em><i>lisanul arab</i></em> yakin itu ilmu, menyingkirkan keraguan dan memastikan <em><i>al amr</i></em>. Yakin itu lawan dari <em><i>syak</i></em>…. Yakin itu itu aslinya bermakna istiqrâr. Ada ungkapan dalam bahasa Arab “يقن الماء في الحوض” makna يقن di sana tenang dan diam.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Istiqrâr itu maknanya berada tetap dalam suatu keadaan. Tidak beralih, tidak berpindah.</i></em> <em><i>Orang yakin itu adalah orang yang memiliki ketenangan karena dia tahu persis apa yang harusnya dilakukan. Keyakinan itu hadir berangkat dari apa yang dipahami, saat orang lain bingung karena tidak memiliki keyakinan. dia yakin dan tidak perlu dibingungkan dengan kondisi tersebut.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Syak</i></em> asalnya itu bersambung dan melekat (nempel). Hadits Juhaniyah (wanita dari juhainah) nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan pada wanita tersebut diikat dengan kuat kemudian diperintahkan untuk dirajam. Maknanya diikat dan menempel kuat.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dalam hadits tersebut ada kata </i></em><em><i>شكت</i></em><em><i> yang bermakna </i></em><em><i>diikat dengan kuatnya. Asal katanya </i></em><em><i>شك</i></em><em><i> ber</i></em><em><i>hubungan dengan makna dari </i></em><em><i>الاتصال</i></em><em><i> </i></em><em><i>(bersambung) dan </i></em><em><i>لزوق</i></em><em><i> (</i></em><em><i>nempel) bahkan nempelnya dengan sangat kuat. Maka dari sini munculah istilah </i></em><em><i>شدت</i></em><em><i> (kuat) dan </i></em><em><i>جمعت</i></em><em><i> (nempel). Jadi itu makna asli dari kata </i></em><em><i>شك</i></em><em><i>.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Kemudian lafadz </i></em><em><i>شك</i></em><em><i> mengalami perubahan,</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian lafadz ini digunakan saat muncul keraguan terhadap 2 hal di mana hati tidak condong kepada salah satu dari keduanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Perkataan penulis (al Juwaini) (والظن تجويز&#8230;.) didalamnya mentolerir. Sesungguhnya <em><i>Dzan</i></em> itu asalnya bukan bentuk (tolerir) pembenaran. Dzan itu sebenarnya sisi yang <em><i>râjih</i></em> dihadap-hadapkan dengan sisi yang <em><i>marjûh. </i></em>Itulah yang disebut <em><i>wahm</i></em> sebagaimana terdahulu.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Sisi yang râjih disebut dzan, sedangkan sisi yang marjûh disebut wahm. Ketika ada dua hal dan awalnya ragu-ragu kalau ragu-ragu berarti syak. Tetapi ketika yang satu lebih unggul, lebih dominan dianggap râjih (lebih kuat) itu dinamakan dengan dzan. Lawannya adalah wahm. Misalnya kita memilih pendapat dirasa lebih kuat dengan beberapa argumen, tetapi argumen yang ada sebetulnya tidak betul-betul unggul 100%. Kalau mau presentasi Misalnya ini 60% sisi Lainnya 40%. Yang 60% namanya dzan yang 40% namanya wahm. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Adapun <em><i>Ghalabatudzan</i></em> adalah dzan yang kuat. Karena yang namanya <em><i>dzan</i></em> itu terus bertambah. Sebagian <em><i>dzan</i></em> itu lebih kuat dari sebagian yang lain.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ghalabatudzan adalah istilah. Tidak diterjemahkan. Secara harfiah itu artinya yang dominan, yang lebih unggul. Apa yang kita anggap sebagai pengetahuan yang awalnya berimbang kemudian yang satu lebih unggul. Setelah lebih unggul, naik terus begitu. Kalau menggunakan angka, prosentasenya bisa awalnya 50% berhadapan dengan 50%. Setelah itu naik menjadi 55% dengan 45%. Kemudian naik lagi 60% dengan 40%. Kemudian naik lagi 65% dengan 35% begitu seterusnya. Semua itu terjadi karena bisa jadi adanya pengetahuan, wawasan atau bahan terbaru akhirnya mendapatkan penjelasan. Ini yang dinamakan, dzan itu bisa terus bertambah. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Abu Hilal al ‘Askariy mengatakan “<em><i>Ghalabatudzan</i></em> adalah ungkapan dari <em><i>tuma’ninah dzan</i></em>. Yaitu lebih unggul salah satu sisi dari sisi yang lain dengan keunggulan yang <em><i>mutlak</i></em>. Lalu sisi yang lain ditinggalkan.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Tuma’ninah itu maksudnya orang sudah mengarah kepada yang lebih mantap untuk memilih itu. Adapun yang marjûh ditinggalkan karena yang satu sudah lebih unggul. Sehingga yang marjûh dikalahkan dan ditinggalkan.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dzan</i></em> dan <em><i>Ghalabatudzan</i></em> masing-masing dari keduanya menempati posisi <em><i>yakin</i></em> menurut para <em><i>fuqoha</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dzan dinamakan yakin karena ada lawannya yaitu syak. Hubungannya dengan fiqih dan dengan bahasan ushul fiqih adalah,</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Boleh membangun hukum syar&#8217;i berdasarkan <em><i>dzan</i></em> dan <em><i>ghalabatudzan</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Kalau melihat perbedaan pendapat para ulama dengan cara munaqosatul adillah dari masing-masing yang berpendapat tersebut, dapat dilihat kesan bahwa yang satu lebih unggul dari yang lain. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri perbedaan pendapat itu ada dan masih menyisakan beberapa persoalan yang sulit untuk dijawab oleh pihak yang lain. Ini bahasan tentang perbedaan pendapat yang ada di hukum-hukum syar&#8217;i. Banyak bahasan fiqih yang terjadi seperti itu. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dalam bahasan sebuah bahasan fiqih, jangan dibayangkan -apalagi bahasan yang sudah jelas ada perbedaan pendapat nya- bahwa perbedaan pendapatnya itu 100% berhadapan dengan 0% tapi bisa jadi perbedaan pendapatnya kalau dibuat persentase 60% dengan 40% atau 75% dengan 25% atau 65% dengan 35%. Tidak dalam posisi 100%. Kalau 100% dengan sangat mudah akan memlihi yang 100%. Bukan memilih yang 0%. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Perbedaan pendapat seperti di atas terjadi di kalangan imam madzhab akan dijumpai dalam pembelajaran fiqih level 3. Di sana akan ditemukan penjelasan beberapa ulama. Penjelasan itu membuat thalib tidak sepenuhnya yakin untuk memilih pendapat yang râjih. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Contohnya ada pada bahasan hajinya para sahabat, termasuk haji apakah para sahabat? Haji ifrâd, qirân atau tamathu’? dalam bahasan haji di atas, ana (Ustadz Ridwan) sempat mengalami pengalaman mempelajari bahasan tersebut. Bahasan tersebut untuk memahami definisi yakin, dzan, syak dan wahm. Bahasan haji tersebut mengkaji penjelasan Imam Nawawi, Ibnu Hajar al atsqalaniy, Ibnu Abdil Barr dan penjelasan imam yang lainnya. Dalam penjelasan tersebut, diketahui bahwa haji nabi Shallallâhu &#8216;alaihi wasallama hanya sekali akan tetapi dalil yang terkait dengan peristiwa haji itu lebih dari satu. Hal itu dikarenakan peristiwa tersebut diikuti dan disaksikan oleh para sahabat. Paling tidak sekitar 10.000 sahabat. Setelah mencermati penjelasan para imam di atas lalu sampai pada kesimpulan yang ternyata beragam. Kesimpulan yang menyebutkan yang râjih, ada para ulama yang menyimpulkan bahwa yang râjih adalah haji ifrâd. Kemudian ada daftar para ulama yang memilih bahwa yang râjih adalah Ifrâd. Ada pula para ulama yang berpendapat qirân lalu daftar ulama-ulama yang memilih pendapat tersebut. Kemudian yang ketiga yang râjih adalah haji tamathu’. Para ulama itu dari ulama mutaqaddimin maupun dari muta’akhirin. Setelah itu, masuk ke dalam bahasan argumen masing-masing dan munaqashah adillah. Sampai di sini akhirnya ana yang membaca itu pusing. Pusing betul-betul bisa jadi sampai pada tingkat syak. Ketiga kesimpulan tersebut ana pikir sama-sama kuat. Akan tetapi sangat tidak mungkin para ulama tersebut dengan kedalaman ilmu yang dimiliki menyatakan pedapatnya dengan asal-asalan. Beliau-beliau yang memilih salah satu pendapat tentu telah mengerahkan pengetahuan beliau terkait kaidah-kaidah yang berhubungan dengan dalalatul Alfadz, mujmal, ‘am, mutlaq dan qawaid yang berhubungan dengan lughawiyyah. Sampai-sampai ada yang menyederhanakan “kalau begini caranya, lebih enak belajar kayak kemarin, belajar orang awam. Pokoknya manut menurut ustadz saja”. Oleh karena itulah kenapa ada istilah dzan, ghalabatudzan bisa jadi karena posisi dalam melihat perbedaan pendapat yang ada ini. Dan karena situasi tersebut mengharuskan proses belajarnya meningkat terus marhalahnya. Serta belajar memahami perbedaan. Dari sinilah muncul lapang dada melihat perbedaan yang ada karena ternyata masing-masing punya argumen, kaidah, dawabith yang dijadikan acuan untuk membahas suatu bahasan. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Jika <em><i>yakin</i></em> hilang yang ada kadang tidak muncul dalam ijtihad,</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ijtihad yang didapatkan bukan yakin yang betul-betul jelas. Lebih kuat ini daripada itu. Di sini bukan lagi syak tapi yakin, kadang-kadang beberapa ijtihad tidak bisa sampai ke situ beberapa ijtihad itu hanya sampai yang satu lebih râjih yang lain marjûh. Lebih râjih pun hanya karena lebih râjih beberapa argumen tetapi ada argumen-argumen yang lain yang belum tentu terjawab sepenuhnya. Mereka yang marjûh pun punya alasan untuk menjawab hal tersebut. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karena itu tetap mempunyai kewajiban mengamalkan yang riwayatnya hanya satu orang yang <em><i>tsiqah</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Jika hanya satu orang dan dia tsiqah riwayatnya diterima karena bisa jadi yang lain tidak meriwayatkan. Yang meriwayatkan betul-betul tahu sedangkan yang lain tidak tahu. Yang meriwayatkan bisa dianalogikan dalam posisi ghalabatudzan. Orang yang tahu menjadi hujjah bagi yang tidak tahu. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Contohnya, ada diskusi suatu bahasan semuanya tidak ada yang tahu. Hanya satu yang tahu dan yang satu ini yang komentar dan memberikan penjelasan, maka komentar dan penjelasannya harus diterima.  </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib mengamalkan persaksian dua orang saksi dan dua orang yang memberitakan sekaligus meluruskan jika dua orang itu adil.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Atau yang bersaksi cuma 4 orang, padahal yang tinggal sekampung itu lebih dari 100 orang. Presentasi kecil sekali, masalahnya 4 orang ini bersaksi dan menyaksikan langsung. Misalnya berkaitan dengan perzinaan. Semuanya bersaksi dan tahu. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib <em><i>istishhâb</i></em> (membawa hukum keadaan sebelumnya) pada keadaan yang di situ muncul <em><i>syak</i></em> (keraguan).</p>
