<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Vonis</title>
	<atom:link href="https://vonis.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://vonis.id/</link>
	<description>Independen dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Apr 2026 17:26:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://vonis.id/wp-content/uploads/2025/11/cropped-VONIS-BULAT-32x32.png</url>
	<title>Vonis</title>
	<link>https://vonis.id/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sengketa Aset Memanas, Yayasan Melati Tuding Pemprov Kaltim Dahului Proses Hukum</title>
		<link>https://vonis.id/sengketa-aset-memanas-yayasan-melati-tuding-pemprov-kaltim-dahului-proses-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alamin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 17:26:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[proses hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Yayasan Melati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://vonis.id/?p=18886</guid>

					<description><![CDATA[<p>VONIS.ID &#8211; Yayasan Melati Samarinda mengkritik sikap tegas yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Diketahui, polemik sengketa aset antara Yayasan Melati Samarinda dan Pemprov Kaltim terus bergulir dan kini memasuki fase yang semakin memanas. Yayasan Melati menilai tindakan yang dilakukan di lapangan oleh pihak pemerintah tidak hanya mengabaikan aspek hukum, tetapi juga berpotensi &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/sengketa-aset-memanas-yayasan-melati-tuding-pemprov-kaltim-dahului-proses-hukum/">Sengketa Aset Memanas, Yayasan Melati Tuding Pemprov Kaltim Dahului Proses Hukum</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>VONIS.ID</strong> &#8211; Yayasan Melati Samarinda mengkritik sikap tegas yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).</p>



<p>Diketahui, polemik sengketa aset antara Yayasan Melati Samarinda dan Pemprov Kaltim terus bergulir dan kini memasuki fase yang semakin memanas.</p>



<p>Yayasan Melati menilai tindakan yang dilakukan di lapangan oleh pihak pemerintah tidak hanya mengabaikan aspek hukum, tetapi juga berpotensi melampaui batas kewenangan.</p>



<p>Ketua Pengurus Yayasan Melati, Ida Farida, menyampaikan bahwa situasi yang berkembang saat ini tidak lagi sekadar perbedaan penafsiran hukum.</p>



<p>Ia menilai telah terjadi pergeseran yang mengarah pada penggunaan kekuasaan yang mendahului proses hukum.</p>



<p>“Yang terjadi saat ini bukan sekadar perbedaan penafsiran hukum, tetapi sudah mengarah pada tindakan yang mendahului hukum. Ketika kekuasaan berjalan lebih cepat dari hukum, maka yang terjadi adalah pendahuluan oleh kekuasaan, bukan penegakan hukum,” ujarnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-tindakan-lapangan-dipersoalkan"><strong>Tindakan Lapangan Dipersoalkan</strong></h2>



<p>Yayasan Melati menyoroti adanya aktivitas di lapangan berupa penguasaan fisik, pembongkaran, hingga intervensi langsung di kawasan pendidikan.</p>



<p>Padahal, menurut mereka, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang secara tegas menetapkan status kepemilikan bangunan yang disengketakan.</p>



<p>Ida mempertanyakan dasar hukum dari tindakan tersebut.</p>



<p>Ia menegaskan bahwa dalam prinsip negara hukum, penguasaan terhadap objek sengketa tidak dapat dilakukan tanpa adanya dasar eksekusi yang sah.</p>



<p>“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, atas dasar hukum apa tindakan tersebut dijalankan? Dalam prinsip negara hukum, penguasaan objek sengketa tidak dapat dilakukan tanpa adanya dasar eksekusi yang sah,” tegasnya.</p>



<p>Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan tanpa kepastian hukum berpotensi menciptakan preseden buruk dalam praktik pemerintahan. Menurutnya, hal ini dapat membuka ruang bagi penggunaan kekuasaan yang tidak lagi berpijak pada hukum.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-soroti-dugaan-pencampuran-rezim-hukum"><strong>Soroti Dugaan Pencampuran Rezim Hukum</strong></h2>



<p>Selain itu, Yayasan Melati juga menyoroti dugaan adanya pencampuradukan rezim hukum dalam kasus ini.</p>



<p>Ida menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berada dalam ranah administratif dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengalihkan hak kepemilikan secara keperdataan.</p>



<p>“Putusan PTUN hanya menyangkut aspek administratif, bukan kepemilikan. Jika digunakan sebagai dasar untuk mengambil alih bangunan, itu adalah bentuk pencampuradukan rezim hukum yang tidak dapat dibenarkan,” katanya.</p>



<p>Menurutnya, apabila praktik tersebut dibiarkan, maka keputusan administratif berpotensi dijadikan legitimasi untuk penguasaan aset secara sepihak, yang pada akhirnya dapat mengancam kepastian hukum secara lebih luas.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-dampak-terhadap-dunia-pendidikan"><strong>Dampak terhadap Dunia Pendidikan</strong></h2>



<p>Sengketa ini juga dinilai berdampak langsung terhadap dunia pendidikan.</p>



<p>Yayasan Melati menyebut tindakan di lapangan dilakukan saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung, sehingga berpotensi mengganggu proses pendidikan siswa.</p>



<p>“Kegiatan pendidikan masih berlangsung, siswa sedang berada dalam fase penting pembelajaran. Lingkungan sekolah seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi lokasi konflik dan pembongkaran,” ujar Ida.</p>



<p>Ia menilai bahwa keterlibatan atau dampak yang dirasakan peserta didik dalam konflik fisik merupakan langkah yang tidak proporsional dan mencederai prinsip perlindungan terhadap dunia pendidikan.</p>



<p>“Apakah kepentingan pendidikan bisa dikesampingkan oleh tindakan administratif yang bahkan belum memiliki dasar hukum final? Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-proses-hukum-masih-berjalan"><strong>Proses Hukum Masih Berjalan</strong></h2>



<p>Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Melati, Rusdiono, menegaskan bahwa hingga kini proses gugatan perdata masih berjalan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.</p>



<p>Oleh karena itu, ia menilai belum ada kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan yang disengketakan.</p>



<p>“Perlu kami tegaskan, proses gugatan perdata masih berlangsung dan belum diputus. Artinya, belum ada kepastian hukum mengenai kepemilikan bangunan tersebut,” jelasnya.</p>



<p>Rusdiono juga mengungkapkan bahwa bangunan yang menjadi objek sengketa tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah.</p>



<p>Selain itu, ia menyinggung asas pemisahan horizontal dalam hukum yang membedakan antara kepemilikan tanah dan bangunan.</p>



<p>“Dalam prinsip hukum dikenal asas pemisahan horizontal yang secara tegas membedakan antara tanah dan bangunan,” paparnya.</p>



<p>Ia menambahkan bahwa hasil identifikasi menunjukkan adanya peran dominan Yayasan Melati dalam pembangunan dan pengelolaan bangunan tersebut.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-tolak-klaim-sepihak"><strong>Tolak Klaim Sepihak</strong></h2>



<p>Yayasan Melati secara tegas menyatakan penolakannya terhadap setiap bentuk klaim sepihak yang tidak melalui pembuktian hukum yang sah.</p>



<p>Mereka juga menolak tindakan yang dinilai tidak manusiawi serta mendahului proses peradilan.</p>



<p>“Jika memang ada klaim kepemilikan, maka satu-satunya jalan yang sah adalah membuktikannya di hadapan hukum, bukan mengeksekusinya terlebih dahulu di lapangan,” ujar Rusdiono.</p>



<p>Di akhir pernyataannya, Ida Farida menegaskan bahwa pihaknya tidak menentang hukum, melainkan menolak penafsiran sepihak dan tindakan yang dinilai melampaui kewenangan.</p>



<p>“Kami tidak melawan hukum. Tetapi kami tidak akan diam ketika hukum ditafsirkan secara sepihak, ketika batas kewenangan dilampaui, dan ketika kemaslahatan publik dikesampingkan,” tegasnya.</p>



<p>Ia juga mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus berlanjut, dampaknya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.</p>



<p>“Ketika keadilan diabaikan dan tindakan yang tidak beradab terjadi, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/sengketa-aset-memanas-yayasan-melati-tuding-pemprov-kaltim-dahului-proses-hukum/">Sengketa Aset Memanas, Yayasan Melati Tuding Pemprov Kaltim Dahului Proses Hukum</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tarik Ulur Pokir Kaltim, TAPD Kukuh Batasi 25 Usulan, Sekprov Tegaskan Berbasis Regulasi dan Prioritas Pembangunan</title>
		<link>https://vonis.id/tarik-ulur-pokir-kaltim-tapd-kukuh-batasi-25-usulan-sekprov-tegaskan-berbasis-regulasi-dan-prioritas-pembangunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alamin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 12:14:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://vonis.id/?p=18883</guid>

