<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Waspada Online</title>
	<atom:link href="https://waspada.co.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://waspada.co.id</link>
	<description>Pusat Berita dan Informasi Medan - Sumatera Utara - Aceh</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Jul 2026 14:48:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://waspada.co.id/wp-content/uploads/2024/02/cropped-logo-WOL-W-saja-32x32.jpg</url>
	<title>Waspada Online</title>
	<link>https://waspada.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hari Pertama Sekolah, Wabup Aceh Besar Berikan Energi Baru untuk Siswa dan Guru SDN Blang Bintang</title>
		<link>https://waspada.co.id/hari-pertama-sekolah-wabup-aceh-besar-berikan-energi-baru-untuk-siswa-dan-guru-sdn-blang-bintang/</link>
					<comments>https://waspada.co.id/hari-pertama-sekolah-wabup-aceh-besar-berikan-energi-baru-untuk-siswa-dan-guru-sdn-blang-bintang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fridus Butar Butar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 14:48:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Energi Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Pertama Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS]]></category>
		<category><![CDATA[Monitoring]]></category>
		<category><![CDATA[SDN Blang Bintang]]></category>
		<category><![CDATA[Siswa dan Guru]]></category>
		<category><![CDATA[Syukri A. Jalil]]></category>
		<category><![CDATA[Wabup Aceh Besar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://waspada.co.id/?p=129351</guid>

					<description><![CDATA[KOTA JANTHO, Waspada.co.id &#8211; Wakil Bupati Aceh Besar, Drs Syukri A. Jalil, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Blang Bintang, Kecamatan Blang Bintang, Senin (13/7). Kunjungan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memastikan pelaksanaan MPLS berjalan dengan baik sekaligus memberikan motivasi kepada peserta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>KOTA JANTHO, <a href="http://Waspada.co.id">Waspada.co.id</a></strong> &#8211; Wakil Bupati Aceh Besar, Drs Syukri A. Jalil, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Blang Bintang, Kecamatan Blang Bintang, Senin (13/7).</p>



<p>Kunjungan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memastikan pelaksanaan MPLS berjalan dengan baik sekaligus memberikan motivasi kepada peserta didik yang memulai tahun ajaran baru.</p>



<p>Dalam kegiatan tersebut, Wabup turut didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Besar, Drs. Asnawi M.Si, Camat Blang Bintang, Subhan SE MM, serta Ketua PGRI Aceh Besar. Kehadiran rombongan disambut hangat oleh kepala sekolah, dewan guru, serta para siswa yang mengikuti rangkaian kegiatan MPLS.</p>



<p>Suasana penuh semangat tampak mewarnai kegiatan tersebut. Kehadiran Wakil Bupati tidak hanya menjadi bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan MPLS, tetapi juga memberikan energi baru bagi para guru dan siswa untuk memulai proses belajar mengajar dengan penuh optimisme.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="660" height="330" src="https://waspada.co.id/wp-content/uploads/2026/07/Hari-Pertama-Sekolah-Wabup-Aceh-Besar-Berikan-Energi-Baru-untuk-Siswa-dan-Guru-SDN-Blang-Bintang-2.gif" alt="Hari-Pertama-Sekolah,-Wabup-Aceh-Besar-Berikan-Energi-Baru-untuk-Siswa-dan-Guru-SDN-Blang-Bintang-2" class="wp-image-129352"/><figcaption class="wp-element-caption">Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. Syukri A. Jalil, bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Besar, Drs. Asnawi, M.Si., Camat Blang Bintang, Subhan, SE, MM, serta Ketua PGRI Aceh Besar mengikuti upacara saat melakukan Monev MPLS di SDN Blang Bintang, Kecamatan Blang Bintang, Senin (13/7). (Waspada/Ist)</figcaption></figure>



<p>Wabup menyempatkan diri berdialog dengan para guru serta menyapa siswa yang tampak antusias mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.</p>



<p>Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A. Jalil, mengatakan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah merupakan tahap penting dalam membangun karakter, kedisiplinan, dan rasa percaya diri peserta didik sejak hari pertama memasuki sekolah.</p>



<p>“MPLS bukan sekadar memperkenalkan lingkungan sekolah, tetapi juga menjadi momentum membentuk karakter, menanamkan nilai disiplin, sopan santun, dan semangat belajar kepada anak-anak kita. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap seluruh sekolah dapat menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, ramah anak, dan menyenangkan,” ujarnya.</p>



<p>Ia juga mengajak seluruh tenaga pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sehingga mampu mencetak generasi Aceh Besar yang cerdas, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan masa depan.</p>



<p>“Guru memiliki peran yang sangat besar dalam membimbing dan menginspirasi anak-anak. Mari kita jadikan sekolah sebagai tempat yang mampu melahirkan generasi unggul yang tidak hanya berprestasi secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu Kepala SDN Blang Bintang, Zulkhaidir SPd MPd menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terhadap dunia pendidikan, khususnya melalui kunjungan langsung Wakil Bupati pada pelaksanaan MPLS.</p>



