<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konde.co</title>
	<atom:link href="https://www.konde.co/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.konde.co/</link>
	<description>Media for Women &#38; Minority</description>
	<lastBuildDate>Thu, 15 May 2025 06:43:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.5.5</generator>

<image>
	<url>https://www.konde.co/wp-content/uploads/2022/11/cropped-logo-browser-32x32.png</url>
	<title>Konde.co</title>
	<link>https://www.konde.co/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>27 Tahun Berlalu, Kami Masih Menuntut Keadilan Perkosaan Mei 1998 </title>
		<link>https://www.konde.co/2025/05/27-tahun-berlalu-kami-masih-menuntut-keadilan-perkosaan-mei-1998/</link>
					<comments>https://www.konde.co/2025/05/27-tahun-berlalu-kami-masih-menuntut-keadilan-perkosaan-mei-1998/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nurul Nur Azizah]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 May 2025 06:36:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Voices]]></category>
		<category><![CDATA[komnas perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Mei 1998]]></category>
		<category><![CDATA[Penulisan Ulang Sejarah]]></category>
		<category><![CDATA[perkosaan Mei 1998]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tionghoa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.konde.co/?p=37417</guid>

					<description><![CDATA[<p>Di tengah bergulirnya wacana penulisan ulang sejarah dan berbagai upaya penyangkalan, Komnas Perempuan mengajak kita terus menolak lupa, merawat ingatan, dan menuntut keadilan atas “sejarah hitam” perempuan pada tragedi perkosaan Mei 1998. </p>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/27-tahun-berlalu-kami-masih-menuntut-keadilan-perkosaan-mei-1998/">27 Tahun Berlalu, Kami Masih Menuntut Keadilan Perkosaan Mei 1998 </a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h5 class="wp-block-heading"><em>(Trigger warning: isi dari artikel ini dapat memicu trauma, khususnya bagi para penyintas kekerasan seksual. Beristirahatlah sejenak saat Anda merasa tidak nyaman</em>).</h5>



<p>27 tahun berlalu, tragedi perkosaan Mei 1998 masih menyisakan luka mendalam. Tidak hanya luka fisik dan mental bagi para korban, namun juga bagi seluruh perempuan. Terlebih, sampai saat ini penyelesaian kasus itu masih terkatung-katung.&nbsp;</p>



<p>Berbagai upaya penyangkalan atas tragedi yang jadi “sejarah hitam” perempuan sampai kini masih terjadi. Kesimpangsiuran tentang penyelesaian kasus perkosaan Mei 1998, semakin menguat ketika Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) berakhir pada Desember 2023. Hingga, sekarang tidak jelas tindak lanjutnya.&nbsp;</p>



<p>Kekhawatiran semakin menyeruak ketika ada wacana penulisan ulang sejarah. Jika disalahgunakan, itu bisa menjadi alat legitimasi pengaburan bahkan penghilangan peristiwa perkosaan Mei 1998.</p>



<p>Tak ada cara lain, menolak lupa, merawat ingatan, dan terus menuntut keadilan, adalah sekecil-kecil upaya yang bisa kita semua lakukan.&nbsp;</p>



<p>Sondang Friskha Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan, mengamini hal itu. Melihat situasi saat ini, pihaknya menaruh perhatian penuh bahwa keadilan bagi tragedi perkosaan Mei 1998 mesti ditegakkan. Salah satunya, konsisten melakukan narasi tanding di tengah penyangkalan dan segala upaya pengaburan fakta sejarah Mei 1998.&nbsp;</p>



<p>“Kita sangat <em>concern </em>dengan hal itu. Kita mencoba men-<em>counter </em>narasi yang berupaya menihilkan atau <em>denial</em> (perkosaan) Mei 1998. Sejak 1998 setelah peristiwa itu, <em>denial</em> (penyangkalan) sudah ada. Bahkan laporan Komnas Perempuan yang pertama itu <a href="https://perpustakaan.komnasperempuan.go.id/web/index.php?author=Komnas+perempuan&amp;search=Search&amp;page=8"><em>“In Denial”</em> atau penyangkalan</a>,” ujar Friskha kepada <a href="http://konde.co/"><em>Konde.co</em></a>, Kamis (15/5).  </p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2022/05/mei-1998-sejarah-hitam-perempuan-dalam-tragedi-perkosaan/">Mei 1998, Sejarah Hitam Perempuan Dalam Tragedi Perkosaan</a></strong></h5>



<p>Upaya merawat ingatan perkosaan Mei 1998, salah satu yang diadakan Komnas Perempuan adalah <a href="https://www.instagram.com/p/DJeOckOBn5d/?img_index=1">Napak Tilas Mei 1998</a>. Yaitu menyusuri jejak-jejak Mei 1998 termasuk titik-titik yang jadi tempat bersejarah pada peristiwa Mei 1998 hingga reformasi.  Napak tilas itu diselenggarakan di berbagai Kota termasuk Jakarta, Surabaya, hingga Medan. </p>



<p>“Kita mengikutsertakan banyak pihak termasuk anak-anak muda. Mereka banyak yang generasi-generasi baru yang belum lahir saat Mei 1998,” katanya.&nbsp;</p>



<p>Selain para anak muda, Komnas Perempuan juga melibatkan para pendidik sejarah. Mereka sebagai perpanjangan tangan yang akan mengajarkan sejarah tentang Mei 1998 kepada murid-muridnya.&nbsp;</p>



<p>“Kita juga pernah kerja sama dengan persatuan guru mata pelajaran sejarah. Sub Komisi Pendidikan (Komnas Perempuan) kita juga koordinasi rapat bersama supaya dalam muatan mereka (bahan ajar) ada soal pelanggaran ham berat masa lalu (termasuk perkosaan Mei 1998).” </p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2020/05/perkosaan-tak-banyak-dibicarakan-dalam/">Perkosaan, Tak Banyak Dibicarakan Dalam Tragedi Mei 1998</a></strong></h5>



<p>Dalam skala nasional dan internasional, Friskha menambahkan, pelaporan dan pemaparan kajian tentang pelanggaran HAM berat masa lalu juga digerakkan. Termasuk soal peristiwa perkosaan Mei 1998. Tuntutan atas peradilannya juga pihaknya suarakan. Dia mencontohkan pada Laporan Periodik Hak Sipil, ada babak pemenuhan hak korban hingga penuntasan peradilan Mei 1998.</p>



<p>Friskha menegaskan, upaya menolak lupa, merawat ingatan, dan menuntut keadilan atas tragedi perkosaan Mei 1998 perlu terus digaungkan. Terlebih melibatkan secara aktif generasi muda yang di masa depan memegang estafet pengetahuan. Supaya sejarah kelam tak lagi terulang, dan mereka bisa meneruskan perjuangan perlindungan HAM.&nbsp;</p>



<p>“Proses menuntut keadilan pelanggaran HAM masa lalu bisa panjang, di generasi sekarang bisa saja <em>stuck</em>, makalah di generasi mendatanglah kita punya harapan.”&nbsp;</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Sejarah Kelam Tragedi Perkosaan Mei 1998</strong></h5>



<p>13 Mei 1998. Aktivis perempuan, Ita Fatia Nadia mengendarai ojek menuju kawasan Glodok, Jakarta Barat. Dia baru saja mendapat panggilan telepon, ada kabar soal penganiayaan terhadap para perempuan Tionghoa terjadi di tengah kerusuhan Mei 1998. Bersama rekannya, dia pun bergegas.&nbsp;</p>



<p>Di sepanjang area jembatan Glodok, Ita mendapati seorang perempuan Tionghoa sudah diseret-seret. Sejumlah laki-laki berpakaian compang-camping membawa perempuan itu. Tubuhnya kemudian menjadi objek kekerasan dan pelecehan seksual. Tanpa pikir panjang, Ita dan temannya sekuat tenaga melerai.</p>



<p>“Stop-stop,” ujarnya keras.&nbsp;</p>



<p>Mereka kemudian membawa perempuan Tionghoa dan anaknya ke sebuah hotel terdekat. Beruntung, pemilik hotel yang Ita ingat– bernama Liem, menerimanya dengan baik.&nbsp;</p>



<p>Beberapa hari setelahnya, perkosaan yang terjadi pada perempuan Tionghoa tersebut ternyata bukan terakhir yang harus Ita saksikan. Hingga tanggal 17 Mei 1998, dia mendapati kejadian pedih pemerkosaan yang bahkan sampai menyebabkan kematian ibu dan anak-anaknya. </p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2021/05/perkosaan-mei-1998-tidak-terungkap-dan-banyak-dilupakan/">Perkosaan Mei 1998 Tidak Terungkap Dan Banyak Dilupakan</a></strong></h5>



<p>Kejadian itu juga menimpa sebuah keluarga peternak babi di Benteng, Tangerang, Banten. Seorang perempuan meninggal usai diperkosa, kemudian disusul dengan anak keduanya. Tak berapa lama, anak ketiganya bernama Fransiska (11) meninggal di pangkuan Ita akibat pendarahan kekerasan yang dia alami.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>“Jam 11 siang dia tidak tahan (meninggal dunia). Saya ikut membersihkan. Fransiska saya antar sampai kremasi,” kata perempuan yang kala itu bergiat di Kalyanamitra itu dalam diskusi Melawan Kekerasan Seksual (Mengenang Tragedi 1998) yang diselenggarakan FEH Universitas Ciputra, 12 Mei 2022 lalu.&nbsp;</p>



<p>Bersama kawan-kawan aktivis lain, Ita kemudian bersolidaritas membentuk tim relawan untuk kekerasan perempuan pada tragedi Mei 1998. Kantor tempatnya bekerja, Kalyanamitra, menjadi pusat komando. Mereka membuka posko pengaduan dan relawan utamanya untuk melawan tindakan pemerkosaan terhadap perempuan Tionghoa.&nbsp;</p>



<p>“Banyak orang datang dan menjadi tim kami,” katanya.&nbsp;</p>



<p>Saat itu, Ita menceritakan, ada lebih dari 150-an kasus perkosaan dalam peristiwa Mei 1998  yang terjadi di Jakarta saja. Belum berbagai kota lainnya seperti Medan, Palembang dan Surabaya.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2020/05/aktivis-perempuan-jangan-lupakan/">Aktivis Perempuan: Jangan Lupakan Perkosaan dan Pelanggaran HAM 98</a></strong></h5>



<p>Sejalan dengan itu, Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Mei 1998 (TGPF Mei 1998), menemukan setidaknya ada sekitar 80-an kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu 52 tindak perkosaan, 14 kasus perkosaan dengan penganiayaan, 10 kasus penganiayaan seksual, serta 9 kasus pelecehan seksual.&nbsp;</p>



<p>Jumlah itu adalah hasil verifikasi dari TGPF dari data sebelumnya yang berjumlah lebih dari 100 kasus. Di antaranya, ada 103 orang yang diperkosa (1 meninggal), perkosaan dan penganiayaan 26 orang (9 meninggal), pemerkosaan dan pembakaran 9 orang (semua meninggal) dan pelecehan seksual 14 orang (1 meninggal) total korban 152 orang (20 meninggal).&nbsp;</p>



<p>Perkosaan yang terjadi itu, kata Ita, tidak hanya perkosaan dengan kelamin. Namun, benda fisik seperti sapu yang bertujuan merusak kelamin perempuan Tionghoa.&nbsp;</p>



<p>“Ada perbedaan, mungkin di dalam pencatatan itu di dalam keadaan yang sangat kacau, jadi menjadi sangat susah,” imbuh Ita.&nbsp;</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Upaya Memperjuangkan Hak Korban </strong></h5>



<p>Selama masa kisruh Mei 1998, perempuan Tionghoa korban kekerasan seksual kembali mengalami ancaman. Tidak hanya ancaman secara verbal, namun juga berbagai teror. Termasuk, para pendamping dan orang-orang yang berusaha melindungi para korban kekerasan seksual dalam peristiwa Mei 1998.&nbsp;</p>



<p>Perempuan Tionghoa korban kekerasan seksual di tragedi Mei 1998 ini mengalami kekerasan berlapis. Satu karena dia korban perkosaan, satunya lagi sebagai minoritas.</p>



<p>“dr Lie Gunawan itu anjingnya dibunuh, karena beliau menerima sejumlah korban perkosaan,” katanya.&nbsp;</p>



<p>Tak hanya itu, Ita melanjutkan, desakan-desakan untuk membuka identitas atau nama-nama korban pun terjadi. Selain juga, meminta keterangan dari pendamping seperti ita tentang keberadaan para korban. Salah satunya datang dari pihak tentara dan kepolisian.&nbsp;</p>



<p>Namun saat itu, sikap yang diambil tim relawan perlindungan korban tetap tidak memberi tahu keberadaan korban dan melindungi identitas mereka. Bagaimanapun resikonya.&nbsp;</p>



<p>“Perjuangan kami harus bertarung dengan pihak penguasa, keamanan dan juga orang-orang yang kita tidak tahu. Maka untuk tim relawan perlindungan kekerasan terhadap perempuan ini, kami mementingkan keamanan dan perlindungan korban,” terangnya. </p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2022/05/sudah-24-tahun-reformasi-negara-tak-juga-mengakui-kasus-marsinah-dan-perkosaan-mei-sebagai-pelanggaran-ham/">Sudah 24 Tahun Reformasi: Negara Tak Juga Mengakui Kasus Marsinah dan Perkosaan Mei Sebagai Pelanggaran HAM</a></strong></h5>



<p>Sebagai pertanggungjawabannya memperjuangkan hak korban, Ita bersama tim membuat laporan yang berisi data dan juga fakta-fakta kekerasan yang terjadi pada perempuan Tionghoa di peristiwa Mei 1998.</p>



<p>Sebanyak 11 perempuan lantas mendesak presiden RI kala itu, BJ Habibie, untuk menerima tim yang membuat laporan itu. Salah satunya, mantan ketua Komnas Perempuan Saparinah Sadli. Mereka kemudian diundang BJ Habibie ke Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.&nbsp;</p>



<p>“Ketika diterima presiden Habibie mengatakan kepada Saparinah, ‘saya percaya ada perkosaan 1998 Mei karena keponakan saya sahabatnya menjadi korban,” cerita Ita.&nbsp;</p>



<p>“Sekarang apa yang harus kita lakukan,” lanjut BJ Habibie kala itu.&nbsp;</p>



<p>Aktivis perempuan, Saparinah bersama kesepuluh orang lainnya, kemudian mengusulkan adanya sebuah institusi yang melindungi perempuan dari segala bentuk tindak kekerasan. Maka, berdirilah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Saat itu juga, dibuatlah draft hingga ditandatangani oleh BJ Habibie.&nbsp;</p>



<p>Di momen itulah, ada sebuah peristiwa penting di Bina Graha yang menurut Ita, tak banyak orang tahu. Ketika dirinya bersama rombongan datang ke Bina Graha itu, dirinya dipanggil oleh Jenderal Wiranto, ketua Kapolri saat itu dan dua orang jenderal lainnya.&nbsp;</p>



<p>“Saya ada di antara 4 jenderal-jenderal. Jenderal Wiranto mengatakan kepada saya, kamu perempuan, berbohong! Kamu telah menghina, menjelekkan (Indonesia) di mata internasional” kata Ita menirukan Wiranto saat itu. </p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2023/05/25-tahun-reformasi-jangan-ada-janji-kosong-untuk-perempuan-dalam-tragedi-mei/">25 Tahun Reformasi: Stop Janji Kosong untuk Perempuan Dalam Tragedi Mei</a></strong></h5>



<p>Ita yang diam kemudian melihat mata Wiranto dan ketiga jenderal lainnya. Kemudian mengatakan kalimat “Saya tidak berbohong, saya berani bertanggung jawab, dan saya berani mengemukakan perkosaan itu ada,” kata Ita.</p>



<p>“Mana buktinya?” Kapolri menimpali perkataan Ita.&nbsp;</p>



<p>“Saya tidak akan memberikan kepada Jenderal-Jenderal, karena kalianlah yang bertanggung jawab, kami yang akan melindungi,” tegas Ita.&nbsp;</p>



<p>Ketika itu, Ita menyebut, tim relawan yang mengadvokasi hak-hak perempuan korban kekerasan seksual Mei&#8217; 98, memang tengah melakukan membawa kasus itu ke level internasional. Ita bahkan menemui secara langsung dan membawa laporan kasus itu kepada Dr. Radhika Coomaraswamy, yang lantas membawanya ke sidang HAM PBB di Geneva tahun 1999. Meski, pemerintah RI kemudian menyangkalnya. </p>



<p>Radhika juga pernah datang secara khusus pada masa pemerintahan BJ Habibie yang berkesimpulan, kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan alat penyiksaan dan teror oleh aparat keamanan Indonesia di berbagai daerah konflik. Ia juga mengungkapkan bahwa budaya penyangkalan terhadap kekerasan seksual masih terjadi di kalangan negara dan masyarakat.&nbsp;</p>



<p>“Radhika juga bertemu dengan beberapa korban Mei&#8217; 98 dan mengatakan percaya (kekerasan Mei&#8217;98) tidak mungkin hanya dilakukan hanya rakyat Indonesia, ini adalah kekuatan yang punya kekuatan. Itu adalah aparat keamanan di Indonesia,” ungkap Ita. </p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2024/05/di-napak-reformasi-ada-murni-dan-ruminah-korban-mei-98-yang-menunggu-anaknya-kembali-hingga-kini/">Di ‘Napak Reformasi’, Ada Murni dan Ruminah, Korban Mei 98 yang Masih Menunggu Anaknya Kembali</a></strong></h5>



<p>Di tengah upaya mengungkap kasus pemerkosaan dalam kerusuhan Mei 1998 mulai gencar dilakukan, masyarakat saat itu dikejutkan oleh pembunuhan Ita Marthadinata. Dia adalah perempuan berumur 18 tahun, yang merupakan anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan.</p>



<p>Ita Marthadinata adalah penyintas sekaligus orang yang berusaha menyingkap kasus perkosaan dan pembunuhan saat kerusuhan Mei 1998. Bersama ibunya dan empat penyintas lain, Ita berencana memberikan kesaksian pada Kongres AS. Namun ia dibunuh dengan kejam pada 9 Oktober 1998.&nbsp;</p>



<p>“Pembunuhan Ita seolah adalah pesan politik, siapapun kamu, aktivis yang akan bicara kekerasan Mei 1998 akan mengalami hal serupa,” pungkas Ita. </p>