					<description><![CDATA[<p>VONIS.ID — Perdebatan antara eksekutif dan legislatif di Kalimantan Timur terkait jumlah pokok pikiran (pokir) yang masuk dalam perencanaan pembangunan daerah kian mengemuka. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim tetap bersikukuh mempertahankan hanya 25 usulan pokir yang dinilai layak, di tengah dorongan DPRD Kalimantan Timur agar seluruh aspirasi yang diajukan tetap diakomodasi. Sikap tersebut ditegaskan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/tarik-ulur-pokir-kaltim-tapd-kukuh-batasi-25-usulan-sekprov-tegaskan-berbasis-regulasi-dan-prioritas-pembangunan/">Tarik Ulur Pokir Kaltim, TAPD Kukuh Batasi 25 Usulan, Sekprov Tegaskan Berbasis Regulasi dan Prioritas Pembangunan</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>VONIS.ID</strong> — Perdebatan antara eksekutif dan legislatif di Kalimantan Timur terkait jumlah pokok pikiran (pokir) yang masuk dalam perencanaan pembangunan daerah kian mengemuka.</p>



<p>Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim tetap bersikukuh mempertahankan hanya 25 usulan pokir yang dinilai layak, di tengah dorongan DPRD Kalimantan Timur agar seluruh aspirasi yang diajukan tetap diakomodasi.</p>



<p>Sikap tersebut ditegaskan Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, yang menyebut keputusan tersebut bukan bentuk pemangkasan sepihak terhadap aspirasi legislatif, melainkan hasil dari proses verifikasi teknokratis yang dilakukan sesuai aturan perencanaan pembangunan daerah.</p>



<p>“Usulan aspirasi dari legislatif itu diverifikasi oleh Bappeda, dengan menyesuaikan program prioritas pembangunan daerah. Jadi bukan dipangkas, tetapi disesuaikan,” ujarnya di Samarinda, Senin (6/4/2026).</p>



<p>Sri Wahyuni menjelaskan, seluruh pokir yang diajukan anggota DPRD terlebih dahulu melalui proses penelaahan oleh Bappeda Kalimantan Timur.</p>



<p>Dalam proses tersebut, setiap usulan diuji relevansinya terhadap arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.</p>



<p>Penilaian itu mencakup kesesuaian dengan prioritas pembangunan, urgensi program, hingga dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.</p>



<p>Dengan demikian, tidak semua pokir secara otomatis dapat masuk dalam daftar program yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).</p>



<p>Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem perencanaan yang telah diatur secara nasional melalui regulasi dari Kementerian Dalam Negeri.</p>



<p>Dalam aturan tersebut, pokir DPRD memang diakui sebagai salah satu sumber masukan, namun sifatnya sebagai pelengkap, bukan penentu utama arah kebijakan pembangunan.</p>



<p>“Ini bukan soal mengikuti keinginan gubernur atau pihak tertentu. Ini murni menjalankan amanat regulasi yang ada,” tegasnya.</p>



<p>Selain aspek teknokratis, keterbatasan anggaran juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.</p>



<p>Sri menyebut ruang fiskal daerah menjadi salah satu penentu utama dalam menyaring usulan yang dapat dilanjutkan ke tahap penganggaran.</p>



<p>Setiap program yang diajukan, termasuk pokir DPRD, harus bersaing dengan kebutuhan pembangunan lain yang telah masuk dalam dokumen perencanaan resmi, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027.</p>



<p>Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk lebih selektif dalam menentukan prioritas, agar alokasi anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.</p>



<p>“Semua harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas yang sudah ditetapkan. Tidak bisa semua diakomodasi,” jelasnya.</p>



<p>Di sisi lain, kebijakan pembatasan jumlah pokir ini mendapat kritik dari sejumlah anggota DPRD. Mereka menilai keputusan tersebut berpotensi mengurangi ruang penyerapan aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan masing-masing.</p>



<p>Pokir selama ini menjadi salah satu instrumen utama bagi anggota legislatif untuk memperjuangkan kebutuhan konstituen di lapangan.</p>



<p>Oleh karena itu, pembatasan jumlah usulan dianggap dapat berdampak pada berkurangnya program yang langsung menyentuh masyarakat.</p>



<p>Bahkan, sempat muncul anggapan bahwa kebijakan tersebut sarat dengan kepentingan politik tertentu. Namun tudingan itu dibantah tegas oleh Sri Wahyuni.</p>



<p>Menurutnya, perbedaan yang terjadi lebih disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda antara legislatif dan eksekutif dalam menerjemahkan aturan perencanaan pembangunan.</p>



<p>“Ini bukan persoalan politik. Ini lebih kepada bagaimana kita memahami regulasi dan menjalankannya secara konsisten,” katanya.</p>



<p>Perdebatan mengenai pokir ini mencerminkan dinamika yang lazim terjadi antara eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan anggaran daerah.</p>



<p>Di satu sisi, DPRD berupaya memastikan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara maksimal. Di sisi lain, pemerintah daerah harus menjaga konsistensi perencanaan dan keterbatasan fiskal.</p>



<p>Dalam praktiknya, kedua kepentingan tersebut harus dipertemukan melalui mekanisme pembahasan anggaran yang transparan dan akuntabel.</p>



<p>Proses verifikasi yang dilakukan oleh Bappeda menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan tersebut.</p>



<p>Namun demikian, perbedaan pandangan yang muncul menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih intensif antara kedua pihak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.</p>



<p>Meski TAPD saat ini masih bertahan pada angka 25 pokir, Sri Wahyuni memastikan bahwa keputusan tersebut belum bersifat final. Pemerintah daerah masih membuka ruang untuk perubahan, tergantung pada hasil verifikasi lanjutan yang sedang berjalan.</p>



<p>Ia menegaskan, seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Keputusan akhir akan ditetapkan setelah seluruh tahapan perencanaan selesai dilalui.</p>



<p>“Nanti kita lihat lagi, karena semuanya tetap harus melalui proses verifikasi,” ujarnya.</p>



<p>Polemik ini menjadi pengingat bahwa penyusunan anggaran daerah bukan sekadar persoalan angka, tetapi juga soal menjaga keseimbangan antara aspirasi politik dan kebutuhan pembangunan yang terukur.</p>



<p>Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah dituntut untuk mengambil keputusan yang tidak hanya populis, tetapi juga rasional dan berorientasi jangka panjang. Sementara itu, DPRD tetap memiliki peran penting dalam memastikan suara masyarakat tidak terabaikan.</p>



<p>Dengan proses yang masih berjalan, publik kini menunggu bagaimana hasil akhir dari tarik ulur tersebut.</p>



<p>Apakah jumlah pokir akan bertambah atau tetap bertahan di angka 25, akan sangat bergantung pada hasil verifikasi dan kesepahaman antara eksekutif dan legislatif ke depan. (tim redaksi)</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/tarik-ulur-pokir-kaltim-tapd-kukuh-batasi-25-usulan-sekprov-tegaskan-berbasis-regulasi-dan-prioritas-pembangunan/">Tarik Ulur Pokir Kaltim, TAPD Kukuh Batasi 25 Usulan, Sekprov Tegaskan Berbasis Regulasi dan Prioritas Pembangunan</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengamat Kritik Dominasi Eksekutif dalam Polemik Pokir Kaltim, DPRD Didorong Gunakan Hak Interpelasi</title>
		<link>https://vonis.id/pengamat-kritik-dominasi-eksekutif-dalam-polemik-pokir-kaltim-dprd-didorong-gunakan-hak-interpelasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alamin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 11:59:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Interpelasi]]></category>
		<category><![CDATA[Herdiansyah Hamzah]]></category>
		<category><![CDATA[Pokir Kaltim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://vonis.id/?p=18880</guid>

					<description><![CDATA[<p>VONIS.ID — Polemik pembatasan usulan pokok-pokok pikiran (pokir) di Kalimantan Timur terus menuai sorotan. Di tengah tarik-menarik antara pemerintah provinsi dan legislatif, kalangan akademisi mulai angkat suara, menilai situasi tersebut bukan sekadar persoalan teknis perencanaan anggaran, melainkan menyentuh prinsip dasar relasi kekuasaan dalam pemerintahan daerah. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/pengamat-kritik-dominasi-eksekutif-dalam-polemik-pokir-kaltim-dprd-didorong-gunakan-hak-interpelasi/">Pengamat Kritik Dominasi Eksekutif dalam Polemik Pokir Kaltim, DPRD Didorong Gunakan Hak Interpelasi</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>VONIS.ID</strong> — Polemik pembatasan usulan pokok-pokok pikiran (pokir) di Kalimantan Timur terus menuai sorotan.</p>



