<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>WartaTransparansi</title>
	<atom:link href="https://wartatransparansi.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://wartatransparansi.com</link>
	<description>Menyuarakan Hak Rakyat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 May 2026 01:03:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://wartatransparansi.com/wp-content/uploads/2026/04/cropped-Logo-Warta-32x32.png</url>
	<title>WartaTransparansi</title>
	<link>https://wartatransparansi.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menaker Lantik Ratusan ASN, Tekankan Integritas dan Daya Saing di Era Digital</title>
		<link>https://wartatransparansi.com/2026/05/21/menaker-lantik-ratusan-asn-tekankan-integritas-dan-daya-saing-di-era-digital.html</link>
					<comments>https://wartatransparansi.com/2026/05/21/menaker-lantik-ratusan-asn-tekankan-integritas-dan-daya-saing-di-era-digital.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[WartaTransparansi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 01:01:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartatransparansi.com/?p=136264</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, WartaTransparansi.com — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi melantik 976 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, WartaTransparansi.com</strong> — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi melantik 976 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (20/5/2026).</p>
<p>Dalam pelantikan tersebut, Menaker menekankan pentingnya integritas, semangat belajar, dan kekompakan menghadapi perubahan dunia kerja yang semakin cepat dan kompetitif di era transformasi digital.</p>
<p>Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan berlangsung di Ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta. Sebanyak 954 orang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan 560 orang di antaranya langsung menduduki jabatan fungsional pada pengangkatan pertama.</p>
<p>Selain itu, terdapat 21 ASN yang melakukan alih jabatan ke jabatan fungsional, serta satu pejabat struktural JPT Pratama yang beralih menjadi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Madya.</p>
<p>“Saya, Menteri Ketenagakerjaan, secara resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Saya percaya saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Yassierli.</p>
<p>Dalam arahannya, Yassierli mengingatkan bahwa struktur karier ASN berbentuk piramida sehingga persaingan menuju level jabatan lebih tinggi akan semakin ketat. Karena itu, setiap ASN dituntut memiliki kompetensi dan keunggulan yang mampu bersaing dalam sistem promosi berbasis merit.</p>
<p>“Sistem seleksi dan penentuan siapa yang layak akan semakin kompetitif dan transparan seiring dengan penguatan sistem merit ke depan,” ujarnya.</p>
<p>Menaker juga menyampaikan tiga pesan utama kepada seluruh ASN Kemnaker. Pertama, menjaga integritas dengan menghindari gratifikasi, nepotisme, dan konflik kepentingan demi menjaga nama baik institusi.</p>
<p>“Integritas itu sesuatu yang mudah diucapkan, tetapi dalam pelaksanaannya tidak mudah karena banyak godaannya,” katanya.</p>
<p>Kedua, ASN diminta memiliki growth mindset atau semangat belajar dan terus meningkatkan kompetensi di berbagai bidang, mulai dari teknologi informasi, kecerdasan buatan (AI), database, komunikasi, public relations, hingga administrasi.</p>
<p>“Orang yang memiliki growth mindset adalah orang-orang yang sukses. Banyak hal yang harus kita pelajari,” ujar Yassierli.</p>
<p>Ketiga, ia meminta seluruh ASN menjaga kekompakan dan memperkuat kerja sama lintas unit di lingkungan Kemnaker.</p>
<p>“Saya berusaha menghilangkan sekat-sekat: ini Lavotas, ini Binapenta, ini Balai X, dan seterusnya. Semua kita adalah satu Kemnaker,” katanya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://wartatransparansi.com/2026/05/21/menaker-lantik-ratusan-asn-tekankan-integritas-dan-daya-saing-di-era-digital.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Keracunan MBG, 18 Siswa TK di Jember Dilarikan ke RS</title>
		<link>https://wartatransparansi.com/2026/05/21/diduga-keracunan-mbg-18-siswa-tk-di-jember-dilarikan-ke-rs.html</link>
					<comments>https://wartatransparansi.com/2026/05/21/diduga-keracunan-mbg-18-siswa-tk-di-jember-dilarikan-ke-rs.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[WartaTransparansi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 23:45:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartatransparansi.com/?p=136259</guid>

					<description><![CDATA[JEMBER, WartaTransparansi.com – Diduga keracunan usai menyantap program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebanyak 18 siswa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>JEMBER, WartaTransparansi.com –</strong> Diduga keracunan usai menyantap program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebanyak 18 siswa TK Al-Hidayah di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit, Rabu (20/5/2026).</p>
<p dir="ltr">“Kami sudah menerima laporan adanya puluhan anak yang diduga keracunan makanan MBG dari TK Al-Hidayah siang tadi,” ujar Achmad Imam Fauzi, Pj Sekda Jember sekaligus Ketua Satgas MBG, kepada wartawan, Kamis dini hari (21/5/2026).</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan data yang diterima Pemerintah Kabupaten Jember, empat anak harus menjalani perawatan inap di RSU Kaliwates. Sementara satu anak dirawat di Puskesmas Kaliwates, satu anak lainnya dirawat di Puskesmas Jember Kidul, dan sejumlah siswa lainnya menjalani rawat jalan.</p>
<p dir="ltr">Dari keterangan Fauzi diketahui, makanan yang diduga menyebabkan keracunan tersebut berasal dari SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Mitra Kaliwates 7 yang berlokasi di Jalan Teratai.</p>
<p dir="ltr">Atas kejadian tersebut, Satgas MBG menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan meminta operasional SPPG tersebut dihentikan sementara.</p>
<p dir="ltr">“Satgas akan tegas meminta penutupan SPPG tersebut,” tegas Fauzi.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, SPPG tersebut sebelumnya juga kerap menjadi sorotan karena banyak dikeluhkan masyarakat melalui kanal pengaduan “Wadul Guse”.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, Satgas MBG bersama instansi terkait akan melakukan pengecekan terhadap kondisi dapur MBG di sejumlah kecamatan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.</p>
<p dir="ltr">“Bupati Jember juga sudah menerima laporan dan menyayangkan kejadian ini. Beliau menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan orang tua korban atas peristiwa tersebut,” pungkasnya.</p>
<p dir="ltr">Dari pantauan media ini di sejumlah titik SPPG, kiranya perlu dilakukan pengecekan serius oleh Satgas MBG agar kasus dugaan keracunan tidak kembali terjadi. SPPG yang tidak memenuhi standar kelayakan juga diminta untuk ditutup demi keselamatan peserta didik, mengingat siswa bukanlah “kambing percobaan”. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://wartatransparansi.com/2026/05/21/diduga-keracunan-mbg-18-siswa-tk-di-jember-dilarikan-ke-rs.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menabrak Aturan, Kadiskop Jember Tutup KSP llegal : Ini Kata  OJK</title>
		<link>https://wartatransparansi.com/2026/05/21/menabrak-aturan-kadiskop-jember-tutup-ksp-llegal-ini-kata-ojk.html</link>
					<comments>https://wartatransparansi.com/2026/05/21/menabrak-aturan-kadiskop-jember-tutup-ksp-llegal-ini-kata-ojk.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[WartaTransparansi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 17:40:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartatransparansi.com/?p=136256</guid>

					<description><![CDATA[JEMBER, Wartatransparansi.com &#8211; Kaitan dengan polemik bunga yang cukup tinggi oleh Koprasi Simpan Pinjam(KSP) terhadap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>JEMBER, Wartatransparansi.com &#8211;</strong> Kaitan dengan polemik bunga yang cukup tinggi oleh Koprasi Simpan Pinjam(KSP) terhadap nasabah atau peminjam di Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember Kadiskop Kabupaten Jember Sartini angkat suara.</p>