<p>Menurutnya, pada tahun ajaran 2026/2027, SDN Blang Bintang menerima sebanyak 38 siswa baru untuk kelas I. Secara keseluruhan, jumlah peserta didik di sekolah tersebut mencapai 211 siswa yang dibimbing oleh tenaga pendidik dan kependidikan dalam mendukung proses pembelajaran.</p>



<p>“Kami merasa bangga atas kunjungan Bapak Wakil Bupati. Kehadiran beliau menjadi motivasi tersendiri bagi guru maupun peserta didik untuk terus meningkatkan semangat belajar. Kami berkomitmen memberikan layanan pendidikan terbaik agar seluruh siswa dapat berkembang sesuai potensi yang dimiliki,” kata Zulkhaidir.</p>



<p>Ia berharap dukungan pemerintah terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Aceh Besar terus berlanjut, baik melalui penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana pendidikan, maupun pembinaan bagi tenaga pendidik. (wsp/b03/d2)</p>



<p>Editor AGUS UTAMA</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://waspada.co.id/hari-pertama-sekolah-wabup-aceh-besar-berikan-energi-baru-untuk-siswa-dan-guru-sdn-blang-bintang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tahun Ajaran Baru Dimulai, TK RUMAN Aceh Gratiskan 33 Murid</title>
		<link>https://waspada.co.id/tahun-ajaran-baru-dimulai-tk-ruman-aceh-gratiskan-33-murid/</link>
					<comments>https://waspada.co.id/tahun-ajaran-baru-dimulai-tk-ruman-aceh-gratiskan-33-murid/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fridus Butar Butar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 14:41:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Gampong Punge Blang Cut]]></category>
		<category><![CDATA[Gratiskan 33 Murid]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Jaya Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[mpls]]></category>
		<category><![CDATA[Tahun Ajaran Baru]]></category>
		<category><![CDATA[TK RUMAN Aceh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://waspada.co.id/?p=129348</guid>

					<description><![CDATA[BANDA ACEH, Waspada.co.id &#8211; Menyambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027 yang dimulai, pada, Senin (13/7), TK Ruman Aceh menggelar kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), berlangsung di Sekretariatnya Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Turut dihadiri Pendiri dan Pembina Ruman Aceh Ahmad Arif dan Rizky Sopya Dalam tahun ajaran baru ini TK [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANDA ACEH, <a href="http://Waspada.co.id">Waspada.co.id</a></strong> &#8211; Menyambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027 yang dimulai, pada, Senin (13/7), TK Ruman Aceh menggelar kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), berlangsung di Sekretariatnya Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Turut dihadiri Pendiri dan Pembina Ruman Aceh Ahmad Arif dan Rizky Sopya</p>



<p>Dalam tahun ajaran baru ini TK Ruman Aceh menerima total murid sebanyak 46, diantaranya 33 murid bersekolah secara gratis, karena biaya pendidikan mereka ditanggung oleh para donatur.</p>



<p>MPLS tersebut berlangsung selama lima hari yang diikuti oleh semua jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kemendikdasmen mengangkat tema besar, ramah, seperti diamanatkan Permendikdasmen No. 12 2026.</p>



<p>Kepala Taman Kanak-kanak (TK) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rumah Baca Aneuk Nanggroe (RUMAN) Aceh, Yusniar Agustina, S.Pd.I mengatakan, kegiatan MPLS pada tingkat TK diprioritaskan pada belajar sembari bermain tanpa pembedaan perlakuan dan atau perundungan sehingga anak merasa aman dan nyaman terhadap lingkungan barunya.</p>



<p>Saat anak tiba, sebut Yusniar , anak-anak langsung disambut secara riang gembira oleh bunda guru yang kemudian memasangkan papan nama di seragam mereka gunakan, dituntun membuka sepatu dan meletakkannya pada rak sesuai nama masing-masing serta dibawa ke loker tas di depan kelas.</p>



<p>“Setelah itu mereka ke halaman depan untuk bermain bersama. Ada yang menggambar, mewarnai, dibacakan buku oleh bunda guru dan menggunakan alat permainan edukatif (APE) luar ruangan seperti perosotan, terowongan dan lainnya. Jurnal pagi ceria bersama, berdoa, dan mengenalkan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun),&#8221; katanya.</p>



<p>Gratiskan 33 Murid</p>



<p>Secara terpisah Pembina Ruman Aceh Ahmad Arif mengatakan, hari pertama tahun ajaran 2026/2027 ini, total murid TK RUMAN Aceh yang diterima 46 anak, 33 di antaranya bersekolah secara gratis, karena biaya pendidikan mereka ditanggung oleh para donatur tetap yang berbagi rezekinya Rp 425.000 per bulan per anak selama satu tahun ajaran.</p>



<p>“Bersama 23 donatur tetap, kita menggratiskan biaya pendidikan 33 anak keluarga fakir yang telah dinyatakan lulus survey oleh tim RUMAN Aceh pada Juni lalu. Survey itu juga menentukan belasan anak yang mendapatkan subsidi. Sedangkan yang berrbayar penuh, tidak lagi disurvey”, terang Arif.</p>