<p>Di tengah tarik-menarik antara pemerintah provinsi dan legislatif, kalangan akademisi mulai angkat suara, menilai situasi tersebut bukan sekadar persoalan teknis perencanaan anggaran, melainkan menyentuh prinsip dasar relasi kekuasaan dalam pemerintahan daerah.</p>



<p>Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, secara tegas mengkritik sikap pemerintah provinsi yang dinilai terlalu dominan dalam menentukan arah kebijakan anggaran, khususnya terkait pembatasan pokir DPRD.</p>



<p>Dalam wawancara yang dilakukan pada Senin (6/4/2026), Castro menyebut posisi pemerintah provinsi dan DPRD Kalimantan Timur sejatinya setara sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.</p>



<p>Karena itu, dominasi salah satu pihak justru berpotensi merusak keseimbangan kelembagaan.</p>



<p>“Kalau kita lihat secara prinsip, Pemprov dan DPRD itu sama-sama penyelenggara pemerintahan daerah. Dua-duanya sederajat berdasarkan undang-undang,” ujarnya.</p>



<p>Polemik ini bermula dari perbedaan tajam antara jumlah usulan pokir yang diakomodasi.</p>



<p>DPRD Kaltim bersikeras mempertahankan sekitar 160 usulan yang diklaim merupakan hasil reses, kunjungan lapangan, serta penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.</p>



<p>Di sisi lain, pemerintah provinsi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya menetapkan 25 usulan yang dianggap memenuhi kriteria prioritas pembangunan.</p>



<p>Angka ini disebut telah melalui proses verifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).</p>



<p>Perbedaan tersebut memicu ketegangan antara eksekutif dan legislatif, sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan mekanisme penentuan prioritas anggaran.</p>



<p>Castro menilai pembatasan pokir dalam skala besar tidak bisa dipandang sebagai sekadar konsekuensi teknokratis.</p>



<p>Ia melihat ada kecenderungan dominasi eksekutif yang berpotensi menempatkan DPRD dalam posisi subordinat.</p>



<p>“Kalau kemudian ada dominasi terhadap program-program kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, itu artinya ada upaya menjadikan DPRD sebagai subordinat dari kekuasaan pemerintah provinsi,” tegasnya.</p>



<p>Menurutnya, kondisi tersebut tidak sehat dalam sistem pemerintahan daerah yang menganut prinsip check and balances.</p>



<p>DPRD seharusnya memiliki ruang yang cukup untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk melalui pokir yang menjadi salah satu instrumen politik anggaran.</p>



<p>Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa relasi yang timpang antara eksekutif dan legislatif berpotensi melemahkan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan DPRD.</p>



<p>Alih-alih hanya menyampaikan kritik di ruang publik, Castro justru mendorong DPRD untuk menggunakan instrumen konstitusional yang dimilikinya. Ia menilai langkah tersebut lebih efektif dalam merespons dugaan dominasi eksekutif.</p>



<p>“Kalau memang merasa ada dominasi Pemprov, kenapa DPRD tidak satu suara mengajukan hak interpelasi?” ujarnya.</p>



<p>Hak interpelasi merupakan salah satu mekanisme formal yang dimiliki DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah terkait kebijakan strategis. </p>



<p>Selain itu, DPRD juga memiliki hak angket dan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari fungsi pengawasan.</p>



<p>Menurut Castro, penggunaan hak-hak tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran tidak berjalan sepihak, sekaligus menjaga akuntabilitas pemerintah daerah.</p>



<p>Castro juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD dalam beberapa isu sebelumnya. Ia menyebut, banyak momentum yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memperkuat peran legislatif, namun tidak dimaksimalkan.</p>



<p>Ia mencontohkan sejumlah polemik anggaran yang sempat mencuat, mulai dari belanja bernilai miliaran rupiah hingga pengadaan fasilitas pemerintah, yang dinilai tidak mendapatkan pengawasan maksimal dari DPRD.</p>



<p>“Saya berkali-kali bilang, aktifkan fungsi pengawasan itu. Jangan hanya ribut di permukaan, tapi tidak menggunakan instrumen yang tersedia,” katanya.</p>



<p>Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik internal terhadap DPRD, yang dinilai belum optimal dalam menjalankan perannya sebagai pengawas jalannya pemerintahan daerah.</p>



<p>Dalam pandangan Castro, polemik pokir bukan hanya soal jumlah usulan yang diterima atau ditolak. </p>



<p>Lebih dari itu, persoalan ini mencerminkan bagaimana kekuasaan dikelola dan dibagi antara dua lembaga utama dalam pemerintahan daerah.</p>



<p>Jika DPRD tidak mampu mempertahankan perannya, maka dikhawatirkan akan terjadi konsentrasi kekuasaan di tangan eksekutif, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kualitas kebijakan publik.</p>



<p>Sebaliknya, jika DPRD mampu menggunakan hak-haknya secara efektif, maka keseimbangan kekuasaan dapat terjaga dan proses pengambilan keputusan menjadi lebih transparan dan akuntabel.</p>



<p>Hingga kini, polemik antara DPRD dan pemerintah provinsi masih belum menemukan titik temu. Di satu sisi, DPRD tetap memperjuangkan agar seluruh pokir dapat diakomodasi. Di sisi lain, pemerintah provinsi bertahan pada hasil verifikasi yang dianggap telah sesuai dengan prioritas pembangunan dan keterbatasan fiskal.</p>



<p>Dalam situasi ini, publik menunggu langkah konkret dari DPRD. Apakah akan tetap bertahan pada jalur politik pernyataan, atau mulai menggunakan hak konstitusional yang dimiliki untuk mempertegas posisinya.</p>



<p>Polemik ini sekaligus menjadi ujian bagi kualitas demokrasi di daerah. Bukan hanya tentang siapa yang menang dalam tarik ulur anggaran, tetapi tentang bagaimana prinsip keseimbangan kekuasaan dijalankan secara nyata dalam praktik pemerintahan.</p>



<p>(tim redaksi)</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/pengamat-kritik-dominasi-eksekutif-dalam-polemik-pokir-kaltim-dprd-didorong-gunakan-hak-interpelasi/">Pengamat Kritik Dominasi Eksekutif dalam Polemik Pokir Kaltim, DPRD Didorong Gunakan Hak Interpelasi</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Mahasiswa Fakultas Hukum Unmul Tuntut Diadili di Peradilan Umum</title>
		<link>https://vonis.id/mahasiswa-fakultas-hukum-unmul-tuntut-kasus-penyiraman-andrie-yunus-diadili-di-peradilan-umum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alamin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 11:37:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peradilan umum]]></category>
		<category><![CDATA[unmul]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://vonis.id/?p=18875</guid>

					<description><![CDATA[<p>VONIS.ID — Gelombang desakan terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel kembali mencuat di Kalimantan Timur. Kali ini datang dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang secara terbuka menyuarakan sikap melalui petisi bersama, menuntut agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus diadili melalui mekanisme peradilan umum. Petisi tersebut ditandatangani sejumlah organisasi &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/mahasiswa-fakultas-hukum-unmul-tuntut-kasus-penyiraman-andrie-yunus-diadili-di-peradilan-umum/">Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Mahasiswa Fakultas Hukum Unmul Tuntut Diadili di Peradilan Umum</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>VONIS.ID</strong> — Gelombang desakan terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel kembali mencuat di Kalimantan Timur.</p>



<p>Kali ini datang dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang secara terbuka menyuarakan sikap melalui petisi bersama, menuntut agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus diadili melalui mekanisme peradilan umum.</p>



<p>Petisi tersebut ditandatangani sejumlah organisasi mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, mulai dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), hingga berbagai lembaga internal kampus seperti Lembaga Kajian Ilmiah dan Studi Hukum, Lembaga Dakwah Al-Mizan, hingga organisasi kemahasiswaan lintas latar belakang.</p>



<p>Dalam pernyataan resminya, mahasiswa menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan bentuk kekerasan serius yang mengarah pada upaya sistematis untuk membungkam aktivisme dan kritik terhadap kekuasaan.</p>



<p>“Tindakan ini jelas memiliki tujuan untuk melumpuhkan fisik dan psikis korban. Ini bukan peristiwa spontan, melainkan tindakan yang diduga telah dirancang secara terstruktur,” demikian salah satu poin dalam petisi tersebut.</p>



<p>Mahasiswa mengungkap, sebelum peristiwa penyiraman terjadi, terdapat indikasi kuat adanya pengintaian dan intimidasi terhadap korban.</p>



<p>Berdasarkan penelusuran yang mereka himpun dari koalisi masyarakat sipil, korban diduga telah dibuntuti oleh orang tak dikenal di sejumlah lokasi, termasuk di rumah dan tempat aktivitasnya.</p>