<p><strong><em>Artikel ini diperbarui dengan penambahan dan penyesuaian dari artikel berjudul <a href="https://www.konde.co/2022/05/mei-1998-sejarah-hitam-perempuan-dalam-tragedi-perkosaan/">Mei 1998, Sejarah Hitam Perempuan Dalam Tragedi Perkosaan</a> yang pernah terbit di Konde.co. </em></strong></p>



<p>(Ilustrasi Gambar: <em><a href="https://19651966perpustakaanonline.wordpress.com/author/perpustakaan19651966/">perpustakaan19651966</a></em>)</p>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/27-tahun-berlalu-kami-masih-menuntut-keadilan-perkosaan-mei-1998/">27 Tahun Berlalu, Kami Masih Menuntut Keadilan Perkosaan Mei 1998 </a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.konde.co/2025/05/27-tahun-berlalu-kami-masih-menuntut-keadilan-perkosaan-mei-1998/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pers Di Titik Krisis: Kebebasan Pers Memburuk, Disrupsi Digital, Hingga PHK Jurnalis</title>
		<link>https://www.konde.co/2025/05/pers-di-titik-krisis-kebebasan-pers-memburuk-disrupsi-digital-hingga-phk-jurnalis/</link>
					<comments>https://www.konde.co/2025/05/pers-di-titik-krisis-kebebasan-pers-memburuk-disrupsi-digital-hingga-phk-jurnalis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gloria Sarah Saragih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 May 2025 23:44:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Voices]]></category>
		<category><![CDATA[3 Mei]]></category>
		<category><![CDATA[Disrupsi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[hari kebebasan pers sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan pers]]></category>
		<category><![CDATA[pers]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.konde.co/?p=37413</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kebebasan pers global capai titik terendah. Di Indonesia indeks kebebasan pers merosot ditengah eskalasi PHK dan kekerasan terhadap jurnalis. Bagaimana media menyikapi kondisi ini?</p>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/pers-di-titik-krisis-kebebasan-pers-memburuk-disrupsi-digital-hingga-phk-jurnalis/">Pers Di Titik Krisis: Kebebasan Pers Memburuk, Disrupsi Digital, Hingga PHK Jurnalis</a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Setiap tanggal 3 Mei, dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia. Hari tersebut menjadi momen reflektif yang mengingatkan kita akan pentingnya peran pers dalam menjaga demokrasi dan kebebasan berekspresi.&nbsp;</p>



<p>Sehari menjelang Hari Kebebasan Pers Sedunia, <a href="https://rsf.org/en">Reporters Without Borders (RSF)</a> dalam laporan <a href="https://rsf.org/en/rsf-world-press-freedom-index-2025-economic-fragility-leading-threat-press-freedom">World Press Freedom Index 2025 </a>yang dirilis Jumat (2/5) menyatakan kebebasan pers global mencapai &#8220;titik terendah sepanjang masa. RSF mengatakan indeks utama kebebasan pers telah mencapai peringkat terendah dalam 23 tahun terakhir.</p>



<p>Peringkat tersebut dibuat oleh para ahli berdasarkan jumlah insiden kekerasan yang melibatkan jurnalis di tiap negara, serta data lain yang relevan. Para ahli menilai situasi di sebuah negara atau wilayah dalam lima kategori yakni politik, hukum, ekonomi, sosial-budaya dan keamanan.</p>



<p>Laporan tersebut juga mencatat tahun ini, indeks kebebasan pers di Indonesia kian merosot hingga ke posisi 127 dari 180 negara. Pada 2024, Indonesia berada di peringkat 111 di dunia dan pada 2023 di peringkat ke-108.</p>



<p>Kondisi ini dipengaruhi oligarki media yang berkaitan dengan kepentingan politik hingga mengarah pada peningkatan kontrol terhadap media kritis dan manipulasi informasi. Ini semua dilakukan lewat troll daring, influencer berbayar dan saluran media partisan.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2023/12/jurnalis-perempuan-di-asia-bersuara-kekerasan-seksual-sampai-doxing-jadi-ancaman/#google_vignette">Jurnalis Perempuan di Asia Bersuara: Kekerasan Seksual sampai Doxing Jadi Ancaman</a></strong></h5>



<p>Dari indeks kebebasan pers yang merosot, teror kepala babi untuk jurnalis perempuan yang kritis, kekerasan jurnalis saat meliput aksi, hingga pembunuhan jurnalis perempuan menunjukkan bahwa media dan jurnalisme sedang tidak baik-baik saja.</p>



<p>Melalui siaran persnya, Nany Afrida, Ketua Umum AJI menyampaikan, “AJI percaya bahwa jurnalis adalah benteng kokoh bagi demokrasi yang sehat. Di tengah krisis demokrasi yang melanda Indonesia, Hari Kebebasan Pers Dunia bukan sekadar peringatan. Namun seruan untuk memperkuat solidaritas, bersatu untuk melawan represi, menciptakan jurnalisme yang bermutu, dan terus berpihak pada kepentingan publik. Hanya dengan pers yang bebas, independen, dan berkelanjutan, demokrasi bisa bertahan,”</p>



<p>Di tengah tantangan terhadap kebebasan pers, Indonesia juga menghadapi dinamika yang kompleks dalam menjaga independensi dan keberlanjutan media.</p>



<p>Pada (3/5/2025), Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) berkolaborasi dengan <a href="https://jurnalisme.id/">Indonesian Institute of Journalism (IIJ) </a>menggelar serangkaian kegiatan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. </p>



<p>Di sana terlihat beberapa <em>booth </em>media berdiri rapi. Sementara di sisi lain, ada yang berdiskusi, bertemu rekan sesama jurnalis, menggelar kuis berhadiah, berjualan <em>merchandise</em>, dan sebagainya.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2024/10/perempuham-dikriminalisasi-hingga-dilecehkan-perempuan-pembela-ham-hadapi-ancaman-berlapis-di-indonesia/">Dikriminalisasi Hingga Dilecehkan, Perempuan Pembela HAM Hadapi Ancaman Berlapis di Indonesia</a></strong></h5>



<p>Mengusung tema “Media Sustainability: Strengthening Democracy and Public Trust,” acara ini menjadi wadah bagi jurnalis, pegiat literasi media, platform digital, dan pemerintah untuk berdiskusi dan mencari solusi atas tantangan yang dihadapi dunia pers saat ini.</p>



<p>Salah satu kegiatan yang dihadiri <em>Konde.co</em>, yaitu Diskusi dan Peluncuran Buku: “Masa Depan Media-Jurnalisme Alternatif di Indonesia”. Diskusi ini melibatkan media alternatif seperti <em>Konde.co</em> dan <em>Project Multatuli</em>, Dewan Pers, hingga akademisi.</p>



<figure class="wp-block-image is-resized"><img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXdPy2jRGkUy7LGmctqPXQrnYDA6L0qXulYzSdvdOENfKC4sQy1hTD8jMJK48tty2duCYw1e98eaQmHoseTm8j8AqLen4fCtVVBLVdQKwm0lH3-cczbjXt4tBvupjGJCFjSvtpiCyg?key=QQTRtVkKPg5rTSDXanPHJQ" alt="" style="width:840px;height:auto"/><figcaption class="wp-element-caption">(Pemimpin Redaksi Konde.co, Luviana, sedang presentasi soal media alternatif di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025. Dok. Gloria/Konde.co)</figcaption></figure>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Media Alternatif Menyuarakan Yang Tidak Terdengar</strong></h5>



<p>Pada suasana peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, media alternatif menegaskan kembali peran pentingnya dalam demokrasi. Yakni membuka ruang bagi suara-suara yang selama ini terpinggirkan oleh media arus utama.</p>



<p>Seperti yang disampaikan oleh Luviana, Pemimpin Redaksi <em>Konde.co</em>, bahwa media alternatif lahir untuk menyuarakan suara yang tidak terdengar dan merupakan bagian dari gerakan aktivisme.</p>



<p>“Media alternatif itu memecah keheningan, melawan narasi dominan, mengubah kultur, aktivisme, dan sebagainya,” ucap Luviana.</p>



<p>Media alternatif di Indonesia, yang sebagian besar muncul dalam dua dekade terakhir, berangkat dari semangat aktivisme. Mereka tidak hanya menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan dan menyuarakan kepentingan publik, tetapi juga melakukan kritik terhadap standar jurnalisme konvensional yang cenderung elitis dan hanya untuk wacana tertentu.</p>



<p>Luviana menyebut, “Kami mengkritisi teori jurnalisme lama yang mengharuskan meliput tokoh besar atau peristiwa besar. Ini nggak sesuai dengan perspektif feminis. Narasumber kami tuh Sukinah, Suyatni, Sujilah, orang-orang yang tidak terkenal atau nggak dianggap orang.”</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2024/08/rully-mallay-pengelola-rumah-aman-transpuan-mendapat-sk-trimurti-award/">Rully Mallay, Pengelola Rumah Aman Transpuan Mendapat SK Trimurti Award</a></strong></h5>



<p>Namun jalan yang ditempuh tidak pernah mudah. Dalam diskusi di TIM, Luviana menyoroti bahwasanya media alternatif masih sering dipandang sebelah mata, diragukan, harus memenuhi banyak syarat, hingga dituduh sebagai antek asing.</p>



<p>Salah satu contohnya adalah prosedur verifikasi Dewan Pers yang mensyaratkan aspek-aspek administratif. Seperti modal awal dan struktur organisasi yang kaku, yang sulit dipenuhi media independen berskala kecil. Ia merasa media alternatif sering di posisi bimbang, antara mempertahankan kualitas konten atau kuantitas konten.&nbsp;</p>



<p>Hal ini membuat pertanyaan soal keberlanjutan menjadi tantangan besar yang terus dihadapi. Dalam ekosistem media yang didominasi korporasi dan algoritma digital, media alternatif harus memikirkan ulang strategi hidupnya, dari model bisnis, pengelolaan redaksi, hingga pembiayaan.</p>



<p>“Untuk media kecil, cara hidup itu nggak ada bukunya,” tutur Luviana menunjukkan bahwa pengalaman media alternatif sering kali harus belajar sendiri dan mandiri.</p>



<p>Di sisi lain, Dewan Pers melalui Ketua Ninik Rahayu menyatakan bahwa perlindungan terhadap media alternatif tetap menjadi bagian dari agenda. Ninik menyampaikan bahwa pendataan media bukanlah kehendak sepihak Dewan Pers, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem pers yang kredibel.&nbsp;</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Kekerasan Jurnalis dan PHK Di Mana-Mana: Wajah Paling Sunyi Dari Media</strong></h5>



<p>Bukan hanya media alternatif yang mengalami kesulitan di masa sekarang. Industri media secara global juga tengah mengalami krisis.</p>



<p>Selama beberapa bulan terakhir, sejumlah media besar di Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap puluhan bahkan ratusan karyawannya. Prosesnya sering kali cepat, tidak transparan, dan minim dukungan terhadap jurnalis yang terdampak.</p>



<p>Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyorot fenomena PHK massal ini. AJI mencatat, krisis ekonomi yang melanda banyak perusahaan media telah berdampak pada kualitas liputan serta daya tahan redaksi dalam mempertahankan prinsip-prinsip jurnalisme.</p>



<p>Pada saat yang sama, para jurnalis yang kehilangan pekerjaan belum tentu bisa langsung pindah ke media lain. Hal ini mengingat industri media sedang menyusut, bukan berkembang, ditambah lagi dengan adanya gempuran <em>artificial intelligence.</em>&nbsp;</p>



<p>Kekerasan yang dialami jurnalis juga meningkat. Catatan AJI hingga 3 Mei 2025 ini, ada 38 kasus kekerasan jurnalis. Dua hari pertama Mei ini sudah tercatat 2 kasus kekerasan jurnalis. Adapun di April 2025 tercatat 8 kasus dan jumlah kasus tertinggi ada di Maret yakni 14 kasus kekerasan jurnalis.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Hal Yang Bisa Dilakukan: Ayo, Dukung Gerakan Jurnalisme Publik!</strong></h5>



<p>Dalam menghadapi tantangan ini, gerakan jurnalisme publik menjadi penting. Berbeda dari media arus utama yang sering terikat kepentingan korporasi, jurnalisme publik berfokus pada masyarakat.</p>



<p>Media alternatif di sini menjadi aktornya. Media alternatif menantang narasi dominan dan memberi ruang bagi suara yang terabaikan. <em>Konde.co</em> sebagai bagian dari gerakan jurnalisme publik perempuan terus melakukan kerja-kerja amplifikasi suara perempuan dan kelompok rentan.</p>



<p>Salah satunya, liputan <em>Konde.co</em> mengenai teman-teman transpuan yang tidak bisa mendapatkan BPJS memiliki dampak yang signifikan.</p>



<p>Teman-teman transpuan akhirnya mendapatkan hak mereka karena mendapat perhatian publik lewat liputan-liputan jurnalisme publik. Gerakan jurnalis publik seperti inilah yang memberdayakan kita semua, siapapun, untuk menjadi bagian dari cerita.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2024/06/revisi-uu-penyiaran-diskriminatif-dan-berangus-pers-aktivis-aksi-di-berbagai-kota/">Revisi UU Penyiaran Diskriminatif dan Berangus Pers, Aktivis Aksi di Berbagai Kota</a></strong></h5>



<p>Masih dalam rangka memperingati bulan kebebasan pers, perlu diingatkan kembali bahwa pers adalah tulang punggung demokrasi, tetapi pers sedang terancam.</p>



<p>PHK massal dapat melemahkan redaksi, kekerasan jurnalis membungkam suara, media arus utama memberitakan narasi besar, serta AI membawa tantangan etika baru. Tanpa tindakan, kita berisiko kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan suara yang beragam.</p>



<p>Gerakan jurnalisme publik tidak bisa berjalan sendiri. Ia membutuhkan dukungan kita semua. Baik dengan berlangganan media alternatif perempuan, membagikan ulang konten, mendukung keselamatan jurnalis, hingga menjadi jurnalis warga adalah cara-cara mendukung gerakan ini.</p>



<p>(Editor: Anita Dhewy)&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/pers-di-titik-krisis-kebebasan-pers-memburuk-disrupsi-digital-hingga-phk-jurnalis/">Pers Di Titik Krisis: Kebebasan Pers Memburuk, Disrupsi Digital, Hingga PHK Jurnalis</a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.konde.co/2025/05/pers-di-titik-krisis-kebebasan-pers-memburuk-disrupsi-digital-hingga-phk-jurnalis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paus Leo XIV Hadapi Keterbatasan Mereformasi Gereja Katolik, Tetapi Fransiskus Sudah Buka Jalan</title>
		<link>https://www.konde.co/2025/05/paus-leo-xiv-hadapi-keterbatasan-mereformasi-gereja-katolik-tetapi-fransiskus-sudah-buka-jalan/</link>
					<comments>https://www.konde.co/2025/05/paus-leo-xiv-hadapi-keterbatasan-mereformasi-gereja-katolik-tetapi-fransiskus-sudah-buka-jalan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dennis Doyle]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 May 2025 05:00:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[Voices]]></category>
		<category><![CDATA[doktrin]]></category>
		<category><![CDATA[gereja katolik]]></category>
		<category><![CDATA[Paus Fransiskus]]></category>
		<category><![CDATA[Paus Leo XIV]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.konde.co/?p=37403</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sejauh mana paus baru melanjutkan, atau tidak melanjutkan, perubahan yang dimulai oleh Fransiskus?</p>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/paus-leo-xiv-hadapi-keterbatasan-mereformasi-gereja-katolik-tetapi-fransiskus-sudah-buka-jalan/">Paus Leo XIV Hadapi Keterbatasan Mereformasi Gereja Katolik, Tetapi Fransiskus Sudah Buka Jalan</a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Kardinal Robert Prevost, dari Amerika Serikat (AS), terpilih sebagai <a href="https://www.cnn.com/world/live-news/new-pope-conclave-day-two-05-08-25">pemimpin baru Gereja Katolik Roma</a>. Ia menggunakan nama Paus Leo XIV.</p>



<p>Visi apa yang akan dibawa oleh paus pertama dari AS ini?</p>



<p>Cukup sulit untuk melakukan perubahan di Gereja Katolik. Selama masa kepausannya, Paus Fransiskus melakukan perubahan tanpa benar-benar mengubah doktrin gereja.</p>



<p>Paus Fransiskus mengizinkan diskusi tentang penahbisan laki-laki yang sudah menikah di daerah terpencil—di mana pelayanan sangat kurang karena minimnya tokoh agama, tetapi dia <a href="https://apnews.com/article/ap-top-news-international-news-pope-francis-latin-america-europe-c7f3dd10f458cb02fa9fa725c096d7db">tidak benar-benar membolehkannya</a>. Atas inisiatifnya sendiri, ia membentuk sebuah komisi untuk mempelajari kemungkinan penahbisan perempuan sebagai diakon, tetapi <a href="https://www.americamagazine.org/faith/2024/05/21/pope-francis-60-minutes-women-deacons-247995">ia tidak melanjutkannya</a>.</p>



<p>Namun, dia mengizinkan para imam untuk <a href="https://www.vatican.va/content/dam/francesco/pdf/apost_exhortations/documents/papa-francesco_esortazione-ap_20160319_amoris-laetitia_en.pdf">menawarkan Ekaristi</a>—sakramen Katolik penting tentang tubuh dan darah Kristus—kepada umat Katolik yang telah bercerai dan menikah lagi tanpa perlu pembatalan.</p>



<p>Fransiskus tidak serta merta mengubah ajaran resmi bahwa pernikahan sakramental adalah antara laki-laki dan perempuan, tetapi dia <a href="https://press.vatican.va/content/salastampa/it/bollettino/pubblico/2023/12/18/0901/01963.html#en">mau memberkati pasangan gay</a>—dengan cara yang tampak seakan menyetujui pernikahan sesama jenis.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Baca juga: <a href="https://www.konde.co/2025/03/misteri-kematian-paus-dalam-conclave-ada-peran-biarawati-walau-tampil-tipis/">Misteri Kematian Paus dalam ‘Conclave’, Ada Peran Biarawati Walau Tampil Tipis</a></h5>



<p>Sejauh mana paus baru melanjutkan, atau tidak melanjutkan, perubahan yang dimulai oleh Fransiskus?</p>