<p style="text-align: justify;">Contohnya <em><i>syak</i></em> tentang hadas setelah suci. Karena dhohirnya apa yang nampak dan tidak ada kejadian yang diragukan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Sudah bersuci di waktu shubuh lalu beberapa jam kemudian muncul keraguan apakah masih suci atau tidak. Maka yakin saja akan keadaan sebelumnya yang jelas ada. Yaitu masih dalam keadaan suci. Karena setelah shalat shubuh tadi belum ke kamar mandi untuk buang air, atau kentut dan juga belum ada pembatal yang lain. Maka hukum untuk situasi seperti ini dibawa kepada keadaan sebelumnya. Inilah yang dinamakan istishâb.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Ibnu Farhun Al Maliki mengatakan “Dan diposisikan <em><i>ghalabatudzan</i></em> pada posisi <em><i>tahqiq</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Makna dari “diposisikan pada posisi” adalah kedudukannya dibawah posisi yang ditempati, akan tetapi menjadi diposisikan dengan posisi tersebut. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>seperti misalnya ada kaidah</i></em><em><i>الضرورة تبيح المحظورات </i></em><em><i> (dharurat membolehkan sesuatu yang diharamkan) tetapi ada juga kaidah </i></em><em><i>الحاجة تنزل منزلة الضرورة</i></em><em><i> (ada hajat yang diposisikan sepadan dengan dharurat) maka hajat diberikan hukum yang diberlakukan seperti hukum dharurat. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Karena seseorang itu mendapati ada hitam diatas putih yang menjadi bukti tentang warisannya</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Bisa berupa sertifikat atau kertas dimana bisa menjadi bukti tentang peninggalan orang yang mau memberikan warisan kepadanya</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">atau ada tulisan terkait warisan orang sebut atau tulisan orang yang dikenal dengan baik</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Yang menulis bisa orang tuanya atau pasangannya. Bisa suami atau istrinya atau tulisan orang yang tahu persis terkait peninggalan warisan tersebut</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">atau atau ada orang yang adil menginformasikan maka yang dinukil adalah bolehnya pengakuan seperti ini dan boleh bersumpah dengan dasar bukti tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Penukilan tersebut bisa memiliki dampak-dampak hukum yang terkait dengan hal tersebut. Orang boleh mengklaim dan mengatakan ini harta warisan untuk saya ini ada tulisan bapak misalnya. Begini kertasnya. Atau ini ada tulisan yang ditulis oleh Bapak dan Ibu dan ini terus bawahnya ada saksi tapi saksinya bukan anak-anak tetapi yang menjadi saksi tetangga temennya bapak itu. Orang boleh mengklaim hal tersebut karena memang ada bukti yang mengarah pada hal tersebut.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">dan sebab-sebab ini tidak mengantarkan kecuali hanya sampai tingkatan <em><i>dzan</i></em> di bawah <em><i>tahqiq</i></em>,</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Apakah ada peluang yang lain? Sangat bisa ada peluang yang lain. Misalnya apakah mungkin muncul kertas yang lain yang mana kertas tersebut untuk menghapus atau ada tulisan yang ditulis belakangan setelah kertas pertama? Sangat mungkin seperti itu, namun tidak ditemukan. Adanya kemungkinan waktu bapak menulis mendapat tekanan? Sangat mungkin atau kondisinya dulu saat menulis sedang tidak stabil? Mungkin juga. Kemungkinan-kemungkinan tersebut sangat mungkin muncul, akan tetapi masalahnya bukti pertama bisa dihadirkan sementara kemungkinan-kemungkinan tersebut tidak bisa dibuktikan. Itulah sebabnya, </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Mayoritas hukum-hukum (dalam fiqih) dan persaksian itu dibangun dengan dasar <em><i>dzan</i></em> dan hukum-hukum dan persaksian tersebut diposisikan sejajar pada posisi <em><i>tahqiq</i></em>”.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Tahqiq itu sudah jelas-jelas pasti. Sedangkan dzan itu masih membuka peluang sebetulnya ada kemungkinan lain. Ini menggunakan dzan yang ghalib (ghalabatudzan). </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Di dalam fiqih itu banyak masalah diputuskan perkara itu sah dasarnya adalah mengacu pada <em><i>dzan</i></em>nya mukallaf.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Contohnya kalau di shalat, sudah berapa rakaat 2 atau 3? Dalam thawaf sudah berapa putaran? Dengan menelusuri jumlah raka’at atau putaran yang sudah dilewati, sebetulnya tetap dalam dzan bukan yakin. Akhirnya dikerjakan pada dzannya mukallaf. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Adapun yang berisi larangan tentang mengamalkan dzan adalah dzan yang marjûh.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Tadi dibahas ada dua bagian. ada yang râjihnya (lebih dominan, kuat) dan ada yang marjûhnya (ada yang sebaliknya) </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">yang tidak didukung dengan dalil akan tetapi itu dibangun mengandalkan hawa nafsu dan tujuan yang bertentangan dengan syariat. Allah ta&#8217;ala berfirman dalam surat an Najm ayat 28 (إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا) dan 23 (إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَى)</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dzan di dua ayat tersebut dibanggun dengan hawa nafsu dan memiliki tujuan yang bertentangan dengan syari’at. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ini bahasan terakhir yang berkaitan dengan ilmu, jahl, yakin, syak, dzan dan wahm. Oleh syaikh al Fauzan dijelaskan hubungan bahasan ushul fiqih ke fiqih itu nanti di sini. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Semua itu dilakukan supaya bisa dipahami bahwa bahasan-bahasan fiqih itu banyak yang akan ditemui sebetulnya tidak sampai pada tingkat yakin tetapi hanya sampai pada tingkat dzan.</i></em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>013. Syarah Waraqat &#8211; Pembagian Ilmu</title>
		<link>http://ustadzridwan.com/013-syarah-waraqat-pembagian-ilmu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Nov 2020 09:04:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ushul Fiqih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzridwan.com/?p=3126</guid>

					<description><![CDATA[Jenis-Jenis Ilmu Ragam, jenis atau macam ilmu itu bisa dibagi menjadi beberapa bagian. Pembagian ilmu itu bisa dikaitkan dengan hal-hal tertentu dalam ilmu tersebut. Pembahasan berikut difokuskan pada bahasan yang berhubungan dengan ushul fiqih. Terutama di bahasan pengantar Ilmu ushul fiqih ini. Berikut ini imam al Juwaini mengatakan: وَالْعِلْمُ الضَّرُورِيُّ مَا لَا يَقَعُ عَنْ نَظَرٍ وَاسْتِدْلَالٍ &#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><iframe loading="lazy" title="Kajian Ushul Fiqih (Syarah Matan Al Waraqaat) Bag 13 &#x1f7e2;Ust. Ridwan Hamidi, Lc., M.P.I., M.A." width="618" height="348" src="https://www.youtube.com/embed/-DJE1nyijuk?start=8&#038;feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p style="text-align: justify;">Jenis-Jenis Ilmu</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ragam, jenis atau macam ilmu itu bisa dibagi menjadi beberapa bagian. Pembagian ilmu itu bisa dikaitkan dengan hal-hal tertentu dalam ilmu tersebut. Pembahasan berikut difokuskan pada bahasan yang berhubungan dengan ushul fiqih. Terutama di bahasan pengantar Ilmu ushul fiqih ini. Berikut ini imam al Juwaini mengatakan:</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">وَالْعِلْمُ الضَّرُورِيُّ مَا لَا يَقَعُ عَنْ نَظَرٍ وَاسْتِدْلَالٍ كَالْعِلْمِ الوَاقِعِ بِإِحْدَى الـحَوَاسِّ الـخَمْسِ وَهِيَ السَّمْعُ وَالبَصَرُ وَالشَّمُّ وَاللَمْسُ وَالذَّوْقُ أَو بِالتَّوَاتُرِ وَأَمَّا العِلْمُ الـمُكْتَسَبُ فَهُوَ مَا يَقَعُ عَن نَظَرٍ وَاسْتِدْلَالٍ وَالنَّظَرُ هُوَ الفِكْرُ فِي حَالِ الـمَنْظُورِ فِيهِ وَالاِسْتِدْلَالُ طَلَبُ الدَّلِيلِ وَالدَّلِيلُ هُوَ الـمُرْشِدُ إِلَي الـمَطْلُوبِ</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><b>Terjemahan:</b></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ilmu <em><i>al Dharûri </i></em>adalah ilmu yang diperoleh tidak perlu dengan <em><i>nadzar</i></em> dan <em><i>Istidlâl</i></em>. Seperti ilmu yang diperoleh dengan salah satu panca indera. Yaitu pendengaran, penglihatan, penciuman, sentuhan dan rasa atau ilmu yang diperoleh karena informasinya <em><i>mutawattir</i></em>. Sedang kan ilmu <em><i>al Muktasab </i></em>adalah ilmu yang diperoleh dengan <em><i>nadzar</i></em> dan <em><i>Istidlâl</i></em>. <em><i>Nadzar </i></em>adalah memikirkan tentang keadaan sesuatu yang difikirkan (direnungkan atau dikaji). <em><i>Istidlâl </i></em>adalah mencari <em><i>dalîl. Dalîl </i></em>adalah adalah yang membimbing pada sesuatu yang dicari.