<p>Tak hanya itu, korban juga disebut menerima serangkaian teror melalui panggilan telepon dari nomor tidak dikenal.</p>



<p>Rangkaian peristiwa tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi penyiraman air keras bukanlah tindakan insidental, melainkan bagian dari skenario yang lebih besar.</p>



<p>Dalam perspektif mahasiswa hukum, pola seperti ini mengindikasikan adanya perencanaan matang yang seharusnya diusut secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kejadian tersebut.</p>



<p>Lebih jauh, mahasiswa menilai kasus ini memiliki implikasi luas terhadap kehidupan demokrasi.</p>



<p>Mereka menegaskan bahwa serangan terhadap seorang aktivis bukan hanya menyasar individu, tetapi juga menjadi ancaman terhadap seluruh warga negara yang aktif menyuarakan kritik.</p>



<p>“Ini adalah bentuk teror terhadap masyarakat sipil. Jika dibiarkan, maka akan menciptakan ketakutan kolektif dan mengancam kebebasan berpendapat,” tulis mereka.</p>



<p>Pandangan tersebut menempatkan kasus ini dalam kerangka yang lebih besar, yakni perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi.</p>



<p>Mahasiswa mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.</p>



<p>Salah satu poin krusial dalam petisi tersebut adalah penolakan terhadap kemungkinan penyelesaian kasus melalui peradilan militer.</p>



<p>Mahasiswa menilai langkah tersebut berpotensi membuka ruang impunitas dan mengurangi peluang korban untuk mendapatkan keadilan yang utuh.</p>



<p>Mereka merujuk pada semangat reformasi pasca-1998 yang menegaskan bahwa prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.</p>



<p>Prinsip ini dianggap sebagai bagian penting dari supremasi sipil dan reformasi sektor keamanan di Indonesia.</p>



<p>“Upaya membawa kasus ini ke peradilan militer justru berpotensi meremehkan hak korban dan membuka jalan bagi impunitas,” tegas pernyataan tersebut.</p>



<p>Menurut mahasiswa, peradilan umum memberikan ruang transparansi yang lebih besar, sekaligus memastikan proses hukum berjalan terbuka dan dapat diawasi publik.</p>



<p>Selain menuntut jalur peradilan yang tepat, mahasiswa juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.</p>



<p>Mereka meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang diduga merancang aksi tersebut, dapat diungkap dan diproses secara hukum.</p>



<p>Desakan ini juga mencakup perlunya perlindungan terhadap korban serta jaminan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak manapun.</p>



<p>Dalam petisi yang ditandatangani pada 2 April 2026 itu, mahasiswa menegaskan bahwa keadilan dalam kasus ini bukan hanya untuk korban, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia.</p>



<p>Aksi petisi ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa kalangan akademisi, khususnya mahasiswa hukum, tidak tinggal diam terhadap persoalan serius yang menyangkut keadilan dan hak sipil.</p>



<p>Presiden BEM Fakultas Hukum Unmul, Maulah Faiq Maftah, bersama pimpinan organisasi mahasiswa lainnya, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada keadilan.</p>



<p>Sikap kolektif ini memperlihatkan bahwa ruang kampus masih menjadi salah satu benteng penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum.</p>



<p>Di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap aktivis, desakan dari mahasiswa ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas, tetapi harus menjangkau substansi keadilan yang sesungguhnya.</p>



<p>Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini tidak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan, melindungi kebebasan sipil, dan memastikan tidak ada ruang bagi impunitas di Indonesia.</p>



<p>(tim redaksi)</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/mahasiswa-fakultas-hukum-unmul-tuntut-kasus-penyiraman-andrie-yunus-diadili-di-peradilan-umum/">Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Mahasiswa Fakultas Hukum Unmul Tuntut Diadili di Peradilan Umum</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Defisit APBN Rp240,1 Rriliun dari PDB, Purbaya Pastikan Ekonomi Tetap Terkendali</title>
		<link>https://vonis.id/defisit-apbn-rp2401-rriliun-dari-pdb-purbaya-pastikan-ekonomi-tetap-terkendali/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alamin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 08:43:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[apbn]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[PDB]]></category>
		<category><![CDATA[Purbaya Yudhi Sadewa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://vonis.id/?p=18873</guid>

					<description><![CDATA[<p>VONIS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kuartal I 2026 mengalami defisit sebesar Rp240,1 triliun. Defisit ini setara 0,93 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Purbaya menegaskan, kondisi ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran karena APBN memang di rancang defisit. “Ketika ada defisit, masyarakat jangan kaget. Memang anggaran &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/defisit-apbn-rp2401-rriliun-dari-pdb-purbaya-pastikan-ekonomi-tetap-terkendali/">Defisit APBN Rp240,1 Rriliun dari PDB, Purbaya Pastikan Ekonomi Tetap Terkendali</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>VONIS.ID</strong> – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kuartal I 2026 mengalami defisit sebesar Rp240,1 triliun.</p>



<p>Defisit ini setara 0,93 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).</p>



<p>Purbaya menegaskan, kondisi ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran karena APBN memang di rancang defisit.</p>



<p>“Ketika ada defisit, masyarakat jangan kaget. Memang anggaran kita di desain defisit,” ujar Purbaya saat rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-pendapatan-negara-meningkat-tapi-belanja-lebih-tinggi"><strong>Pendapatan Negara Meningkat, Tapi Belanja Lebih Tinggi</strong></h2>



<p>Hingga akhir Maret 2026, Kementerian Keuangan mencatat belanja negara mencapai Rp815 triliun, naik 31,4 persen di banding periode sama tahun sebelumnya.</p>



<p>Sementara itu, pendapatan negara tercatat Rp574,9 triliun, meningkat 10,5 persen secara tahunan.</p>



<p>Purbaya menjelaskan, defisit terjadi karena belanja negara lebih tinggi dibandingkan pendapatan.</p>



<p>Belanja dibuat merata sepanjang tahun, sedangkan pendapatan cenderung terkumpul di beberapa bulan.</p>



<p>“Kita monitor terus selama setahun akan seperti apa pendapatannya dan belanjanya. Jadi kita berhati-hati dalam hal ini,” tambahnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-penerimaan-negara-didominasi-pajak"><strong>Penerimaan Negara Didominasi Pajak</strong></h2>



<p>Rinciannya, dari total pendapatan Rp574,9 triliun, penerimaan perpajakan mencapai Rp462,7 triliun.</p>



<p>Pajak langsung dan tidak langsung menyumbang Rp394,8 triliun, sedangkan kepabeanan dan cukai sebesar Rp67,9 triliun.</p>



<p>Selain pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat Rp112,1 triliun.</p>



<p>Penerimaan hibah negara hanya Rp100 miliar.</p>



<p>Data ini menunjukkan pajak tetap menjadi sumber utama pendapatan negara.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-pemerintah-pusat-sumbang-belanja-terbesar"><strong>Pemerintah Pusat</strong> Sumbang <strong>Belanja Terbesar</strong></h2>



<p>Belanja negara terbesar tetap pada pemerintah pusat, yaitu Rp610,3 triliun.</p>



<p>Belanja kementerian dan lembaga mencapai Rp281,2 triliun, sedangkan belanja non-kementerian/lembaga Rp329,1 triliun.</p>



<p>Selain itu, transfer ke daerah tercatat Rp204,8 triliun.</p>



<p>Purbaya menekankan, defisit APBN pada kuartal I adalah hal normal dan sejalan dengan strategi fiskal pemerintah.</p>



<p>Pemerintah akan terus memantau realisasi pendapatan dan belanja untuk menjaga stabilitas ekonomi.</p>



<p>APBN defisit di awal tahun ini mencerminkan strategi belanja merata dan investasi pembangunan yang berkelanjutan, sekaligus menjadi sinyal bagi masyarakat bahwa pemerintah mengelola anggaran secara terencana dan terkendali. (*)</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/defisit-apbn-rp2401-rriliun-dari-pdb-purbaya-pastikan-ekonomi-tetap-terkendali/">Defisit APBN Rp240,1 Rriliun dari PDB, Purbaya Pastikan Ekonomi Tetap Terkendali</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan MK 123 Jadi Amunisi Baru Lawan Kejahatan Kerah Putih di Indonesia</title>
		<link>https://vonis.id/putusan-mk-123-jadi-amunisi-baru-lawan-kejahatan-kerah-putih-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alamin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 06:15:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Saputra]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan kerah putih]]></category>
		<category><![CDATA[PUTUSAN MK]]></category>
		<category><![CDATA[UU Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://vonis.id/?p=18869</guid>