<p>Sebagai <a href="https://udayton.edu/directory/artssciences/religiousstudies/doyle_dennis.php">cendekiawan yang telah mempelajari</a> tulisan dan tindakan para paus sejak masa Konsili Vatikan Kedua—serangkaian pertemuan yang diadakan untuk memodernisasi gereja selama periode 1962-1965—saya meyakini bahwa setiap paus membawa visi dan agendanya sendiri dalam memimpin gereja.</p>



<p>Namun, para paus pendahulunya selalu menetapkan batasan terhadap apa yang bisa diubah. Fransiskus juga punya batasan. Namun, saya berpendapat bahwa paus baru akan memiliki lebih banyak kebebasan karena sinyal yang diberikan oleh Fransiskus.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Proses Sinodalitas</h5>



<p>Fransiskus memulai sebuah <a href="https://theconversation.com/what-is-the-synod-of-bishops-a-catholic-priest-and-theologian-explains-168937">proses yang disebut “sinodalitas</a>,” sebuah istilah yang menggabungkan dua kata Yunani, yaitu “perjalanan” dan “bersama.” Sinodalitas melibatkan pengumpulan umat Katolik dari berbagai tingkatan dan sudut pandang untuk berbagi mengenai keimanan dan berdoa satu sama lain dalam menghadapi tantangan gereja saat ini.</p>



<p>Salah satu aspek yang kerap digaungkan Fransiskus adalah inklusi. Dia meneruskan ajaran Konsili Vatikan Kedua bahwa Roh Kudus—Roh Tuhan yang diyakini dikirim oleh Kristus di antara pemeluk Kristen dengan cara yang istimewa—menaungi seluruh gereja, tidak hanya secara hierarki tetapi juga semua anggota gereja. Keyakinan ini merupakan prinsip utama dari sinodalitas.</p>



<p>Francis meluncurkan proses konsultasi global selama dua tahun pada Oktober 2022. Puncaknya adalah sinode di Roma pada Oktober 2024, momen ketika umat Katolik di seluruh dunia memberikan masukan dan pendapat mereka.</p>



<p>Sinode membahas banyak isu, termasuk isu kontroversial seperti pelecehan seksual oleh klerus, pengawasan terhadap uskup, peran perempuan secara umum, dan penahbisan perempuan sebagai diakon.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Baca juga: <a href="https://www.konde.co/2023/03/paus-fransiskus-nyatakan-homoseksual-bukan-kejahatan-ciri-khas-kepausan-fransiskus/"><strong>Paus Fransiskus Nyatakan Homoseksual Bukan Kejahatan: Ciri Khas Kepausan Fransiskus</strong></a></h5>



<p>Dokumen akhir sinode tidak menawarkan kesimpulan mengenai topik-topik ini tetapi lebih kepada mempromosikan transformasi seluruh Gereja Katolik menjadi gereja sinodal bagi umat Katolik untuk <a href="https://www.synod.va/content/dam/synod/news/2024-10-26_final-document/ENG---Documento-finale.pdf">bersama-sama menghadapi berbagai tantangan dunia modern</a>. Fransiskus menahan diri dan tidak merujuk pada dokumennya sendiri sebagai tanggapan untuk menjaga independensi sinode.</p>



<p>Proses sinodalitas membatasi para uskup dan paus dari kepentingan mereka pribadi agar mereka dapat mendengarkan dengan saksama semua anggota gereja sebelum membuat keputusan. Dengan kata lain, dalam jangka panjang, proses ini membuka ruang untuk segala perubahan yang dibutuhkan ketika dan jika umat Katolik bersaksi bahwa mereka percaya gereja harus bergerak ke arah tertentu.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Sulitnya Mereformasi Gereja</h5>



<p>Seorang paus tidak dapat begitu saja membalikkan posisi resmi yang ditekankan oleh pendahulunya. Secara praktis, dalam satu atau dua era kepausan, seorang paus akan tetap diam mengenai hal-hal yang kiranya perlu perubahan, karena ia perlu membatasi dirinya terhadap isu-isu tersebut.</p>



<p>Pada tahun 1864, Pius IX <a href="https://www.papalencyclicals.net/pius09/p9syll.htm">mengutuk proposisi</a> bahwa “Gereja harus dipisahkan dari Negara, dan Negara dari Gereja.” Baru pada tahun 1965—sekitar 100 tahun kemudian—Konsili Vatikan Kedua, dalam Deklarasi tentang Kebebasan Beragama, <a href="https://www.vatican.va/archive/hist_councils/ii_vatican_council/documents/vat-ii_decl_19651207_dignitatis-humanae_en.html">menegaskan</a> bahwa “pemerintah melakukan kesalahan ketika memaksa rakyatnya, dengan kekuatan atau cara lainnya yang menimbulkan ketakutan, untuk mengakui atau menolak agama apa pun. …”</p>



<p>Alasan utama kedua mengapa paus mungkin enggan membuat perubahan dari atas ke bawah adalah karena mereka tidak ingin bertindak seperti seorang diktator yang mengeluarkan perintah eksekutif dengan cara otoriter.</p>



<p>Oleh para pengkritiknya, Fransiskus dituduh bertindak seenaknya dengan <a href="https://apnews.com/article/pope-francis-critics-fef5eb221e1a44a15fa7bb9aa83b9d73">memanfaatkan posisinya</a>—ini tentang Ekaristi bagi mereka yang menikah lagi tanpa pembatalan sebelumnya dan tentang berkat untuk pasangan gay. Namun, jika menekankan pada sinodalitas, kepausannya justru berlawanan dengan cara otoriter.</p>



<p>Secara khusus, ketika Sinode Amazon—yang diadakan di Roma pada Oktober 2019—memberikan suara 128-41 untuk mengizinkan imam menikah di wilayah Amazon Brasil, <a href="https://www.cnn.com/2020/02/12/world/pope-married-priests-amazon">Fransiskus menolaknya</a> karena menurutnya saat itu bukan waktu yang tepat untuk melakukan perubahan signifikan semacam itu.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Doktrin Masa Lalu</h5>



<p>Keyakinan bahwa paus harus merepresentasikan keimanan umat dan bukan sekadar pendapat pribadinya sendiri bukanlah wawasan baru dari Fransiskus.</p>



<p>Doktrin bahwa <a href="https://www.catholic.com/tract/papal-infallibility">paus tidak berdaya</a>, yang dideklarasikan pada Konsili Vatikan Pertama pada tahun 1870, menyatakan bahwa paus, di bawah kondisi tertentu, dapat merepresentasikan pendapat gereja tanpa kesalahan.</p>



<p><a href="https://www.papalencyclicals.net/councils/ecum20.htm">Namun, otoritas ini juga dibatasi, karena</a> paus harus berbicara bukan secara pribadi tetapi dalam kapasitas resminya sebagai kepala gereja; harus bebas dari paksaan dan dalam keadaan sehat pikiran; harus membahas masalah iman dan moral; dan harus merujuk pada dokumen-dokumen terkait dan Katolik lainnya sehingga apa yang dia ajarkan mewakili bukan hanya pendapat pribadinya tetapi iman gereja.</p>



<p>Doktrin Maria tentang Konsepsi Tak Bernoda dan Kenaikan memberikan contoh pentingnya konsultasi. Kandung Tak Bernoda, yang diumumkan oleh Paus Pius IX pada tahun 1854, adalah ajaran bahwa Maria, ibu Yesus, sendiri dilindungi dari dosa, noda yang diwarisi dari Adam yang diyakini oleh umat Katolik bahwa semua manusia lainnya dilahirkan sama, sejak <a href="https://www.papalencyclicals.net/pius09/p9ineff.htm">saat konsepsinya</a>. Kenaikan Maria ke Surga, yang diumumkan oleh Pius XII pada tahun 1950, adalah doktrin bahwa Maria diangkat tubuh dan jiwanya ke surga pada akhir kehidupan duniawinya.</p>



<p>Dokumen-dokumen terkait doktrin tersebut menekankan bahwa para uskup gereja telah diuji dan bahwa keimanan umat telah diteguhkan.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Persatuan Di Atas Segalanya</h5>



<p>Salah satu tugas utama paus adalah melindungi persatuan Gereja Katolik. Di satu sisi, membuat banyak perubahan dengan cepat dapat menyebabkan <em>skisma</em>, yaitu perpecahan nyata dalam komunitas.</p>



<p>Pada tahun 2022, misalnya, Gereja Metodis Global terpisah dari Gereja Metodis Bersatu karena pandangan tentang pernikahan sesama jenis dan <a href="https://apnews.com/article/congregations-leaving-united-methodist-church-lgbtq-bans-70b8c89ea49174597f4548c249bab24f">penahbisan uskup gay yang tidak selibat</a>. Telah terjadi berbagai perpecahan dalam <a href="https://anglican.ink/2023/04/12/the-great-schism/">komuni Anglikan dalam beberapa tahun terakhir</a>. Gereja Katolik menghadapi tantangan serupa tetapi sejauh ini telah berhasil menghindari perpecahan dengan membatasi perubahan yang dilakukan.</p>



<p>Di sisi lain, tidak melakukan perubahan yang mengikuti perkembangan positif dalam budaya terkait isu-isu seperti inklusi penuh perempuan atau martabat kaum gay dan lesbian dapat <a href="https://www.pewresearch.org/religious-landscape-study/">mengakibatkan keluarnya anggota dalam skala besar</a>.</p>



<p>Menurut saya, Paus Leo XIV, perlu menjadi pemimpin spiritual, seorang visioner, yang dapat membangun warisan pendahulunya dengan cara yang dapat memenuhi tantangan saat ini.</p>



<p>Dia sudah menyatakan bahwa dia menginginkan gereja sinodal yang “<a href="https://www.thetablet.co.uk/news/cardinal-robert-prevost-osa-from-united-states-is-pope-leo-xiv/">dekat dengan orang-orang yang menderita</a>,” yang mengindikasikan arah yang akan ia ambil.</p>



<p>Jika paus baru mampu memperbarui ajaran gereja tentang beberapa isu sensitif, itu akan tepat karena Fransiskus telah mempersiapkan panggung untuknya.</p>



<p>Artikel ini terbit pertama kali di <a href="https://theconversation.com">The Conversation</a>. Baca <a href="https://theconversation.com/paus-leo-xiv-hadapi-keterbatasan-dalam-mereformasi-gereja-katolik-tetapi-fransiskus-sudah-membuka-jalan-256328">artikel sumber</a>.</p>



<p>Foto: IG Vatican News</p>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/paus-leo-xiv-hadapi-keterbatasan-mereformasi-gereja-katolik-tetapi-fransiskus-sudah-buka-jalan/">Paus Leo XIV Hadapi Keterbatasan Mereformasi Gereja Katolik, Tetapi Fransiskus Sudah Buka Jalan</a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.konde.co/2025/05/paus-leo-xiv-hadapi-keterbatasan-mereformasi-gereja-katolik-tetapi-fransiskus-sudah-buka-jalan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pegawai ASN di Maluku Utara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak, Pelaku Belum Diproses</title>
		<link>https://www.konde.co/2025/05/pegawai-asn-di-maluku-utara-diduga-lakukan-pelecehan-seksual-anak-pelaku-belum-diproses/</link>
					<comments>https://www.konde.co/2025/05/pegawai-asn-di-maluku-utara-diduga-lakukan-pelecehan-seksual-anak-pelaku-belum-diproses/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nurul Nur Azizah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 May 2025 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Voices]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[Maluku Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Pegawai ASN]]></category>
		<category><![CDATA[pelecehan seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.konde.co/?p=37395</guid>

					<description><![CDATA[<p>Seorang ASN diduga melakukan pelecehan seksual pada 2 anak usia SD dan SMP. Bukannya diproses cepat pelaporan pelecehan seksualnya, terduga pelaku justru memenjarakan paman dan kakek korban. Ibu korban juga mendapat kekerasan fisik.</p>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/pegawai-asn-di-maluku-utara-diduga-lakukan-pelecehan-seksual-anak-pelaku-belum-diproses/">Pegawai ASN di Maluku Utara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak, Pelaku Belum Diproses</a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><em>Peringatan pemicu: isi dari artikel ini dapat memicu trauma, khususnya bagi korban/penyintas kekerasan seksual.</em></strong></p>



<p>Malam perayaan tahun baru yang mestinya menggembirakan, jadi traumatis bagi Zahra dan Sania (nama samaran).&nbsp;</p>



<p>Mereka yang kini berusia 12 tahun dan 11 tahun itu, mengalami pelecehan seksual non-fisik oleh terduga pelaku berinisial YAK.&nbsp;</p>



<p>YAK masih berstatus aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di Provinsi Maluku Utara. Sebelumnya, Dia diketahui pernah menjadi guru di salah satu desa di Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.</p>



<p>Kasus ini kemudian viral di platfom Instagram setelah diunggah pemilik akun @n***.ma**i yang merupakan tante dari dua anak yang diduga menjadi korban pelecehan. Ia mempostingnya karena ingin mencari keadilan atas perlakuan yang menimpa para korban. Pihak keluarga juga menghubungi <a href="http://konde.co">Konde.co</a> melalui media sosial dan menceritakan tentang kasus ini.</p>



<p><strong><em>Konde.co </em></strong>lalu menghubungi salah seorang kerabat korban (paman), AK, yang menjelaskan terkait kronologi kejadian. Pernyataannya sesuai dengan salinan dokumen surat pengaduan keluarga korban ke Polresta Kota Tidore Kepulauan dengan Nomor: STPL/03/1/2025/SPKT tanggal 8 Januari 2025 perihal pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.&nbsp;</p>



<p>Kejadian pelecehan seksual terjadi saat 2 korban sedang bermain di Taman Baca Desa Gosale, kelurahan Guraping, Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, 3 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIT. Menurut laporan pengaduan orang tua korban ke kepolisian, YAK dikenal sebagai orang yang suka mabuk dan saat kejadian pelecehan terjadi, ia dalam kondisi mabuk berat. YAK saat itu mencari tahu identitas korban dengan bertanya kepada orang-orang di sekitar tempat dimana pelaku juga datang di acara tahun baru pada malam tersebut.&nbsp;</p>



<h5 class="wp-block-heading">Baca juga: <a href="https://www.konde.co/2025/05/dilarang-ikut-acara-hiburan-sampai-dipaksa-berhijab-maraknya-diskriminasi-ragam-seksual-dan-identitas-gender/">Dilarang Ikut Acara Hiburan sampai Dipaksa Berhijab: Maraknya Diskriminasi Ragam Seksual dan Identitas Gender</a></h5>



<p>Setelah mengantongi identitas korban, YAK menghampiri kedua korban. Ia kemudian melontarkan kalimat yang melecehkan dengan mengajak <em>check in</em> ke hotel dengan iming-iming uang sambil menggigit bibir bawah dengan menjulurkan lidah serta menunjukkan ekspresi wajah penuh nafsu. Zahra dan Sania kala itu berusaha melarikan diri dari penguasaan pelaku yang sudah siap melakukan aksinya.&nbsp;</p>



<p>“Setelah mendengar ajakan pelaku, kedua korban merasa takut, <em>shock</em>, gemetar, serta menangis,” ujar AK kepada <strong><em>Konde.co</em></strong>, Senin (10/3).&nbsp;</p>



<p>Kedua anak yang jadi korban pelecehan seksual itu, berhasil kabur dengan melompati pagar taman baca berlari menuju rumah. Lalu, mereka mengadu kepada ibu korban, sebut saja Ibu E.<strong>&nbsp;&nbsp;</strong></p>



<p>Setelah mendapatkan aduan dari para korban, Ibu E yang hendak menanyakan kejadian tersebut kepada terduga pelaku, yang tengah berada di bawah pengaruh minuman keras, tiba-tiba juga mendapat ancaman dan kekerasan dari terduga pelaku. YAK mencekik leher Ibu E.&nbsp;</p>



<p>Paman dan kakek korban yang kebetulan berada dekat di lokasi kejadian (TKP) mendengar teriakan dari Ibu E. Mereka segera berlari menuju arah YAK, namun YAK bergegas kabur dengan menggunakan sepeda motor. Paman korban kemudian berinisiatif mencari tahu tempat tinggal YAK. Setelah menemukan tempat tinggalnya, paman korban bergegas mendatangi rumahnya untuk membawanya ke Polsek Oba Utara.</p>



<p>“Terduga pelaku hendak melarikan diri sebanyak 2 kali yang membuat kakek korban terbakar emosi secara tidak sadar melakukan pemukulan ke (terduga) pelaku,” jelas AK&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Buntut pemukulan itu, YAK kemudian melaporkan kakek korban sebagai pelaku pemukulan. Sehingga dia ditahan oleh Polresta Kota Tidore Kepulauan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat proses penyelidikan dan pemeriksaan sebagai saksi, kakek korban yang mengakui telah melakukan pemukulan, ditahan juga dan ditetapkan sebagai tersangka.&nbsp;</p>



<p>“Proses penyelidikan terhadap kasus pelecehan, terkesan lambat sehingga terduga pelaku belum ditahan. Informasi dari sumber terpercaya, ada beberapa anak di bawah umur juga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku,” kata dia.&nbsp;</p>



<h5 class="wp-block-heading">Baca juga: <a href="https://www.konde.co/2025/04/april-adalah-bulan-kesadaran-kekerasan-seksual-kenakan-pita-biru-atau-denim/">April Adalah Bulan Kesadaran Kekerasan Seksual, Kenakan Pita Biru Atau Denim</a></h5>



<p>Pihak keluarga menegaskan, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku sangat merugikan kedua korban yang berdampak secara mental dan trauma, yang bahkan sampai mengganggu pendidikan kedua korban di sekolah. Mereka menuntut agar pihak berwenang segera melakukan identifikasi dan investigasi terhadap kasus pelecehan tersebut.&nbsp;</p>



<p>Melalui surat pengaduan keluarga korban ke Polresta Kota Tidore Kepulauan dengan Nomor: STPL/03/1/2025/SPKT tanggal 8 Januari 2025, orang tua korban yang membuat laporan pengaduan juga mendesak polisi di Polresta Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara untuk membentuk Satuan Tugas (SATGAS) ataupun posko pengaduan guna melakukan identifikasi dan investigasi kepada korban-korban lainnya. Hingga mengawal serta mendampingi kedua anak yang korban pelecehan dalam menghadapi proses hukum.&nbsp;</p>