<p dir="ltr">&#8220;KSP yang yang beroperasi di Kabupaten Jember harus patuh terhadap regulasi yang ada di Peraturan Mentri Koprasi (Permenkop) nomor 8 tahun 2023,terang Kepala Dinas Kopresi Kabupaten Jember Sartini,Rabu(20/5/2026) di ruang herjanya .</p>
<p dir="ltr">KSP tersebut harus menerapkan bunga 2 persen perbulan atau setara dengan 24 persen pertahun,kepada anggota, ungkapya.</p>
<p dir="ltr">Tak hanya itu menurut Sartini petugas koprasi harus berperilaku baik kepada anggota saat melakukan penagihan , seperti yang tertuang dalam 5S, senyum,sapa,dan juga santun.</p>
<p dir="ltr">Tak hanya itu dirinya juga menegaskan untuk KSP  yang tidak ada izin operasional di wilayah Kabupaten Jember  akan di hentikan atau di stop operasionalnya oleh Dinas Kopresi Kabupaten Jember.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kebetulan sesuai data yang ada di kami kaitan data KSP di maksud itu masuk KSP secala Provinsi Jawa Timur, terangnya.</p>
<p dir="ltr">Selanjutnya menurut pengakuan Sartini dalam waktu dekat pihaknya akan mencari tau ijin operasional KSP di maksud,.</p>
<p dir="ltr">Jika terbukti tidak ada ijin operasionalnya di wilayah Kabupaten Jember maka KSP tersebut akan kita stop ,tandasnya.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu dari keterangan Sartini saat ini jumlah KSP di bawah binaan  Diskop  Kabupaten Jember jumlahnya hampir 100 KSP,dan yang beroprelasi hanya tinggal separuh.</p>
<p dir="ltr">Dan setiap bulan Diskop Jember selalu melakukan pencerahan  terhadap para KSP tersebut melalui rapat .</p>
<p dir="ltr">Sementara&#8217; itu menurut keterangan OJK Jember saat ini di Kabupaten Jember KSP ada di bawah tanggung jawab Diskop Jember.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kalau koperasi belum diawasi oleh OJK, dan nantinya juga kalau ada koperasi yang sudah open loop baru akan menjadi kewenangan OJK,jelas Dandi salah satu pegawai di OJK Jember lewat chat Watssaap,Senin(18/5/2026)</p>
<p dir="ltr">Setauku di Jember belum ada koperasi yang open loop, sehingga kita tidak ada kewenangan untuk mengatur hal tersebut. Sejauh ini untuk koperasi berarti masih di Dinas Koperasi ya mas fungsi pengawasannya, tutupnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://wartatransparansi.com/2026/05/21/menabrak-aturan-kadiskop-jember-tutup-ksp-llegal-ini-kata-ojk.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Surabaya Kandidat Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional</title>
		<link>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/surabaya-kandidat-kota-percontohan-kawasan-tanpa-rokok-nasional.html</link>
					<comments>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/surabaya-kandidat-kota-percontohan-kawasan-tanpa-rokok-nasional.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[WartaTransparansi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 15:38:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartatransparansi.com/?p=136254</guid>

					<description><![CDATA[SURABAYA, WartaTransparansi.com &#8211; Kota Surabaya masuk sebagai kandidat kota/kabupaten percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, WartaTransparansi.com &#8211;</strong> Kota Surabaya masuk sebagai kandidat kota/kabupaten percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat nasional. Penilaian tersebut menjadi langkah penting menuju penetapan Kota Pahlawan sebagai daerah percontohan dalam penerapan lingkungan bebas asap rokok di Indonesia.</p>
<p>Sebagai bagian dari proses penilaian, tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi percontohan KTR di Surabaya pada Rabu (20/5/2026). Peninjauan itu dilakukan untuk melihat implementasi kawasan tanpa rokok di berbagai fasilitas publik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.</p>
<p>Dalam kunjungan tersebut, tim penilai mendatangi sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya, SMP Negeri 1 Surabaya, Gereja Kristen Abdiel Pacar (Gereja Gloria), Puskesmas Ketabang hingga Terminal Intermoda Joyoboyo. Penilaian dilakukan untuk memastikan penerapan KTR berjalan sesuai ketentuan pada berbagai tatanan kawasan.</p>
<p>Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, peninjauan dan penilaian di lapangan tersebut merupakan bagian dari proses pemilihan kabupaten/kota percontohan KTR di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Jadi pada hari ini kami dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi pemilihan untuk kabupaten/kota percontohan kawasan tanpa rokok,&#8221; ujar dr Siti Nadia usai peninjauan di Puskesmas Ketabang.</p>
<p>Nadia menekankan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok sangat penting. Karena itu, pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok melalui penetapan KTR.</p>
<p>&#8220;Nah, tujuan kita sebenarnya melindungi perokok pemula. Oleh karena itu, salah satu amanah yang kita titipkan ke pemerintah daerah adalah penerapan daripada kawasan tanpa rokok,&#8221; paparnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, penilaian dilakukan pada tujuh area penerapan kawasan tanpa rokok, di antaranya sekolah, perkantoran, tempat ibadah, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.</p>
<p>Menurutnya, implementasi KTR di Surabaya sejauh ini menunjukkan hasil yang cukup baik karena kondisi di lapangan sesuai dengan paparan yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.</p>
<p>&#8220;Surabaya tadi kalau kita lihat dari tempat yang sudah kita kunjungi luar biasa betul-betul apa yang tadi disampaikan saat diskusi kita bisa lihat betul-betul kenyataannya ada di lapangan,&#8221; katanya.</p>
<p>Nadia juga menilai Surabaya memiliki tantangan tersendiri dalam menerapkan kawasan tanpa rokok. Sebab, Jawa Timur dikenal sebagai salah satu provinsi dengan banyak perkebunan dan industri rokok. Namun, kondisi tersebut justru menjadi nilai tambah dalam proses penilaian KTR.</p>
<p>&#8220;Jadi kami bisa melihat bagaimana perjuangan teman-teman pemerintah daerah di bawah pimpinan Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) untuk bagaimana menerapkan kawasan tanpa rokok ini betul-betul bisa berjalan di sini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dalam proses penilaian di lapangan, tim juga memeriksa sejumlah indikator utama, mulai dari keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR, pemasangan informasi larangan merokok, hingga penyediaan area khusus merokok yang terpisah dari gedung utama. Selain itu, tim memastikan tidak ditemukan puntung rokok di area yang telah ditetapkan sebagai KTR.</p>
<p>&#8220;Makanya teman-teman tadi pertama kali yang dilihat adalah tempat-tempat (pos) pengamanan ya. Karena biasanya di sana kita bisa mencium, kemudian mendapatkan puntung rokok. Tapi alhamdulillah dari kunjungan ini kita tidak temukan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Berdasarkan data dashboard KTR Kemenkes di laman ktr.kemkes.go.id per 20 Mei 2026, Kota Surabaya menempati peringkat kedua nasional dalam tingkat kepatuhan penerapan KTR. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Surabaya sebagai kandidat daerah percontohan KTR nasional.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti berbagai masukan dari tim penilai untuk meningkatkan penerapan KTR di berbagai tatanan kawasan.</p>
<p>&#8220;Pemerintah Kota Surabaya tentunya sesuai dengan masukan dari tim penilai, kami berupaya untuk bisa meningkatkan bersama-sama dengan Satgas Kawasan Tanpa Rokok untuk tatanan-tatanan yang mungkin nilainya masih bisa dinaikkan lagi,&#8221; ujar Yayuk, sapaan akrabnya.</p>
<p>Penerapan kawasan tanpa rokok di Surabaya sendiri telah diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 110 Tahun 2021. Aturan tersebut mencakup berbagai kawasan, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga ruang publik.</p>