<p>Donatur tetap tersebut, kata Arif , tidak hanya berdomisili di Aceh, juga dari luar seperti Jawa Tengah, Banten, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. Termasuk bebeerapa diaspora Indonesia di Swiss, Uni Emirat Arab, Selandia Baru dan Australia. Bahkan ada warga negara Singapura, Malaysia dan Australia.</p>



<p>“Alhamdulillah, terima kasih banyak kami haturkan kepada para donatur atas trust (kepercayaan) yang mereka berikan kepada RUMAN Aceh. Di antara mereka bahkan ada yang masih terus berbagi sejak tahun pertama TK dimulai 11 tahun lalu. Berkah berbagi bersama dalam bingkai bergerak, berkarya dan bermanfaat, insya Allah,&#8221; ujar Arif tersenyum.</p>



<p>Kecuali itu Ahmad Arif juga memberikan informasi, bahwa TK Ruman Aceh telah meluluskan 706 murid dalam masa 11 tahun (tahun ajaran 2015/2016 hingga 2025/2026). Dari jumlah itu, sebanyak 531 anak berkategori tidak berbayar atau gratis. Sedangkan 122 anak berbayar sebagian atau subsidi dan 53 anak lainnya berbayar penuh, demikian Ahmad Arif. (wsp/b02/d2)</p>



<p>Editor AGUS UTAMA</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://waspada.co.id/tahun-ajaran-baru-dimulai-tk-ruman-aceh-gratiskan-33-murid/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eko Purdjianto Puas Progres PSMS di Uji Coba Perdana Pramusim</title>
		<link>https://waspada.co.id/eko-purdjianto-puas-progres-psms-di-uji-coba-perdana-pramusim/</link>
					<comments>https://waspada.co.id/eko-purdjianto-puas-progres-psms-di-uji-coba-perdana-pramusim/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fridus Butar Butar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 14:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lokal]]></category>
		<category><![CDATA[Sports]]></category>
		<category><![CDATA[Binjai United]]></category>
		<category><![CDATA[kota medan]]></category>
		<category><![CDATA[PSMS Medan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://waspada.co.id/?p=129333</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN, Waspada.co.id &#8211; PSMS Medan memulai rangkaian pramusim menuju Piala Presiden 2026 dengan hasil positif. Tim berjuluk Ayam Kinantan menaklukkan Binjai City SC dengan skor 3-0 pada laga uji coba yang digelar di Stadion Mini Pancing, Medan, Senin (13/7) sore. Meski meraih kemenangan meyakinkan, Pelatih PSMS Eko Purdjianto menegaskan hasil akhir bukanlah fokus utama. Baginya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>MEDAN, <a href="http://Waspada.co.id">Waspada.co.id</a></strong> &#8211; PSMS Medan memulai rangkaian pramusim menuju Piala Presiden 2026 dengan hasil positif.</p>



<p>Tim berjuluk Ayam Kinantan menaklukkan Binjai City SC dengan skor 3-0 pada laga uji coba yang digelar di Stadion Mini Pancing, Medan, Senin (13/7) sore.</p>



<p>Meski meraih kemenangan meyakinkan, Pelatih PSMS Eko Purdjianto menegaskan hasil akhir bukanlah fokus utama. Baginya, pertandingan perdana pramusim lebih penting sebagai ajang mengukur perkembangan fisik, pemahaman taktik, dan penerapan model permainan yang tengah dibangun menjelang tampil di Piala Presiden 2026.</p>



<p>Sejak menit awal, PSMS tampil dominan dengan menguasai jalannya pertandingan. Eko sengaja membagi skuadnya menjadi dua komposisi berbeda. Tim pertama dimainkan sepanjang babak pertama, sedangkan seluruh pemain pada tim kedua mendapat kesempatan tampil setelah turun minum.</p>



<p>Strategi tersebut dilakukan agar seluruh pemain memperoleh menit bermain sekaligus memberi kesempatan kepada tim pelatih untuk mengevaluasi kemampuan individu maupun kolektif.</p>



<p>PSMS menutup babak pertama dengan keunggulan 1-0. Setelah pergantian seluruh pemain pada babak kedua, permainan Ayam Kinantan justru semakin berkembang.</p>



<p>Aliran bola lebih cepat, tekanan kepada lawan semakin intens, dan dua gol tambahan berhasil diciptakan hingga pertandingan berakhir dengan kemenangan 3-0.</p>



<p>Usai pertandingan, Eko Purdjianto mengaku cukup puas melihat progres yang ditunjukkan anak asuhnya, terutama penampilan tim pada babak kedua.</p>