<p>Tak kalah penting, mereka juga menuntut YAK untuk diproses dengan UU yang berlaku terkait perlindungan anak. Beberapa aturan itu seperti, Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila yang dilakukan secara sengaja dan terbuka, Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya atau tidak sadar. Pasal 293 KUHP tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Anak. Ada pula, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 76D dan Pasal 76E. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 5 dan Pasal 7. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 415 huruf b.&nbsp;</p>



<p>Pihak keluarga korban juga memohon YAK agar dihukum seberat-beratnya karena korbannya diduga sudah lebih dari 1 (satu) orang usia anak-anak, sehingga menetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).&nbsp;</p>



<p>“Memohon keadilan hukum atas kejadian yang dialami oleh keluarga kami yaitu paman dan kakek korban, yang telah ditahan sebagai tersangka karena akibat dari peristiwa&nbsp; tersebut. Namun, perlu dicermati secara teliti bahwa akibat pemukulan tersebut disebabkan oleh pelecehan yang dilakukan oleh pelaku,” tegasnya. <strong>&nbsp;&nbsp;</strong></p>



<h5 class="wp-block-heading">Pelaporan Pelecehan Seksual Berjalan Lambat</h5>



<p>Salah seorang kerabat perempuan korban (tante) berinisial NM, sempat memposting kasus yang menimpa anak-anak korban pelecehan seksual terduga pelaku YAK ke media sosial Instagram pada Maret 2025 lalu, salah satunya menghubungi media sosial Konde.co.&nbsp;</p>



<p>NM menyesalkan, sudah hampir 3 bulan berlalu, pelaporan kasus pelecehan seksual anak ini, namun pihaknya belum menerima informasi kejelasan dari Polresta Tidore Kepulauan Maluku Utara sejak pertama ditayangkannya laporan per 8 Januari 2025.&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Sekarang kasus pemukulan, menurut keterangan NM, sudah sampai pada tahap pelimpahan ke kejaksaan. Tapi, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan kasus atensi dan memiliki Perundang-undangan sendiri ini tidak tampak prosesnya.&nbsp;</p>



<p>“Terakhir kali, penyidik menyampaikan ke pihak keluarga korban bahwa terduga pelaku tidak ditahan karena UU dan Pasal yang menjerat terduga pelaku hanya 1 Pasal saja, dan tidak kuat serta ancaman hukumannya hanya 9 bulan. Jadi, terduga pelaku tidak dilakukan penahanan,” ujar NM dalam postingan IG pribadinya pada 10 Maret 2025, yang diizinkan untuk <strong><em>Konde.co</em></strong> kutip.&nbsp;</p>



<p>Sementara, paman dan kakek korban justru dengan cepatnya diproses dan dipenjara karena pemukulan kepada terduga pelaku.&nbsp;</p>



<p>Pihak keluarga memang tidak membenarkan atas terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh kakek korban kepada pelaku, tetapi menurutnya ini merupakan perbuatan spontan atau secara tidak sadar karena melihat anak-anak di bawah umur dilecehkan seperti itu. Apalagi, jika dampaknya sampai mengalami gangguan psikis, mental dan takut dalam beraktivitas dalam hal melihat orang baru. Di sisi lain, terduga pelaku juga melakukan pengancaman terhadap ibu korban.&nbsp;</p>



<p>“Jika pemukulan yang merupakan akibat dari perbuatan terduga pelaku bisa diproses oleh pihak berwajib. Akan tetapi, bagaimana dengan sebab akibat awal mulanya terjadi pemukulan yaitu pelecehan yang dilakukan oleh pelaku tidak diproses? Apakah karena pelaku merupakan saudara dari anggota Polisi di Polsek Oba Utara dan memiliki keluarga besar dan berpengaruh?” tanyanya.&nbsp;</p>



<h5 class="wp-block-heading">Baca juga: <a href="https://www.konde.co/2025/03/dugaan-kekerasan-seksual-mantan-kapolres-ngada-fajar-wls-korban-diperkosa-direkam-diunggah-di-website/">Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada, Fajar WLS: Korban Diperkosa, Direkam, Diunggah di Website</a></h5>



<p>NM juga mempertanyakan soal keabsahan keterangan terduga pelaku saat dimintai keterangan pihak berwajib. Sebab pada saat itu, dia dalam kondisi mabuk.&nbsp;</p>



<p>“Perlu diketahui bahwa pada saat kejadian tersebut terduga pelaku pun sedang dalam keadaan mabuk berat karena baru selesai berpesta miras. Pada saat dimintai keterangan oleh pihak berwajib, terduga pelaku dalam keadaan mabuk. Apakah hal tersebut sah? Seorang terduga pelaku diperiksa dalam keadaan mabuk atau bisa dibilang tidak dalam kesadaran normal?,” ujarnya lagi.<strong>&nbsp;&nbsp;</strong></p>



<p>NM menegaskan lagi bahwa dalam proses hukum dan penerapan pasal-pasalnya harus <em>lex specialis</em> menggunakan UU Perlindungan Anak. Akan tetapi, kenyataannya tidak diterapkan demikian.&nbsp;</p>



<p>“Alasan dari penyidik bahwa karena mereka dari awal sampai gelar perkara tidak fokus pada korbannya yang adalah anak-anak di bawah umur. Terduga pelaku adalah seorang predator anak masih berkeliaran bebas. Dan tidak dilakukan penahanan sama sekali oleh para penegak hukum yang terhormat,” katanya. <strong>&nbsp;</strong></p>



<p>Dikonfirmasi <strong><em>Konde.co, </em></strong>&nbsp;Aipda Agung Setyawan dari Humas Polresta Tidore Kepulauan mengatakan proses kasus pelecehan seksual anak oleh oknum ASN di Maluku Utara ini sampai pada tahap 1.&nbsp;</p>



<p>“Untuk kasusnya sudah tahap 1,” ujarnya melalui pesan singkat pada Rabu (23/3).&nbsp;</p>



<p>Namun, Ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal situasi proses kasusnya yang dinilai lamban oleh pihak keluarga. Dia hanya merespons singkat “Nanti menunggu dari kejaksaan” ketika ditanya soal kapan proses kasusnya sampai P21. Yaitu ketika berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.&nbsp;</p>



<p>Selain itu, upaya konfirmasi kepada pihak BPSDM Maluku Utara melalui media sosial IG resmi mereka (@bpsdm_malut) terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum ASN berinisial YAK dan tindakan di internal, juga belum mendapat jawaban.&nbsp;</p>



<h5 class="wp-block-heading">Aksi Solidaritas untuk Korban Pelecehan Seksual Terduga Pelaku ASN Maluku Utara</h5>



<p>Kejadian ini membuat geram kelompok masyarakat yang memperjuangkan korban.&nbsp;</p>



<p>Maret 2025 lalu, massa aksi yang mengatasnamakan&nbsp; ‘Solidaritas untuk Korban’ pelecehan seksual anak oleh terduga ASN Maluku Utara di depan Kantor Polda Maluku Utara, pada Kamis (17/3). Mereka melakukan aksi sejak 11 siang hingga 4 sore pada waktu setempat (WIT).</p>



<p>“Sayangnya, saat <em>hearing </em>tidak ada kapolda, maka yang merespons tuntutan yang kami bawa adalah humas polda Maluku Utara. Bapak humas tersebut menanggapi bahwa mereka (Polda Malut) akan mencoba menindaklanjuti kasus pelecehan seksual tersebut dan membuat penegasan. Tetapi, di sisi lain mereka tidak punya kewenangan penuh untuk membuat evaluasi kinerja kepada Polsek kec. Oba Utara. Selain Kawan-kawan solidaritas membuat laporan ke propam (profesi dan pengamanan),” tulis koordinator lapangan aksi itu, Semesta, mengonfirmasi <strong><em>Konde.co</em></strong>, pada Kamis (24/3).&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>



<figure class="wp-block-image"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="576" src="https://www.konde.co/wp-content/uploads/2025/05/image-scaled.jpeg" alt="" class="wp-image-37397" srcset="https://www.konde.co/wp-content/uploads/2025/05/image-scaled.jpeg 1024w, https://www.konde.co/wp-content/uploads/2025/05/image-300x169.jpeg 300w, https://www.konde.co/wp-content/uploads/2025/05/image-768x432.jpeg 768w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption class="wp-element-caption">Foto demonstrasi ‘Solidaritas untuk Korban’ pelecehan seksual anak oleh terduga ASN Maluku Utara di depan kantor Polda Maluku Utara pada Kamis, 17 Maret 2025. Foto: Dok. Solidaritas untuk Korban</figcaption></figure>



<p>Semesta kemudian menjelaskan, beberapa tuntutan dalam aksi tersebut di antaranya, menangkap dan mengadili pelaku kekerasan seksual. Polda Malut juga mereka desak segera memecat penyidik polsek Oba Utara.&nbsp;</p>



<p>“Berikan keadilan dan perlindungan untuk korban dan keluarga korban. Berikan penyuluhan hukum kepada polsek Oba Utara. Hapuskan relasi kekuasaan di Institusi kepolisian,” kata Semesta.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Selain beberapa tuntutan tersebut, hal yang menjadi keresahan mereka karena bobroknya penegakan hukum dan ketidakberpihakan mereka kepada korban.&nbsp;</p>



<h5 class="wp-block-heading">Baca juga: <a href="https://www.konde.co/2025/03/santriwati-alami-pelecehan-seksual-oleh-pimpinan-pondok-pesantren-dan-diintimidasi-saat-lapor-kasusnya/">Santriwati Alami Pelecehan Seksual Oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan Diintimidasi Saat Lapor Kasusnya</a></h5>



<p>“Ini bisa dilihat dengan menolak laporan korban, menyuruh korban meminta maaf kepada pelaku, bahkan mengkriminalisasi keluarga korban,” katanya.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Berselang dua hari, tante korban pelecehan seksual anak oleh terduga pelaku ASN Maluku Utara, NM, juga memposting aksi demonstrasi mereka pada media sosial. Dia mengucapkan terimakasih kepada jaringan ‘Solidaritas untuk Korban’ yang mendukung keadilan bagi korban.&nbsp;&nbsp;</p>



<p><em>“Ucapan Terima Kasih yang sebesar-besar untuk para Pejuang (FAK, SAMURAI, LMID, SPARTA, SULUH PEREMPUAN, KOPRI UNKHAIR, IMAWATI, FSBPI, SEKBER, HMT) yang sudah mau bergerak bersama, berjuang, membela dan menuntut keadilan terhadap korban dan keluarga korban. Suara kita adalah kekuatan, dan setiap suara berharga. Semoga setiap tetes keringat yang jatuh mendapatkan Ridho Allah SWT serta senantiasa membalas kebaikan2 teman2 semua<img src="https://s.w.org/images/core/emoji/15.0.3/72x72/1f64f-1f3fb.png" alt="🙏🏻" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/15.0.3/72x72/1f64f-1f3fb.png" alt="🙏🏻" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/15.0.3/72x72/1f64f-1f3fb.png" alt="🙏🏻" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /> Panjang Umur Perjuangan,”</em> tulis NM dalam <a href="https://www.instagram.com/p/DHYfTGgT0hl/">media sosialnya</a> (19/4).&nbsp;&nbsp;</p>



<h5 class="wp-block-heading">Pola Kekerasan Seksual di Lingkaran ASN</h5>



<p>Aparatus Sipil Negara (ASN) diharapkan bisa menjadi pelayan publik dan perwakilan negara dalam menyelesaikan persoalan korban, walau kenyataannya tidak begitu.</p>



<p>Hal itu ditunjukkan pada Catatan Tahunan (Catahu) 2024 Komnas Perempuan.&nbsp;</p>



<p>Jika dilihat data pelaku lebih rinci, orang-orang yang diharapkan menjadi pelindung, teladan, dan perwakilan negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guru, Dosen, Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah, Polisi, TNI, Tenaga Medis/Kesehatan, Pejabat Publik/Negara dan Tokoh Agama yang berjumlah 244 orang, atau 7,09% dari total pelaku yang diketahui profesinya. Data Komnas Perempuan dan data pelaporan kasus dari mitra CATAHU 2024 itu, mengungkapkan bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual (26,94%), kekerasan psikis (26,94%), kekerasan fisik (26,78%) dan kekerasan ekonomi (9,84%).</p>



<p>Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini menjelaskan, data tersebut menunjukkan jumlah pelaku kekerasan seksual dari kalangan ASN semakin serius untuk segera ditangani.  </p>



<p>“Ini harus menjadi perhatian pemerintah serta seluruh institusi/lembaga Aparatur Sipil Negara untuk menegakkan aturan mengenai sanksi disiplin kepegawaian dan pengawasan proses pidana yang dijalankan,” ujar Sri Agustini kepada <strong><em>Konde.co</em></strong>, Kamis (24/4). </p>



<p>Agustini menilai, budaya patriarki merupakan salah satu faktor yang yang menyebabkan tingginya angka kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara). Budaya patriarki menciptakan dan memperkuat ketidaksetaraan gender, dimana laki-laki dianggap memiliki posisi superior dan kontrol yang lebih besar atas perempuan. </p>



<p>“Hal ini dapat menciptakan lingkungan di mana kekerasan seksual dianggap wajar atau dibenarkan, terutama ketika pelaku merasa memiliki kekuasaan atau status sosial yang lebih tinggi, seperti ASN.”</p>



<h5 class="wp-block-heading">Baca juga: <a href="https://www.konde.co/2025/03/pekerja-magang-di-pengadilan-negeri-alami-pelecehan-seksual-oknum-hakim-diduga-intimidasi-korban/">Pekerja Magang di Pengadilan Negeri Alami Pelecehan Seksual, Oknum Hakim Diduga ‘Intimidasi’ Korban</a></h5>



<p>Mencermati dari banyaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ASN, Agustini menilai, pola yang digunakan adalah dengan memanfaatkan posisi/statusnya sebagai ASN. Oleh karenanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh ASN termasuk dalam kategori tindak pidana serius atau tindak pidana berat (<em>graviora delicta</em>). </p>



<p>“Karena pelaku adalah seseorang yang memiliki profesi terhormat yang seharusnya menjadi pelindung, teladan, dan merupakan perwakilan negara,” imbuhnya.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Dalam hal ini, Ia menegaskan, pelaku terduga pelaku telah melanggar peraturan sebagai ASN dan dapat dijatuhi hukuman disiplin. ASN sebagai profesi di antaranya berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang diatur dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan secara pidana telah melanggar Undang-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan apabila korbannya anak maka dikenakan sanksi pidana berlapis dengan UU Perlindungan Anak.&nbsp;</p>



<p>“Karena pola kekerasan seksual yang dilakukan oleh ASN sangat khas yaitu memanfaatkan profesinya yang dipandang terhormat, sebagai pelindung, teladan, dan perwakilan negara, penanganannya pun harus menjadi prioritas yang menjadi tanggung jawab dari institusi dimana pelaku bekerja dan Kepolisian,” ungkapnya.&nbsp;</p>



<p>Agustini menerangkan berbagai hambatan penegakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan ASN yang selama ini terjadi. Diantaranya karena banyak aparat penegak hukum yang belum memiliki pemahaman yang memadai tentang UU TPKS dan Pedoman Kejaksaan Nomor 1/2021. Sehingga kesulitan dalam menerapkan hukumnya. </p>



<p>Selain itu, korban kekerasan seksual sering kali merasa malu dan takut untuk melapor karena stigma sosial. Sehingga banyak kasus yang tidak dilaporkan dan tidak ditangani secara optimal. Ada pula faktor, kurangnya koordinasi dan sinergi antara lembaga penegak hukum, lembaga layanan, dan lembaga yang mengurusi perlindungan perempuan dapat menghambat penanganan kasus kekerasan seksual.&nbsp;</p>



<p>“Beberapa lembaga ASN juga belum memiliki aturan internal yang eksplisit melarang kekerasan seksual dan menetapkan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Sehingga pelaku dapat merasa tidak ada konsekuensi atas perbuatannya.”</p>



<h5 class="wp-block-heading">Baca juga: <a href="https://www.konde.co/2024/09/menyingkap-rok-sampai-mencubit-payudara-stop-normalisasi-kekerasan-seksual-di-sekolah/">‘Menyingkap Rok sampai Mencubit Payudara’ Stop Normalisasi Kekerasan Seksual di Sekolah&nbsp;</a></h5>



<p>ASN yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak mestinya bisa dijerat hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.&nbsp;</p>



<p>“Selain itu, ASN tersebut juga dapat dikenakan sanksi administratif.”&nbsp;</p>



<p>Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pegawai ASN dibagi menjadi dua. Yaitu pegawai negeri sipil (“PNS”) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (“PPPK”). Bagi yang berstatus PNS, terdapat 3 macam pemberhentian. Yaitu: (1) Diberhentikan dengan hormat, atas dasar: (2) Diberhentikan dengan tidak hormat; (3) Diberhentikan sementara.&nbsp;</p>



<p>Sedangkan yang termasuk pelanggaran disiplin PNS tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 94/2021”) di antaranya adalah pelanggaran terhadap kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.&nbsp;</p>



<p>“Di dalam konteks ini, kekerasan seksual masuk dalam kategori pelanggaran disiplin tingkat berat,” katanya.&nbsp;</p>



<p>Komnas Perempuan lantas merekomendasikan berbagai tindakan untuk penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ASN. Termasuk penanganan kasus di institusi pendidikan, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya. Rekomendasi ini mencakup upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban, serta penegakan hukum.</p>



<p>Terkait dengan penanganan kasus ASN Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ASN secara profesional dan independen, sesuai dengan peraturan disiplin pegawai negeri sipil.&nbsp;</p>



<p>“Penanganan ini harus melibatkan tim yang kompeten dan melibatkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” pungkas Agustini. </p>



<p>Foto cover: Dok. Solidaritas untuk Korban</p>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/pegawai-asn-di-maluku-utara-diduga-lakukan-pelecehan-seksual-anak-pelaku-belum-diproses/">Pegawai ASN di Maluku Utara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak, Pelaku Belum Diproses</a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.konde.co/2025/05/pegawai-asn-di-maluku-utara-diduga-lakukan-pelecehan-seksual-anak-pelaku-belum-diproses/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bisakah Kita Memakzulkan Wapres Gibran?</title>
		<link>https://www.konde.co/2025/05/bisakah-kita-memakzulkan-wapres-gibran/</link>
					<comments>https://www.konde.co/2025/05/bisakah-kita-memakzulkan-wapres-gibran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aditya Rahmadhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 May 2025 02:01:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[Voices]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[pelengseran]]></category>
		<category><![CDATA[pemakzulan]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[wakil presiden]]></category>
		<category><![CDATA[wapres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.konde.co/?p=37390</guid>