<em><i> </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dharûriy ini istilah. Tidak ditemukan terjemah yang pas untuk istilah tersebut. Kalau dilihat dari asal katanya, dharûri asal katanya dari darûrah (darurat). Ilmu al Dharûri ilmu yang bisa di dapat tanpa harus melakukan serangkaian penelitian. Ilmu tersebut bisa langsung ditangkap dengan panca indera atau dengan informasi yang mutawattir. Sedangkan Ilmu muktasab ilmu yang diperoleh dengan usaha, penelitian dan mengkaji.  Termasuk juga membaca dalil yang kemudian menyimpulkan dari dalil tersebut. Beberapa rumusan ini tentu masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Berikut penjelasan syaikh al Fauzan:</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Setelah beliau (syaikh al Juwaini) mendefinisikan ilmu, beliau menyebutkan jenis-jenis ilmu. Yang dimaksud ilmu disini adalah ilmu makhluk. Ilmu tersebut terbagi dua:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Ilmu <em><i>al Dharûri</i></em></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Ilmu <em><i>al Dharûri</i></em> adalah ilmu yang diperoleh tanpa perlu <em><i>nadzar</i></em> dan <em><i>Istidlâl</i></em>. Hal itu berlaku untuk ilmu yang jika untuk memperolehnya sudah otomatis bisa langsung diperoleh tanpa perlu penelitian, pengkajian secara mendalam.</p>
<p style="text-align: justify;">Seperti ilmu bahwa api itu panas. Ka’bah itu kiblat kaum muslim dan nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam itu utusan Allah.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Contoh-contoh yang disebutkan disini untuk memperjelas bahwa ilmu al Dharûri itu tidak selalu yang bisa ditangkap oleh panca indera saja. Termasuk ilmu al Dahrûri ilmu yang diperoleh dengan mutawatir.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">di antara ilmu yang tidak membutuhkan <em><i>nadzar</i></em> dan <em><i>Istidlâl</i></em> adalah ilmu yang diperoleh dengan salah satu panca indera yang nampak jelas. Yaitu pendengaran, penglihatan, penciuman, sentuhan dan rasa.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Sesuatu yang dihasilkan dari panca indera itu yang masuk dalam kategori ilmu dharuri. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Ilmu tentang hal ini diperoleh tanpa harus <em><i>nadzar</i></em> (berpikir keras) dan tanpa harus <em><i>Istidlâl</i></em> (melakukan penelitian).</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Semua orang bisa mendapatkan ilmu tersebut.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Contohnya kalau Suhail mendengar suara kuda dia tahu itu suara suara hewan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Atau misal disekitar kita suara burung, suara ayam hutan, tidak perlu berfikir keras, tidak perlu belajar langsung tahu di suara ayam, suara burung. Begitu juga suara-suara yang masuk rumah di pagi hari, sudah mulai banyak yang tahu ini suara motor diketahui tidak perlu berpikir keras karena sudah diketahui bersama.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Atau melihat warna putih atau memegang organ tubuh, dia tahu bahwa ini warna putih dan dia tahu kainnya lembut atau kainnya kasar. Dia mencium bau tertentu dan dia tahu bau itu sedap wangi atau bau busuk. Dia mencoba mencicipi makanan, dia tahu bahwa makanan tersebut rasanya pahit atau manis.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Penjelasan contoh di atas dinamakan dengan ilmu Dharûri. Ilmu yang diperoleh tanpa harus bekerja keras, tanpa proses yang panjang</i></em> <em><i>untuk bisa berkesimpulan.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Perkataan penulis (atau dengan <em><i>mutawatir</i></em>) maksudnya ilmu yang diperoleh dengan <em><i>mutawatir</i></em> ini termasuk ilmu <em><i>Dharûri</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;">Dia (syaikh aj Juwaini) ingin menjelaskan bahwa ilmu <em><i>Dharûri</i></em> itu beragam atau bermacam-macam yang tidak diperoleh dengan indera.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana dicontohkan di atas, nabi Muhammad shalallâhu ‘alaihi wasallam adalah utusan Allah ta’ala. Nabi Muhammad shalallâhu ‘alaihi wasallam adalah rasul terakhir. Informasi seperti ini tidak perlu kajian yang mendalam. Semua kaum muslimin meyakini itu.</p>
<p style="text-align: justify;">Sumbernya cukup berita dari sekompulan orang yang jumlahnya banyak. Mereka mustahil sepakat berdusta mengatasnamakan agama.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ka’bah tidak perlu dibuktikan bahwa benar-benar ada karena sudah cukup. Riwayatnya mutawatir. Seandainya sekarang tidak ada foto, tidak ada video, tidak ada YouTube, tidak ada Facebook dan yang lainnya, orang dari dulu sudah percaya itu.  Sejak zaman mbah kita dulu, meskipun tanpa ada foto karena semua yang berangkat haji pasti cerita yang sama. Ada yang cerita tentang Ka’bah, cerita tentang Thawaf, Sa’I lalu ke Mina, Arafah, Muzdalifah. Ada bagian sedikit-sedikit yang berubah, pengalaman yang berbeda, tapi semua ceritanya sama. Jadi tidak perlu berpikir keras tentang keberadaannya. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Seperti ilmu kita tentang keberadaan sebuah negeri yang belum pernah kita lihat.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Bisa di peta, bisa provinsi. Termasuk negara yang belum pernah dikunjungi tapi kita mendengar orang cerita itu. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Beberapa pekan yang lalu ada teman kuliah yang kembali menghubungi dari Yugoslavia. Dulu ketika kita pertama kenalan, mendengar namanya. Sambil berfikir di peta itu lokasinya sebelah mana. Tapi riwayatnya mutawatir bahwa ada nama negara dengan nama tertentu. Termasuk nama kota.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Dan kejadian yang terjadi pada masa silam dan sejenis itu.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ada peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lalu dan semua disepakati. Seperti peristiwa kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Ada peristiwa perang melawan penjajah. Kemudian ada dalam beberapa peperangan dikisahkan bagaimana kekuatan penjajah bekerjasama dengan beberapa pengkhianat negeri ini untuk menguasai negeri ini.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Kisah Cut Nyak Dien, kisah perang Diponegoro dan sekian banyak kisah yang bisa didapati. Kisah-kisah tersebut bukan hanya dari sumber satu atau dua orang bahkan bukan dari seratus atau dua ratus orang, semua menceritakan hal yang sama atau sejarah di masa lalu. Ini yang disebut dengan mutawatir.</i></em></p>
<ol style="text-align: justify;" start="2">
<li>Ilmu <em><i>al Nadzari</i></em></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Sengaja tidak diterjemahkan karena istilah-istilah seperti ini dibiarkan apa adanya. Tinggal coba difahami maksudnya. Beberapa istilah ketika sudah menjadi istilah yang digunakan pada ilmu-ilmu tertentu maka perlu coba difahami apa adanya. Istilahnya tetap digunakan. Pembiaran ini untuk memudahkan pada saat membahas beberapa bahasan yang terkait dengan turunan dari pembagian ilmu tersebut. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Ilmu <em><i>al Nadzari</i></em> mempunyai nama lain yaitu <em><i>al muktasab</i></em>. Yaitu ilmu yang diperoleh dengan <em><i>nadzar</i></em> dan <em><i>istidlâl</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Didapatkan dengan berpikir, menelaah, mengkaji kalau perlu kadang-kadang sampai eksperimen. Kemudian perlu bukti-bukti dan seterusnya. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Perkataan penulis (ما يقع): ilmu yang diperoleh. Makna ما di sini jenis untuk mendefinisikan sesuatu yang spesifik.</p>