<p>&#8220;Ini pertandingan pertama kami di pramusim. Tadi kita membagi tim menjadi dua. Di babak pertama ada beberapa pemain yang kami coba dan hasilnya unggul 1-0. Di babak kedua kami bisa mencetak dua gol lagi. Artinya, ada beberapa pemain yang sudah mulai bisa menerapkan game model yang akan kami gunakan nanti di kompetisi,&#8221; kata Eko.</p>



<p>Mantan asisten pelatih Timnas Indonesia itu menilai uji coba perdana ini memberikan banyak gambaran mengenai kondisi tim, meski masih ada sejumlah aspek yang harus terus diperbaiki.</p>



<p>&#8220;Ini pramusim yang sangat bagus. Walaupun kami hanya menang 3-0, kami tidak melihat hasil akhirnya. Yang kami lihat adalah kondisi pemain, bagaimana perkembangan mereka, lalu pemantapan taktikal di lapangan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurut Eko, performa para pemain pada babak kedua menjadi catatan paling positif dalam laga tersebut.</p>



<p>&#8220;Memang ini baru pertandingan pertama, tetapi saya melihat penampilan mereka sangat impresif, terutama di babak kedua. Standar permainan yang kami inginkan mulai terlihat dari cara mereka bermain,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Kemenangan atas Binjai City SC menjadi modal awal yang baik bagi PSMS sebelum menghadapi tantangan yang jauh lebih berat di Piala Presiden 2026.</p>



<p>Turnamen pramusim bergengsi tersebut akan berlangsung pada 25 Juli hingga 6 Agustus 2026 dan diikuti delapan klub dari empat negara. Edisi kali ini dimainkan di dua kota, yakni Bandung dan Surabaya, dengan total 16 pertandingan.</p>



<p>PSMS tergabung di Grup B yang seluruh pertandingannya berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya. Ayam Kinantan akan bersaing menghadapi Persebaya Surabaya, Persija Jakarta, dan juara bertahan asal Thailand, Port FC. Sementara Grup A yang dimainkan di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, dihuni Persib Bandung, Arema FC, DPMM FC (Brunei Darussalam), dan Tampines Rovers (Singapura).</p>



<p>Persaingan di Grup B dipastikan tidak akan mudah. Selain menghadapi dua klub besar Liga Indonesia, PSMS juga akan menantang Port FC yang datang dengan status juara bertahan turnamen. Situasi tersebut membuat setiap laga pramusim menjadi sangat penting bagi Eko Purdjianto untuk menyempurnakan organisasi permainan tim.</p>



<p>Masih tersisa waktu sekitar dua pekan sebelum Piala Presiden dimulai. Dalam periode tersebut, tim pelatih diperkirakan akan terus mematangkan chemistry antarpemain, meningkatkan kebugaran fisik, sekaligus menyempurnakan pola permainan agar PSMS mampu tampil kompetitif menghadapi lawan-lawan berkualitas.(wol/ari/d2)</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://waspada.co.id/eko-purdjianto-puas-progres-psms-di-uji-coba-perdana-pramusim/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Hentikan Pendataan Dapur MBG Yang Bermasalah!</title>
		<link>https://waspada.co.id/kejagung-hentikan-pendataan-dapur-mbg-yang-bermasalah/</link>
					<comments>https://waspada.co.id/kejagung-hentikan-pendataan-dapur-mbg-yang-bermasalah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fridus Butar Butar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 14:14:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Indonesia Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Warta]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus TPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://waspada.co.id/?p=129336</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, Waspada.co.id &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah. Penghentian itu tertuang melalui surat yang diterbitkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). &#8220;Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,&#8221; kata Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>JAKARTA, <a href="http://Waspada.co.id">Waspada.co.id</a></strong> &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah.</p>



<p>Penghentian itu tertuang melalui surat yang diterbitkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).</p>



<p>&#8220;Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,&#8221; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/7).</p>



<p>Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik.</p>



<p>Dalam surat tersebut, Kejagung meminta seluruh Kajati menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan program MBG di wilayah hukum masing-masing.</p>



<p>Perintah itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yakni Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan para Kejati melakukan inventarisasi serta menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).</p>



<p>Saat ditanya mengenai tindak lanjut terhadap data yang telah terkumpul, Anang menegaskan bahwa hasil pengumpulan data tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyidikan yang sedang ditangani Kejagung.</p>



<p>&#8220;Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,&#8221; ujar Anang.</p>



<p>Sebelumnya diberitakan, Kejagung membenarkan telah meminta sejumlah Kejati melakukan pengecekan terhadap laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.</p>



<p>Anang menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan mengenai dugaan adanya titik-titik SPPG yang bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif maupun yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik Kejagung.</p>



<p>Ia menegaskan, pendataan itu bukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia, melainkan hanya pengecekan atas laporan yang diterima penyidik dari sejumlah wilayah.</p>



<p>&#8220;Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,&#8221; kata Anang, Jumat (10/7/2026).</p>



<p>Menurut dia, hasil pengecekan dari daerah kemudian dilaporkan kepada penyidik Kejagung untuk diverifikasi sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang berjalan.</p>



<p>Diketahui, Kejaksaan kini tengah menangani kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.</p>