<p>Karena itu, Yayuk memastikan pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) akan terus melakukan pembenahan agar Surabaya dapat ditetapkan sebagai kota percontohan kawasan tanpa rokok tingkat nasional. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/surabaya-kandidat-kota-percontohan-kawasan-tanpa-rokok-nasional.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Surabaya Gandeng Pelindo dan Pusvetma Perketat Pengawasan Hewan Kurban</title>
		<link>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/pemkot-surabaya-gandeng-pelindo-dan-pusvetma-perketat-pengawasan-hewan-kurban.html</link>
					<comments>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/pemkot-surabaya-gandeng-pelindo-dan-pusvetma-perketat-pengawasan-hewan-kurban.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[WartaTransparansi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 15:26:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartatransparansi.com/?p=136251</guid>

					<description><![CDATA[SURABAYA, WartaTransparansi.com &#8211; Pemkot Surabaya memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 H/2026 dengan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, WartaTransparansi.com &#8211;</strong> Pemkot Surabaya memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 H/2026 dengan menggandeng PT Pelindo Terminal Petikemas Surabaya dan Pusvetma Kementerian Pertanian. Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang dijual di Kota Pahlawan dalam kondisi sehat, aman, dan layak dikonsumsi masyarakat.</p>
<p>Dukungan tersebut diwujudkan PT Pelindo Terminal Petikemas Surabaya melalui bantuan perlengkapan bagi petugas pemeriksa hewan kurban yang diterjunkan ke lapak-lapak penjualan hewan, salah satunya saat pelaksanaan pengawasan di kawasan Jalan Ir. Soekarno (MERR), Rabu (20/5/2026).</p>
<p>Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, mengatakan, pengawasan hewan kurban telah berjalan sejak 18 Mei 2026 dan akan berlangsung hingga 26 Mei 2026 mendatang.</p>
<p>“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat, aman, dan layak dikonsumsi masyarakat, sehingga tidak menimbulkan persoalan setelah dibeli maupun disembelih,” kata Nanik.</p>
<p>Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi hingga organisasi profesi. Sebanyak 50 mahasiswa kedokteran hewan dari Universitas Airlangga (UNAIR), 50 mahasiswa dari Universitas Wijaya Kusuma (UWK), 30 peserta Fakultas Vokasi, serta 20 anggota Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) diterjunkan bersama tim DKPP.</p>
<p>“Seluruh personel disebar ke 31 kecamatan di Surabaya untuk memeriksa lapak penjualan hewan kurban. Hingga hari ketiga pelaksanaan, sebanyak 61 lapak telah diperiksa dan pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap,” paparnya.</p>
<p>Pemeriksaan dilakukan dari sisi administrasi maupun kesehatan hewan. Para pedagang diwajibkan membawa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal. Selain itu, lapak penjualan juga harus diketahui dan mendapatkan izin dari kecamatan setempat. “Karena itu, pihak kecamatan juga kami libatkan dalam pengawasan di lapangan,” ujarnya.</p>
<p>Dari sisi kesehatan, tim dokter hewan dan mahasiswa kedokteran hewan melakukan pemeriksaan terhadap potensi penyakit tertentu, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), skabies, maupun penyakit menular lainnya. Tim juga memastikan seluruh hewan telah mendapatkan vaksinasi dari daerah asal.</p>
<p>“Hingga saat ini, tim menemukan satu hewan yang terindikasi terkena skabies. Hewan tersebut langsung diperiksa dan diisolasi agar tidak ikut diperjualbelikan kepada masyarakat,” ungkapnya.</p>
<p>Nanik menjelaskan, hewan kurban yang masuk ke Surabaya berasal dari berbagai daerah, seperti Trenggalek, Blitar, Tulungagung, dan sejumlah wilayah lain di Jawa Timur, bahkan ada yang berasal dari luar pulau. Karena itu, pengawasan diperketat untuk memastikan seluruh hewan memenuhi syarat kesehatan.</p>
<p>“Hewan kurban yang layak dapat dilihat dari kondisi fisik yang sehat, aktif, tidak lemas, serta memenuhi syarat umur minimal satu tahun. Pemeriksaan umur dilakukan melalui pengecekan gigi hewan,” imbuhnya.</p>
<p>Selain itu, DKPP juga mendapat dukungan dari PT Pelindo Terminal Petikemas Surabaya berupa perlengkapan bagi petugas pemeriksa hewan kurban, seperti rompi, topi, dan sepatu boot untuk petugas lapangan. Bantuan tersebut digunakan sebagai identitas resmi tim pemeriksa saat melakukan pengawasan di lapak-lapak penjualan hewan kurban.</p>
<p>“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pelindo. Pengawasan ini tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus melalui sinergi bersama,” tuturnya.</p>
<p>Tak hanya pemeriksaan sebelum penjualan, DKPP juga akan melakukan pemeriksaan pasca penyembelihan atau post mortem saat Hari Raya Iduladha.</p>
<p>“Kegiatan post mortem nanti melibatkan sejumlah perangkat daerah (PD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengelolaan limbah, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memastikan aspek kesehatan masyarakat tetap terjaga,” katanya.</p>
<p>Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas, Widyaswendra, mengatakan, Pelindo ikut terlibat karena melihat momentum Iduladha dan tingginya aktivitas penjualan hewan kurban perlu mendapat perhatian bersama.</p>
<p>“Pelindo tergerak untuk ikut mengedukasi masyarakat bahwa hewan kurban bukan hanya memenuhi syarat sah untuk dikurbankan, tetapi juga harus benar-benar sehat dan layak dikonsumsi,” kata Widyaswendra.</p>
<p>Ia menilai jumlah lapak penjualan hewan kurban di Surabaya cukup besar dan tersebar di banyak wilayah, sehingga pengawasan perlu dimaksimalkan agar proses pemeriksaan berjalan optimal.</p>
<p>Dalam kegiatan ini, Pelindo memberikan dukungan berbagai kebutuhan teknis yang digunakan selama proses pemeriksaan di lapangan. Dukungan itu mencakup perlengkapan petugas hingga kebutuhan operasional tenaga medis hewan.</p>
<p>“Sebagai badan usaha, kami ingin hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Widyaswendra, total tenaga medis yang diterjunkan dalam pengawasan hewan kurban di Surabaya mencapai sekitar 190 orang. Tahun lalu, Pelindo juga terlibat dalam penyelenggaraan pelatihan juru sembelih halal bersertifikasi, sementara tahun ini fokus pada pengawasan hewan kurban bersama dokter hewan dan pemerintah daerah.</p>
<p>“Pengawasan dilakukan di berbagai terminal Pelindo, namun Surabaya menjadi salah satu wilayah terbesar karena tingginya aktivitas penjualan hewan kurban,” imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Balai Besar Veteriner Farma (Pusvetma) Kementerian Pertanian, Edy Budi Susila, mengatakan, Pusvetma memiliki peran penting sebagai laboratorium rujukan nasional untuk penyakit mulut dan kuku (PMK).</p>
<p>Menurutnya, peran Pusvetma berada di sektor hulu, yakni memastikan ternak yang akan digunakan sebagai hewan kurban telah melalui proses vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan.</p>
<p>“Vaksin PMK yang digunakan peternak di berbagai daerah diproduksi langsung oleh Pusvetma. Karena itu, Surabaya memiliki peran penting secara nasional dalam pengendalian penyakit hewan ternak,” kata Edy.</p>
<p>Selain memproduksi vaksin, Pusvetma juga memastikan ternak yang dilalulintaskan ke berbagai daerah telah memenuhi persyaratan kesehatan. Setiap ternak yang masuk ke Surabaya harus melalui pemeriksaan, termasuk tes PCR untuk mendeteksi penyakit strategis seperti PMK, LSD, dan penyakit menular lainnya.</p>
<p>“Setelah dinyatakan sehat, peternak akan memperoleh sertifikat kesehatan hewan yang menjadi syarat distribusi ternak ke daerah tujuan, termasuk Surabaya,” terangnya.</p>
<p>Secara nasional, pemerintah menyiapkan sekitar 4 juta dosis vaksin PMK, di luar kebutuhan vaksin mandiri dari sektor swasta. Jawa Timur menjadi daerah dengan kebutuhan vaksin terbesar, yakni sekitar 1,5 juta dosis, karena memiliki populasi ternak tertinggi secara nasional. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/pemkot-surabaya-gandeng-pelindo-dan-pusvetma-perketat-pengawasan-hewan-kurban.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DKS Polisikan Oknum Satpol PP Surabaya atas Dugaan Penggelapan Aset Budaya</title>