					<description><![CDATA[<p>VONIS.ID &#8211; Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat, Andi Saputra memberi penjelasan soal Putusan MK Nomor 123/PUU-XXIII/2025. Ia menilai putusan tersebut telah memberikan tafsir konstitusional baru terhadap Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kerah putih (white collar crime) di Indonesia. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/putusan-mk-123-jadi-amunisi-baru-lawan-kejahatan-kerah-putih-di-indonesia/">Putusan MK 123 Jadi Amunisi Baru Lawan Kejahatan Kerah Putih di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>VONIS.ID</strong> &#8211; Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat, Andi Saputra memberi penjelasan soal Putusan MK Nomor 123/PUU-XXIII/2025.</p>



<p>Ia menilai putusan tersebut telah memberikan tafsir konstitusional baru terhadap Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).</p>



<p>Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kerah putih (<em>white collar crime</em>) di Indonesia.</p>



<p>Ia menjelaskan bahwa <em>collar crime</em> dilakukan oleh pelaku yang memiliki kapasitas tinggi untuk memanipulasi, mengaburkan, dan mengakali hukum.</p>



<p>Oleh sebab itu, hukum tidak boleh kalah dengan koruptor sehingga hukum harus bisa selangkah lebih maju dari pelaku white collar crime.</p>



<p>Putusan MK Nomor 123/PUU-XXIII/2025&nbsp;<em>(seterusnya disingkat Putusan MK 123)</em>, sudah tepat dalam memformulasikan kerangka hukum melawan para pelaku white collar crime.</p>



<p>Putusan 123 terkait judicial review Pasal 14 UU Tipikor yang berbunyi:</p>



<p><em>Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.</em></p>



<p>Pasal 14 UU Tipikor membelah para ahli hukum dan mendapat penafsiran yang berbeda baik oleh akademisi atau pun dalam praktik persidangan.</p>



<p>Satu pihak menyatakan uu sektoral lain harus mandiri dan tidak bisa diterobos oleh UU Tipikor.</p>



<p>Pihak lainnya berpandangan sebaliknya, UU Tipikor tetap bisa dipakai menerobos UU sektoral lain, meski di UU khusus non-tipikor juga sudah mengatur ancaman administrasi/pidana.</p>



<p>Perdebatan akademis dan praktik akhirnya terjawah oleh Putusan MK 123.</p>



<p>MK memberikan tafsir konstitusional sebagai berikut:</p>



<p><em>Menyatakan Pasal 14 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”.</em></p>



<p>Sehingga selengkapnya Pasal 14 UU Tipikor dibaca sebagai berikut:</p>



<p>Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini&nbsp;dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi<em>.</em></p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-bagaimana-white-collar-crime-nbsp-bekerja-nbsp"><strong>Bagaimana White Collar Crime</strong><strong>&nbsp;Bekerja&nbsp;</strong></h2>



<p>Mengutip Sutherland<em>, white collar crime</em>&nbsp;dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya.</p>



<p>Kejahatan ini tidak hanya korupsi, tetapi juga jenis kejahatan lainnya seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi hingga kejahatan korporasi.</p>



<p>Istilah ini juga mencoba meruntuhkan adagium hukum adalah sarang laba-laba yang hanya bisa menyaring benda jatuh yang bentuknya kecil.</p>



<p>Namun bila yang jatuh adalah batu besar, maka jaring laba-laba itu akan jebol.</p>



<p>Oleh sebab itu, hukum pidana, harusnya bisa menjerat tidak hanya si lemah dan si miskin karena ia berbuat jahat, tetapi juga bisa memproses hukum si pemilik kekuasaan.</p>



<p><em>Black collar crime</em>&nbsp;merupakan kejahatan primitif seperti mencuri, pemerasan, penyuapan, mencopet, membunuh hingga penipuan. Pelaku dan korban mempunyai kausalitas langsung.</p>



<p>Namun dalam&nbsp;<em>white collar crime</em>, berlaku sebaliknya yaitu kausalitas antara pelaku dan korban menjadi kabur, dan dampak korupsi tidak dirasakan langsung oleh korban<em>.</em></p>



<p>Lalu bagaimana&nbsp;<em>white collar crime</em>&nbsp;menjalankan strateginya? Ada tiga langkah strategi yang dilakukan oleh para pelaku&nbsp;<em>white collar crime</em>&nbsp;yaitu:</p>



<p>1.⁠&nbsp;⁠⁠<em>Fraud.</em>&nbsp;Langkah pertama ini dengan memanipulasi peraturan, mengakali laporan keuangan, menyiasati kewajiban pajak, merekayasa regulasi, hingga menyelundupkan hukum, sehingga seakan-akan tindakannya di mata hukum adalah legal. Strategi ini melibatkan berbagai instrument, seperti para ahli, praktisi, lembaga hukum, direksi, pembuat kebijakan hingga pemilik modal. &nbsp;</p>



<p>2. <em>Layering</em>. Langkah kedua ini bertujuan untuk mengaburkan kausalitas antara pelaku, <em>actus reus</em>, dan korban. Pengaburan itu dilakukan dengan berbagai cara, seperti membuat perusahaan cangkang,<em>locus delicti</em> lintas negara, membuat/memecah anak usaha, bisnis fiktif hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang. Dengan langkah ini, maka jangan heran, ada koruptor bisa tidak mendapatkan<em>kickback</em> langsung/memperkaya diri sendiri, tetapi dengan modus menguntungkan orang lain. Seakan-akan si koruptor bersih. Ia lalu baru menikmatinya beberapa waktu kemudian lewat serangkaian<em>layering</em>yang rumit dan lintas negara.</p>



<p>3.⁠&nbsp;⁠<em>Image.</em>&nbsp;Langkah ketiga dilakukan agar si pelaku tidak lagi terlihat jahat, tapi sebaliknya yaitu mencitrakan diri seakan-akan orang baik. Instrumennya dengan mempengaruhi media massa, dan bila perlu membeli/memiliki media massa tersebut. Seiring perkembangan zaman, media sosial juga dipakai seefektif mungkin karena langsung masuk ke gadget orang per orang.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Selain itu juga pelaku<em>&nbsp;white collar crime&nbsp;</em>kerap terlibat aktif di organisasi kemasyarakatan/politik sehingga serta merta terkatrol citranya sebagai orang bermoral. Bahkan kalau perlu membeli suara agar bisa menjadi pejabat publik. Tidak sampai di situ, tanda jasa/award bila dibutuhkan akan diborong dengan tujuan semata-mata membuat citra positif di masyarakat.</p>



<p>Bila&nbsp;<em>fraud, layering&nbsp;</em>dan&nbsp;<em>image</em>&nbsp;dilakukan secara efektif, maka saat pelaku&nbsp;<em>white collar crime&nbsp;</em>ditangkap dan diproses secara pidana, ia akan tetap dianggap sebagai hero yang dijebak. Simpati publik tetap berdatangan, dan malah dapat mencitrakan diri sebagai orang yang dikriminalisasi oleh negara.</p>



<p>Salah satu contoh yang paling nyata dan kerap dicontohkan adalah Pablo Emilio Escobar Gaviria atau yang lebih dikenal Pablo Escobar. Kejahatannya menjual kokain membuatnya jadi salah satu orang terkaya di dunia pada masanya dengan jumlah kekayaan lebih dari USD 30 miliar. Suap merupakan ‘jalan ninja’ untuk mencapai puncak kejayaan yaitu dengan menyuap pejabat birokrasi, polisi, jaksa, hakim hingga politikus. Hukum pun bisa dimanipulasinya atau setidak-tidaknya disulundupi oleh kepentingannya.</p>



<p>Nah, untuk mencitrakan diri sebagai orang bersih, Escobar membagi secuil kekayaanya di kampung halaman agar imagenya positif di mata masyarakat. Ia juga kerap memberikan derma kepada gereja. Tujuannya untuk mencitrakan diri sebagai Santa Claus/orang baik. Akhirnya dalam ia pun terpilih sebagai anggota parlemen dari Partai Liberal Kolumbia, meski gagal dilantik di menit-menit akhir.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-amunisi-baru-menjerat-koruptor"><strong>Amunisi Baru Menjerat Koruptor</strong></h2>



<p>Dari berbagai pertimbangan Putusan MK 123, terdapat satu paragraf pertimbangan yang cukup menarik untuk dikupas, yaitu:&nbsp;</p>



<p><em>Oleh karena itu, sekali lagi perlu ditegaskan bahwa jika ada tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur kedua jenis tindak pidana dimaksud, maka penegak hukum yang menentukan dapat atau tidaknya tindak pidana dimaksud dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, tentunya setelah dikaitkan dengan modus dan dampak/akibat dari kerugian negara atau perekonomian negara yang ditimbulkan dengan tetap mempertimbangkan hak-hak pelaku secara proporsional. </em></p>