					<description><![CDATA[<p>Konstitusi Indonesia memang membuka ruang untuk pemakzulan pemimpin negara, baik presiden maupun wakil presiden. Namun, apakah semudah itu melengserkan Gibran?</p>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/bisakah-kita-memakzulkan-wapres-gibran/">Bisakah Kita Memakzulkan Wapres Gibran?</a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p>● Muncul tuntutan untuk menggantikan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden</p>



<p>● Pemakzulan presiden maupun wakil presiden sangat mungkin dilakukan, menurut konstitusi</p>



<p>● Proses pemakzulan tidak akan mudah jika melihat konfigurasi kekuasaan dan peta politik saat ini</p>
</blockquote>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p>Nyaris 200 hari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjalankan pemerintahan. Selama itu pula, tak henti-hentinya pemerintah menelurkan <a href="https://theconversation.com/indonesia-di-tiga-bulan-pertama-tahun-2025-gemerlap-atau-tambah-gelap-253092">kebijakan kontroversial</a> yang memaksa publik turun ke jalan untuk melakukan rangkaian aksi protes.</p>



<p>Kali ini tidak hanya masyarakat umum yang resah. <a href="https://www.tempo.co/politik/serba-serbi-forum-purnawirawan-tni-yang-usulkan-pencopotan-gibran-1313395">Tuntutan</a> juga muncul dari Forum Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), salah satunya soal penggantian Wapres Gibran.</p>



<p>Menurut mereka (dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI) Gibran tidak layak menjabat karena <a href="https://www.tempo.co/politik/asal-usul-munculnya-tuntutan-pemakzulan-gibran--1304637">proses pencalonannya cacat etik</a> serta merusak integritas Konstitusi.</p>



<p>Konstitusi Indonesia memang membuka ruang untuk pemakzulan pemimpin negara, baik presiden maupun wakil presiden. Namun, apakah semudah itu melengserkan Gibran?</p>



<h5 class="wp-block-heading">Bisakah Wapres Dilengserkan?</h5>



<p>Mekanisme pemakzulan sudah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (<a href="https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf">UUD NRI Tahun 1945</a>). Pemakzulan dapat dilakukan terhadap presiden beserta wakil presiden, maupun sendiri-sendiri (presiden atau wakil presiden).</p>



<p>Menurut Pasal 7A, pemakzulan dapat terjadi apabila presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Selain itu, mereka juga bisa dilengserkan jika muncul pendapat bahwa keduanya tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.</p>



<p>Artinya, apabila seorang presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran, maka sangat mungkin dimakzulkan.</p>



<p>Namun, Pasal 7A ini juga membuka ruang bagi interpretasi politik, khususnya terkait pelanggaran berupa “perbuatan tercela” serta pendapat bahwa “presiden dan/atau wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat.” Dalam praktiknya, ini dapat diartikan sebagai ketidakmampuan menjalankan tugas kenegaraan.</p>



<p>Frasa-frasa tersebut bersifat terbuka, sehingga penafsirannya sangat bergantung pada dinamika politik di lembaga legislatif.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Siapa yang Bisa Memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden?</h5>



<p>Menurut Pasal 7B, mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden melalui proses politik dan hukum yang ketat, yakni harus melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terlebih dahulu melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).</p>



<p>Mekanisme tersebut mencerminkan prinsip <em>check and balances</em> karena ada keseimbangan peran antara lembaga legislatif, yakni DPR sebagai representasi lembaga politik; MK sebagai lembaga yudikatif yang menegakkan prinsip negara hukum; serta keputusan terakhir pada MPR sebagai cerminan dari kedaulatan rakyat.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Tak Semudah Itu</h5>



<p>Meskipun Konstitusi memberi ruang pemakzulan wapres, proses pelengseran tidak serta merta mudah dilakukan dalam proses politik. Pasalnya, seluruh proses ini bergantung pada dominasi kekuasaan.</p>



<p>Pengajuan pemakzulan terhadap presiden dan/atau wakil presiden diajukan oleh DPR ke MK sebelum nanti diberikan ke MPR untuk keputusan akhir.</p>



<p>Saat ini, terdapat 470 (81%) kursi di parlemen yang dikuasai mayoritas pendukung pemerintahan Prabowo–Gibran. Sisanya, sebesar 110 (19%) kursi, dikuasai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)—sebagai partai di luar koalisi Prabowo. Dari sini saja sudah terlihat bahwa peta kekuasaan politiknya sangat timpang.</p>



<p>Untuk bisa mengajukan ke MK, DPR harus mengantongi persetujuan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. Sidang ini juga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.</p>



<p>Secara hitung-hitungan, dari total 580 jumlah anggota DPR, sidang paripurna dapat dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 387 anggota. Dalam sidang tersebut, pengajuan pemakzulannya harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 258 anggota.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Baca juga: <a href="https://www.konde.co/2025/01/catatan-100-hari-kerja-prabowo-gibran-dari-perspektif-perempuan-dan-keadilan-sosial-kesetaraan-ditakluk-populisme-menyunduk/">Catatan 100 Hari Kerja Prabowo–Gibran Dari Perspektif Perempuan dan Keadilan Sosial: Kesetaraan Ditakluk, Populisme Menyunduk </a></h5>



<p>Pengajuan permintaan pemakzulan, jika dilakukan oleh satu partai oposisi, PDIP misalnya, sangat mustahil untuk dilakukan.</p>



<p>Secara logika politik, kalau parlemennya saja dikuasai pendukung Prabowo-Gibran, hampir tidak mungkin DPR mau mengajukan pemakzulan Gibran ke MK. Artinya, jika melihat konfigurasi kekuasaan saat ini, pemakzulan terhadap wapres nyaris mustahil untuk dilakukan.</p>



<p>Bahkan jika proses pengajuan tersebut diloloskan DPR ke MK, proses hukum di MK sangatlah kompleks. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus usulan DPR, atas pelanggaran hukum yang diduga dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.</p>



<p>Pembuktian pelanggaran hukum akan menjadi perdebatan yang rumit, karena di dalamnya akan ada proses politik.</p>



<p>Andaipun Gibran terbukti bersalah, keputusan akhir ada di MPR. Pengambilan keputusannya pun harus dilakukan dalam rapat paripurna MPR yang minimal dihadiri ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Sekali lagi, jika melihat konfigurasi politik di parlemen, hampir mustahil pemakzulan ini lolos.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Pertarungan Hukum dan Politik</h5>



<p>Pemakzulan bukan hal baru dalam perjalanan panjang Republik Indonesia.</p>



<p>MPR sudah dua kali memakzulkan Presiden, yaitu terhadap Sukarno dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Namun, pelengseran wapres belum pernah terjadi dalam sejarah Indonesia.</p>



<p>Secara normatif, konstitusi jelas memberi ruang untuk memakzulkan Wapres. Namun, proses pelengseran melibatkan lebih dari sekadar pelanggaran hukum secara objektif. Ada aspek lain yang menentukan, yaitu kekuasaan dan kepentingan politik.</p>



<p>Kekuasaan dan kepentingan politik sering kali berperan dalam penafsiran norma hukum, sehingga proses ini sangat bergantung dengan konfigurasi politik di parlemen dan opini publik.</p>



<p>Hukum dapat menjadi <a href="https://core.ac.uk/download/pdf/268217369.pdf">alat politik</a> untuk mewujudkan sesuatu yang tampaknya mustahil. Konflik politik dan hukum tidak dapat dihindari dalam situasi ini. Kerangka formal disediakan oleh hukum, tetapi cara penafsiran dan penerapannya ditentukan oleh politik.</p>



<p>Pada akhirnya, melengserkan Gibran dari posisinya sebagai Wapres memang dimungkinkan secara konstitusional. Namun, kecil kemungkinan dapat terjadi secara aktual dalam peta politik saat ini.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Baca juga: <a href="https://www.konde.co/2025/02/kabinet-mangkir-isu-perempuan-tak-hadir-riset-100-hari-pemerintahan-prabowo-gibran/">Kabinet Mangkir, Isu Perempuan Tak Hadir: Riset 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran</a></h5>



<p>Publik pasti masih mengingat betapa<a href="https://www.tempo.co/politik/kontroversi-pilpres-2024-kilas-balik-cawapres-gibran-disebut-nepo-baby-oleh-media-asing-72787"> pencalonan Gibran sangat kontroversial</a>. Gibran, kubu pendukungnya, dan pengaruh ayahnya, (mantan Presiden Joko “Jokowi” Widodo) yang saat itu masih berkuasa, kuat diduga memengaruhi putusan MK agar dirinya dapat mencalonkan diri sebagai calon wapres.</p>



<p>Mungkin saja pemakzulan dapat lebih mudah dilakukan jika putusan MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres dianggap cacat. Namun, tetap saja tidak semudah itu.</p>



<p>Argumentasi ini pun akan terus bergulir menjadi sebuah perdebatan yang selalu diingat dan menjadi pengalaman perjalanan demokrasi Indonesia.</p>



<p>Artikel ini terbit pertama kali di <a href="https://theconversation.com">The Conversation</a>. Baca <a href="https://theconversation.com/bisakah-kita-memakzulkan-wapres-gibran-255430">artikel sumber</a>.</p>



<p>Foto: IG Setwapres RI</p>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/bisakah-kita-memakzulkan-wapres-gibran/">Bisakah Kita Memakzulkan Wapres Gibran?</a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.konde.co/2025/05/bisakah-kita-memakzulkan-wapres-gibran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kenapa Vasektomi Jadi Syarat Bansos Juga Merugikan Perempuan? Meningkatkan Stigma dan Kekerasan Berbasis Gender</title>
		<link>https://www.konde.co/2025/05/kenapa-vasektomi-jadi-syarat-bansos-juga-merugikan-perempuan-meningkatkan-stigma-dan-kekerasan-berbasis-gender/</link>
					<comments>https://www.konde.co/2025/05/kenapa-vasektomi-jadi-syarat-bansos-juga-merugikan-perempuan-meningkatkan-stigma-dan-kekerasan-berbasis-gender/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nobertus Mario Baskoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 May 2025 01:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[Voices]]></category>
		<category><![CDATA[diskriminasi kelas]]></category>
		<category><![CDATA[Kontrasepsi]]></category>
		<category><![CDATA[Perempuan Miskin]]></category>
		<category><![CDATA[stigma]]></category>
		<category><![CDATA[Vasektomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.konde.co/?p=37386</guid>

					<description><![CDATA[<p>Vasektomi memang kontrasepsi yang diterapkan pada laki-laki. Namun, ‘memaksakan’ vasektomi dengan menjadikannya syarat pemberian bantuan sosial juga merugikan perempuan. Memperkuat stigma pada perempuan pra-sejahtera dan meningkatkan risiko kekerasan berbasis gender.</p>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/kenapa-vasektomi-jadi-syarat-bansos-juga-merugikan-perempuan-meningkatkan-stigma-dan-kekerasan-berbasis-gender/">Kenapa Vasektomi Jadi Syarat Bansos Juga Merugikan Perempuan? Meningkatkan Stigma dan Kekerasan Berbasis Gender</a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Pencegahan kehamilan dan penerapan kontrasepsi memang tidak seharusnya dibebankan hanya kepada perempuan. Sesungguhnya, laki-laki juga perlu lebih berpartisipasi dalam program Keluarga Berencana (KB). Bisa melalui penggunaan kondom maupun vasektomi atau pemotongan dan peningkatan saluran sperma. Tentunya tindakan kontrasepsi harus dilakukan secara sukarela dan dengan kesadaran akseptor, baik perempuan maupun laki-laki. Namun, bagaimana jika vasektomi sebagai kontrasepsi justru ‘dipaksakan’ demi syarat pemberian bantuan sosial (bansos) bagi rakyat miskin atau pra-sejahtera?</p>



<p>Akhir-akhir ini, sorotan publik tertuju pada wacana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia mengusulkan <a href="https://www.tempo.co/politik/dedi-mulyadi-akan-jadikan-vasektomi-sebagai-syarat-terima-bansos-1284804">vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial</a> (bansos) bagi masyarakat pra-sejahtera. Jika kebijakan ini benar diterapkan, keluarga yang pihak laki-lakinya bersedia untuk menerima kontrasepsi akan mendapatkan insentif, bantuan kebutuhan rumah dan listrik, hingga bantuan pangan non-tunai.</p>



<p>Menurut Dedi, banyak keluarga miskin yang kesulitan dalam bertanggungjawab terhadap kehamilan, kelahiran, dan pendidikan anak-anaknya. Ia juga mengatakan kalau keluarga yang memiliki banyak anak mudah terjebak dalam situasi kemiskinan. Kebijakan tersebut kemudian diusulkan untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dan harapannya juga mengurangi level kemiskinan di wilayahnya.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2025/05/langgar-hak-asasi-perlindungan-anak-bias-kelas-sensasional-kebijakan-kontroversial-dedi-mulyadi/">‘Langgar Hak Asasi Perlindungan Anak, Bias Kelas, Sensasional’: Kebijakan Kontroversial Dedi Mulyadi</a></strong></h5>



<p>Tak butuh waktu lama, usulan ini memanen polemik. Kebijakan vasektomi sebagai syarat penerimaan bansos dinilai terlalu dalam <a href="https://nasional.kompas.com/read/2025/05/02/11382021/dedi-mulyadi-mau-jadikan-vasektomi-syarat-bansos-komnas-ham-langgar-hak">mengintervensi privasi</a> individu. Juga berpotensi <a href="https://nasional.kompas.com/read/2025/05/06/10121081/dedi-mulyadi-dinilai-langgar-ham-jika-jadikan-vasektomi-syarat-terima-bansos">melanggar hak asasi</a> terkait otoritas tubuh dan <a href="https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250506103612-32-1226183/anggota-dpr-kb-jadi-syarat-bansos-warga-miskin-terkesan-diskriminatif">diskriminatif</a> terhadap masyarakat miskin. Selain itu, kritik juga datang dari otoritas agama. Sebab vasektomi sebagai syarat penerimaan bansos <a href="https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7895080/vasektomi-ingin-dijadikan-syarat-bansos-mui-haram">diharamkan</a> karena dapat menyebab kemandulan.</p>



<p>Sayangnya, di tengah berbagai kritik tersebut, ada isu lain yang tidak kalah penting namun luput dibicarakan: kemungkinan dampaknya terhadap perempuan.&nbsp;</p>



<p>Kebijakan yang diusulkan oleh Dedi Mulyadi secara teknis memang menyasar reproduksi laki-laki. Hal ini sekilas memberikan napas baru di tengah mayoritas program Keluarga Berencana yang selama ini masih <a href="https://www.konde.co/2022/06/pemakaian-kontrasepsi-bukan-cuma-urusan-perempuan-tapi-juga-laki-laki/">minim partisipasi laki-laki</a> dan hanya berfokus mengatur tubuh perempuan. Namun, apakah ini berarti usulan kebijakan vasektomi sebagai syarat penerimaan bansos tersebut sudah pasti adil gender? Jawabannya, belum tentu. Sebab, apabila benar diterapkan, kebijakan ini bisa jadi justru mempertemukan perempuan dengan lebih banyak situasi kerentanan yang merugikan mereka.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Meningkatkan Kekerasan Berbasis Gender</strong></h5>



<p>Kerentanan paling utama, perempuan akan lebih mungkin untuk menjadi korban kekerasan. Mengapa demikian?&nbsp;</p>



<p>Sebagai sebuah prosedur medis yang berdampak permanen pada reproduksi laki-laki, vasektomi bisa dianggap bertentangan dengan konstruksi budaya dominan tentang maskulinitas. Konsep yang masih lazim dipahami adalah laki-laki yang maskulin harus mempunyai kemampuan untuk menghasilkan keturunan. Sementara itu, vasektomi sebagai syarat bansos cenderung ‘memaksa’ alih-alih mendorong partisipasi secara sukarela. Ditambah, miskonsepsi yang masih beredar di kalangan masyarakat bahwa vasektomi sama dengan kemandulan. Maka laki-laki yang memutuskan untuk menerima vasektomi kemudian bisa merasa tertekan karena gagal untuk mencapai standar ‘maskulinitas’ di tengah masyarakat patriarki.</p>



<p>Nah, ketika tekanan tersebut hadir, siapa yang paling mungkin menjadi sasaran pelampiasan? Tentu saja pasangan—yang, dalam hal ini, kebanyakan adalah perempuan. Ketika laki-laki merasa dipaksa dan kehilangan rasa kontrol atas tubuhnya, hal ini bisa berbalik menjadi kemarahan yang diekspresikan dalam bentuk kekerasan terhadap pasangan. Situasi ini sangat mungkin terjadi mengingat mayoritas keluarga di Indonesia masih menganut budaya patriarki yang lekat dengan ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dengan perempuan.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2018/01/kelahiran-tinggi-mengapa-laki-laki-di/">Kelahiran tinggi, mengapa laki-laki di Jawa Barat enggan ikut KB vasektomi?</a></strong></h5>



<p>Kerentanan atas kekerasan juga akan dihadapi perempuan, bahkan ketika laki-laki menolak vasektomi. Misalnya, pihak laki-laki dari sebuah keluarga memutuskan untuk tidak menerima vasektomi karena alasan budaya dan kepercayaan. Artinya, keluarga tersebut akan kehilangan akses atas bansos dan menanggung beban ekonomi yang lebih berat. Lantas, ketika situasi semacam ini terjadi, siapa yang pertama kali akan dirundung? Lagi-lagi, kemungkinan besar adalah perempuan.</p>



<p>Sebab, di dalam keluarga Indonesia yang sebagian besar patriarki, perempuan seringkali dilekatkan dengan peran domestik-pengasuhan. Mereka akan kembali disalahkan karena dianggap gagal menegosiasikan pasangan agar menerima vasektomi demi tetap mendapatkan bansos. Belum lagi, keadaan ekonomi yang menghimpit juga semakin membuat perempuan rentan untuk menerima kekerasan lanjutan. Perempuan kemudian semakin mudah mengalami tekanan psikologis karena harus menanggung beban ganda yang semakin besar: merawat keluarga tanpa dukungan bansos dan disalahkan atas keputusan menolak vasektomi yang sebenarnya bukan miliknya.&nbsp;</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Meminggirkan Suara Perempuan dan Mempertebal Stigma Perempuan Pra-Sejahtera</strong></h5>