		<link>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/dks-polisikan-oknum-satpol-pp-surabaya-atas-dugaan-penggelapan-aset-budaya.html</link>
					<comments>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/dks-polisikan-oknum-satpol-pp-surabaya-atas-dugaan-penggelapan-aset-budaya.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[WartaTransparansi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 15:11:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartatransparansi.com/?p=136246</guid>

					<description><![CDATA[SURABAYA, WartaTransparansi.com &#8211; Dewan Kesenian Surabaya (DKS) secara resmi melaporkan sejumlah oknum Satpol PP Surabaya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, WartaTransparansi.com &#8211;</strong> Dewan Kesenian Surabaya (DKS) secara resmi melaporkan sejumlah oknum Satpol PP Surabaya atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan atas sejumlah barang inventaris kesenian milik DKS ke Polrestabes Surabaya.</p>
<p>Laporan tersebut telah diterima oleh Polrestabes Surabaya dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1077/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Mei 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan berdasarkan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.</p>
<p>Pelapor, Chrisman Hadi, selaku Ketua Dewan Kesenian Surabaya, menjelaskan bahwa barang-barang yang dilaporkan hilang merupakan perangkat gamelan, alat karawitan, perangkat reog, jaranan, dan berbagai alat kesenian tradisional lainnya yang selama ini digunakan sebagai sarana pembelajaran seni dan budaya bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda.</p>
<p><strong>Kronologi Singkat</strong><br />
Pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya mendatangi Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya di Gedung Balai Pemuda Surabaya. Menurut keterangan saksi, petugas memasuki sekretariat dan mengangkut seluruh barang inventaris kesenian tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah pengosongan, maupun berita acara resmi.</p>
<p>Sampai dengan laporan ini dibuat, Dewan Kesenian Surabaya menyatakan belum pernah menerima berita acara penyitaan ataupun dokumen resmi yang menjelaskan dasar hukum pengambilan barang-barang tersebut.</p>
<p>Nilai Kerugian dan Kerugian Kebudayaan<br />
DKS memperkirakan kerugian materiil mencapai lebih dari Rp2 miliar, belum termasuk kerugian milik pribadi para seniman yang dititipkan di sekretariat.</p>
<p>Namun demikian, menurut DKS, kerugian yang paling besar justru bersifat immateriil.</p>
<p>“Kerugian immateriil tidak dapat dinilai dengan nominal berapa pun, karena berkaitan dengan hilangnya kesempatan anak-anak dan generasi baru untuk berlatih, mempelajari, dan melestarikan tradisi budaya bangsa,” ujar Chrisman Hadi.</p>
<p><strong>Warisan Budaya Terancam</strong><br />
Sebagian besar perangkat gamelan yang dilaporkan hilang merupakan hibah almarhum A. Azis, pendiri harian Surabaya Post, penyair, dan sastrawan yang menyerahkan perangkat tersebut kepada DKS pada awal 1980-an. Selama puluhan tahun, alat-alat tersebut menjadi sarana pendidikan budaya dan ruang regenerasi seniman tradisional di Kota Surabaya.</p>
<p>&#8220;Nilai sebuah gamelan tidak terletak semata pada harga logamnya, tetapi pada suara sejarah yang dikandungnya. Ketika alat seni dirampas, yang hilang bukan hanya benda, tetapi juga ingatan, martabat, dan masa depan kebudayaan bangsa,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Pernyataan Kuasa Hukum</strong><br />
Habibus Shalihin, Direktur LBH Surabaya, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan hak-hak sipil warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan.</p>
<p>“Laporan ini adalah implementasi hak konstitusional warga negara untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap birokrasi pemerintahan. Dalam negara hukum, setiap tindakan aparatur wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>Tuntutan DKS</strong><br />
Melalui laporan ini, DKS meminta aparat penegak hukum untuk:</p>
<p>1. Menyelidiki keberadaan seluruh barang inventaris yang telah diambil;<br />
2. Menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab;<br />
3. Mengembalikan seluruh aset budaya kepada Dewan Kesenian Surabaya;<br />
4. Menjamin perlindungan terhadap aset-aset kebudayaan sebagai bagian dari warisan bangsa.</p>
<p>DKS juga menegaskan bahwa upaya hukum ini bukan semata-mata persoalan kepemilikan barang, melainkan perjuangan untuk mempertahankan ruang kebudayaan, melindungi warisan seni tradisional, dan menjaga hak generasi muda untuk belajar dan mewarisi tradisi bangsa Indonesia.</p>
<p>Gerakan peradaban DKS mendapat dukungan dari berbagai elemen. Antaranya, Komunitas Garuda Bang Kidul, Arek Suroboyo Bergerak, Promeg 96, Media Warta jatim, Galeri Gusti, Pedagang pasar ayam dan unggas, Surabaya Membara Musik, Besut Surabaya, DPC GMNI Surabaya Raya, LBH Surabaya, SCWI (Surat Ijo), Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), Spiritualis, Tim Analisis Kebudayaan Yayasan Satria Merah Jambu, KNPI Kota Surabaya.</p>
<p>Juga ada RRI (Ranggah Rajasa Indonesia), Wakil BEM Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Gubernur BEM FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Wakil BEM Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Presiden BEM Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur, Ketua HIMATITA Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Condro Aji Nusantara, Yayasan Keluarga Ageng Condro Budaya Aji Nusantara, Musik Alam Ritus Herbiola. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/dks-polisikan-oknum-satpol-pp-surabaya-atas-dugaan-penggelapan-aset-budaya.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi I DPRD Mojokerto Bahas Galian C Ilegal di Perbatasan Desa Gondang–Kebontunggul</title>
		<link>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/komisi-i-dprd-mojokerto-bahas-galian-c-ilegal-di-perbatasan-desa-gondang-kebontunggul.html</link>
					<comments>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/komisi-i-dprd-mojokerto-bahas-galian-c-ilegal-di-perbatasan-desa-gondang-kebontunggul.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[WartaTransparansi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 11:56:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartatransparansi.com/?p=136242</guid>

					<description><![CDATA[MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, WartaTransparansi.com –</strong> Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Siandi SH, serta sejumlah pegiat lingkungan dan perwakilan LSM. RDP di Ruang Komisi I DPRD tersebut membahas dugaan aktivitas galian C ilegal yang merambah Dusun Kedung Pen, Gondang, Kab. Mojokerto.</p>
<p>Aktivitas tambang yang berada di titik kordinat wilayah Desa Gondang dan berbatasan langsung dengan Desa Kebontunggul itu dikeluhkan warga karena dinilai merusak lingkungan dan mengancam kawasan pertanian produktif.</p>
<p>Dalam forum tersebut, Siandi menyampaikan keresahan masyarakat atas dampak penambangan yang disebut telah merusak aliran Sungai Pikatan yang berada dalam pengawasan BBWS, serta lahan pertanian aktif yang masuk kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).</p>
<p>“Lokasi galian itu merupakan kawasan pertanian aktif. Selain diduga melanggar aturan perizinan, aktivitas tersebut juga merusak Sungai Pikatan dan lahan pertanian warga,” ujar Siandi dikonfirmasi usai mengikuti RDP di DPRD Kab. Mojokerto, Rabu (20/5/2026).</p>
<p>Ia menegaskan, kawasan tersebut merupakan bagian dari pengembangan desa wisata agrowisata pertanian terpadu yang masuk program strategis pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 23 Tahun 2024.</p>