<p><em>Walakin, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar pembentuk undang-undang dalam merumuskan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral yang beririsan dengan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi untuk menegaskan secara eksplisit sebagaimana halnya rumusan dalam Pasal 36A ayat (4) dan Pasal 43A ayat (3) UU 28/2007 (UU Perpajakan-penulis).</em></p>



<p>Dari nukilan pertimbangan tersebut, Putusan MK 123 menegaskan kejahatan korupsi memiliki modus dan dampak/akibat dari kerugian negara atau perekonomian negara yang harus dipertimbangkan tersendiri oleh aparat penegak hukum dalam pembuktiannya. Modus kejahatan yang canggih tersebut kemudian diberi rumah dalam dua unsur:</p>



<p>1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Perbuatan melawan hukum, vide Pasal 2 UU Tipikor yang telah diubah oleh Pasal 603 KUHP.</p>



<p>2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Penyalahgunaan wewenang, vide Pasal 3 UU Tipikor yang telah diubah oleh Pasal 604 KUHP.</p>



<p>Dalam berbagai perdebatan, unsur ‘perbuatan melawan hukum’ dan ‘penyalahgunaan wewenang’, kerap dibaca secara mandiri/tunggal sehingga seakan-akan menjadi pasal karet. Padahal, dua unsur di atas harus dibaca secara utuh dalam satu tarikan nafas dengan unsur lainnya, sehingga menjadi pasal yang menjadi jelas pemaknaannya.&nbsp;</p>



<p>Putusan MK 123 yang diputus pada 16 Maret 2026 itu, merupakan kesimpulan akhir 9 hakim konstitusi (putusan tanpa dissenting opinion) atas berbagai upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi selama 26 tahun terakhir, yaitu pelaku yang semakin pandai memanipulatif hukum.</p>



<p>Unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sejauh ini telah efektif menggulung berbagai modus kejahatan korupsi yang cukup licin dengan aktor yang memiliki akses ke kekuasaan.&nbsp;</p>



<p>Dengan Putusan MK 123 maka tidak ada keraguan dan tafsir lagi bagi aparat penegak hukum dan hakim dalam memproses perkara korupsi. (*)</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/putusan-mk-123-jadi-amunisi-baru-lawan-kejahatan-kerah-putih-di-indonesia/">Putusan MK 123 Jadi Amunisi Baru Lawan Kejahatan Kerah Putih di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Situasi Kawasan Memanas, Iran Klaim Tembak Jatuh Jet dan Drone AS-Israel</title>
		<link>https://vonis.id/situasi-kawasan-memanas-iran-klaim-tembak-jatuh-jet-dan-drone-as-israel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alamin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 09:34:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[AS-Israel]]></category>
		<category><![CDATA[drone]]></category>
		<category><![CDATA[iran]]></category>
		<category><![CDATA[pesawat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://vonis.id/?p=18866</guid>

					<description><![CDATA[<p>VONIS.ID &#8211;&#160;Angkatan bersenjata Iran mengumumkan keberhasilan besar dalam operasi pertahanan udara yang berlangsung pada Jumat (3/4). Dalam pernyataan resmi, sayap hubungan masyarakat Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) menyatakan bahwa pasukan mereka menembak jatuh sedikitnya dua jet tempur, tiga drone, serta dua rudal jelajah di berbagai wilayah negara tersebut. Media pemerintah Press TV melaporkan bahwa sistem &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/situasi-kawasan-memanas-iran-klaim-tembak-jatuh-jet-dan-drone-as-israel/">Situasi Kawasan Memanas, Iran Klaim Tembak Jatuh Jet dan Drone AS-Israel</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>VONIS.ID</strong> &#8211;&nbsp;Angkatan bersenjata Iran mengumumkan keberhasilan besar dalam operasi pertahanan udara yang berlangsung pada Jumat (3/4).</p>



<p>Dalam pernyataan resmi, sayap hubungan masyarakat Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) menyatakan bahwa pasukan mereka menembak jatuh sedikitnya dua jet tempur, tiga drone, serta dua rudal jelajah di berbagai wilayah negara tersebut.</p>



<p>Media pemerintah Press TV melaporkan bahwa sistem pertahanan udara Iran berhasil menghancurkan dua rudal jelajah di langit Khomein dan Zanjan.</p>



<p>Selain itu, pasukan Iran juga menjatuhkan dua drone jenis MQ-9 Reaper di wilayah Isfahan dan satu drone Hermes drone di Bushehr.</p>



<p>IRGC menegaskan bahwa seluruh operasi tersebut memanfaatkan sistem pertahanan udara canggih terbaru yang terintegrasi dalam jaringan nasional.</p>



<p>Mereka mengklaim sistem ini mampu mendeteksi dan menanggapi ancaman secara cepat dan akurat.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-klaim-jatuhnya-jet-tempur-dan-a-10"><strong>Klaim Jatuhnya Jet Tempur dan A-10</strong></h2>



<p>Dalam pernyataan lanjutan, IRGC juga mengungkapkan bahwa pasukannya berhasil menghancurkan satu jet tempur canggih milik musuh di wilayah Iran tengah.</p>



<p>Hingga kini, tim penyelamat masih melakukan pencarian terhadap pilot yang dilaporkan tidak sempat melontarkan diri.</p>



<p>Pada hari yang sama, Angkatan Darat Iran menyampaikan klaim terpisah terkait keberhasilan menembak jatuh pesawat A-10 Thunderbolt II milik Amerika Serikat di sekitar Selat Hormuz.</p>



<p>Mereka menyatakan sistem pertahanan udara melacak pesawat tersebut sebelum akhirnya menghantamnya hingga jatuh ke perairan Teluk Persia.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-peringatan-keras-untuk-lawan"><strong>Peringatan Keras untuk Lawan</strong></h2>



<p>IRGC menegaskan bahwa kemampuan pertahanan udara Iran terus meningkat di tengah meningkatnya ketegangan dengan Israel dan Amerika Serikat.</p>



<p>Mereka memperingatkan bahwa wilayah udara Iran akan semakin berbahaya bagi pesawat tempur musuh.</p>



<p>“Dengan pemantauan yang inovatif dan berkelanjutan, langit Iran tidak lagi aman bagi agresor,” demikian pernyataan resmi tersebut.</p>



<p>Meski Iran menyampaikan klaim yang signifikan, hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak Amerika Serikat maupun Israel.</p>



<p>Media internasional juga belum memverifikasi secara independen laporan tersebut.</p>



<p>Pengamat militer menilai klaim semacam ini perlu diuji dengan bukti tambahan seperti rekaman visual atau pernyataan resmi dari pihak terkait.</p>



<p>Situasi ini mencerminkan meningkatnya tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memicu eskalasi lebih luas. (*)</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/situasi-kawasan-memanas-iran-klaim-tembak-jatuh-jet-dan-drone-as-israel/">Situasi Kawasan Memanas, Iran Klaim Tembak Jatuh Jet dan Drone AS-Israel</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tekanan Global Meningkat, Pemerintah Sulit Tahan Harga BBM Terlalu Lama</title>
		<link>https://vonis.id/tekanan-global-meningkat-pemerintah-sulit-tahan-harga-bbm-terlalu-lama/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Alamin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 04:26:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[apbn]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[BBM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://vonis.id/?p=18864</guid>

					<description><![CDATA[<p>VONIS.ID — Pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) meski harga minyak dunia melonjak tajam akibat konflik geopolitik yang berkepanjangan. Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai mampu menjaga daya beli masyarakat dalam jangka pendek. Namun, para ekonom mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dipertahankan terlalu lama. Policy and Program Director &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/tekanan-global-meningkat-pemerintah-sulit-tahan-harga-bbm-terlalu-lama/">Tekanan Global Meningkat, Pemerintah Sulit Tahan Harga BBM Terlalu Lama</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>VONIS.ID</strong> — Pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) meski harga minyak dunia melonjak tajam akibat konflik geopolitik yang berkepanjangan.</p>



<p>Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai mampu menjaga daya beli masyarakat dalam jangka pendek.</p>



<p>Namun, para ekonom mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dipertahankan terlalu lama.</p>



<p>Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai pemerintah menghadapi tekanan yang semakin besar jika harga minyak dunia tetap tinggi hingga akhir tahun.</p>



<p>Ia menegaskan bahwa baik pemerintah maupun badan usaha penyalur BBM akan kesulitan menanggung beban subsidi yang terus meningkat.</p>