<p>Selain menempatkan perempuan lebih rentan sebagai korban kekerasan, usulan kebijakan vasektomi sebagai syarat penerimaan bansos juga semakin meminggirkan suara perempuan di dalam pengambilan keputusan perihal reproduksi keluarga.&nbsp;</p>



<p>Di dalam keluarga patriarki, pengambilan keputusan tentang jumlah anak atau penggunaan kontrasepsi umumnya <a href="https://journal2.stikeskendal.ac.id/index.php/PSKM/article/download/761/581">dikontrol secara dominan oleh laki-laki</a>. Ini kerap meminggirkan suara perempuan. Kemudian, ketika negara ikut campur, suara perempuan pun akan semakin terpinggirkan. Dengan adanya unsur paksaan dari kebijakan, dialog yang partisipatif dan setara antara pihak laki-laki dan perempuan terkait arah reproduksi keluarga semakin sulit diwujudkan.</p>



<p>Jangan lupa juga kalau usulan kebijakan Dedi berangkat asumsi yang sebenarnya keliru. Gagasannya muncul dari asumsi bahwa situasi kemiskinan disebabkan oleh keluarga pra-sejahtera yang dengan sadar melahirkan banyak anak. Kekhawatiran ini tentu saja bermasalah. Pasalnya, secara tidak langsung, ini merupakan simplifikasi situasi kemiskinan sebagai persoalan individu, alih-alih sebagai masalah struktural. Dalam hal ini, stigma perempuan pra-sejahtera semakin tebal. Seakan-akan mereka adalah ibu yang tidak bertanggungjawab karena telah melahirkan banyak anak di tengah situasi ekonomi yang kurang mendukung.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2022/08/vasektomi-pentingnya-kontribusi-laki-laki-untuk-program-kb/">Vasektomi: Pentingnya Kontribusi Laki-laki Dalam Pencegahan Kehamilan</a></strong></h5>



<p>Padahal, tidak boleh dilupakan kalau perempuan bisa terjebak ke dalam situasi kemiskinan juga karena berbagai <a href="https://www.oxfam.org/en/why-majority-worlds-poor-are-women">situasi ketidakadilan yang mengelilingi mereka</a>: rendahnya upah, sempitnya lapangan kerja, pendidikan yang mahal, layanan publik tidak merata, hingga ketidaksetaraan gender. Selain itu, juga ada berbagai faktor lain yang membuat perempuan ‘terpaksa’ melahirkan banyak anak, seperti: <a href="https://www.kompas.id/baca/humaniora/2022/08/01/akses-pelayanan-kb-masih-jadi-tantangan">akses layanan kontrasepsi yang masih terkendala</a>, <a href="https://www.konde.co/2022/01/riset-minimnya-akses-informasi-kesehatan-reproduksi-bagi-anak-muda-dan-disable/">minimnya informasi kesehatan reproduksi</a>, hingga <a href="https://pssr.org.pk/issues/v5/4/married-women-s-negotiations-about-their-reproductive-rights-with-patriarchy.pdf">kecilnya ruang negosisasi perempuan</a> di dalam pengambilan keputusan terkait reproduksi keluarga di tengah kultur patriarki.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Perempuan Butuh Kebijakan KB yang Memberdayakan Semua Gender dan Kelas Sosial</strong></h5>



<p>Memang, memanfaatkan program KB untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk dan mencegah situasi kemiskinan semakin parah bukan strategi yang sepenuhnya salah. Terlebih, jika pemerintah sudah memiliki inisiatif untuk mengalihkan beban kontrasepsi dari perempuan ke laki-laki lewat vasektomi, demi program keluarga berencana yang lebih adil secara gender.&nbsp;</p>



<p>Namun, bagaimana pun, sebagaimana kontrasepsi pada umumnya, pemberian kontrasepsi perlu dilakukan berbasis kesukarelaan dan kesadaran atas kondisi tubuh penerima . Bukannya ‘dipaksa’ dengan imbalan bansos yang sesungguhnya tidak benar-benar mampu menyelamatkan masyarakat pra-sejahtera dari lingkaran kemiskinan. Selain tidak adil bagi para penerimanya, dalam hal ini laki-laki, perempuan juga akan terdampak secara sistemik mengingat struktur sosial yang belum sepenuhnya berpihak kepada mereka.&nbsp;</p>



<p>Perempuan yang berasal dari kelompok masyarakat pra-sejahtera sudah terlebih dahulu menghadapi berbagai situasi kerentanan sosial dan ekonomi. Ketika dipaksa untuk menjadikan tubuh pasangan sebagai jaminan atas hidup layak, posisi mereka jelas akan semakin tersubordinasi.&nbsp;</p>



<p>Ketimbang manfaat <em>charity </em>layaknya bansos, akan lebih baik jika pemerintah menawarkan manfaat yang lebih jangka panjang bagi keluarga yang anggotanya bersedia berhenti menambah jumlah anak. Manfaat-manfaat yang dimaksud misalnya seperti akses prioritas terhadap layanan kesehatan primer, pelatihan keterampilan atau usaha, pemberian insentif pajak, dukungan pengasuhan anak, atau skema dana darurat keluarga yang tentunya juga akan memberikan lebih banyak manfaat bagi perempuan.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2024/11/alat-kontrasepsi-kebebasan-atau-belenggu-bagi-tubuh-perempuan/">Alat Kontrasepsi: Kebebasan Atau Belenggu Bagi Tubuh Perempuan?</a></strong></h5>



<p>Kemudian, pemerintah juga bisa menempuh langkah-langkah penting seperti mendekatkan layanan keluarga berencana kepada berbagai lapisan masyarakat, serta menyediakan akses pelatihan perspektif gender kepada sumber daya manusia yang bekerja di dalamnya. Hal ini untuk menciptakan ruang di mana baik laki-laki maupun perempuan, kelompok pra-sejahtera maupun ekonomi menengah, semuanya bisa mendapatkan jaminan rasa aman untuk mengakses layanan keluarga berencana tanpa adanya stigma dan diskriminasi berbasis kelas atau gender.</p>



<p>Siapa pun sasarannya, sebuah kebijakan keluarga berencana seharusnya memberdayakan, minim pemaksaan, dan tentu saja tanpa membuat perempuan semakin rentan. Setiap orang seharusnya bebas untuk mengambil keputusan terkait reproduksi, jumlah anak, dan kontrasepsi tanpa harus berkorban membuat pilihan yang sulit atau takut terjebak ke dalam situasi kemiskinan.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong><em>(Editor: Salsabila Putri Pertiwi)</em></strong></h5>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/kenapa-vasektomi-jadi-syarat-bansos-juga-merugikan-perempuan-meningkatkan-stigma-dan-kekerasan-berbasis-gender/">Kenapa Vasektomi Jadi Syarat Bansos Juga Merugikan Perempuan? Meningkatkan Stigma dan Kekerasan Berbasis Gender</a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.konde.co/2025/05/kenapa-vasektomi-jadi-syarat-bansos-juga-merugikan-perempuan-meningkatkan-stigma-dan-kekerasan-berbasis-gender/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Beli Produk &#8216;Hijau&#8217; Belum Tentu Ramah Lingkungan, Waspada Gimik &#8216;Greenwashing&#8217;!</title>
		<link>https://www.konde.co/2025/05/beli-produk-hijau-belum-tentu-ramah-lingkungan-waspada-gimik-greenwashing/</link>
					<comments>https://www.konde.co/2025/05/beli-produk-hijau-belum-tentu-ramah-lingkungan-waspada-gimik-greenwashing/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Watumesa A. Tan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 May 2025 23:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[Voices]]></category>
		<category><![CDATA[greenwashing]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[produk hijau]]></category>
		<category><![CDATA[Ramah Lingkungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.konde.co/?p=37383</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tidak semua produk berlabel ‘eco’ atau ‘bio’ benar-benar ramah lingkungan. Praktik greenwashing masih sering terjadi di berbagai industri; konsumen harus kritis dan tidak mudah percaya pada label.</p>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/beli-produk-hijau-belum-tentu-ramah-lingkungan-waspada-gimik-greenwashing/">Beli Produk &#8216;Hijau&#8217; Belum Tentu Ramah Lingkungan, Waspada Gimik &#8216;Greenwashing&#8217;!</a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Sering lihat produk-produk berlabel ‘eco’ atau ‘bio’ di toko atau supermarket?</p>



<p>Produk-produk yang mempromosikan ‘label hijau’ sebagai nilai jual ini memang sedang naik daun. Kesadaran anak muda akan isu lingkungan, khususnya, membuat mereka tertarik pada produk-produk yang dianggap lebih ramah terhadap Bumi.</p>



<p>Tapi, apakah semua produk yang mengusung label tersebut sudah pasti ramah lingkungan?</p>



<p>Jawabannya belum tentu. Bisa saja itu hanya trik pemasaran dengan klaim tidak bertanggungjawab alias <em>greenwashing</em>. Jadi, kita mesti hati-hati, nih.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2025/04/demam-thrifting-kalangan-gen-z-sekadar-trendi-atau-benar-benar-berkelanjutan/">Demam ‘Thrifting’ Kalangan Gen Z: Sekadar Trendi Atau Benar-Benar Berkelanjutan?</a></strong></h5>



<h5 class="wp-block-heading">Apa itu <em>greenwashing</em>?</h5>



<p><em>Greenwashing</em> adalah praktik saat perusahaan mencantumkan ‘label hijau’ yang tidak berdasar atau menyesatkan demi memberi kesan bahwa produk mereka ramah lingkungan. Padahal, sebenarnya praktik yang terjadi belum tentu sesuai dengan klaimnya.</p>



<p>Imbasnya, selain menggerus kepercayaan konsumen dan memicu keraguan, <em>greenwashing</em> menciptakan rasa puas diri yang salah (<em>false sense of accomplishment</em>) atau ilusi ketika konsumen merasa sudah berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan, padahal mereka sedang dimanipulasi oleh trik pemasaran.</p>



<p>Ini beberapa contoh kasus <em>greenwashing</em> yang pernah terjadi di berbagai industri:</p>



<ul>
<li>Industri fesyen: Merek pakaian tertentu memasarkan produk berlabel “<em>sustainable</em>”, padahal masih menggunakan bahan sintetis dan tenaga kerja murah.</li>



<li>Industri kosmetik: Produk berlabel “natural”, ternyata masih mengandung bahan kimia berbahaya bagi lingkungan.</li>



<li>Industri makanan dan minuman: Ada produk yang mengaku “bebas dari bahan tertentu” atau “memiliki sertifikat berkelanjutan”, tapi tanpa kejelasan rantai pasok dan bahkan masih mencemari lingkungan.</li>
</ul>



<p>Di Indonesia, praktik seperti ini masih sering terjadi. Misalnya, salah satu merek air minum dalam kemasan terbesar yang punya sertifikat berkelanjutan dan mengusung citra ramah lingkungan, belakangan dikritik karena limbah produk mereka ditemukan mencemari lingkungan.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2025/03/tren-deinfluencing-katanya-mengakhiri-konsumsi-berlebihan-padahal-kapitalistik-juga/">Tren #Deinfluencing: Katanya Mengakhiri Konsumsi Berlebihan, Padahal Kapitalistik Juga</a></strong></h5>



<h5 class="wp-block-heading">Label ‘bio’ dan ‘zero waste’, benarkah tanpa dampak?</h5>



<p>Banyak produk di pasaran dengan label <em>biodegradable</em>, organik, atau <em>zero waste</em>, juga ternyata tidak seperti klaimnya.</p>



<p>Misalnya, plastik <em>biodegradable</em> bukan berarti otomatis langsung bisa terurai sendiri, butuh kondisi tertentu untuk menghancurkannya—dan ini banyak tidak diketahui konsumen. </p>



<p>Penelitian yang saya dan tim lakukan menunjukkan, kantong plastik berbahan polietilen yang diberi aditif pro-oksidan—atau sering disebut sebagai “oxo-biodegradable&#8221;—kondisinya tidak berubah setelah empat bulan dikubur di tanah.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2025/05/sulung-perempuan-dibayangi-ekspektasi-dan-beban-kerja-perawatan/">Sulung Perempuan Dibayangi Ekspektasi dan Beban Kerja Perawatan</a></strong></h5>



<p>Sementara plastik <em>biodegradabel</em> berbahan pati singkong yang kami kubur di dalam tanah berkurang beratnya hingga 74%. Namun, butuh penelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah plastik tersebut bisa terurai sepenuhnya dalam jangka waktu tertentu.</p>



<p>Studi lain pernah menemukan bahwa beberapa kantong plastik yang dilabel <em>biodegradable</em> masih tampak utuh setelah tiga tahun dikubur di tanah.</p>



<p>Produk-produk berlabel <em>zero waste</em> pun sebenarnya tak ada yang benar-benar tanpa jejak lingkungan. Sebab, proses produksi, pengemasan, distribusi serta pengolahan limbahnya tetap menghasilkan emisi karbon.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Lantas, apa yang bisa kita lakukan?</h5>



<p>Kita tentu berharap kepada pemerintah untuk membuat aturan yang ketat dan jelas mengenai transparansi rantai pasok dan juga mengawasi merek agar perusahaan tidak melakukan praktik <em>greenwashing</em>.</p>



<p>Tapi sebagai konsumen, kita bisa mengambil langkah-langkah berikut untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan terhindar dari jebakan <em>greenwashing</em>:</p>



<ul>
<li><strong>Kurangi konsumsi produk berlebihan:</strong> Langkah paling ramah lingkungan adalah tidak membeli produk yang sebenarnya tidak dibutuhkan—terlepas apapun klaim labelnya.</li>



<li><strong>Cermati sebelum membeli:</strong> Jangan langsung percaya pada label. Baca dan cek informasi pada kemasan produk dengan saksama, apakah terdapat penjelasan jelas tentang bahan baku, tempat produksi, atau proses pembuatannya. Kalau bisa, cari ulasan dari sumber independen atau cek situs resminya.</li>
</ul>



<ul>
<li><strong>Dukung produk lokal:</strong> Banyak produsen kecil yang terbukti berkomitmen terhadap keberlanjutan meski tanpa sertifikasi resmi. Belanja produk lokal otomatis mengurangi emisi, karena distribusi barang tidak perlu menempuh jarak jauh yang menghasilkan banyak emisi.</li>



<li><strong>Bersuara dan beraksi:</strong> Tuntut perusahaan untuk lebih transparan dalam rantai pasok mereka. Kamu juga bisa menggunakan media sosial untuk meningkatkan kesadaran orang-orang di sekitarmu tentang <em>greenwashing</em>.</li>
</ul>



<p>Dengan menjadi konsumen yang kritis, kita bisa ikut membantu menciptakan pasar yang lebih jujur, sehat, dan berkelanjutan.</p>



<p></p>



<p><strong><em>Artikel ini terbit pertama kali di <a href="https://theconversation.com">The Conversation</a>. Baca <a href="https://theconversation.com/beli-produk-hijau-tetap-waspada-jebakan-gimik-greenwashing-250679">artikel sumber</a>.</em></strong></p>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/beli-produk-hijau-belum-tentu-ramah-lingkungan-waspada-gimik-greenwashing/">Beli Produk &#8216;Hijau&#8217; Belum Tentu Ramah Lingkungan, Waspada Gimik &#8216;Greenwashing&#8217;!</a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.konde.co/2025/05/beli-produk-hijau-belum-tentu-ramah-lingkungan-waspada-gimik-greenwashing/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sulung Perempuan Dibayangi Ekspektasi dan Beban Kerja Perawatan</title>
		<link>https://www.konde.co/2025/05/sulung-perempuan-dibayangi-ekspektasi-dan-beban-kerja-perawatan/</link>
					<comments>https://www.konde.co/2025/05/sulung-perempuan-dibayangi-ekspektasi-dan-beban-kerja-perawatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pradiayufa]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 May 2025 00:30:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Perspektif]]></category>
		<category><![CDATA[Voices]]></category>
		<category><![CDATA[anak perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[anak pertama]]></category>
		<category><![CDATA[anak pertama perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[stereotipe gender]]></category>
		<category><![CDATA[sulung perempuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.konde.co/?p=37380</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sistem patriarki menjadikan pengasuhan lekat dengan stereotipe gender. Tak terkecuali bagi anak perempuan tertua (sulung perempuan). Dia diharapkan bisa jadi pengayom bagi adik-adiknya sekaligus tumpuan dalam kerja-kerja perawatan keluarga.</p>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/sulung-perempuan-dibayangi-ekspektasi-dan-beban-kerja-perawatan/">Sulung Perempuan Dibayangi Ekspektasi dan Beban Kerja Perawatan</a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Sebagai sulung perempuan yang dibesarkan di keluarga yang patriarki, tentunya kamu gak asing dengan hal-hal seperti ini:&nbsp;</p>



<p><em>“Sebagai kakak perempuan tertua, kamu harus merawat adik-adikmu”&nbsp;</em></p>



<p><em>“Kalau pagi itu, anak perempuan apalagi paling gede itu mestinya bantuin masak dan bersih-bersih”&nbsp;</em></p>



<p><em>“Kakak perempuan itu mesti jadi teladan berbakti dan nurut ke orang tua”</em></p>



<p><em>“Jangan jadi contoh gak baik buat adik-adikmu, perempuan kok suka pulang malam”&nbsp;</em></p>



<p><em>“Kamu kuliahnya jangan jauh-jauh, nanti kalau ayah ibu sakit siapa yang rawat?” </em></p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2025/05/langgar-hak-asasi-perlindungan-anak-bias-kelas-sensasional-kebijakan-kontroversial-dedi-mulyadi/">‘Langgar Hak Asasi Perlindungan Anak, Bias Kelas, Sensasional’: Kebijakan Kontroversial Dedi Mulyadi</a></strong></h5>



<p> Ada banyak lainnya perkataan yang menyasar sulung perempuan yang bernada sama. Yaitu, membebankan sulung perempuan dengan ekspektasi yang stereotipe gender. Bahwa perempuan itu dikonstruksikan menanggung peran domestik dan kerja perawatan. </p>