<p>Terdapat tujuh tersangka dalam perkara ini antara lain tiga orang mantan pejabat BGN, yakni Kepala Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. (wol/ryp/d2)</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://waspada.co.id/kejagung-hentikan-pendataan-dapur-mbg-yang-bermasalah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahfud MD: Pengalihan Kasus Mantan Jampidsus Tak Sesuai KUHP</title>
		<link>https://waspada.co.id/mahfud-md-pengalihan-kasus-mantan-jampidsus-tak-sesuai-kuhp/</link>
					<comments>https://waspada.co.id/mahfud-md-pengalihan-kasus-mantan-jampidsus-tak-sesuai-kuhp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fridus Butar Butar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 14:08:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Indonesia Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Warta]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus TPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://waspada.co.id/?p=129330</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, Waspada.co.id &#8211; Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). &#8220;Tetapi yang terjadi kemarin [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>JAKARTA, <a href="http://Waspada.co.id">Waspada.co.id</a></strong> &#8211; Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).</p>



<p>&#8220;Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,&#8221; kata Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7).</p>



<p>&#8220;Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Mahfud mengatakan, semula dirinya mengira perkara Febrie telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP.</p>



<p>Dengan asumsi itu, ia sempat menilai langkah tersebut dapat mempercepat proses menuju persidangan. Namun, setelah mengetahui bahwa Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud menyimpulkan yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.<br>&#8220;Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan,&#8221; ungkap Mahfud.</p>



<p>&#8220;Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21,&#8221; sambungnya.<br>Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, terdapat minimal dua alat bukti, dan tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.</p>



<p>Setelah itu, jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21 sebelum perkara dilimpahkan untuk proses penuntutan.</p>



<p>Sementara itu, dalam kasus Febrie, Mahfud menyebut syarat tersebut belum terpenuhi karena tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.</p>



<p>&#8220;Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kekejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Mahfud menjelaskan, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.</p>



<p>Karena itu, ia menilai pengalihan kelanjutan penyidikan perkara Febrie justru berpotensi mengacaukan hukum acara pidana.</p>



<p>&#8220;Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,&#8221; katanya. (wol/kompas/ryp/d2)</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://waspada.co.id/mahfud-md-pengalihan-kasus-mantan-jampidsus-tak-sesuai-kuhp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ungkap Keberadaan Mantan Jampidsus, Kejagung: Tidak di Luar Negeri</title>
		<link>https://waspada.co.id/ungkap-keberadaan-mantan-jampidsus-kejagung-tidak-di-luar-negeri/</link>
					<comments>https://waspada.co.id/ungkap-keberadaan-mantan-jampidsus-kejagung-tidak-di-luar-negeri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fridus Butar Butar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 13:53:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Indonesia Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Warta]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus TPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://waspada.co.id/?p=129327</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, Waspada.co.id &#8211; Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), masih berada di indonesia. Hal itu disampaikan Anang usai Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bertemu Kapolri Jenderal Listyo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>JAKARTA, <a href="http://Waspada.co.id" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Waspada.co.id</a></strong> &#8211; Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), masih berada di indonesia.</p>



<p>Hal itu disampaikan Anang usai Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kejagung, Senin (13/7).</p>



<p>“Yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ucapnya.</p>



<p>Anang mengungkapkan Kejagung juga telah menerima penyerahan administrasi perkara atas tersangka Febrie Adriansyah dari Polri pada Sabtu (11/7).</p>



<p>&#8220;Yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan,” katanya.</p>



<p>&#8220;Sudah kita terima dan nanti dengan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya.&#8221;</p>



<p>Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud MD menyoroti pelimpahan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejagung.</p>



<p>Menurut Mahfud, yang terjadi dalam kasus Febrie yang diduga melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada tiga perkara korupsi yakni batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel, bukanlah pelimpahan.</p>



<p>“Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus,” kata Mahfud dalam video bertajuk Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus yang diunggah kanal YouTube Mahfud MD Official pada Minggu (12/7/2026).(wol/kompastv/ryp/d2)</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://waspada.co.id/ungkap-keberadaan-mantan-jampidsus-kejagung-tidak-di-luar-negeri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usut Kasus Mantan Jampidsus, Kejagung Bakal Bentuk Tim Penyidik Khusus</title>
		<link>https://waspada.co.id/usut-kasus-mantan-jampidsus-kejagung-bakal-bentuk-tim-penyidik-khusus/</link>
					<comments>https://waspada.co.id/usut-kasus-mantan-jampidsus-kejagung-bakal-bentuk-tim-penyidik-khusus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fridus Butar Butar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 13:47:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Indonesia Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Warta]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus TPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://waspada.co.id/?p=129324</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, Waspada.co.id &#8211; Kejaksaan Agung atau Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (13/7). &#8220;Nanti penyidik di Kejagung kita akan membentuk penyidik khusus,&#8221; ujarnya. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>JAKARTA, <a href="http://Waspada.co.id" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Waspada.co.id</a></strong> &#8211; Kejaksaan Agung atau Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).</p>