<p>Karena itu, Pemerintah Desa Kebontunggul meminta aktivitas galian C dihentikan. Menurutnya, sejumlah desa di kawasan tersebut merupakan penyangga lumbung pangan Kabupaten Mojokerto, di antaranya Desa Gondang, Desa Pugeran, dan Desa Kebontunggul.</p>
<p>“Wilayah ini adalah kawasan penyangga lumbung pangan. Kalau dibiarkan terus, dampaknya akan meluas, termasuk terhadap jalan Desa Pugeran yang dilalui truk pengangkut batu andesit,” katanya.</p>
<p>Siandi menjelaskan, luas lahan yang saat ini ditambang diperkirakan sekitar 4.500 meter persegi. Namun total area disebut mencapai lebih dari satu hektare dan merupakan lahan milik warga di Dusun Kedung Pen, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.</p>
<p>Pemerintah desa, lanjut dia, sebenarnya telah memberikan peringatan secara lisan kepada pengelola tambang. Namun aktivitas penambangan tetap berlangsung selama sekitar tiga bulan terakhir dan tidak diindahkan.<br />
“Sudah kami sampaikan langsung kepada pengusaha tambang, tetapi tidak digubris,” tegasnya.</p>
<p>Selain menyampaikan aduan ke DPRD, Pemerintah Desa Kebontunggul juga berencana berkoordinasi dengan BBWS terkait potensi kerusakan Sungai Pikatan akibat aktivitas penambangan tersebut.</p>
<p>Siandi juga menyebut Pemerintah Desa Gondang turut menolak adanya aktivitas galian tersebut dan hadir dalam RDP bersama Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto. Sementara Kepala Desa Pugeran, Arif, tidak hadir dalam pertemuan tersebut, meski wilayah desanya menjadi jalur keluar masuk truk pengangkut material.</p>
<p>RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Any Mahnunah, dan diikuti anggota dewan di antaranya Ahmad Lutfi Ramadhani, Ahmad Dhofir, serta Makruf.<br />
Sejumlah perwakilan LSM pemerhati lingkungan juga hadir dalam rapat tersebut, di antaranya LSM Srikandi yang diwakili Sumartik.</p>
<p>Dalam RDP itu, Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi dan keluhan masyarakat dengan melakukan evaluasi ulang terkait perizinan serta dampak lingkungan dari aktivitas galian C tersebut. DPRD juga akan berkoordinasi dengan Komisi III untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/komisi-i-dprd-mojokerto-bahas-galian-c-ilegal-di-perbatasan-desa-gondang-kebontunggul.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Matangkan Strategi Ekonomi 2027 Lewat Penguatan DHE SDA</title>
		<link>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/pemerintah-matangkan-strategi-ekonomi-2027-lewat-penguatan-dhe-sda.html</link>
					<comments>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/pemerintah-matangkan-strategi-ekonomi-2027-lewat-penguatan-dhe-sda.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[WartaTransparansi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 11:44:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekbis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartatransparansi.com/?p=136238</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, WartaTransparansi.com – Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui kebijakan fiskal yang agresif...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, WartaTransparansi.com</strong> – Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui kebijakan fiskal yang agresif namun terukur, penguatan hilirisasi industri, serta penataan tata kelola devisa hasil ekspor sektor sumber daya alam (SDA).</p>
<p>Langkah strategis tersebut dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).</p>
<p>Kebijakan itu menjadi sinyal kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global, sekaligus memastikan kekayaan SDA Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.</p>
<p>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, arah kebijakan APBN 2027 difokuskan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan investasi, konsumsi domestik, industrialisasi, dan hilirisasi SDA.</p>
<p>“Tadi Bapak Presiden telah menyampaikan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal tahun 2027 kepada DPR RI. Dalam penyusunan APBN 2027 diarahkan untuk mendorong perekonomian tumbuh lebih cepat dan lebih tinggi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.</p>
<p>Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2027 berada di kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen. Untuk mendukung target tersebut, pendapatan negara diproyeksikan mencapai 11,82 persen hingga 12,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara belanja negara berada pada kisaran 13,62 persen hingga 14,8 persen terhadap PDB dengan defisit anggaran dijaga di level 1,8 persen hingga 2,4 persen terhadap PDB.</p>
<p>Selain menjaga pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga menargetkan inflasi tetap terkendali pada rentang 1,5 persen hingga 3,5 persen melalui penguatan koordinasi pengendalian inflasi pusat dan daerah. Stabilitas nilai tukar rupiah juga menjadi perhatian dengan target berada pada kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS.</p>
<p>Menurut Airlangga, pemerintah optimistis kepercayaan investor tetap terjaga melalui pengelolaan fiskal yang prudent dan berkelanjutan. Kebijakan ekonomi 2027 juga diarahkan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang mencakup penguatan kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pembangunan infrastruktur, hilirisasi industri, pembangunan desa, penguatan ekonomi kerakyatan, hingga penurunan angka kemiskinan.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menegaskan langkah besar dalam memperkuat tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor SDA melalui revisi PP Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas pasar keuangan domestik, serta memperbesar pembiayaan pembangunan nasional.</p>
<p>“Penerapan devisa hasil ekspor sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor sektor SDA dapat dioptimalkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” kata Airlangga.</p>
<p>Dalam regulasi baru tersebut, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Selain itu, eksportir juga wajib menempatkan retensi DHE minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di SKI.</p>
<p>Jangka waktu penempatan ditetapkan minimal tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan bagi nonmigas. Seluruh proses repatriasi dan retensi DHE wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara.</p>
<p>Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Salah satunya berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga nol persen atas instrumen penempatan DHE SDA, lebih rendah dibanding instrumen reguler yang dikenakan pajak hingga 20 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.</p>
<p>Selain memperkuat DHE, pemerintah juga melakukan penataan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis untuk mencegah praktik mis-invoicing dan under-invoicing yang selama ini dinilai merugikan negara dan memengaruhi akurasi data perdagangan nasional.</p>
<p>Pada tahap awal, pengaturan dilakukan terhadap komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy melalui mekanisme BUMN ekspor PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Pemerintah menilai langkah ini akan meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat kontrol devisa hasil ekspor, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, bea keluar, dan PNBP SDA.</p>
<p>Pemerintah optimistis sinergi kebijakan fiskal, penguatan hilirisasi, optimalisasi DHE SDA, dan perbaikan tata kelola ekspor komoditas strategis akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. <strong>(din/ais)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/pemerintah-matangkan-strategi-ekonomi-2027-lewat-penguatan-dhe-sda.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BPR Kota Blitar Tahun 2022 di Gelandang Kejaksaan Blitar</title>
		<link>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/dua-tersangka-dugaan-korupsi-kredit-bpr-kota-blitar-tahun-2022-di-gelandang-kejaksaan-blitar.html</link>