<p>Pembakuan gender itu tidak hanya ditujukan pada sosok ibu, tapi juga anak perempuan terlebih jika dia sulung. Tak jarang, sulung perempuan juga diekspektasikan menjadi “ibu kedua” bagi adik-adik dalam keluarga yang harus menjadi pengayom. “Penjaga keluarga”, merawat dengan sepenuh hati, mengurusi printilan rumah tangga dan lainnya. </p>



<p>Beban akibat stereotipe gender yang mesti dipikul sulung perempuan itu, meskipun berat, tapi sering pula tidak dilihat. Dianggap sebagai hal sepele karena berada di ranah domestik. Jika pun, ada ekspektasi sulung perempuan untuk “sukses” di ranah publik, dia juga masih harus menanggung beban ganda dan pertanyaan-pertanyaan yang mengarah ke domestikasi. </p>



<p>Pengalamanku sebagai sulung perempuan, aku merasa seolah harus menjadi sosok yang sempurna di mata keluarga. Tanggung jawabnya tidak hanya seputar mencapai kesuksesan akademis atau karier. Tetapi juga tentang menjaga keharmonisan keluarga, merawat adik-adik, dan menjadi sosok yang selalu bisa diandalkan. </p>



<p>Hal ini sering kali terasa seperti beban yang berat. Namun, di sisi lain, tidak ada ruang untuk mengatakan “saya lelah” atau “saya butuh waktu untuk diri sendiri”. Ketika kita mencoba untuk mengambil langkah mundur dan berpikir tentang kebutuhan pribadi kita, sering kali ada suara-suara dari sekitar bahwa ada yang mesti kita “urus”. Makanya, tidak boleh egois bertindak sesuka kita. </p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Memutus Stereotipe Gender dalam Pengasuhan </strong></h5>



<p>Kesetaraan perlu diterapkan dalam pengasuhan. Hal itu bisa diciptakan jika kita bisa memutus stereotipe gender dalam keluarga. Bahwa semestinya tidak ada pembakuan gender termasuk yang membebani dan membatasi perempuan. </p>



<p>Tiap anak dalam keluarga mestinya punya relasi yang setara. Semuanya perlu dididik bertanggung jawab atas dirinya, menghormati dan mengerti batasan anggota keluarga. Semuanya juga perlu bahu membahu dalam urusan domestik dan menjadi <em>support system</em> untuk meraih mimpi masing-masing.</p>



<p>Kita perlu terus mengoreksi pola pengasuhan yang membebani dan mendiskriminasi berbasis gender. Tak terkecuali, terhadap sulung perempuan. Sulung perempuan dengan ekspektasi yang tinggi ini adalah masalah yang harus dikritik dan dihentikan.&nbsp;</p>



<p>Jika tidak, ekspektasi gender dan beban domestik yang menekan perempuan itu bisa berdampak serius. Bukan hanya fisik tapi juga psikis. Ada istilahnya, <em>Eldest Daughter Syndrome </em>atau sindrom anak sulung perempuan.&nbsp;</p>



<p><a href="http://konde.co">Konde.co</a> pernah mengulas soal <a href="https://www.konde.co/2024/06/eldest-daughter-syndrome-di-balik-ketegaran-kakak-perempuan-pertama/"><em>Eldest Daughter Syndrome </em>ini sebelumnya</a>. Disebutkan, <em>Eldest daughter syndrome</em> bukanlah kondisi yang dapat didiagnosis, kata<a href="https://bouve.northeastern.edu/directory/laurie-kramer/"> Laurie Kramer</a>, profesor psikologi terapan di Northeastern University. Urutan kelahiran dan jenis kelamin seseorang tidak secara otomatis menentukan sifat atau peran tertentu dalam keluarga. </p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2025/04/anak-perempuan-main-bola-anak-laki-bantu-memasak-pengasuhan-mestinya-bikin-peran-gender-bisa-dipertukarkan/">‘Anak Perempuan Main Bola, Anak Laki Bantu Memasak’ Pengasuhan Mestinya Bikin Peran Gender Bisa Dipertukarkan</a></strong></h5>



<p>Namun, Kramer, yang meneliti hubungan saudara kandung, menyatakan bahwa banyak anak perempuan tertua akhirnya mengambil tanggung jawab tanpa pengakuan karena norma-norma masyarakat. “Ketika saya mendengar istilah sindrom anak perempuan tertua, saya membayangkan keluarga di mana secara tidak sengaja membebankan tanggung jawab pada individu tertentu. Hal ini terjadi di seluruh dunia, namun dampak negatifnya sering terabaikan.”</p>



<p>Kramer menyebutkan, penelitian yang menunjukkan bahwa anak perempuan sulung sering diminta mengasuh adik-adiknya, bahkan sejak usia 5 tahun. Ini menciptakan dinamika di mana anak perempuan sulung disosialisasikan untuk mengambil lebih banyak tanggung jawab dan lebih peduli terhadap kebutuhan orang lain.</p>



<p>Menempatkan tanggung jawab kerja perawatan pada anak sulung perempuan adalah dinamika umum yang sering berlanjut hingga mereka dewasa. Mereka akhirnya merawat orang tua yang sudah lanjut usia. Hal ini dapat menimbulkan perselisihan, tidak hanya antara orang tua dan anak, tetapi juga<a href="https://news.northeastern.edu/2024/01/04/magazine/relationship-building-for-kids/"> antara saudara kandung</a>. Bagi banyak sulung anak perempuan, tanggung jawab ini membentuk kepribadian dan hubungan mereka di luar keluarga.</p>



<p>Anak sulung laki-laki juga tidak dikecualikan dari tanggung jawab keluarga, kata Kramer. Namun, mereka sering diharapkan untuk mengambil tanggung jawab keuangan daripada tanggung jawab rumah tangga atau pengasuhan anak, yang cenderung lebih diabaikan. Menurutnya, anak sulung perempuan di beberapa keluarga diharapkan menjadi orang yang bisa menyatukan dan menjaga keluarga tetap rukun. Namun, kontribusi mereka sering tidak dihargai secara eksplisit.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2025/04/seorang-ibu-korban-kdrt-lakukan-kekerasan-pada-anak-bagaimana-penyelesaiannya/">Seorang Ibu Korban KDRT Lakukan Kekerasan Pada Anak, Bagaimana Penyelesaiannya?</a></strong></h5>



<p>Ahli antropologi UCLA, Molly Fox, dari penelitiannya menjelaskan bahwa kematangan dini pada anak sulung perempuan memungkinkannya membantu ibunya dalam membesarkan anak-anak lain.</p>



<p>Anak sulung perempuan yang mengalami<a href="https://happiful.com/what-is-eldest-daughter-syndrome"> <em>eldest daughter syndrome</em></a> mungkin juga menghadapi perfeksionisme. Dengan keyakinan bahwa mereka harus selalu menjadi panutan yang bertanggung jawab. </p>



<p>Mereka juga bisa mengalami kesulitan dengan <em>over-functioning</em>, terutama dalam hubungan. Itu istilah yang merujuk pada mengambil tanggung jawab untuk orang lain, seperti pasangan, teman, keluarga, kolega, bahkan orang asing. Praktiknya bisa berupa mengingatkan orang lain tentang tugas yang perlu diselesaikan, selalu menjadi orang yang membuat rencana kelompok. Juga sering membuat keputusan untuk orang lain, dan menahan pendapat pribadi demi mengelola reaksi orang lain.</p>



<p>Dengan beban mental yang berat disertai tanggung jawab praktis yang diemban oleh anak sulung perempuan, tidak mengherankan jika kecemasan, stres, dan kelelahan dapat dengan mudah datang.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Beri Ruang bagi Anak Perempuan Bertumbuh</strong></h5>



<p>Jika kita ingin menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara, kita harus mulai dengan mengubah pola pengasuhan yang sudah ada. Ini bukan hanya soal bagaimana orang tua mendidik sulung perempuan. Tetapi juga bagaimana kita, sebagai masyarakat, memandang peran perempuan dalam keluarga. </p>



<p>Kita harus berhenti membebani anak pertama perempuan dengan tanggung jawab yang tidak adil. Mulailah memberi mereka ruang untuk berkembang sesuai dengan keinginan dan impian mereka.</p>



<p>Untuk menghentikan rantai ketidaksetaraan ini, kita harus mengubah cara pandang kita terhadap perempuan. Pendidikan dan kesadaran akan pentingnya memberi ruang bagi perempuan untuk mengejar impian mereka tanpa merasa terbebani oleh ekspektasi keluarga adalah langkah pertama yang harus kita lakukan.&nbsp;</p>



<p>Selain itu, orang tua juga perlu lebih sadar tentang dampak psikologis yang ditimbulkan oleh ekspektasi yang terlalu tinggi terhadap sulung perempuan. Kita harus mengajarkan kepada anak perempuan bahwa mereka berhak untuk mengejar kebahagiaan mereka sendiri tanpa merasa bersalah atau takut mengecewakan orang lain.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2025/03/yuk-ganti-pertanyaan-kapan-nikah-dan-punya-anak-saat-lebaran-dengan-ini/">Yuk Ganti Pertanyaan Kapan Nikah dan Punya Anak Saat Lebaran Dengan Ini</a></strong></h5>



<p>Lebih penting lagi, kita perlu mengajarkan kepada generasi berikutnya bahwa perempuan berhak untuk memiliki pilihan dalam hidup mereka. Perempuan tidak hanya dilihat sebagai pengurus rumah tangga atau penjaga keluarga. Tetapi sebagai individu yang memiliki hak untuk menentukan jalan hidup mereka sendiri. </p>



<p>Anak pertama perempuan tidak boleh lagi merasa terjebak dalam peran yang dibentuk untuk mereka, mereka harus diberi kebebasan untuk menentukan siapa mereka sebenarnya, apa yang ingin mereka capai, dan bagaimana mereka ingin hidup.</p>



<p>Saya berharap bahwa di masa depan, anak perempuan terutama yang menjadi anak pertama akan diberi kesempatan untuk tumbuh tanpa terbebani oleh ekspektasi yang tidak realistis. Dunia harus memberi ruang bagi perempuan untuk menjadi siapa mereka sebenarnya, tanpa harus selalu mengorbankan impian dan kebahagiaan mereka demi memenuhi standar yang ada.&nbsp;</p>



<p>Harapan saya sebagai generasi selanjutnya yang juga akan menjadi orang tua adalah bahwa generasi mendatang tidak akan lagi merasa terjebak dalam pola pengasuhan yang membebani mereka.&nbsp;</p>



<p>Kita harus menciptakan dunia di mana perempuan bisa mengejar impian mereka dengan bebas, tanpa merasa harus selalu memenuhi harapan keluarga yang terkadang terlalu besar. Penting juga bagi kita untuk memutus rantai ketidaksetaraan ini dan memastikan bahwa setiap perempuan, tanpa terkecuali, diberi kesempatan untuk menentukan jalan hidup mereka sendiri. </p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.konde.co/2025/03/anak-perempuan-di-persimpangan-hukum-keadilan-restoratif-terlunta-korban-dibiar-nestapa/">Anak Perempuan di Persimpangan Hukum: Keadilan Restoratif Terlunta, Korban Dibiar Nestapa</a></strong></h5>



<p>Di masa depan, saya ingin melihat dunia yang berpihak pada perempuan. Dunia yang memberi mereka hak untuk merasa aman, dihargai, dan bebas untuk menjalani hidup sesuai dengan impian mereka.&nbsp;</p>



<p>Semoga kita bisa mencapainya, dimulai dari menghentikan pola pengasuhan yang membelenggu dan memberi ruang bagi perempuan untuk menjadi siapa diri mereka tanpa rasa takut atau beban yang tidak perlu.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong><em>(Editor: Nurul Nur Azizah)</em></strong></h5>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/sulung-perempuan-dibayangi-ekspektasi-dan-beban-kerja-perawatan/">Sulung Perempuan Dibayangi Ekspektasi dan Beban Kerja Perawatan</a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.konde.co/2025/05/sulung-perempuan-dibayangi-ekspektasi-dan-beban-kerja-perawatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Femicide Crisis in Iran: Unveiling the Shadows of Gender-Based Violence </title>
		<link>https://www.konde.co/2025/05/femicide-crisis-in-iran-unveiling-the-shadows-of-gender-based-violence/</link>
					<comments>https://www.konde.co/2025/05/femicide-crisis-in-iran-unveiling-the-shadows-of-gender-based-violence/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nora Wang]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2025 05:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[English Section]]></category>
		<category><![CDATA[#EmergencyFemicide]]></category>
		<category><![CDATA[english]]></category>
		<category><![CDATA[english section]]></category>
		<category><![CDATA[femicide]]></category>
		<category><![CDATA[gender-based violence]]></category>
		<category><![CDATA[Iran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.konde.co/?p=37367</guid>

					<description><![CDATA[<p>Femicide in Iran is not merely a legal or social issue, it is a profound human rights crisis that strikes at the very core of dignity, equality, and justice. </p>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/femicide-crisis-in-iran-unveiling-the-shadows-of-gender-based-violence/">Femicide Crisis in Iran: Unveiling the Shadows of Gender-Based Violence </a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><a href="https://commission.europa.eu/strategy-and-policy/policies/justice-and-fundamental-rights/gender-equality/gender-based-violence/what-gender-based-violence_en">Gender-based violence (GBV) </a>remains one of the most pervasive and devastating human rights violations in the world. Amongst its most severe manifestations is femicide, the intentional killing of women and girls because of their gender. </p>



<p>Whilst femicide occurs across all cultures and continents, its growing prevalence in Iran has become particularly alarming. Deeply entrenched patriarchal values, discriminatory legal structures, and a lack of institutional protections have created an environment where violence against women is not only widespread but often goes unpunished.</p>



<p>The high-profile cases, such as the tragic deaths of Mahsa Amini and Nika Shakarami. They have ignited international outrage and cast a spotlight on the systemic repression and violence faced by Iranian women. However, these stories represent only the tip of the iceberg. Many cases remain unreported or hidden due to societal stigma, fear of retaliation, and inadequate legal recourse.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>A Surge in Femicide in 2024</strong></h5>



<p>In 2024, Iran witnessed a disturbing surge in femicide, revealing an escalating pattern of gender-based killings. Between March 20 and June 21, close male relatives murdered at least 35 women and girls. They are primarily husbands, representing a 25% increase from the 28 cases recorded during the same period in 2023, and a 59% rise from 22 cases in 2022 (IranFocus, July 2024). </p>



<p>Over the years, statistics show that 156 femicides were documented, averaging 13 murders per month.  In 92% of these cases, the perpetrator was known to the victim, with husbands responsible for half of the killings and other family members accounting for an additional 57 cases (IranFocus, July 2024).</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Read More: <a href="https://www.konde.co/2025/05/everything-everywhere-all-at-once-exploring-the-intersectional-struggles-of-being-an-asian-american-queer/">‘Everything Everywhere All at Once’: Exploring the Intersectional Struggles of being an Asian-American Queer</a></strong></h5>



<p>This disturbing trend coincides with widespread domestic abuse. According to data published by the Statistical Centre of Iran and the Iranian Forensic Medicine Organization, during the spring of 2024, 16,264 individuals sought forensic examinations due to spousal abuse, of whom 96% were women (IranFocus, November 2024). These figures underscore the systemic and gendered nature of violence against women in the country</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Root Causes: A Web of Cultural, Legal, and Social Factors</strong></h5>



<p>Femicide in Iran is not an isolated phenomenon; it is the tragic outcome of a deeply entrenched system of structural and cultural inequalities that facilitate, excuse, and even justify violence against women. Understanding the roots of this crisis requires a critical examination of the intersecting factors that contribute to the perpetuation of gender-based violence in the country, which consists of :</p>



<h5 class="wp-block-heading">1. &nbsp; &nbsp; &nbsp; Patriarchal Norms and Honour-Based Violence</h5>



<p>Iranian society remains deeply patriarchal, with rigid gender roles that curtail women’s autonomy and agency. Many femicides occur under the guise of honour-based violence, where men justify the killing of women for perceived moral transgressions such as seeking a divorce, rejecting forced marriages, or defying dress codes. Some communities sometimes celebrate these acts, reinforcing a culture of impunity and control. </p>



<h5 class="wp-block-heading">2. &nbsp; &nbsp; &nbsp; Legal Impunity and Gender-Discriminatory Laws</h5>



<p>Iran’s legal framework fails to protect women adequately and, in many cases, enables violence. The Islamic Penal Code (IPC) grants leniency in so-called &#8220;honour killings.&#8221; Under Article 301, a father or paternal grandfather who kills his daughter or granddaughter may receive only a light sentence. Further compounding this injustice, the concept of “diya” (blood money) values a female life at half that of a male’s. These systemic legal inequalities discourage reporting and embolden perpetrators.</p>



<h5 class="wp-block-heading">3. &nbsp; &nbsp; &nbsp; Weak Law Enforcement and Lack of Protection</h5>



<p>Law enforcement agencies in Iran often fail to act on reports of domestic abuse. Restraining orders are rare, and domestic violence is not criminalised, leaving victims vulnerable. Police and judicial officials frequently dismiss complaints, pressure women to return home, or require male guardian consent for legal action, further trapping women in cycles of violence.</p>



<h5 class="wp-block-heading">4. &nbsp; &nbsp; &nbsp; Social Stigma and Family Pressure</h5>



<p>Beyond the legal system, societal norms play a significant role in silencing victims. Shame, Ostracisation, and family pressure deter women from seeking help. Families often prioritise &#8220;honour&#8221; over justice, pushing survivors toward reconciliation with abusers. This social complicity contributes to widespread underreporting and invisibility of violence.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Broader Societal Implications</strong></h5>



<p>The rising tide of femicide in Iran reverberates far beyond individual tragedies. Each act of gender-based killing sends shockwaves through families, communities, and the nation at large. This crisis poses deep, lasting threats to Iran’s social cohesion, mental well-being, and international reputation. Its consequences are both immediate and generational, affecting the country on multiple levels:</p>



<p>First, Psychological Toll: Constant exposure to gender-based violence fosters a climate of fear and trauma amongst women and girls, impacting their emotional well-being and social participation.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Read More: <a href="https://www.konde.co/2025/03/international-womens-day-2025-a-call-to-action-to-accelerate-progress-towards-gender-equality/">International Women’s Day 2025: A Call to Action to Accelerate Progress towards Gender Equality</a></strong></h5>