<p>Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (13/7).</p>



<p>&#8220;Nanti penyidik di Kejagung kita akan membentuk penyidik khusus,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dia mengatakan pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani kasus tersebut.</p>



<p>Selain itu, Kejagung akan melibatkan pengawasan dari pihak luar, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI.</p>



<p>&#8220;Dan juga untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga supervisinya dari KPK,&#8221; jelasnya.</p>



<p>&#8220;Dan juga kan, kemarin juga dari teman-teman Komisi III anggota dewan, akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan penanganan ini,&#8221; imbuh Anang.</p>



<p>Terkait tim penyidik khusus yang akan dibentuk, ia menyebut untuk meminimalkan konflik kepentingan dalam perkara tersebut.</p>



<p>&#8220;Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sebelumnya, Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk 3 perkara korupsi oleh pihak kepolisian. Selain Febrie, polisi juga menetapkan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.</p>



<p>Berdasarkan keterangan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto, DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.</p>



<p>Sementara Febrie diduga melakukan tindak pindana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri/penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.</p>



<p>Saat ini penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan Polri kepada pihak Kejagung.(wol/kompastv/ryp/d2)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://waspada.co.id/usut-kasus-mantan-jampidsus-kejagung-bakal-bentuk-tim-penyidik-khusus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolri Ngaku Tidak Ada Masalah Antara Kepolisian Dengan Kejaksaan</title>
		<link>https://waspada.co.id/kapolri-ngaku-tidak-ada-masalah-antara-kepolisian-dengan-kejaksaan/</link>
					<comments>https://waspada.co.id/kapolri-ngaku-tidak-ada-masalah-antara-kepolisian-dengan-kejaksaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fridus Butar Butar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 13:41:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Indonesia Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Warta]]></category>
		<category><![CDATA[kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisisan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://waspada.co.id/?p=129321</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, Waspada.co.id &#8211; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak pernah ada masalah antara Polri dan Kejaksaan. Hal tersebut disampaikan Listyo usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta pada Senin (13/7) sore. Pertemuan itu digelar usai Polri menetapkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>JAKARTA, <a href="http://Waspada.co.id">Waspada.co.id</a></strong> &#8211; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak pernah ada masalah antara Polri dan Kejaksaan.</p>



<p>Hal tersebut disampaikan Listyo usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta pada Senin (13/7) sore.</p>



<p>Pertemuan itu digelar usai Polri menetapkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.</p>



<p>&#8220;Yang jelas saya pastikan di sini apalagi kita hadiri bersama antara bapak Jaksa Agung dan seluruh pejabat utama Adhyaksa, saya didampingi Wakapolri dan pejabat utama Mabes Polri, tentunya kami sama-sama sepakat dan menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara dua institusi ini,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Listyo pun memastikan silaturahmi antara Polri dengan Kejaksaan akan terus berlanjut, hingga tingkat provinsi maupun kabupaten.</p>



<p>&#8220;Karena kita juga menyadari bahwa banyak agenda-agenda, program pemerintah yang tentunya harus kita jaga, kawal, karena ini semuanya tentu harapan kita semua menjadi program bermanfaat untuk masyarakat, yang membuat Indonesia menjadi jauh lebih baik,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Menurut penuturannya, hal tersebut membutuhkan soliditas dan sinergitas yang lebih kuat antara Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa.</p>



<p>&#8220;Sekali lagi tidak pernah ada masalah antara institusi kejaksaan dan kepolisian,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Jaksa Agung menyampaikan sinergi yang dilakukan pihaknya dengan Polri telah dilakukan sejak lama.</p>



<p>&#8220;Sinergi itu sudah dilakukan sejak lama, karena undang-undang juga mengharuskan kita bersinergi. Dan tentunya hari ini kita lengkapi kepada teman-teman yang belum tahu bagaimana bersinerginya kami, inilah bentuk kami,&#8221; tutur Burhanuddin.</p>



<p>&#8220;Dan ini bukan hanya hari ini, setelah lalu-lalu kami begini, cuma kami tidak terbuka dengan teman-teman di sini.&#8221;</p>



<p>Ia kemudian menegaskan Kejaksaan dan Polri merupakan satu kesatuan yang memiliki tujuan yang sama yakni memberi rasa aman dan adil untuk masyarakat.</p>



<p>&#8220;Kami ini satu kesatuan, tujuannya adalah memberi rasa aman di masyarakat, memberi suatu rasa adil di masyarakat, kami mempunyai tujuan yang sama dan kami tidak bisa dipisah-pisahkan,&#8221; tegasnya.(wol/kompastv/ryp/d2)</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://waspada.co.id/kapolri-ngaku-tidak-ada-masalah-antara-kepolisian-dengan-kejaksaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Distributor dan KPL Wajib Patuhi HET Pupuk Bersubsidi, Kadistan Simalungun Minta Warga Terdaftar di e-RDKK</title>
		<link>https://waspada.co.id/distributor-dan-kpl-wajib-patuhi-het-pupuk-bersubsidi-kadistan-simalungun-minta-warga-terdaftar-di-e-rdkk/</link>
					<comments>https://waspada.co.id/distributor-dan-kpl-wajib-patuhi-het-pupuk-bersubsidi-kadistan-simalungun-minta-warga-terdaftar-di-e-rdkk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fridus Butar Butar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 13:34:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Distributor]]></category>
		<category><![CDATA[e-RDKK]]></category>
		<category><![CDATA[HET Pupuk Subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Kadistan Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[KPL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://waspada.co.id/?p=129318</guid>