					<comments>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/dua-tersangka-dugaan-korupsi-kredit-bpr-kota-blitar-tahun-2022-di-gelandang-kejaksaan-blitar.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[WartaTransparansi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 10:41:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartatransparansi.com/?p=136235</guid>

					<description><![CDATA[BLITAR, WartaTransparansi.com &#8211; Kejaksaan Negeri Blitar tetapkan dua diduga tersangka kasus korupsi penyaluran kredit di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, WartaTransparansi.com &#8211;</strong> Kejaksaan Negeri Blitar tetapkan dua diduga tersangka kasus korupsi penyaluran kredit di Perumda BPR Kota Blitar tahun 2022, Rabu (20/5/2026).</p>
<p>Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial ED dan DM. ED diketahui menjabat sebagai Direktur Perumda BPR Kota Blitar pada tahun 2022. Sedangkan DM merupakan debitur yang diduga turut serta dalam proses pengajuan dan pencairan kredit bermasalah tersebut.</p>
<p>Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Blitar, Romulus Haholongan melalui Kasi Pidana Khusus, Ariefullah menyampaikan penetapan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam proses penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.</p>
<p>“Jadi, penyaluran kredit diproses tidak sesuai mekanisme dan peraturan yang ada sehingga bersifat melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Perumda BPR Kota Blitar milik Pemerintah Kota Blitar,” ujar Ariefullah.</p>
<p>Dikatakannya, dari dua tersangka tersebut, satu orang dijadwalkan langsung menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp. 250 juta. Kerugian itu berasal dari kredit yang hingga kini belum dilakukan pengembalian pokok pinjaman secara penuh.</p>
<p>Dugaan pelanggaran terjadi karena penyaluran kredit tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan atau konsep 5C, yakni character, capacity, capital, collateral, dan condition.</p>
<p>“Misalnya kredit modal kerja, seharusnya debitur memiliki usaha yang jelas. Namun diduga kredit tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya,” jelas Ariefullah.</p>
<p>Ia menambahkan, kredit yang dicairkan merupakan jenis kredit modal kerja dan kredit musiman dengan jangka waktu pendek, antara satu hingga enam bulan. Dalam mekanisme tersebut, debitur hanya diwajibkan membayar bunga pada masa awal kredit, sedangkan pelunasan pokok dilakukan pada akhir jatuh tempo.</p>
<p>Namun dalam kasus ini, kredit tersebut telah masuk kategori kolektibilitas 5 atau kredit macet sejak tahun 2023.</p>
<p>Kasi Pidsus , Ariefullah juga memastikan hingga saat ini belum menemukan adanya indikasi suap dalam perkara tersebut. Meski demikian, peluang munculnya tersangka baru masih terbuka menunggu perkembangan penyidikan dan hasil persidangan.</p>
<p>“Sementara masih dua tersangka. Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, tergantung perkembangan penyidikan dan fakta persidangan,” tambahnya.</p>
<p>Dalam proses penyidikan, Kejari Blitar telah memeriksa sekitar 18 saksi. Sebanyak 14 saksi berasal dari internal Perumda BPR Kota Blitar, sedangkan sisanya merupakan pihak luar yang berkaitan dengan jaminan serta usaha milik debitur.</p>
<p>Kasus dugaan korupsi ini terjadi saat lembaga tersebut masih bernama BPR Artapraja sebelum berubah menjadi Perumda BPR Kota Blitar. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/dua-tersangka-dugaan-korupsi-kredit-bpr-kota-blitar-tahun-2022-di-gelandang-kejaksaan-blitar.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>K-Mebul Magetan dan Dewan Pendidikan Diskusi Bahas Perlindungan Hukum Guru</title>
		<link>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/k-mebul-magetan-dan-dewan-pendidikan-diskusi-bahas-perlindungan-hukum-guru.html</link>
					<comments>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/k-mebul-magetan-dan-dewan-pendidikan-diskusi-bahas-perlindungan-hukum-guru.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[WartaTransparansi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 09:54:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Magetan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartatransparansi.com/?p=136231</guid>

					<description><![CDATA[MAGETAN, WartaTransparansi.com &#8211; Komunitas Marek Bareng Ulama (K-Mebul) Magetan, sebuah komunitas yang terdiri dari para...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAGETAN, WartaTransparansi.com</strong> &#8211; Komunitas Marek Bareng Ulama (K-Mebul) Magetan, sebuah komunitas yang terdiri dari para putra Kyai (Gus) di seluruh Pondok Pesantren Magetan mengadakan acara rutin pertemuan setiap selapan hari (35 hari). Dalam pertemuan yang diadakan di Ponpes Bani Ali Mursyad Banaran Takaren kali ini hadir pula Ketua Dewan Pendidikan Magetan.</p>
<p>Ketua Dewan Pendidikan Magetan, Muries Subiyantoro, dalam menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi guru menjadi hal yang sangat urgen untuk menjadi atensi bersama.</p>
<p>“Guru dalam menjalankan tugas pokok fungsinya yaitu mengajar, membimbing, dan mendidik di satuan pendidikan harus merasa aman dan nyaman, tidak ditakut-takuti bayangan persoalan hukum apabila guru melakukan tindakan kepada murid dalam rangka menegakkan disiplin dan aturan tata tertib di sekolah,” ujar Muris</p>
<p>Sementara itu, Gus Ridho Rifai pengasuh Pondok Pesantren Abdurrohman Tegalrejo Nguntoronadi, selaku juru kunci K-Mebul Magetan menyampaikan, “sekolah swasta apakah itu SD atau SMP mayoritas memang di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren.</p>
<p>&#8221; Kami menyambut baik sinergi bersama dengan Dewan Pendidikan Magetan dalam upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru di sekolah masing-masing.”kata Gus Rodho Rifai</p>
<p>Pertemuan ini dihadiri pula oleh anggota Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Magetan.</p>
<p>K-Mebul Magetan dan Dewan Pendidikan Magetan selanjutnya akan menindaklanjuti hasil diskusi kali ini dengan kegiatan konkret berupa sosialisasi ke sekolah-sekolah swasta di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren untuk meningkatkan pemahaman literasi tentang pentingnya perlindungan hukum bagi guru. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/k-mebul-magetan-dan-dewan-pendidikan-diskusi-bahas-perlindungan-hukum-guru.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Surabaya dan PCNU Perkuat Kolaborasi, Bahas Aspirasi hingga Penghormatan Tokoh NU</title>
		<link>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/dprd-surabaya-dan-pcnu-perkuat-kolaborasi-bahas-aspirasi-hingga-penghormatan-tokoh-nu-2.html</link>
					<comments>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/dprd-surabaya-dan-pcnu-perkuat-kolaborasi-bahas-aspirasi-hingga-penghormatan-tokoh-nu-2.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[WartaTransparansi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 09:14:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartatransparansi.com/?p=136227</guid>

					<description><![CDATA[SURABAYA, Wartatransparansi.com — Pimpinan DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor PCNU Surabaya di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, Wartatransparansi.com</strong> — Pimpinan DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor PCNU Surabaya di Jalan Bubutan Gang IV/2, Selasa (19/5/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara legislatif dan kalangan ulama dalam menyerap aspirasi masyarakat.</p>
<p>Kunjungan dipimpin Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri bersama Wakil Ketua DPRD Bahtiyar Rifai dan Laila Mufidah. Rombongan disambut langsung Ketua PCNU Surabaya, KH. Masduki Toha beserta jajaran pengurus.</p>
<p>Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, sejumlah persoalan masyarakat turut dibahas, mulai isu sosial, ekonomi, keamanan lingkungan hingga usulan penghormatan kepada tokoh pendiri Nahdlatul Ulama melalui penamaan jalan di Kota Surabaya.</p>
<p>Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, mengatakan DPRD terbuka terhadap berbagai kritik dan masukan dari masyarakat maupun para ulama.</p>