<p>“Jika kenaikan harga minyak berlangsung hingga akhir tahun, akan semakin sulit menahan harga BBM tidak naik,” ujar Piter dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-harga-minyak-melewati-asumsi-apbn"><strong>Harga Minyak Melewati Asumsi APBN</strong></h2>



<p>Lonjakan harga minyak dunia saat ini telah melampaui asumsi dalam APBN 2026 yang berada di kisaran US$70 per barel.</p>



<p>Di pasar global, harga minyak bahkan telah menembus level di atas US$100 per barel.</p>



<p>Kondisi ini secara langsung meningkatkan beban impor energi Indonesia dan memperbesar tekanan terhadap anggaran negara.</p>



<p>Piter menilai penyesuaian harga energi merupakan langkah yang wajar dalam kondisi tertentu.</p>



<p>Namun, ia menekankan pentingnya pemerintah menyiapkan skema kompensasi yang tepat sasaran agar dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-risiko-terhadap-pertumbuhan-ekonomi"><strong>Risiko terhadap Pertumbuhan Ekonomi</strong></h2>



<p>Board of Experts Prasasti sekaligus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, memperkirakan harga minyak yang tinggi akan menekan pertumbuhan ekonomi nasional.</p>



<p>Ia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan berada di kisaran 4,7 hingga 4,9 persen, lebih rendah dari rata-rata pertumbuhan sekitar 5 persen dalam beberapa tahun terakhir.</p>



<p>Menurut Halim, tekanan tidak hanya datang dari sisi harga energi, tetapi juga dari potensi pelemahan nilai tukar rupiah yang dapat memperburuk kondisi ekonomi secara keseluruhan.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-defisit-fiskal-berpotensi-melebar"><strong>Defisit Fiskal Berpotensi Melebar</strong></h2>



<p>Dalam skenario harga minyak di kisaran US$100 per barel dan nilai tukar rupiah mencapai Rp17.000 per dolar AS, Halim memperkirakan defisit fiskal Indonesia dapat melebar hingga 3,3 hingga 3,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).</p>



<p>Angka tersebut melampaui batas defisit 3 persen yang selama ini dijaga pemerintah.</p>



<p>Para ekonom pun mendorong penguatan koordinasi antarotoritas melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).</p>



<p>Sinergi antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Keuangan dinilai krusial untuk menjaga stabilitas di tengah ketidakpastian global yang meningkat.</p>



<p>Dengan tekanan yang terus menguat, pelaku usaha dan masyarakat kini menanti arah kebijakan pemerintah terkait harga energi ke depan. (*)</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/tekanan-global-meningkat-pemerintah-sulit-tahan-harga-bbm-terlalu-lama/">Tekanan Global Meningkat, Pemerintah Sulit Tahan Harga BBM Terlalu Lama</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Utuh, Terdakwa Kasus Haji Diduga Jadi Korban Pihak DPO</title>
		<link>https://vonis.id/kuasa-hukum-sebut-dakwaan-tak-utuh-terdakwa-kasus-haji-diduga-jadi-korban-pihak-dpo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Hasa]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2026 05:42:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dpo]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://vonis.id/?p=18861</guid>

					<description><![CDATA[<p>VONIS.ID — Persidangan perkara dugaan penipuan perjalanan haji dengan terdakwa ABL kembali menyita perhatian publik setelah tim kuasa hukum mengungkap sejumlah fakta yang dinilai tidak dimasukkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, pihak pembela menyatakan bahwa kliennya justru berada dalam posisi sebagai korban, bukan pelaku utama. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/kuasa-hukum-sebut-dakwaan-tak-utuh-terdakwa-kasus-haji-diduga-jadi-korban-pihak-dpo/">Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Utuh, Terdakwa Kasus Haji Diduga Jadi Korban Pihak DPO</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://VONIS.ID">VONIS.ID</a></strong> — Persidangan perkara dugaan penipuan perjalanan haji dengan terdakwa ABL kembali menyita perhatian publik setelah tim kuasa hukum mengungkap sejumlah fakta yang dinilai tidak dimasukkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, pihak pembela menyatakan bahwa kliennya justru berada dalam posisi sebagai korban, bukan pelaku utama.</p>



<p>Kuasa hukum terdakwa, Laura Azani, menegaskan bahwa konstruksi perkara yang dibangun oleh jaksa belum menggambarkan peristiwa secara utuh. Ia menyebut terdapat fakta-fakta penting yang seharusnya dipertimbangkan dalam melihat posisi hukum kliennya.</p>



<p>“Klien kami memiliki kedudukan yang sama dengan para jemaah, karena sama-sama menggunakan visa kerja yang diperoleh dari pihak lain. Dalam hal ini, klien kami bukan penyelenggara utama,” ujar Laura dalam keterangannya kepada wartawan.</p>



<h3 class="wp-block-heading" id="h-penyelenggara-utama-disebut-masih-buron"><strong>Penyelenggara Utama Disebut Masih Buron</strong></h3>



<p>Menurutnya, ABL hanya berperan sebagai pihak perantara yang membantu proses pelayanan perjalanan. Sementara pihak yang disebut sebagai penyelenggara utama justru tidak tersentuh dalam perkara ini dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).</p>



<p>“Penyelenggara utamanya adalah pihak lain yang saat ini berstatus DPO. Ini yang seharusnya menjadi fokus utama penegakan hukum,” tegasnya.</p>



<p>Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut adanya penggunaan tiket fiktif dalam perjalanan haji tersebut. Namun, pihak kuasa hukum membantah keras tudingan tersebut. Mereka menyatakan bahwa seluruh tiket yang digunakan oleh jemaah, termasuk oleh terdakwa, merupakan tiket resmi.</p>



<p>“Tidak ada tiket fiktif. Tiket yang digunakan adalah tiket asli, bahkan dengan kelas bisnis,” kata Laura.</p>



<p>Ia menilai tuduhan penggunaan tiket fiktif tidak memiliki dasar yang kuat, terlebih jika tidak disertai dengan bukti konkret yang dapat diuji di persidangan.</p>



<h3 class="wp-block-heading" id="h-aliran-dana-disebut-untuk-operasional"><strong>Aliran Dana Disebut untuk Operasional</strong></h3>



<p>Isu lain yang menjadi sorotan adalah terkait aliran dana yang disebut sebagai keuntungan terdakwa. Kuasa hukum menegaskan bahwa dana tersebut sejatinya merupakan biaya operasional perjalanan, bukan keuntungan pribadi.</p>



<p>Laura menjelaskan, dari total biaya sekitar Rp590 juta per jemaah, sebagian besar dana—sekitar Rp540 juta—telah disetorkan kepada pihak penyedia jasa yang kini berstatus DPO. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti tiket pesawat, penginapan, hingga perlengkapan jemaah.</p>



<p>“Selisih yang disebut sebagai keuntungan itu sebenarnya digunakan untuk operasional dan pelayanan. Jadi tidak benar jika dikatakan sebagai keuntungan pribadi,” jelasnya.</p>



<p>Pihaknya juga berkomitmen menghadirkan bukti aliran dana dalam persidangan guna memperjelas penggunaan dana tersebut.</p>



<p>Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata dibandingkan pidana. Argumen ini didasarkan pada fakta bahwa terdakwa telah menjalankan sebagian kewajibannya sebagai penyedia layanan perjalanan.</p>



<p>Kuasa hukum menyebut, sebelum keberangkatan, terdakwa telah melaksanakan sejumlah tahapan penting, termasuk manasik haji bagi para jemaah. Bahkan, jemaah juga telah diberangkatkan hingga ke Kuala Lumpur sebagai bagian dari rangkaian perjalanan.</p>



<p>“Jika dilihat dari fakta tersebut, tidak ada unsur niat jahat. Klien kami telah menjalankan kewajiban pelayanan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.</p>



<p>Dalam hukum pidana, unsur kesengajaan atau mens rea menjadi faktor penting dalam menentukan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, pihak pembela menilai bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tersebut.</p>



<h3 class="wp-block-heading" id="h-terdakwa-klaim-juga-korban"><strong>Terdakwa Klaim Juga Korban</strong></h3>



<p>Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkap bahwa terdakwa juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak penyedia jasa ke Polda Kalimantan Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan kendala penerbitan visa yang menjadi salah satu sumber persoalan dalam kasus ini.</p>



<p>Namun hingga kini, menurut mereka, proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan belum menunjukkan perkembangan signifikan.</p>



<p>“Klien kami juga merasa dirugikan. Kami sudah melaporkan pihak tersebut ke kepolisian, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas,” katanya.</p>



<p>Hal ini, menurut kuasa hukum, semakin menguatkan bahwa kliennya bukan pelaku utama, melainkan pihak yang turut terdampak dari permasalahan yang lebih besar.</p>