<p style="text-align: justify;">Perkataan penulis (عن نظر) adalah batasan yang yang mengeluarkan ilmu <em><i>dharûri</i></em> karena ilmu <em><i>dharûri</i></em> itu diperoleh tanpa perlu pemikiran. Seperti ilmu bahwa madzi itu najis.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Pemahaman madzi itu najis tidak bisa dengan panca indera. Perlu dengan belajar, menelaah, mengkaji sampai pada kesimpulan bahwa madzi itu najis. Apakah najis nya itu ijma’ atau ada perbedaan pendapat? Semua itu perlu dengan menelaah. Apalagi ada sebagian di pembahasan seperti ini masih perlu didefinisikan terlebih dahulu madzi itu apa?</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Dan <em><i>thawaf wada’</i></em> itu wajib.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dari mana menyimpulkan thawaf wada’ itu wajib? Bukan sunnah? Kenapa bukan rukun? Karena dalam penyebutan hukumnya wajib, tentu ada konsekuensi kalau tidak dilaksanakan.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa sewa itu akad yang mengikat.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ketika</i></em><em><i> </i></em><em><i>akad tersebut dijalankan akan mengikat maka konsekuensinya adalah muncul konsekwensi pada dua pihak yang menyewakan dan yang menyewa. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian beliau mendefinisikan <em><i>nadzar </i></em>dan<em><i> istidlâl</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Definisi yang sederhana namun bisa cukup untuk memaknai definisi tersebut. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Karena <em><i>nadzar </i></em>dan<em><i> istidlâl</i></em> itu berlaku pada definisi ilmu <em><i>dharûri</i></em> dalam bentuk menafikan. Sedangkan dalam ilmu <em><i>al muktasab</i></em> berlaku dalam bentuk menetapkan.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Maksud dari kata “menafikan” pada ilmu dharûri adalah tidak membutuhkan nadzar dan istidlâl sementara pada ilmu al muktasab “menetapkan” maksudnya membutuhkan nadzar dan istidlâl.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Nadzar</i></em> secara bahasa digunakan untuk beberapa makna. Diantaranya melihat dengan mata itu disebut <em><i>nadzar.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Termasuk dalam bahasan fiqih nikah nadzar itu melihat. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">berfikir juga disebut nadzar. Inilah yang dimaksud dengan bahasan ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Nadzar yang dimaksud dalam bahasan syaikh al waraqat ini adalah berfikir bukan melihat dengan mata. Berfikir artinya memikirkan, merenungkan, mengkaji, mengolah kemampuan berpikir.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Nadzar </i></em>menurut istilah syaikh al Juwaini mendefiniskan dengan الفكر في حال المنظور فيه maksudnya memikirkan sesuatu yang dilihat (objek) untuk mencari pengetahuan tentang hakikatnya. Karena proses berpikir seperti ini jalan atau cara untuk mengetahui hukum-hukum syar&#8217;I jika syarat-syaratnya terpenuhi.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Definisi ini dibahas agar orang bisa tahu bahwa mengetahui hukum syar&#8217;i itu perlu nadzar. Perlu hadir sikap berpikir, menelaah atau mengkaji karena tidak semua orang bisa menelaah, mengkaji atau membahas. Dalam prakteknya bisa jadi ada orang-orang yang mencoba untuk membahas namun tidak bisa dan tidak sanggup. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Orang yang <em><i>nadzar</i></em> ini harus memiliki alat yang sempurna. Sebagaimana Insyaallah akan ada pembahasannya dalam bab ijtihad.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Tidak semua orang bisa ijtihad. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan <em><i>nadzar</i></em> ini dilakukan terhadap dalil bukan dalam kesamaran. Orang yang melakukan nadzar harus berusaha untuk melengkapi pengetahuan tentang dalil dan mengetahui syarat-syarat <em><i>istidlâl</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Mencari dengan pencarian yang lengkap dan utuh tentang dalil tersebut serta mengetahui syarat-syarat menyimpulkan dalil. Jadi bukan sekedar tahu dalilnya saja namun juga mengetahui cara menyimpulkan dari dalil tersebut. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Inilah yang kadang-kadang oleh sebagian orang tidak difahami dengan baik bahwa ketika bertemu dengan bahasan-bahasan yang berhubungan hukum-hukum syar&#8217;i perlu pemikiran, penelaahan dan pengkajian. Sebagian orang mungkin ada yang mengatakan “saya juga punya kemampuan berpikir dan menelaah” tapi lupa bahwa ada alat untuk memahami itu semua. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Misalnya pengetahuan bahasa arab untuk memahami itu apakah memadai? Karena semua tahu bahwa pengetahuan bahasa arab bertingkat-tingkat. Pengetahuan bahasa arab yang sederhana belum layak untuk sampai pada tingkatan istidlâl. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Begitu juga pengetahuan tentang dalil. Pengetahuan dalil juga bertingkat-tingkat. Dalil yang wujudnya Qur’an dan sunnah, ternyata pengetahuan orang sangat beragam. Pengetahuan Qur’an yang sudah jelas tentang jumlah surat, ayat dan itu semua sudah disepakati bersama masih saja pengetahuannya berbeda-beda. Apalagi hadits. Pengetahuan terkait hadits juga sangat beragam. Ditambah hadits tidak terkumpulkan dalam satu buku. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Pengetahuan yang beragam inilah yang membuat cara membahas suatu bahasan itu menjadi berbeda-beda. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Atas kondisi di atas, maka perlu difahamkan kepada masyarakat umum perlu sikap menyadari bahwa apa yang diketahui, dipahami sekarang ini sebenarnya belum memadai untuk bisa nadzar. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Sebagai ilustrasi, dalam membaca karya ulama saja kadang-kadang membaca sudah namun tidak faham. Membuktikan ketidakfahaman itu caranya dengan membaca buku-buku satu bahasan namun berada di level yang lebih tinggi dari yang selama ini kita baca. Ketika mendapati suasana membaca namun tidak faham, itu artinya belum memadai untuk melakukan nadzar. Tahapan Ini bukan dalam kapasitas sebagai mujtahid, namun hanya membaca karya seorang ulama yang sudah berada pada level mujtahid. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Contoh lain membaca karya imam an Nawawi misalnya, semua tahu beliau masuk kategori mujtahid. Ketika membaca karyanya di Al majmu’, akan didapati beberapa bahasan ternyata membutuhkan kemampuan, pemahaman yang baik. Itu baru tulisan dari imam an Nawawi yang beliau sudah sajikan dengan bahasa yang bisa ditangkap. Akan lebih sulit lagi kalau langsung menyimpulkan dari Quran dan hadits dengan sekian banyak perangkat ilmu yang begitu banyak. Tentu itu lebih sulit. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dengan hanya membaca saja apa yang menjadi hasil ijtihad, kadang-kadang mencermatinya tidak mudah. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Menghadirkan contoh-contoh ini untuk menumbuhkan kesadaran bahwa ini berada pada level yang sangat tinggi. Tidak mudah membahas beragam persoalan yang ada ketika kemampuan menimbang mashlahat dan mafsadat belum berada pada level yang memadai.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Perkataan penulis (والاستدلال طلب الدليل) hurufس   dan ت pada kata الاستدلال untuk <em><i>thalab</i></em> (untuk menunjukan mencari). Seperti kata الاستنصار bermakna cari pertolongan. Yang dimaksud dengan dalil adalah sesuatu yang dijadikan dalil, wujudnya berupa <em><i>nash</i></em>, <em><i>ijma’</i></em> atau selain keduanya.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Bisa jadi pada saat proses mencari nash, ijma’ menjadi pekerjaan tersendiri yang belum tentu orang bisa menyimpulkan dengan tepat bahwa ini adalah ijma’. Misalnya ada tulisan yang menyebutkan “Bahwa ini adalah sudah menjadi ijma’” Apakah pernyataan itu otomatis menjadi Ijma’? dalam memahami ini juga ada ilmunya. Ilmu memahami tentang bagaimana mencari pendapat yang sudah menjadi ijma’</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Nadzar dan istidlâl</i></em> maknanya satu. keduanya mengantarkan kepada yang dicari.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Mau dinamakan nadzar atau pun istidlâl itulah porses untuk menyimpulkan dari dalil yang ada sampai pada kesimpulan hukum syar&#8217;i. Proses ini terjadi pada ushul fiqih.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Syaikh al Juwaini mengumpulkan dua kata tersebut dalam definisi ilmu <em><i>dharûri</i></em> dan ilmu <em><i>al muktasab</i></em> sebagai penegasan.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dua kata yang dimaksud yaitu kata nadzar dan istidlâl. Jika kajian nya diperinci atau diperdalam, </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Sebagian ulama berpendapat bahwa <em><i>nadzar</i></em> itu lebih bersifat umum daripada <em><i>istidlâl</i></em>. Karena <em><i>nadzar</i></em> itu berlaku pada sesuatu yang membutuhkan pemikiran kemudian orang akan mempersepsikan hal tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Orang akan membayangkan sampai gambaran tersebut muncul di benak dan menjadi persepsi. Itulah yang disebut tashawwur. Tashawwur tidak selalu berhubungan dengan dalil. Bisa jadi bersifat umum pada hal-hal yang lain. Namun bisa juga berhubungan dengan yang sifatnya membenarkan sesuatu. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Tashawwur adalah menangkap sebuah makna yang berdiri sendiri tanpa memberikan hukum dengan menegasikan atau menetapkan. Seperti mengetahui makna manusia, sekretaris, pohon dan makna yang lainnya. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan istidlâl khusus untuk <em><i>tashdîq</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Tashdiq adalah menetapkan sesuatu karena ada sesuatu yang lain karena betul-betul nyata. Atau menafikan dengan betul-betul menafikan. Tashdiq itu lebih spesifik. Di Ilmu balaghah seperti isnad khabar. Di ilmu nahwu seperti jumlah ismiyah. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Contoh kalimat </i></em><em><i>الكاتب إنسان</i></em><em><i>. Mengetahui makna</i></em><em><i>الكاتب </i></em><em><i> (sekretaris) dan makna </i></em><em><i>إنسان</i></em><em><i> (manusia) itu tashawwur. Sedangkan mengetahui seseorang tersebut betul-betul sekretaris atau betul-betul bukan sekretaris itu tashdiq. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Contoh yang lain, </i></em><em><i>العلم حادث</i></em><em><i> (alam itu sesuatu yang baru) alam </i></em><em><i>itu bukan sesuatu yang qadim. Alam itu diciptakan. Kemunculan dan keberadaannya setelah diciptakan. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Itu penjelasan terkait dengan tashawwur dan tashdiq. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Perkataan penulis (والدليل هو المرشد إلي المطلوب) kata دليل berwazan فعيل bermakna فاعل dari bentuk mashdar دلالة bermakna membimbing atau menunjukan.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Perlu pembiasaan bahwa wazan </i></em><em><i>فعيل</i></em><em><i> bisa bermakna </i></em><em><i>فاعل</i></em><em><i> </i></em><em><i>meskipun juga bisa bermakna </i></em><em><i>مفعول</i></em><em><i>. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Dalil itu adalah yang mengarahkan kepada yang dicari. Definisi ini secara bahasa karena masih bersifat umum. Kadang-kadang dalil itu mengantarkan pada yang dicari namun menurut istilah syar’I tidak dikatakan dalil.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Zaman sekarang dikenal namanya peta. Peta itu dalil untuk sampai kepada lokasi yang dituju. Ketika disebut ini denahnya itu dalil secara bahasa. Berangkat ke suatu tempat ada buku panduan, petunjuk, peta untuk sampai ke sana. Itu semua disebut dalil namun scara bahasa.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Dalil menurut istilah adalah:</p>
<p style="text-align: justify;">ما يمكن التوصل بصحيح النظر فيه إلي مطلوب خبري</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><b>Artinya:</b></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Yang memungkinkan mengantarkan kepada yang dituju berupa khabar dengan cara meneliti atau berpikir yang benar.</p>
<p style="text-align: justify;">Penjelasan kami (Syaikh al Fauzan):</p>
<p style="text-align: justify;">Kata “ما” adalah isim mausul artinya “الذي يمكن التوصل” (yang memungkinkan mengantarkan pada tujuan)</p>
<p style="text-align: justify;">Kata “بصحيح النظر” adalah bentuk diidhofahkan sifat kepada yang disifati. Maknanya berarti “النظر الصحيح” (berfikir yang benar atau berfikir yang lurus)</p>
<p style="text-align: justify;">Kata “فيه” adalah kepada yang dicari atau yang dituju.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Maksudnya sesuatu yang memungkinkan mengantarkan kepada yang dicari atau yang dituju sebuah kabar. Cara mendapatkannya dengan nadzar yang shahih. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Kata “إلي مطلوب خبري” adalah membenarkan.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Maksudnya </i></em><em><i>untuk sesuatu yang didapatkan dengan cara membenarkan hal tersebut.  Di atas sudah disinggung bagaimana yang dinamakan dengan tashdiq bukan tashawwur. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana contohnya adalah yang berkaitan dengan haramnya “nabidz”. Nabidz itu memabukkan. Semua yang memabukkan itu haram. Sebagaimana Nabi bersabda “Semua yang memabukan itu haram”. Maka Nabidz itu haram.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Nanti dibahasan qiyas berhubungan dengan illatnya. diharamkan nabidz karena memabukannya. Yang ditangkap adalah persoalan memabukan atau tidak memabukannya. Bukan lagi persoalan nama. Nama bisa sama tetapi hakikatnya bisa berbeda. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Ketahuilah bahwa dalil itu adalah sebuah nama yang mengantarkan pada <em><i>al ilm</i></em> seperti mutawatir dan ijma’. Dan juga sebuah nama yang mengantarkan kepada <em><i>dzan</i></em> seperti qiyas, khabar yang diriwayatkan oleh satu orang atau yang sejenis itu.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dalil bisa mengantarkan kepada ilmu sampai tingkat yakin karena mutawatir dan ijma’ atau dalil bisa mengantarkan hanya sampai dzan karena ada qiyas atau khabar wahid. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Adapun yang masyhur di banyak kalangan para penulis buku ushul fiqih bahwa dalil itu adalah sesuatu yang memberikan atau mengantarkan sampai pada ilmu, Sementara yang mengantarkan sampai pada dzan itu cuma hanya <em><i>amârah </i></em>(Amarah itu tanda seperti isyarat), sementara <em><i>amârah</i></em> itu lebih lemah daripada dalil, definisi seperti ini tidak benar.</p>
<p style="text-align: justify;">Definisi seperti ini (definisi bahwa dalil itu dari itu aku ada sementara itu ya bukan dalil dia cuma kamar definisi-definisi di sini tidak tidak benar</p>
<p style="text-align: justify;">Nampak pemisahan dan pembedaan ini muncul dari kalangan orang-orang mu&#8217;tazilah dan yang sepemahaman dengan mereka dari orang-orang yang <em><i>menafikan</i></em> sifat.  Karena <em><i>dalîl</i></em> yang mengantarkan anda pada sesuatu yang dicari. <em><i>Dalîl</i></em> itu terkadang mengantarkan anda kepada ilmu terkadang kepada <em><i>dzan</i></em>. Maka penamaan <em><i>dalîl</i></em> layak digunakan untuk kedua-duanya. Orang arab tidak membedakan sesuatu yang menghasilkan ilmu dan <em><i>dzan</i></em> pada penggunaan nama <em><i>dalîl</i></em>. Allah memerintahkan kita untuk beribadah dengan meyakini hal tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tafsir Surat al Fath ayat 29</title>
		<link>http://ustadzridwan.com/tafsir-surat-al-fath-ayat-29/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Nov 2020 06:55:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tafsir]]></category>
		<category><![CDATA[alfath]]></category>
		<category><![CDATA[ayat29]]></category>
		<category><![CDATA[qurthubi]]></category>
		<category><![CDATA[Rasulullah]]></category>
		<category><![CDATA[tahrir]]></category>
		<category><![CDATA[tanwir]]></category>
		<category><![CDATA[zubdatuttafsir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzridwan.com/?p=3097</guid>

					<description><![CDATA[Tafsir ayat terakhir surat al Fath مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ ٱللَّهِ ۚ وَٱلَّذِينَ مَعَهُۥٓ أَشِدَّآءُ عَلَى ٱلْكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيْنَهُمْ ۖ تَرَىٰهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّنَ ٱللَّهِ وَرِضْوَٰنًا ۖ سِيمَاهُمْ فِى وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ ٱلسُّجُودِ ۚ ذَٰلِكَ مَثَلُهُمْ فِى ٱلتَّوْرَىٰةِ ۚ وَمَثَلُهُمْ فِى ٱلْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْـَٔهُۥ فَـَٔازَرَهُۥ فَٱسْتَغْلَظَ فَٱسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِۦ يُعْجِبُ ٱلزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ ٱلْكُفَّارَ &#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tafsir ayat terakhir surat al Fath</p>
<p style="direction: rtl;">مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ ٱللَّهِ ۚ وَٱلَّذِينَ مَعَهُۥٓ أَشِدَّآءُ عَلَى ٱلْكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيْنَهُمْ ۖ تَرَىٰهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّنَ ٱللَّهِ وَرِضْوَٰنًا ۖ سِيمَاهُمْ فِى وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ ٱلسُّجُودِ ۚ ذَٰلِكَ مَثَلُهُمْ فِى ٱلتَّوْرَىٰةِ ۚ وَمَثَلُهُمْ فِى ٱلْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْـَٔهُۥ فَـَٔازَرَهُۥ فَٱسْتَغْلَظَ فَٱسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِۦ يُعْجِبُ ٱلزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ ٱلْكُفَّارَ ۗ وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ مِنْهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًۢا</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Terjemah:</strong></p>
<p>Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku&#8217; dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tafsir:</strong></p>
<p>Ayat ini adalah ayat terakhir dari surat al Fath (surat ke 48) yang terdapat di Juz 26.</p>
<p>Seteleh 28 ayat menjelaskan tentang berbagai hal termasuk mimpi Rasul shallallaahu &#8216;alaihi wasallam dan ketenangan yang dirasakan oleh orang beriman, Allah menutup firman-Nya di surat ini dengan menjelaskan tentang Rasululllah shallallaahu &#8216;alaihi wasallam dan para shahabat yang merupakan generasi terbaik sekaligus memberikan pujian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللهِ</strong> ۚ ۥٓ (Muhammad shallallaahu &#8216;alaihi wasallam itu adalah utusan Allah).</p>
<p>Kata محمد di sini merupakan mubtada. Sedangkan رسول الله sebagai khabarnya atau sebagai na&#8217;at nya. (Tafsir al Qurthubi).</p>
<p>Nabi Muhammad shallallaahu &#8216;alaihi wasallam adalah utusan Allah yang membawa rahmat bagi seluruh alam (Tafsir Kemenag RI)</p>
<p>Ibnu Abbas: Allah bersaksi bahwa Allah Ta&#8217;aalaa yang mengutus Nabi Muhammad dengan membawa risalah. (Lubaabut Ta&#8217;wiil fii Ma&#8217;aanit Tanziil)</p>
<p>Kalimat ini bukan sedang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad shallallaahu &#8216;alaihi wasallam adalah rasulullaah (utusan Allah). Sebab, sudah disebutkan pada ayat sebelumnya dengan kata Rasulahu di ayat 28. Kalimat ini seakan-akan ingin memberitakan kepada orang yang sudah menaruh kerinduan atua penasaran tentang siapa orang yang disebutkan di ayat sebelumnya dengan Rasulahu (utusan Allah). (At Tahriir wat Tanwiir)</p>
<p>Ini adalah bentuk memuliakan dan mengagungkan Nabi Muhammad shallallaahu &#8216;alaihi wasallam (Al Jawaahirul Hisaan fi Tafsiiril Qur&#8217;aan dan al Muharrar al Wajiiz fi Tafsiiril Kitaabil &#8216;Aziiz).</p>