<p>“DPRD adalah jembatan aspirasi rakyat. Karena itu, seluruh masukan dari para kiai dan warga akan kami tampung dan kami perjuangkan bersama pemerintah kota,” ujar Syaifuddin.</p>
<p>Ia juga memastikan usulan terkait nama jalan tokoh pendiri NU akan dikawal dan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Surabaya.</p>
<p>“Kami mencatat usulan tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada para ulama pendahulu yang telah berjasa bagi bangsa dan Kota Surabaya,” tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua PCNU Surabaya KH. Masduki Toha menegaskan pentingnya kolaborasi antara ulama, legislatif dan pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.</p>
<p>“Aspirasi masyarakat harus diperjuangkan bersama. Pembangunan kota jangan hanya fokus pada infrastruktur, tetapi juga kesejahteraan umat, pendidikan, kesehatan dan ekonomi rakyat,” kata KH. Masduki Toha.</p>
<p>Pertemuan itu dinilai menjadi langkah positif dalam memperkuat komunikasi antara lembaga legislatif dan organisasi keagamaan demi kepentingan masyarakat luas.<br />
[20/5 16.07] Fahrizal Arnas Transp: DPRD Surabaya Gandeng Muhammadiyah, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kota Inklusif</p>
<p>SURABAYA — Pimpinan DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya di Jalan Wuni Nomor 9, Kecamatan Genteng, Rabu (20/5/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara legislatif dan organisasi kemasyarakatan terkait berbagai persoalan pembangunan kota.</p>
<p>Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri hadir bersama Wakil Ketua DPRD Bahtiyar Rifai dan Laila Mufidah. Kehadiran mereka disambut langsung Ketua PDM Surabaya H. M. Ridlwan beserta jajaran pengurus Muhammadiyah Surabaya.</p>
<p>Dalam pertemuan itu, Syaifuddin Zuhri menegaskan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan elemen masyarakat untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota yang inklusif. Menurutnya, keterbukaan menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.</p>
<p>“Kalau Surabaya ingin menjadi kota yang inklusif, maka semua pihak harus mau saling mendengarkan dan memahami apa yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Selain membahas penguatan silaturahmi, diskusi juga menyinggung sejumlah isu sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Salah satunya terkait maraknya keberadaan kafe di Surabaya yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat, terutama menyangkut batas usia pengunjung, jam operasional, hingga pemanfaatan fasilitas Wi-Fi.</p>
<p>Ia menilai fasilitas publik seharusnya dapat dimanfaatkan secara positif, khususnya mendukung aktivitas edukatif generasi muda. Karena itu, diperlukan regulasi dan pengawasan agar tidak disalahgunakan.</p>
<p>“Perlu ada pengaturan dan proteksi agar fasilitas yang tersedia benar-benar memberi manfaat positif,” tambahnya.</p>
<p>Syaifuddin juga menegaskan bahwa pembangunan kota tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Organisasi kemasyarakatan dinilai memiliki peran strategis sebagai penyambung aspirasi masyarakat.</p>
<p>“Ormas memiliki kontribusi besar dalam membangun kota dan bangsa. Aspirasi masyarakat harus diterjemahkan menjadi kebijakan nyata,” jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua PDM Surabaya H. M. Ridlwan menyampaikan harapan agar DPRD dapat terus mendukung peran organisasi kemasyarakatan, terutama dalam memperjuangkan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik.</p>
<p>Menurutnya, Muhammadiyah selama ini berkontribusi besar melalui sektor pendidikan, kesehatan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Karena itu, dukungan regulasi sangat dibutuhkan agar peran tersebut semakin optimal.</p>
<p>“Regulasi yang baik akan memberi ruang gerak yang maksimal bagi organisasi kemasyarakatan untuk berkontribusi lebih besar kepada masyarakat,” kata Ridlwan. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/dprd-surabaya-dan-pcnu-perkuat-kolaborasi-bahas-aspirasi-hingga-penghormatan-tokoh-nu-2.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanggulangi Sampah, Pemkab Jember Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah Mandiri</title>
		<link>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/tanggulangi-sampah-pemkab-jember-terapkan-sistem-pengelolaan-sampah-mandiri.html</link>
					<comments>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/tanggulangi-sampah-pemkab-jember-terapkan-sistem-pengelolaan-sampah-mandiri.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[WartaTransparansi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 09:07:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartatransparansi.com/?p=136224</guid>

					<description><![CDATA[JEMBER, WartaTransparansi.com &#8211; Tanggulangi sampah Pemerintah Kabupaten Jember mulai memperkuat langkah menuju sistem pengelolaan sampah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEMBER, WartaTransparansi.com</strong> &#8211; Tanggulangi sampah<br />
Pemerintah Kabupaten Jember mulai memperkuat langkah menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.</p>
<p>Di ketahui kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya transformasi pengelolaan sampah di Kabupaten Jember, mulai dari pengurangan timbulan sampah hingga penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Pakusari.</p>
<p>Kaitan sampah Bupati Fawait menegaskan, langkah awal yang harus dilakukan adalah pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan masyarakat maupun instansi pemerintahan.</p>
<p>Oleh karena itu masyarakat diimbau membawa tas belanja sendiri saat beraktivitas, sementara penggunaan kemasan plastik dan styrofoam untuk konsumsi rapat maupun kegiatan resmi mulai dibatasi.</p>
<p>Di harapkan kedepan setiap kantor dan ruang pertemuan didorong menyediakan dispenser air minum serta membiasakan penggunaan botol minum isi ulang guna menekan produksi sampah harian.</p>
<p>“Pengurangan sampah harus dimulai dari kebiasaan kecil yang dilakukan bersama-sama,” jelas Bupati Fawait.</p>
<p>Tak hanya masyarakat, pelaku usaha juga diminta ikut bertanggung jawab dalam mengurangi timbulan sampah.<br />
Pemkab Jember mendorong penggunaan kemasan yang mudah terurai, pengumpulan kembali sampah kemasan untuk didaur ulang, hingga penyusunan program pemanfaatan kembali limbah produksi.</p>
<p>Untuk penanganan sampah, seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, klinik, hingga pelaku usaha diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah dan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS).</p>
<p>Mereka juga diarahkan melakukan pengolahan sampah secara mandiri.<br />
Untuk kawasan perkotaan, sampah akan diangkut dalam kondisi terpilah oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya serta Dinas Lingkungan Hidup sesuai jadwal tertentu.</p>
<p>Sedanhjan sampah organik seperti sisa makanan, buah, dan sayur dianjurkan diolah menggunakan metode biopori, compost bag, ember tumpuk, dan metode serupa.<br />
Adapun di kawasan pedesaan, pengolahan sampah organik diarahkan menggunakan metode juglangan atau pengolahan sederhana berbasis lingkungan rumah tangga.</p>
<p>Sampah yang masih dapat dimanfaatkan kembali juga diharapkan disalurkan melalui bank sampah, didaur ulang, atau digunakan kembali menjadi barang bernilai guna.</p>
<p>Pemkab Jember juga meminta camat, lurah, kepala desa, hingga ketua RT dan RW aktif melakukan sosialisasi serta pengawasan di wilayah masing-masing agar kebijakan tersebut berjalan efektif.<br />
Sementara itu, sampah residu yang tidak dapat dikelola secara mandiri tetap akan diangkut petugas sesuai mekanisme yang berlaku.</p>
<p>Lebih lanjut, Gus Fawait menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar tindak lanjut administratif atas surat kementerian, melainkan bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah di Jember secara bertahap.<br />
Salah satu langkah yang kini dilakukan ialah penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju sistem controlled landfill.</p>