<h3 class="wp-block-heading" id="h-sidang-masih-berlanjut"><strong>Sidang Masih Berlanjut</strong></h3>



<p>Dengan berbagai fakta yang disampaikan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif. Mereka menilai penting bagi pengadilan untuk melihat peran masing-masing pihak secara proporsional, termasuk pihak yang hingga kini belum tertangkap.</p>



<p>Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian pada tahap berikutnya. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak akan menghadirkan bukti dan saksi tambahan guna memperkuat argumentasi masing-masing.</p>



<p>Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah, yang tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga sosial dan keagamaan. Oleh karena itu, kejelasan fakta dan kepastian hukum menjadi hal yang dinantikan publik.</p>



<p>Seiring berjalannya proses persidangan, dinamika yang muncul menunjukkan bahwa perkara ini memiliki kompleksitas yang tidak sederhana. Peran berbagai pihak, aliran dana, hingga status hukum pihak lain yang masih buron menjadi faktor yang akan sangat menentukan arah putusan akhir nantinya.</p>



<p>(tim redaksi)</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/kuasa-hukum-sebut-dakwaan-tak-utuh-terdakwa-kasus-haji-diduga-jadi-korban-pihak-dpo/">Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Utuh, Terdakwa Kasus Haji Diduga Jadi Korban Pihak DPO</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Hibah DBON Kaltim Ungkap Celah Perencanaan, Dana Rp100 Miliar Tetap Bisa Masuk APBD Meski Tak Tercantum Awal</title>
		<link>https://vonis.id/sidang-hibah-dbon-kaltim-ungkap-celah-perencanaan-dana-rp100-miliar-tetap-bisa-masuk-apbd-meski-tak-tercantum-awal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Hasa]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2026 05:31:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[apbd]]></category>
		<category><![CDATA[DBON]]></category>
		<category><![CDATA[DBON Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[pengusulan hibah daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://vonis.id/?p=18858</guid>

					<description><![CDATA[<p>VONIS.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda mengungkap fakta penting terkait mekanisme penganggaran daerah. Dalam persidangan yang digelar Kamis (2/4/2026), terungkap bahwa usulan hibah senilai Rp100 miliar tetap dapat masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) meski tidak tercantum dalam &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/sidang-hibah-dbon-kaltim-ungkap-celah-perencanaan-dana-rp100-miliar-tetap-bisa-masuk-apbd-meski-tak-tercantum-awal/">Sidang Hibah DBON Kaltim Ungkap Celah Perencanaan, Dana Rp100 Miliar Tetap Bisa Masuk APBD Meski Tak Tercantum Awal</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>VONIS.ID</strong> – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda mengungkap fakta penting terkait mekanisme penganggaran daerah. Dalam persidangan yang digelar Kamis (2/4/2026), terungkap bahwa usulan hibah senilai Rp100 miliar tetap dapat masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) meski tidak tercantum dalam dokumen perencanaan awal.</p>



<p>Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur, Iwan Darmawan, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, didampingi hakim anggota Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya.</p>



<p>Dalam keterangannya, Iwan menegaskan bahwa tidak tercantumnya program hibah DBON dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bukan berarti usulan tersebut otomatis gugur.</p>



<p>“Masih memungkinkan selama APBD belum disahkan,” ujarnya di persidangan.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-dua-jalur-pengusulan-hibah-dalam-apbd">Dua Jalur Pengusulan Hibah dalam APBD</h2>



<p>Iwan menjelaskan, terdapat dua jalur dalam pengusulan hibah daerah agar dapat masuk dalam APBD, yakni melalui tahap perencanaan dan tahap pembahasan anggaran. Pada tahap awal, penyusunan RKPD dan KUA-PPAS berada di bawah kendali Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Namun setelah kedua dokumen tersebut rampung, proses penganggaran beralih ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).</p>



<p>“Setelah masuk tahap pembahasan, masih ada ruang untuk mengusulkan program. Sepanjang belum diketok, masih bisa dibahas,” jelasnya.</p>



<p>Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana hibah DBON senilai Rp100 miliar dapat dialokasikan, meskipun tidak muncul dalam dokumen perencanaan awal yang menjadi dasar penyusunan anggaran daerah.</p>



<p>Keterangan serupa juga disampaikan saksi lain, Asri Widowati, yang mengungkap bahwa perubahan dalam proses penganggaran tidak lepas dari dinamika regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat.</p>



<p>Menurutnya, penyusunan anggaran daerah kerap dimulai sebelum aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan. Dalam kasus ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 yang menjadi acuan, baru terbit pada September 2022, sementara proses penyusunan anggaran telah dimulai sejak Mei.</p>



<p>“Penyusunan itu sudah berjalan, sementara aturan baru keluar belakangan. Ini bukan hal baru, hampir setiap tahun terjadi seperti itu,” ujarnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-dbon-masuk-hibah-karena-kewajiban-regulasi">DBON Masuk Hibah karena Kewajiban Regulasi</h2>



<p>Permendagri tersebut, kata dia, mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan dukungan anggaran terhadap sejumlah program nasional, termasuk DBON. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar masuknya usulan hibah tersebut dalam pembahasan anggaran.</p>



<p>Saksi lainnya, Andi Arifuddin, mempertegas bahwa keberadaan DBON dalam daftar penerima hibah merupakan konsekuensi dari regulasi tersebut.</p>



<p>“Karena ada aturan yang mengharuskan dukungan anggaran, maka DBON dimasukkan sebagai penerima hibah. Soal pengelolaan itu urusan lain,” katanya.</p>



<p>Hal ini menunjukkan bahwa aspek regulasi memainkan peran penting dalam proses penganggaran, bahkan dapat mengubah prioritas yang sebelumnya tidak tercantum dalam perencanaan awal.</p>



<p>Dalam persidangan juga terungkap bahwa penerima hibah wajib memenuhi syarat administratif tertentu, salah satunya berbentuk lembaga resmi dengan struktur kepengurusan yang jelas. Pada saat pengajuan, DBON disebut telah memenuhi persyaratan tersebut.</p>



<p>Namun, saksi menegaskan adanya ketentuan ketat dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Salah satu klausul penting adalah larangan membagi dana hibah kepada pihak lain di luar lembaga penerima.</p>



<p>“Hibah itu hanya boleh dikelola oleh DBON sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui. Kalau ada pembagian, saya tidak tahu. Saya mengacu pada NPHD,” tegas saksi.</p>



<p>Keterangan ini menjadi penting dalam konteks perkara, mengingat salah satu fokus penyidikan adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.</p>



<p>Saksi lainnya dari BPKAD, Lili Pandesilia, menjelaskan proses pencairan dana hibah. Menurutnya, mekanisme dimulai dari pengajuan surat oleh DBON ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), yang kemudian diteruskan ke BPKAD untuk proses pencairan.</p>



<p>“Setelah semua persyaratan lengkap, dana langsung ditransfer ke rekening DBON yang terdaftar di sistem,” jelasnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading" id="h-hibah-tahun-2022-masih-belum-jelas">Hibah Tahun 2022 Masih Belum Jelas</h2>



<p>Sementara itu, terkait hibah senilai Rp5 miliar pada tahun 2022, para saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci. Pada saat itu, DBON disebut masih dalam tahap awal sebagai tim koordinasi dan belum berbentuk lembaga resmi seperti pada tahun 2023.</p>



<p>Ketidakjelasan ini menambah kompleksitas perkara yang tengah disidangkan, terutama dalam menelusuri alur pengelolaan dana sejak awal pembentukan program. Sidang yang juga menghadirkan sejumlah saksi lain seperti Rohadi Raharjo dan Abdul Razak ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya.</p>



<p>Perkara hibah DBON Kaltim menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran dalam jumlah besar serta mekanisme perencanaan yang dinilai memiliki celah. Fakta bahwa program yang tidak tercantum dalam dokumen awal tetap bisa masuk dalam APBD menunjukkan adanya fleksibilitas, sekaligus potensi risiko dalam tata kelola keuangan daerah.</p>



<p>Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk peran masing-masing pihak dalam proses pengusulan hingga pencairan dana hibah tersebut.</p>



<p>(tim redaksi)</p>
<p>The post <a href="https://vonis.id/sidang-hibah-dbon-kaltim-ungkap-celah-perencanaan-dana-rp100-miliar-tetap-bisa-masuk-apbd-meski-tak-tercantum-awal/">Sidang Hibah DBON Kaltim Ungkap Celah Perencanaan, Dana Rp100 Miliar Tetap Bisa Masuk APBD Meski Tak Tercantum Awal</a> appeared first on <a href="https://vonis.id">Vonis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