<p>Nabi Muhammad shallallaahu &#8216;alaihi wasallam adalah rasul yang memiliki keunggulan dibanding semua rasul yang pernah diutus. Karena beliau diutus untuk seluruh umat manusia sampai akhir zaman. (Nazhmud Durar fi Tanaasubil Aayaat was Suwar).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>وَالَّذِينَ مَعَهُ</strong> (dan orang-orang yang bersama dengannya).</p>
<p>Yang dimaksud di sini adalah orang-orang beriman.</p>
<p>Ada pendapat yang mengatakan mereka adalah seluruh shahabat tapi ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah orang-orang yang ikut dalam perang Hudaibiyah. Pendapat yang lebih kuat adalah semua kaum mukminin dari para shahabat, tidak khusus shahabat yang ikut dalam peristiwa Hudaibiyah. (At Tahriir wat Tanwiir)</p>
<p>Makna (معه) ma&#8217;ahu artinya pergaulan dan kebersamaan yang sempurna dalam bentuk ketaatan dan dukungan (At Tahrrir wat Tanwiir)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>أَشِدَّآءُ عَلَى الْكُفَّارِ</strong> (adalah keras terhadap orang-orang kafir)</p>
<p>Kata أشداء (asyiddaa&#8217;) adalah bentuk jamak dari شديد (syadiid). Asal kata أشداء (asyiddaa&#8217;) adalah أشدداء (Asydidaa&#8217;). di situ ada dua huruf dal yang berharakat. Kemudian salah satunya digabungkan ke yang lain maka jadi bertasydid. Ini sama dengan yang terdapat pada kata يرتد (yartadda) yang ada pada surat al Maaidah ayat 54.</p>
<p>Maksudnya bersikap keras terhadap mereka sebagaimana seekor singa yang memperlakukan mangsanya. (Zubdatut Tafsiir min Fathil Qadiir).</p>
<p>Bersikap keras dan tegas terhadap orang-orang kafir yang menentang agama-Nya (Tafsir Kemenag RI).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>رُحَمَآءُ بَيْنَهُمْ</strong> (tetapi berkasih sayang sesama mereka)</p>
<p>Yakni mereka saling berkasih sayang. Mereka menampakkan ketegasan dan kekerasan terhadap orang yang berbeda agamanya, dan menampakkan kasih sayang dan kelembutan kepada orang yang seagama; tidak seperti yang dilakukan oleh orang-orang munafik, mereka akan berlemah lembut kepada orang-orang kafir dan bersikap keras terhadap kaum muslimin, dan sungguh buruk apa yang mereka lakukan itu. (Zudatut Tafsiir min Fathil Qadiir)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penyebutan أشداء  dan رحماء di ayat ini, dalam ilmu balaghah dinamakan ath thibaaq.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>تَرَىٰهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا</strong> (Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud)</p>
<p>Yakni kalian dapat menyaksikan mereka sedang ruku’ dan sujud, karena sebagian besar waktu mereka digunakan untuk shalat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّنَ اللهِ وَرِضْوٰنًا ۖ</strong> (mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya)</p>
<p>Mengharapkan pahala dan keridhaan dari Allah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>سِيمَاهُمْ فِى وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ السُّجُودِ</strong> ۚ(tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud).</p>
<p>Nampak tanda-tanda tahajjud dan bangun pada malam hari. (Al Jaami&#8217; li Ahkaamil Qur&#8217;an).</p>
<p>Terdapat pendapat mengatakan bahwa yang dimaksud adalah wajah yang terlihat berseri-seri dan teduh serta menampakkan cahaya.</p>
<p>Apakah tanda ini di dunia atau di akhirat?</p>
<p>Ada 2 pendapat di kalangan para ulama:</p>
<ol>
<li>Di dunia.</li>
<li>DI akhirat</li>
</ol>
<p>Imam &#8216;Atha&#8217; al Khurasani: &#8220;Masuk dalam ayat ini, semua orang senantiasa menjaga shalat 5 waktu. (Al Jaami&#8217; li Ahkaamil Qur&#8217;an)</p>
<p>Imam Hasan al Bashri menafsirkan: والذين معه (orang yang bersamanya): Abu Bakar ash Shiddiq, أشداء على الكفار (keras dan tegas terhadap orang-orang kafir): Umar bin al Khaththab, رحماء بينهم (tetap berkasih sayang terhadap sesama mereka): Utsman bin &#8216;Affan, تراهم ركعا سحدا (kamu lihat mereka ruku&#8217;dan sujud): Ali bin Abi Thalib, kemudian يبتغون فضلا من الله ورضوانا (mereka mencari karunia dan keridlaan Allah): Thalhah bin &#8216;Ubaidillah, az Zubair bin al &#8216;Awwam, Abdurrahman bin &#8216;Auf, Sa&#8217;d bin Abi Waqqash, Said dan Abu &#8216;Ubaidah bin al Jarraah radliyallaahu &#8216;anhum. (Zaadul Masiir fii &#8216;Ilmit Tafsiir)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>ذٰلِكَ مَثَلُهُمْ فِى التَّوْرَىٰةِ ۚ</strong>( Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat)</p>
<p>Yakni itulah sifat-sifat mereka yang disebutkan di dalam Taurat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>وَمَثَلُهُمْ فِى الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْـَٔهُ</strong>ۥ (dan sifat-sifat mereka dalam Injil)</p>
<p>Maksudnya itulah sifat-sifat mereka yang disebutkan dalam Injil.</p>
<p>Yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya)</p>
<p>Makna (الشطء) adalah tunas tanaman yang keluar dari pangkal batangnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>فَـَٔازَرَهُ</strong>ۥ (maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat)</p>
<p>Maksudnya: yang menguatkan dan menopang tanaman itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>فَاسْتَغْلَظَ</strong> (lalu menjadi besarlah dia)</p>
<p>Maksudnya: tunas itu tumbuh besar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِۦ</strong> (dan tegak lurus di atas pokoknya)</p>
<p>Maksudnya: menjadi lurus di atas batangnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْـَٔهُۥ فَـَٔازَرَهُۥ فَٱسْتَغْلَظَ فَٱسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِۦ pada bagian ini, perumpaan yang terdapat kemiripannya pada beberapa bagian ini, dinamakan tasybiih tamtsiili.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ</strong> (tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya)</p>
<p>Maksudnya: tanaman dan cabang-cabangnya yang baru itu membuat penanamnya merasa takjub karena kekuatan dan kebagusan tanaman itu. Perumpamaan ini Allah buat bagi para sahabat Rasulullah, mereka pada mulanya berjumlah sedikit, kemudian terus bertambah dan memiliki kekuatan, sebagaimana sebuah tanaman yang tunasnya pada mulanya sangat lemah, kemudian bertambah kuat dari waktu ke waktu hingga batangnya menjadi keras dan kokoh. Begitulah seorang muslim yang baru masuk Islam, pertama-tama imannya masih lemah, lalu akan bertambah kuat dengan senantiasa berinteraksi dengan orang-orang berilmu dan beriman hingga imannya setara dengan mereka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ ۗ</strong>( karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir)</p>
<p>Yakni Allah memperbanyak dan memperkuat mereka, sehingga menjadikan orang-orang kafir merasa jengkel dan murka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ الصّٰلِحٰتِ مِنْهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًۢا</strong> (Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar)</p>
<p>Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka dan memperbesar pahala mereka dengan memasukkan mereka ke dalam surga yang merupakan kenikmatan dan karunia yang paling besar. (Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ada kemiripan irama yang ada pada akhir ayat, dari awal surat sampai akhir. Dari ayat pertama yang diakhiri dengan kata مبينا sampai ayat ke 29 yang diakhiri dengan عظيما.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>012. Syarah Waraqaat &#8211; Definisi Ilmu dan Jahl</title>
		<link>http://ustadzridwan.com/012-syarah-waraqaat-definisi-ilmu-dan-jahl/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2020 10:20:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ushul Fiqih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzridwan.com/?p=3088</guid>

					<description><![CDATA[Definisi Ilmu dan Jahl Bahasan di bawah ini belum masuk ke dalam bahasan yang berhubungan dengan ushul fiqih. Pembahasan ushul fiqih dalam kitab al waraqat akan ditemukan setelah pembahasan ilmu dan jahl, lalu aqsâm al ilm (pembagian ilmu), kemudian pembahasaan dzan dan syak. وَالفِقْهُ أَخَصُّ مِنَ العِلْمِ وَالعِلْمُ مَعْرِفَةُ الـمَعْلُومِ عَلَى مَا هُوَ بِهِ فِي الوَاقِعِ وَالـجَهْلُ تَصَوُّرُ الشَّيءِ عَلَى خِلَافِ مَا هُوَ بِهِ فِي الوَاقِعِ Artinya: Fiqih itu lebih khusus daripada Ilmu. &#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><iframe loading="lazy" title="Kajian Ushul Fiqih (Syarah Matan Al Waraqaat) Bag 12 &#x1f7e2;Ust. Ridwan Hamidi, Lc., M.P.I., M.A." width="618" height="348" src="https://www.youtube.com/embed/LYwBKyvPRgo?start=54&#038;feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p style="text-align: justify;">Definisi Ilmu dan <em><i>Jahl</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><em><i>Bahasan di bawah ini belum masuk ke dalam bahasan yang berhubungan dengan ushul fiqih. Pembahasan ushul fiqih dalam kitab al waraqat akan ditemukan setelah pembahasan ilmu dan jahl, lalu aqsâm al ilm (pembagian ilmu), kemudian pembahasaan dzan dan syak.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">وَالفِقْهُ أَخَصُّ مِنَ العِلْمِ وَالعِلْمُ مَعْرِفَةُ الـمَعْلُومِ عَلَى مَا هُوَ بِهِ فِي الوَاقِعِ وَالـجَهْلُ تَصَوُّرُ الشَّيءِ عَلَى خِلَافِ مَا هُوَ بِهِ فِي الوَاقِعِ</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><b>Artinya: </b></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Fiqih itu lebih khusus daripada Ilmu. Ilmu adalah mengetahui sesuatu sebagaimana adanya dalam realita. <em><i>Jahl</i></em> adalah membayangkan sesuatu berbeda dengan realita.