					<description><![CDATA[P. RAYA, Waspada.co.id &#8211; Pemkab Simalungun melalui Dinas Pertanian terus berkomitmen mendorong peningkatan produksi pertanian guna mendukung program nasional ketahanan pangan. Berbagai upaya telah dilaksanakan, termasuk pengaturan pendistribusian dan penetapan harga pupuk bersubsidi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pertanian Kab. Simalungun, Jenri Saragih, (foto) saat memberikan keterangan di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>P. RAYA, <a href="http://Waspada.co.id">Waspada.co.id</a></strong> &#8211; Pemkab Simalungun melalui Dinas Pertanian terus berkomitmen mendorong peningkatan produksi pertanian guna mendukung program nasional ketahanan pangan.</p>



<p>Berbagai upaya telah dilaksanakan, termasuk pengaturan pendistribusian dan penetapan harga pupuk bersubsidi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>



<p>Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pertanian Kab. Simalungun, Jenri Saragih, (foto) saat memberikan keterangan di kantornya di Pematang Raya, Selasa (13/7).</p>



<p>Menurutnya, untuk dapat memperoleh pupuk bersubsidi dan sesuai regulasinya, para petani diharapkan bergabung ke dalam Kelompok Tani agar datanya tercatat secara resmi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).</p>



<p>&#8220;Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam pengaksesan pupuk bersubsidi, silakan berkoordinasi langsung dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah Nagori atau Kecamatan masing-masing,&#8221; jelas Jenri.</p>



<p>Dalam pelaksanaannya, pengelolaan pupuk bersubsidi berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 yang menjamin penyaluran berjalan sesuai prinsip 7T: Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran.</p>



<p>Aturan ini menjamin akses pupuk bagi petani yang terdaftar dalam e-RDKK dengan luasan lahan maksimal 2 hektar, di mana pendaftaran dalam sistem tersebut menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian.</p>



<p>Selain itu, penetapan jenis dan harga pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Kab. Simalungun sepenuhnya berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI Nomor 1359 Tahun 2025.</p>



<p>&#8220;Dengan regulasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perbedaan harga, karena Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku adalah satu harga nasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh distributor dan Kelompok Pengecer Langsung (KPL) di Kabupaten Simalungun,&#8221; tegas Jenri.</p>



<p>Untuk menjamin ketepatan distribusi dan transparansi, pengelolaan pupuk bersubsidi kini terintegrasi melalui platform digital i-Pubers yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian.</p>



<p>Sistem ini berfungsi mencatat, mengatur, dan mengawasi seluruh aliran penyaluran pupuk, sehingga alokasi yang diterima petani tercatat secara akurat baik di tingkat daerah maupun pusat.</p>



<p>Pengawasan di lapangan pun diperketat. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kab. Simalungun yang beranggotakan unsur Pemerintah, Kepolisian, dan Kejaksaan kini aktif melakukan pemantauan rutin.</p>



<p>Seluruh transaksi penyerahan pupuk bersubsidi wajib dilakukan melalui sistem i-Pubers, guna meminimalisir praktik penimbunan maupun penjualan pupuk di atas harga yang telah ditetapkan dalam Kepmentan 1359 Tahun 2025.</p>



<p>Adapun HET pupuk bersubsidi sesuai jenis masing-masing Urea Rp. 90.000/zak dan NPK Phonska Rp.92.000/zak. (wsp/a06/d2)</p>



<p>Editor AGUS UTAMA</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://waspada.co.id/distributor-dan-kpl-wajib-patuhi-het-pupuk-bersubsidi-kadistan-simalungun-minta-warga-terdaftar-di-e-rdkk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus: PT Kinston Abaikan Kesepakatan Hentikan Eksplorasi di Meukek</title>
		<link>https://waspada.co.id/pansus-pt-kinston-abaikan-kesepakatan-hentikan-eksplorasi-di-meukek/</link>
					<comments>https://waspada.co.id/pansus-pt-kinston-abaikan-kesepakatan-hentikan-eksplorasi-di-meukek/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fridus Butar Butar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 13:32:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[DPRK Aceh Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Eksplorasi Bijih Besi]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Meukek]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Penghentian Aktivitas Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[PT Kinston Abadi Energy]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Panitia Khusus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://waspada.co.id/?p=129315</guid>