<p>Dalam sistem tersebut, sampah diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditutup lapisan tanah secara berkala untuk mengurangi pencemaran lingkungan.<br />
Pemkab Jember juga melakukan penataan kawasan TPA Pakusari melalui penghijauan, relokasi pemulung, serta perbaikan instalasi lingkungan.</p>
<p>“TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju pengelolaan sampah yang lebih tertata serta ramah lingkungan,” pungkasnya. (ADV)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/tanggulangi-sampah-pemkab-jember-terapkan-sistem-pengelolaan-sampah-mandiri.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>3.600 Lulusan SMK dan LKP Jatim Dilepas Kerja ke Luar Negeri, Khofifah Luncurkan Program SMK 3+1</title>
		<link>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/3-600-lulusan-smk-dan-lkp-jatim-dilepas-kerja-ke-luar-negeri-khofifah-luncurkan-program-smk-31.html</link>
					<comments>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/3-600-lulusan-smk-dan-lkp-jatim-dilepas-kerja-ke-luar-negeri-khofifah-luncurkan-program-smk-31.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[WartaTransparansi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 09:02:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartatransparansi.com/?p=136221</guid>

					<description><![CDATA[SURABAYA, WartaTransparansi.com — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melepas sebanyak 3.600 lulusan SMK dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, WartaTransparansi.com</strong> — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melepas sebanyak 3.600 lulusan SMK dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) untuk bekerja ke luar negeri dalam acara di Gedung Islamic Center Surabaya, Rabu (20/5/2026).</p>
<p>Pada kesempatan itu, Pemprov Jatim juga meluncurkan program Kelas Kebekerjaan Luar Negeri (3+1) guna memperkuat kesiapan lulusan memasuki pasar kerja global.</p>
<p>Sebanyak 3.000 peserta yang diberangkatkan merupakan lulusan SMK, sedangkan 600 lainnya berasal dari LKP di berbagai daerah di Jawa Timur.</p>
<p>Para peserta akan bekerja di sejumlah negara melalui jalur resmi dan telah dibekali kemampuan bahasa, pemahaman budaya, serta kelengkapan administrasi.</p>
<p>Dalam sambutannya, Khofifah menyebut para lulusan tersebut merupakan generasi muda yang dipersiapkan untuk mampu bersaing di tingkat internasional sekaligus menjadi duta bangsa di luar negeri. “Anak-anak hari ini bersiap menjadi pahlawan devisa bangsa,” ujar Khofifah.</p>
<p>Ia juga berpesan agar para lulusan menjaga nama baik Indonesia selama bekerja di luar negeri.<br />
“Bawalah merah putih, kibarkan setinggi-tingginya, harumkan nama bangsa Indonesia,” katanya.</p>
<p>Menurut dia, produk karya siswa SMKN 1 Buduran bahkan pernah dipamerkan dan digunakan di Hong Kong oleh model internasional.</p>
<p>Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu&#8217;ti mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyiapkan lulusan SMK agar siap memasuki dunia kerja, baik di dalam maupun luar negeri.</p>
<p>Ia menjelaskan, program SMK 3+1 dirancang melalui pola tiga tahun pendidikan di sekolah dan satu tahun tambahan berupa persiapan kerja melalui kemitraan dengan dunia industri.</p>
<p>“Program ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi lulusan sehingga lebih siap menghadapi kebutuhan pasar kerja global,” ujarnya.</p>
<p>Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tatang Muttaqin menambahkan, program tersebut melibatkan proses seleksi dan asesmen terhadap SMK yang terlibat serta didukung kerja sama lintas kementerian terkait penempatan tenaga kerja migran.</p>
<p>Adapun sektor pekerjaan yang menjadi tujuan penempatan meliputi manufaktur, pertanian, hingga hospitality sesuai kebutuhan negara tujuan.</p>
<p>Di akhir acara, Khofifah berharap para lulusan dapat meraih kesuksesan sekaligus memperkuat kontribusi Indonesia di tingkat global.</p>
<p>“Selamat berjalan, selamat bertugas, sehat dan sukses semuanya,” pungkasnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/3-600-lulusan-smk-dan-lkp-jatim-dilepas-kerja-ke-luar-negeri-khofifah-luncurkan-program-smk-31.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KAI Daop 7 Madiun Gandeng Generasi Muda Edukasi Keselamatan Perlintasan di Kediri</title>
		<link>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/kai-daop-7-madiun-gandeng-generasi-muda-edukasi-keselamatan-perlintasan-di-kediri.html</link>
					<comments>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/kai-daop-7-madiun-gandeng-generasi-muda-edukasi-keselamatan-perlintasan-di-kediri.html#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[WartaTransparansi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 07:13:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://wartatransparansi.com/?p=136214</guid>

					<description><![CDATA[KEDIRI WartaTransparansi.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memanfaatkan momentum...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI WartaTransparansi.com –</strong> PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memanfaatkan momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026 dengan menggandeng generasi muda menggelar sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang JPL 285 dan 286, Kota Kediri.</p>
<p>Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kampanye edukasi keselamatan berlalu lintas sekaligus upaya membangun kesadaran publik, khususnya kalangan muda, terhadap pentingnya disiplin saat melintas di jalur kereta api. Harkitnas tahun ini mengusung tema Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara.</p>
<p>Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan generasi muda memiliki peran penting dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat, termasuk dalam budaya keselamatan di perlintasan sebidang.</p>
<p>“Generasi muda atau Gen Z dan milenial saat ini adalah motor penggerak transformasi bangsa. Melalui generasi muda, kami ingin menyalurkan energi positif dan semangat kepahlawanan modern. Kebangkitan nasional hari ini bukan lagi angkat senjata, melainkan bangkitnya kesadaran, kedisiplinan, dan kepedulian terhadap keselamatan publik, salah satunya di perlintasan sebidang,” ujar Tohari, Rabu 20 Mei 2026.</p>
<p>Dalam kegiatan itu, petugas KAI bersama komunitas generasi muda memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan terkait tata cara aman melintasi rel kereta api. Sosialisasi dilakukan dengan membagikan pamflet, mengingatkan pengendara agar mematuhi rambu, serta mengedukasi pentingnya mendahulukan perjalanan kereta api.</p>
<p>Tohari menegaskan, disiplin masyarakat saat melintasi perlintasan sebidang merupakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang. Ia mengingatkan kembali ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.</p>
<p>Selain itu, aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mewajibkan pengendara berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, serta memberikan hak utama kepada perjalanan kereta api.</p>
<p>“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. KAI, pemerintah, dan masyarakat, khususnya anak-anak muda harus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tambah Tohari.</p>
<p>Menurut dia, semangat kebangkitan nasional harus diwujudkan melalui aksi nyata yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Karena itu, KAI terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam berbagai kegiatan edukasi keselamatan transportasi.</p>
<p>“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi semangat kebangkitan yang dibarengi dengan komitmen kerja nyata. KAI terus bertransformasi demi memberikan pelayanan yang andal, aman, dan nyaman bagi pelanggan setia,” pungkas Tohari.(*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://wartatransparansi.com/2026/05/20/kai-daop-7-madiun-gandeng-generasi-muda-edukasi-keselamatan-perlintasan-di-kediri.html/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