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ungkapan singkat. Definisi disampaikan dengan sangat sederhana, akan tetapi maknanya cukup dalam. Dalam definisi di atas terlihat pembahasannya ada fiqih, ilmu dan jahl. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan fiqih di sini adalah makna syar’i. Bukan makna bahasa.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Secara bahasa fiqih bermakna paham. Ada juga yang mengatakan pemahaman yang baik, yang mendalam. Hari ini ada ungkapan fiqih, ilmu fiqih, kajian fiqih. Ungkapan itu dimaknai dengan makna istilah bukan bahasa. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Fiqih menurut istilah adalah mengetahui hukum-hukum syar&#8217;i. Pembahasan ini sebagaimana terdahulu.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah.  dan bahasan ini sudah dibahas sebelumnya. Jika yang dimaksud dengan fiqih itu mengetahui hukum-hukum syar’i, maka jelas Fiqih itu lebih khusus (sempit) daripada ilmu. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Atau difahami dengan ungkapan yang lain, sebagaimana yang disampaikan syaikh al Fauzan dibawah ini:</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Ilmu itu lebih umum (luas) maknanya daripada fiqih. Karena ilmu itu bisa masuk di dalamnya tafsir, hadits, nahwu, balaghah dan lain sebagainya.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ketika menyebut ilmu maka masuk didalamnya ada tafsir, hadits, tarikh, dan masih banyak yang lain. Fiqih termasuk di dalamnya. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Maka jadilah fiqih lebih khusus dari ilmu. Ada istilah setiap fiqih itu ilmu dan tidak semua ilmu itu adalah fiqih.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Perlu dibiasakan mengetahui mana yang khusus mana yang umum. Bahasa-bahasa seperti ini adalah satu cara untuk melatih kemampuan logika dan nalar untuk menggunakan istilah tersebut. Juga untuk memahami bagaimana cara ulama mengungkapkan ungkapan tersebut. Nanti akan ditemukan ungkapan “bahwa ini lebih khusus dari satu sisi dan itu lebih khusus dari sisi yang lain”. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Pembahasan istilah khusus dan umum di ushul fiqih akan ditemukan pembahasannya di belakang yang terkait pembahasan lafadz ‘âm dan khas. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Bahasan fiqih adalah bagian dari bahasan ilmu yang luas. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Perkataan penulis (وَالعِلْمُ مَعْرِفَةُ الـمَعْلُومِ عَلَى مَا هُوَ بِهِ)</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ilmu itu juga digunakan untuk serangkaian pengetahuan yang sifatnya dzan râjih. Dalam kajian fiqih juga ushul fiqih ada namanya dzan râjih. Dalam beberapa bahasan fiqih tidak sampai pada tingkatan ilmu yang yakin namun hanya sampai dzan râjih. Tingkatan ini ada disebabkan salah satunya ada perbedaan pendapat.  </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dalam ilmu juga ada yang bersifat qath’I dengan syarat dia sudah menjadi satu keteraturan tentang tema, topik atau bahasan tertentu. Seperti ilmu fiqih, ilmu ushul, ilmu nahwu, ilmu balaghah dan ilmu lainnya. Adanya keteraturan dan urutan pembahasan yang sudah tersusun sedemikian rupa itu dinamakan “munadzamah”.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Seperti misalnya masuk ke ilmu fiqih. Ilmu fiqih ini tertata dengan rapih. Mulai dari kitab, lalu di bawahnya ada bab, lalu pasal, lalu mabhats (pembahasan), lalu dibawahnya lagi ada matlab. Nama-namanya sudah diatur sedemikian rupa. Kemudian sangat tertata dari urutan bahasannya. Biasanya fiqih ibadah terletak sebelum fiqih muamalah. Jika difokuskan kepada fiqih ibadah, maka di dalam fiqih ibadah biasanya dimulai dari thaharah, baru masuk ke shalat. Urutan seperti ini, hampir menjadi semacam sebuah kesepakatan penggunaan sistematika seperti ini. Tertata dengan sangat rapi dengan sangat luar biasa. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Yang perlu dikenali juga dalam bahasan seperti ini adalah referensi atau literatur yang membahas bahasan seperti ini. Diantaranya ada buku yang berjudul Dhawâbith al Ma’rifah, juga al Masâil al musytarikah baina ushûl al dîn wa ushûl fiqh”. Dalam kitab itu dibahas masalah-masalah yang di situ ada titik temunya (irisan) antara ushuluddin dan ushul fiqih.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan <em><i>al ma’rifat</i></em> adalah menangkap.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Kalau itu indra maka fungsi melihat, mendengar, mencium, meraba dan mengecap itu bisa difahami al idrâk (menangkap). Selain panca indra, bisa juga yang lain.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan <em><i>al ma’lûm</i></em> adalah sesuatu yang memang dia untuk diketahui. Definisi ini dua bagian yang menjadi pembatasnya. Ada pembatas ketiga yaitu <em><i>ma’rifat jâzimah. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Perlu kembali diingat bahwa dalam definisi itu para ulama selalu berusaha dalam setiap bahasan yang ada memenuhi sifat jâmi’ dan mâni’. Tujuannya adalah untuk membatasi. Dalam definisi yang disampaikan syaikh al Juwaini ini, ada dua bagian yang menjadi pembatasnya. Yaitu</i></em><em><i>معرفة المعلوم </i></em><em><i> dan </i></em><em><i>علي ما هو به</i></em><em><i>. Sedangkan syaikh al Fauzan menambahkan satu lagi pembatas yaitu </i></em><em><i>معرفة جازمة</i></em><em><i>. Beliau mengambil dari kitab al ushûl min ‘ilmi al ushûl. Tambahan ini untuk melengkapi definisi ilmu. Berarti definisi ilmu itu menjadi: </i></em><em><i>معرفة المعلوم علي ما هو به معرفة جازمة</i></em><em><i>.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Adapun yang dimaksud dengan batas pertama (معرفة المعلوم) adalah mengeluarkan secara otomatis عدم الإدراك.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Keluarnya </i></em><em><i>عدم الإدراك</i></em><em><i> dikarenakan </i></em><em><i>dia bukan makrifah. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Adapun yang dimaksud dengan عدم الإدراك  adalah <em><i>al Jahl al bashît.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Sekarang di sini sudah mulai dikenalkan istilah al Jahl al bashît. Yang dimaksud dengan al jahl al bashît adalah ketidaktahuan atau kebodohan tapi pada level yang ringan. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Contohnya ketika ditanyakan <em><i>“tolong definisikan Apa itu mandûb?”</i></em> lalu dijawab: <em><i>“saya tidak tahu”</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Bisa juga contohnya ditanya bahasan yang lain, tentang istilah atau rumusan masalah lalu dia mengatakan “saya tidak tahu” itu berarti al jahl al bashît.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Al jahl al bashît ini bisa terjadi pada semua orang.  Ketidaktahuan seperti ini nanti ada yang bisa dimaklumi.  Namun, pada orang-orang tertentu agak sulit unutk dimaklumi kalau pengetahuan-pengetahuan tersebut sifatnya dasar.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Adapun yang dimaksud batasan kedua (علي ما هو به) adalah mengetahui sesuatu sebagaimana realitanya. Dengan batasan ini akan mengeluarkan pengetahuan tentang sesuatu tapi dengan cara yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Inilah yang dinamakan dengan <em><i>Al Jahl al murakkab</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Orangnya disebut jâhil. Sedangkan perilakunya dikatakan al jahl. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Syaikh al Juwaini mendefinisikan <em><i>al Jahl al murakkab</i></em> dengan:تَصَوُّرُ الشَّيءِ عَلَى خِلَافِ مَا هُوَ بِهِ .</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ada juga </i></em><em><i>definisi yang lain yang maknanya hampir sama. Beberapa redaksinya ada perbedaan-perbedaan sedikit, tetapi intinya seperti itu. Tashawwur itu bisa bermakna gambaran, persepsi sehingga membentuk pengetahuan dan pemahaman yang bertentangan atau tidak sesuai dengan kenyataannya. Dia membayangkan sesuatu tapi bertolak belakang atau tidak sama dengan kenyataannya. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Letak perbedaan antara al jahl bashît dengan al jahl al murakkab adalah al jahl al bashît dia memang betul-betul tidak tahu. Sedangkan al jahl al murakkab dia mengetahui namun tidak sebagaimana mestinya. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Sebagian naskah berbunyi علي خلاف ما هو عليه في الواقع, (bertentangan, berbeda dengan apa yang ada dalam kehidupan nyata). Redaksi ini lebih jelas.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan <em><i>Tashawwur</i></em> adalah pengetahuan yang belum dimasukkan hukum di dalamnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Baru sekedar mengetahui belum masuk ke dalam bahasan hukumnya. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Perhatikan bagaimana syaikh al Juwiani mengatakan ilmu itu <em><i>makrifat</i></em>. Sedangkan pada saat mendefinisikan al jahl, beliau mendefinisikan dengan <em><i>tashawwur</i></em> karena <em><i>al jahl</i></em> itu bukan pengetahuan. Hal itu terjadi di benaknya. Itulah yang dinamakan <em><i>tashawwur</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Pada saat membahas ilmu, syaikh al Juwaini menggunakan redaksi ma&#8217;rifah, sedangkan untuk al jahl beliau menggunakan redaksi tashawwur. Pilihan kata yang digunakan tidak sama. Redaksi tashawwur bermakan seseorang itu mempersepsikan, menggambarkan sesuatu yang ternyata tidak sama dengan realitanya. Dia mencoba menghubung-hubungkan. Orang yang menghubung-hubungkan sesuatu itu bisa benar bisa salah. Di dalam kepalanya dia membayangkan “kalau begini, berarti begini”. Apa yang dibayangkan di kepalanya mungkin iya dan sangat mungkin juga tidak. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dari penjelasan ini semua, nampak syaikh al Juwaini begitu teliti dalam mendefinisikan al jahl sebagai lawan dari ilmu. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Contoh <em><i>al jahl al murakkab</i></em>, ketika di tanya “Apakah boleh shalat dengan tayamum ketika tidak mendapatkan air?” lalu dia menjawab: “Tidak boleh”.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Menjadi kebiasaan para ulama untuk membantu mengajarkan sesuatu apalagi untuk pemula supaya memahami sesuatu dengan baik, agar sesuatu itu dipahami dengan benar maka diperlukan contoh. Pengertian, pemahaman dan definisi yang ada bisa semakin jelas jika disertai dengan contoh. Ada ungkapan </i></em><em><i> بالمثال يتضح المقال</i></em><em><i> (dengan contoh menjadi jelas). </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dalam beberapa kasus, </i></em><em><i>kadang-kadang jika hanya sekedar rumusan tidak disertai dengan contoh orang bisa membayangkan dan membuat contoh-contoh yang keliru. Biasanya bahasan seperti ushul fiqih, qawaid ushuliyah termasuk qawaid fiqhiyah contoh itu akan sangat diperlukan supaya jelas. Ada kaidah-kaidah yang bisa jadi dipahami oleh sebagian orang keliru, karena kaidah nya mirip. Supaya jelas maka perlu diberi contoh. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Dinamakan <em><i>al Jahl Murakkab</i></em> karena orang tersebut meyakini (membayangkan) sesuatu berbeda (bertolak belakang) dengan kenyataannya. Ini adalah <em><i>al jahl</i></em>. Dia meyakini bahwa dirinya meyakini sesuatu sebagaimana apa adanya. Ini adalah <em><i>al Jahl</i></em> yang lain.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Dalam al Jahl murakkab terjadi dua kejahilan. Pertama, dia meyakini, membayangkan atau mempersepsikan sesuatu bertolak belakang dengan kenyataannya. Dan ini kebodohan atau kejahilan. Kedua, dia yang meyakini bahwa dirinya sudah meyakini sebagaimana mestinya, sebagaimana realitanya. Inilah kejahilan yang lain. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Maka di dalamnya ada dua kejahilan. Pertama, <em><i>jahlun bilmudraki </i></em>(ketidaktahuan, kebodohan tentang sesuatunya, objeknya) Kedua, <em><i>Jahlun biannahu Jâhil</i></em> (dia tidak tahu bahwa dirinya jahil).</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Pertama sebetulnya dia tidak tahu tentang sesuatu itu. Sedangkan yang kedua, dia mengira bahwa dirinya tahu padahal sebenarnya dia tidak tahu. Maka dinamakan jahl murakkab. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Sekarang ini yang masuk kategori al Jahl murakkab itu bisa banyak. Bahkan bisa semakin banyak karena adanya orang-orang yang “tathofful”, ada orang-orang yang mencoba masuk beberapa ilmu tetapi dia tidak mengusai ilmu tersebut. Bahkan sampai materi yang dasar sekalipun tidak mengerti. Misalnya ada orang tidak pernah belajar pengantar tentang madzhab. Baik itu di madzhab Syafi&#8217;i atau mazhab yang lain. Lalu   membahas sebuah bahasan. Ketika mendefinisikan sesuatu, dia kemudian comot sana-sini termasuk dari buku madzhab yang terkenal. Di dalam madzhab tersebut ada ungkapan “wa fiihi wajhun âkhar” kata “wajhun” di situ artinya apa? kalau masuk di madzhab, kata tersebut punya pengertian khusus. Istilah tersebut tidak bisa diterjemahkan dengan makna harfiyah. Para ulama dengan sangat teliti menggunakan istilah-istilah tersebut. Semuanya itu ada pengertian sendiri-sendiri. Termasuk al Jahl murakkab ketika dia yang merasa faham, lalu menerjemahkan secara harfiyah istilah-istilah tersebut. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Contoh lain dalam memahami istilah-istilah khusus, imam an Nawawi misalnya mengatakan “Qâla ashâbuna” ada yang merasa mengerti lalu diterjemahkan “teman-teman kami”. Kalau diartikan “teman-teman kami” tentu akan memunculkan banyak pertanyaan. Siapa yang dimaksud teman oleh imam an Nawawi? Kalau yang dimaksud adalah ulama segenerasi beliau, pertanyaan selanjutnya bagaimana dengan ulama-ulama yang dikutip beliau padahal tidak hidup sezaman dengan beliau? Tentu memaknai “Qâla ashâbuna” bukan dengan makna “teman-teman kami”. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Bahkan kalau sudah masuk ke beberapa cabang ilmu, penyebutan nama ulama hadits misalnya sudah terikat dengan makna khusus. Sebagai contoh, ketika disebut nama Sufyanani (dua sufyan), Sufyan siapa yang dimaksud? Ada sufyan al tsauri ada sufyan uyainah. Begitu juga dalam hadits ketika disebut dari Abdullah. Yang terkenal ada 4 nama Abdulllah akan tetapi apakah yang bernama Abdullah hanya 4? </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ini adalah contoh bentuk-bentuk dari al Jahl murakkab. Karena sedikitnya pengetahuan, dia tidak tahu bahwa dirinya tidak tahu. Ketika masuk ke beberapa cabang seperti ilmu tafsir, hadits, nahwu dan yang lainnya, ketika orang tersebut tidak mengetahui dengan baik namun merasa mengetahui maka munculah yang namanya al jahl murakkab.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Adapun <em><i>al Jahl al bashît </i></em>adalah dia tidak mengetahui secara keseluruhan.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ketidaktahuannya masih level sederhana. Maksudnya itu bisa terjadi pada siapapun. Bahkan orang yang pernah belajar sekalipun, bisa mengalaminya. Dan itu biasa saja karena memang adanya ketidak tahuan. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Sebagai contoh, dalam bahasan ushul fiqih misalnya, masuk pembahasan ada bahasan qiyas syabâh. Ada pertanyaan, “apa perbedaan qiyas syabah dengan qiyas aula?” Di jawab: “Saya tidak tahu?” situasi seperti ini disebut </i></em><em><i>al Jahl al bashît. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Adapun yang dimaksud dengan batasan ketiga (معرفة جازمة) adalah untuk mengeluarkan pengetahuan yang tidak yakin. Karena sesungguhnya sesuatu antara tahu dan tidak tahu dinamakan <em><i>syak. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Syak itu diartikan ragu-ragu. Tidak betul-betul yakin. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;">Jika yang satu lebih unggul dari yang lain yang paling <em><i>râjih </i></em>disebut <em><i>dzan </i></em>sedangkan yang <em><i>marjûh </i></em>disebut<em><i> wahm</i></em>.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ada beberapa istilah yang didapatkan di sini. kalau dia mengetahui sesuatu dengan pengetahuan al ma’rifah al jâzimah maka berarti ada pengetahuan yang al ma’rifah ghairu jâzimah. Bisa berbentuk syak atau wahm. Ketika ada batasan ghairu jâzimah berarti ada pengetahuan yang didapati seseorang tetapi bisa jadi masih dalam tingkat syak (ragu-ragu). Syak itu muncul karena dua hal yang mempengaruhi pengetahuan dan pemahaman berada pada posisi berimbang.  </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Sedangkan untuk al jahl itu sudah dibahas sebelumnya. Tanpa ada kalimat ghairu jâzimah pun bahasan al Jahl sudah ada. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Untuk melihat bahasan ini secara utuh, bagusnya langsung menghadirkan contoh dalam bahasan ushul fiqih atau bahasan fiqih. Misal dalam qiyas itu ada istilah tankîhulmanat ada tahqîqulmanat ada ashobru wa taqsîm, ada metode membahas tentang illat. Ketika mendengar istilah-istilah tersebut akan muncul beragam pemahaman terhadap istilah-istilah tersebut. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Pertama, ketika mendengar isitlah-istilah tersebut dia langsung mengatakan “saya tidak tahu” berarti dia dalam level al Jahl basîth.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Kedua, ketika mendengar isitlah-istilah tersebut nampak kebingungan, ragu-ragu, tidak mampu membedakan antara tankîhulmanat dan tahqîqulmanat padahal dulu sempat mempelajari. Berarti dia dalam dalam level syak. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Ketiga, ketika mendengar isitlah-istilah tersebut pengetahuannya sudah mulai mengerucut. Kemudian dia coba menelusuri. Mulai bisa mengurai istilah istilah tersebut namun belum terlalu yakin. Berarti dia dalam level dzan. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Keempat, ketika mendengar isitlah-istilah tersebut dia langsung bisa menjelaskan dan menempatkan istilah-istilah itu dengan tepat. Berarti dia dalam level ma’rifah jâzimah. </i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Kelima, ketika mendengar isitlah-istilah tersebut dia pengetahuan tentang itu sangat minim jadi nggak terlalu yakin untuk masuk ke bahasan itu. Berarti dia dalam level wahm.</i></em></p>
<p style="text-align: justify;"><em><i>Istilah-istilah tersebut di atas lebih tepatnya tidak diterjemahkan. Kalau diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia bisa keluar dari makna yang dimaksud. Pemahaman istilah-istilah tersebut hanya berlaku untuk di ushul fiqih saja. Sebab rumusan definisi dzan misalnya untuk diluar ushul fiqih berbeda dengan rumusan dzan dalam ushul fiqih. Syaikh al Fauzan menutup bahasan ini dengan ungkapan</i></em>,</p>
<p style="text-align: justify;">Saya akan sebutkan hal tersebut sebentar lagi insya Allah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