					<description><![CDATA[TAPAKTUAN, Waspada.co.id &#8211; Tim Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRK Aceh Selatan menyesalkan sikap PT Kinston Abadi Energy yang tetap melanjutkan kegiatan eksplorasi bijih besi di Kecamatan Meukek meski sebelumnya telah disepakati penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan. Ketua Tim Pansus Pertambangan DPRK Aceh Selatan, Dedi Saputra ST, mengatakan kesepakatan penghentian sementara itu dicapai dalam pertemuan yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>TAPAKTUAN, <a href="http://Waspada.co.id">Waspada.co.id</a></strong> &#8211; Tim Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRK Aceh Selatan menyesalkan sikap PT Kinston Abadi Energy yang tetap melanjutkan kegiatan eksplorasi bijih besi di Kecamatan Meukek meski sebelumnya telah disepakati penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan.</p>



<p>Ketua Tim Pansus Pertambangan DPRK Aceh Selatan, Dedi Saputra ST, mengatakan kesepakatan penghentian sementara itu dicapai dalam pertemuan yang melibatkan para keuchik, Camat Meukek, Tim Pansus DPRK, dan perwakilan perusahaan. Namun, menurutnya, kesepakatan tersebut tidak dipatuhi.</p>



<p>&#8220;Sebelumnya kita telah sepakat bahwa seluruh aktivitas dihentikan sementara, tetapi kenyataannya di lapangan kesepakatan itu diabaikan begitu saja. Pihak perusahaan terus melakukan kegiatan eksplorasi,&#8221; kata Dedi kepada Waspada di Tapaktuan, Senin (13/7).</p>



<p>Dedi menjelaskan, penghentian sementara dinilai penting untuk memperjelas hak dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah tambang. Hal itu mencakup jaminan kelestarian lingkungan, mitigasi potensi bencana, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perlindungan sumber air pertanian, hingga dampak sosial ekonomi bagi masyarakat.</p>



<p>Menurutnya, polemik eksplorasi juga dipicu munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait rekomendasi yang diberikan sejumlah oknum keuchik tanpa melalui musyawarah bersama warga.</p>



<p>&#8220;Selama ini banyak masyarakat merasa resah terkait aktivitas eksplorasi PT Kinston Abadi Energy di Kecamatan Meukek dan menyampaikan pengaduan kepada Tim Pansus. Karena itu kami berinisiatif memfasilitasi penyelesaian persoalan agar semuanya menjadi terang dan tidak merugikan masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dedi juga mengaku kecewa karena hingga lebih dari satu bulan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Selatan, janji pihak perusahaan untuk mempertemukan Tim Pansus dengan manajemen PT Kinston Abadi Energy belum juga dipenuhi.</p>



<p>&#8220;Kepada Tim Pansus saat RDP, staf perusahaan berjanji akan mempertemukan kami dengan manajer atau direktur perusahaan. Namun hingga lebih dari satu bulan belum juga direalisasikan,&#8221; katanya.</p>



<p>Sebelumnya, PT Kinston Abadi Energy mulai melakukan eksplorasi bijih besi di delapan gampong di Kecamatan Meukek, yakni Alue Meutuah, Lhok Aman, Ladang Baro, Labuhan Tarok, Ie Buboh, Tanjung Harapan, Blang Tengoh, dan Ie Dingen, dengan luas wilayah izin eksplorasi sekitar 596 hektare.</p>



<p>Informasi dihimpun Waspada menyebutkan perusahaan telah mengerahkan alat berat, termasuk excavator dan perangkat pengeboran. Aktivitas pengeboran di Gampong Ie Buboh bahkan disebut telah mencapai kedalaman lebih dari 80 meter untuk mengetahui kandungan mineral di bawah permukaan tanah.</p>



<p>Di tengah aktivitas tersebut, muncul penolakan dari sebagian masyarakat, termasuk informasi mengenai keberatan dari sejumlah anggota Komite Peralihan Aceh (KPA). Hingga kini, alasan maupun tuntutan penolakan tersebut belum disampaikan secara resmi.</p>



<p>Camat Meukek, Teuku Ikbal Hidayatullah S.Ag, sebelumnya membenarkan PT Kinston Abadi Energy sedang melaksanakan eksplorasi berdasarkan izin yang diterbitkan Pemerintah Aceh melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/DPMPTSP/1197/IUP-EKS./2025.</p>



<p>Meski demikian, ia menegaskan pemerintah kecamatan tidak mengetahui secara rinci perkembangan teknis kegiatan eksplorasi karena hal tersebut bukan menjadi bagian dari laporan yang diterima.</p>



<p>Hingga berita ini diterbitkan, PT Kinston Abadi Energy belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Tim Pansus DPRK Aceh Selatan mengenai dugaan pengabaian kesepakatan penghentian sementara aktivitas eksplorasi maupun perkembangan kegiatan di lapangan. (wsp/b24/d2)</p>



<p>Editor AGUS UTAMA</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://waspada.co.id/pansus-pt-kinston-abaikan-kesepakatan-hentikan-eksplorasi-di-meukek/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