<p>Second, Erosion of Progress: Femicide undermines national efforts toward gender equality, education, and economic empowerment, hampering social development.</p>



<p>Third, Global Repercussions: Iran’s deteriorating human rights record invites increased international scrutiny, potentially straining diplomatic relations and foreign investments.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Path Forward: From Crisis to Reform</strong></h5>



<p>To combat the femicide crisis, Iran must undertake a multi-faceted and transformative approach that addresses the root causes of gender-based violence while ensuring systemic accountability and protection for women. Reform must go beyond reactive measures and create a society where women are safe, valued, and empowered. The following key actions are essential:</p>



<ol>
<li>Comprehensive Legal Reform: Laws must be revised to criminalise all forms of gender-based violence, abolish discriminatory statutes, and ensure equal protection under the law for women.</li>



<li>Accountability and Enforcement: Institutions, especially the police and judiciary. It must be trained and compelled to protect victims and prosecute perpetrators effectively.</li>



<li>Support Services: Establish safe shelters, legal aid, and counselling services to empower survivors and break cycles of abuse.</li>



<li>Cultural Shift: Community-led education and advocacy campaigns should challenge patriarchal norms, promote gender equality, and elevate women’s voices.</li>



<li>International Collaboration: Iran should engage with global human rights bodies, implement UN recommendations, and support grassroots feminist movements working for change.</li>
</ol>



<h5 class="wp-block-heading"><strong>Read More: <a href="https://www.konde.co/2025/02/why-are-men-so-obsessed-with-sex-the-urgency-of-getting-out-of-toxic-masculinity/">Why Are Men So Obsessed with Sex? The Urgency of Getting Out of Toxic Masculinity</a></strong></h5>



<p>Femicide in Iran is not merely a legal or social issue, it is a profound human rights crisis that strikes at the very core of dignity, equality, and justice. Systemic failures and entrenched patriarchal violence cut short the life of each woman behind every statistic. </p>



<p>The persistence of this crisis reflects a society where women are still denied full protection under the law, where harmful customs override individual rights, and where fear and silence are weaponised to sustain inequality.</p>



<p>Until these structural and cultural barriers are dismantled, the cycle of violence will not only continue. It will deepen, claiming more lives and destroying countless others in its wake. However, change is not only necessary. It is possible. </p>



<p>Through the courageous efforts of women’s rights activists, the amplification of survivor voices, sustained pressure from the international community, and a commitment to genuine legal and institutional reform, a future of safety, equality, and justice can be forged. </p>



<p>This is not a battle to be fought in isolation. It requires global solidarity, unwavering attention, and immediate action. The time to act is not tomorrow or someday, it is now. The lives and freedoms of Iranian women depend on it.</p>



<p>(Editor: Nurul Nur Azizah)</p>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/femicide-crisis-in-iran-unveiling-the-shadows-of-gender-based-violence/">Femicide Crisis in Iran: Unveiling the Shadows of Gender-Based Violence </a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.konde.co/2025/05/femicide-crisis-in-iran-unveiling-the-shadows-of-gender-based-violence/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>‘Langgar Hak Asasi Perlindungan Anak, Bias Kelas, Sensasional’: Kebijakan Kontroversial Dedi Mulyadi</title>
		<link>https://www.konde.co/2025/05/langgar-hak-asasi-perlindungan-anak-bias-kelas-sensasional-kebijakan-kontroversial-dedi-mulyadi/</link>
					<comments>https://www.konde.co/2025/05/langgar-hak-asasi-perlindungan-anak-bias-kelas-sensasional-kebijakan-kontroversial-dedi-mulyadi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Anita Dhewy]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2025 01:26:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Voices]]></category>
		<category><![CDATA[Bansos]]></category>
		<category><![CDATA[barak militer]]></category>
		<category><![CDATA[bias kelas]]></category>
		<category><![CDATA[Dedi Mulyadi]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan]]></category>
		<category><![CDATA[militerisme]]></category>
		<category><![CDATA[Vasektomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.konde.co/?p=37371</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kebijakan Dedi Mulyadi dinilai kontroverial dan munculkan polemik. Mulai dari mengirim anak nakal ke barak militer hingga menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos. Sejumlah akademisi kritik keras kebijakan tersebut.</p>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/langgar-hak-asasi-perlindungan-anak-bias-kelas-sensasional-kebijakan-kontroversial-dedi-mulyadi/">‘Langgar Hak Asasi Perlindungan Anak, Bias Kelas, Sensasional’: Kebijakan Kontroversial Dedi Mulyadi</a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Sejak dilantik 20 Februari 2025 lalu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beberapa kali mengeluarkan pernyataan yang mengundang polemik publik. Mulai dari soal mengirim anak “nakal” ke barak militer hingga vasektomi sebagai syarat menerima bantuan sosial (bansos). Pernyataannya disampaikan lewat akun media sosialnya dan mengundang reaksi beragam dari warganet. Hingga kemudian diberitakan oleh media massa.</p>



<p>Soal vasektomi sebagai syarat menerima bansos, Dedi berencana mengintegrasikan bansos dengan program KB. Alasannya, menurut Dedi pemerintah tidak semestinya terbebani keluarga yang memiliki banyak anak.</p>



<p>Dedi khawatir atas tingginya angka kelahiran di kalangan keluarga prasejahtera, yang menurutnya menjadi salah satu faktor pemicu kemiskinan di daerahnya. Untuk itu ia mengusulkan agar laki-laki dari keluarga penerima bansos menjalani prosedur vasektomi sebagai syarat menerima bansos.</p>



<p>Menurutnya langkah tersebut bisa mengendalikan laju kelahiran di kalangan keluarga prasejahtera, sekaligus memastikan distribusi bantuan pemerintah menjadi lebih adil. Dedi menilai, kebijakan ini merupakan solusi atas fenomena banyaknya keluarga prasejahtera yang melahirkan melalui operasi caesar dengan biaya besar untuk anak keempat dan seterusnya.</p>



<p>Sementara program mengirim anak nakal ke barak militer sudah dilaksanakan sejak 2 Mei 2025 lalu. Pendidikan karakter ala militer untuk siswa nakal dengan melibatkan TNI-Polri sudah dimulai di Purwakarta dan di Bandung.</p>



<p>Menurut Dedi alasan mengirim siswa nakal ke barak militer salah satunya karena orang tuanya sudah tidak mampu mendidik si anak. Jadi anak-anak yang dikirim ke barak militer menurut Dedi adalah mereka yang melakukan pelanggaran berat dan tidak bisa dibina orang tua dan sekolah.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Kirim Siswa Ke Barak Militer: Langgar HAM Dasar Perlindungan Anak</h5>



<p>Ani Widyani Soetjipto, pengajar Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia menegaskan pendidikan anak merupakan ranah sipil, bukan ranahnya militer. Ada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai institusi yang bertanggung jawab dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) bidang tersebut.</p>



<p>Ranah militer sangat berbeda dengan ranah sipil. Ia punya tupoksi untuk pertahanan negara dan ada di garis depan pertahanan. Untuk itu pendidikan, kultur dan tata caranya mencakup disiplin, hierarki, dan ketaatan mutlak, yang itu semua memang diperlukan.</p>



<p>Karena itu Ani berpendapat ada logika berpikir yang sesat ketika muncul permasalahan terkait pendidikan tetapi kemudian diselesaikan bukan dengan cara-cara sipil, secara institusional sesuai tupoksinya melainkan dengan cara-cara militer.</p>



<p>“Agak sesat pikir kalau ada masalah pendidikan bukannya diselesaikan dengan cara-cara sipil, institusional, ada tupoksinya, tapi solusinya dengan cara militer,” kata Ani kepada <em>Konde.co</em>, Rabu (7/5/25).</p>



<p>Padahal anak menjadi nakal penyebabnya bisa bermacam-macam. Bisa jadi anak itu nakal misalnya karena usianya puber, ini sebetulnya hal yang biasa. Mungkin juga anak nakal karena ikut-ikutan teman, dia ingin menjadi <em>in group</em>, tidak mau menjadi <em>out group</em> atau terlihat berbeda. Atau anak nakal karena di sekolah misalnya dia tidak betah. Gurunya tidak bisa memfasilitasi keinginannya.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Baca juga: <a href="https://www.konde.co/2025/05/8-mei-hari-marsinah-dan-wacana-menjadikannya-pahlawan-nasional-di-tengah-rezim-militer/">8 Mei Hari Marsinah dan Wacana Menjadikannya Pahlawan Nasional di Tengah Rezim Militer</a></h5>



<p>Alih-alih mencari akar persoalannya, seperti mencari tahu kondisi anak di rumahnya, di sekolahnya, termasuk juga lingkungannya, solusi yang dilakukan Dedi Mulyadi adalah dengan mengirim anak nakal ke barak militer. Ani melihat keputusan mengirim anak nakal ke barak militer ini dilakukan tanpa riset dan analisis.</p>



<p>Dari sisi hak asasi manusia (HAM) solusi ini juga salah. Apalagi kalau mengacu pada tujuan pendidikan seperti tercantum dalam konstitusi dasar negara. Yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, mendidik etika moral generasi masa depan, dan sebagainya.</p>



<p>“Nah kirim anak ke barak itu melanggar ham dasar perlindungan anak. Jadi yang dibutuhkan itu sebetulnya peran serta kerja bareng antara orang tua, guru, dan masyarakat. Ini yang seharusnya menjadi solusi, bukan ditaruh di barak militer,” tegas Ani.</p>



<p>Kemendikdasmen sendiri sebetulnya punya model pembelajaran disiplin yang positif. Ani mengaku tidak tahu apakah model pembelajaran ini sudah diimplementasikan atau belum. Namun ketika misalnya sudah diimplementasikan tetapi tidak berjalan, maka harus dicari penyebab disiplin positif ini tidak berjalan di lapangan.</p>



<p>“Bukan kemudian solusinya langsung tiba-tiba potong jalur dengan membawa anak ke barak militer,” katanya.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Vasektomi Jadi Syarat Bansos: Sarat Bias Kelas</h5>



<p>Sementara terkait rencana Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi sebagai syarat yang harus dipenuhi warga penerima bansos, Ani Soetjipto menilai langkah tersebut tidak benar.</p>



<p>Bansos pada dasarnya merupakan hak. Hak bagi orang-orang yang memenuhi syarat, ada kriterianya. Misalnya diperuntukkan bagi yang kekurangan dan sebagainya. Karena itu menurut Ani tidak tepat ketika ada kondisionalitas atau persyaratan tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu.</p>



<p>“Bansos itukan <em>rights</em> (hak) untuk orang yang <em>eligible</em> (memenuhi syarat). Lalu tiba-tiba ada <em>conditionality</em>, harus ada vasektomi. Inikan nggak benar,” katanya.</p>



<p>Lebih jauh kebijakan semacam itu dinilai juga sarat dengan bias kelas. Pasalnya persyaratan tersebut berlaku bagi kelompok masyarakat dari kelas tertentu, yakni rakyat miskin.</p>



<p>“Kenapa vasektomi diberlakukan untuk orang yang sudah miskin, susah untuk mendapatkan bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka, masih harus ada lagi syaratnya. Supaya jangan punya banyak anak jadi diberlakukan kepada laki-laki dari kelompok miskin. Ini ada bias kelas,” jelasnya.</p>



<p>Ani memaparkan praktik baik dari kebijakan vasektomi dalam riset yang dibukukan dengan judul <em>Suara dari Desa: Menuju Revitalisasi PKK</em> (2013). Ada contoh menarik dari Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta yang pernah dilakukan Bupati Hasto Wardoyo (2011-2016), yang juga seorang dokter <em>obgyn</em>.</p>



<p>Sebagai obgyn, dia melihat kebijakan keluarga berencana (KB) hanya dibebankan kepada perempuan dan menyebabkan sejumlah masalah kesehatan pada perempuan. Karena itu dia ingin meningkatkan partisipasi laki-laki sebagai peserta KB. Untuk itu dia menawarkan insentif, bagi laki-laki yang bersedia ikut vasektomi akan mendapatkan hadiah berupa 2 ekor sapi.</p>



<p>Ternyata banyak laki-laki yang berminat dengan program ini. Karena peminatnya banyak sementara dana di kabupaten terbatas, maka hadiahnya dikurangi menjadi 1 ekor sapi. Meski begitu minat masyarakat tidak surut, tetap banyak yang ikut berpartisipasi. Program ini dianggap sebagai program KB yang berhasil.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Baca juga: <a href="https://www.konde.co/2025/05/telur-busuk-hingga-militerisme-temuan-icw-tunjukkan-carut-marut-proyek-mbg/">‘Telur Busuk hingga Militerisme’ Temuan ICW Tunjukkan Carut Marut Proyek MBG</a></h5>



<p>Jadi bupati tersebut menerapkan insentif ekonomi alih-alih menjadikan vasektomi sebagai persyaratan yang mengurangi hak seseorang. Dalam kasus ini vasektomi dilakukan atas dasar kesadaran tanpa ada keterpaksaan, peserta mendapatkan informasi yang memadai, dan ada persetujuan (<em>consent</em>).</p>



<p>Pada program yang digagas Gubernur Jawa Barat, ada konteks yang berbeda. Selain itu perspektif yang digunakan juga berbeda. Program yang digagas Dedi tujuannya untuk menurunkan kemiskinan dan menjadi prasyarat yang bisa mengurangi hak seseorang. &nbsp;</p>



<p>Ani juga menyoroti aspek implementasi dari rencana tersebut. Pasalnya ketika sebuah kebijakan diimplementasikan, akan ada banyak faktor turunan yang perlu dipertimbangkan. Ani menegaskan kebijakan bukan hanya norma di atas kertas. Di tataran implementasi ia akan bersinggungan dengan banyak isu. Seperti isu finansial, logistik, hubungan antar institusi, ketersediaan dan sebagainya.</p>



<p>Ketika misalnya kebijakan vasektomi diimplementasikan di Jawa Barat, maka ada banyak hal yang mesti dihitung. Berapa jumlah penerima bansos, berapa banyak dokter obgyn yang tersedia di seluruh Jawa Barat, berapa biaya untuk sekali tindakan, dari mana sumber dana akan diambil, dan sebagainya. Sementara itu dari segi medis seorang dokter tidak bisa melakukan tindakan vasektomi tanpa ada persetujuan dari pasien.</p>



<p>Ani menduga Dedi tidak menggunakan analisis gender dan pendekatan interseksional serta <em>critical thinking</em> dalam merancang kebijakannya. Padahal setiap orang punya identitas yang beragam dan keberagaman itu harus dilihat. Selain itu masing-masing orang juga memiliki kerentanan yang berbeda-beda. Dengan memakai analisis gender, interseksional dan <em>critical thinking</em> diharapkan tidak ada seorang pun yang tertinggal. Baik itu lansia, disabilitas, miskin, laki-laki dan perempuan semua terpenuhi hak-hak dasarnya.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Militerisme Masih Dilihat Sebagai Solusi, Bukan Opresi</h5>



<p>Menanggapi kecenderungan masyarakat secara umum yang menunjukkan ketertarikan pada tentara, bahkan ingin tentara kembali mengisi posisi-posisi publik tidak terlepas dari adanya anggapan bahwa tentara akan menjamin keamanan.</p>



<p>“Ada anggapan kalau ada tentara pasti aman, kalau ada tentara pokoknya <em>solve the problem</em> (persoalan jadi selesai), seperti itu. Anggapan-anggapan ini belum hilang dari benak masyarakat,” papar Ani.</p>



<p>Ani melihat anggapan ini pula yang mendasari kenapa solusi yang ditawarkan Dedi Mulyadi adalah dengan mengirim anak nakal ke barak militer. Konsepsi tentang keamanan masih dimaknai secara elitis, <em>top down</em> dan bukan dalam kacamata <em>human</em>, manusia.</p>



<p>“Keamanan dilihat bukan dalam kacamata keamanannya manusia, melainkan keamanan negara (<em>security of the state</em>). Dalam hal ini negara bisa dimaknai sebagai institusi ataupun sebagai aktor. Jadi cara pandang yang dipakai adalah cara pandang negara, bukan cara pandang orang-orang sebagai si rentan, si marginal, dan sebagainya,” papar Ani. &nbsp;</p>



<p>Cara pandang seperti ini menempatkan militerisme sebagai solusi. Ia tidak melihat bahwa tentara bisa menimbulkan ketidakadilan struktural. Bertahun-tahun kita menganggap bahwa pemerintahan itu pasti bagus, bahwa tentara itu pasti melindungi rakyat. Namun yang terjadi tidaklah demikian. Tentara bisa menjadi sumber opresi dan kebanyakan orang tidak menyadari hal ini.</p>



<p>“Bayangkan kalau anak-anak itu nanti dididik jadi tentara, apa yang terjadi? Semuanya akan pakai kekerasan. Semua harus dengan pemaksaan, nggak ada lagi negosiasi, nggak ada lagi diskusi. Semuanya jadi siap laksanakan. Kalau nggak mengikuti itu akan dihukum atau kena sanksi. Ini kan bahaya banget,” ujarnya.</p>



<p>Imaji kita tentang sektor keamanan masih dipenuhi dengan gambaran bahwa tentara adalah pelindung yang memberi rasa aman. Tetapi sebetulnya kalau kita tengok lebih dalam, ada potensi untuk menimbulkan opresi dan diskriminasi struktural. Sayangnya hal ini belum dilihat oleh kebanyakan masyarakat, baik sipil maupun militer, baik akar rumput maupun elit.</p>



<p>Situasi ini menurut Ani cukup mengerikan karena cara berpikir kritis belum menjadi arus utama. Supremasi sipil masih dipandang sebelah mata.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Mencari Sensasi Lewat Media Sosial</h5>



<p>Ika Karlina Idris, pengajar Monash University Indonesia mengatakan sah-sah saja kalau pejabat memakai media apapun untuk menjangkau publik atau khalayak. Seperti dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memakai media sosial dalam hal ini Instagram, YouTube dan TikTok. Bisa jadi ketiganya banyak digunakan oleh warga Jawa Barat sehingga media sosial tersebut yang ia pakai. Namun Ika mengingatkan ada aspek positif dan negatif dari sebuah media yang perlu diperhatikan.</p>



<p>Untuk itu menurut Ika ketika berbicara kepada publik perlu menggunakan strategi. Di sisi lain memakai media sosial juga membutuhkan strategi. Ia tidak mempermasalahkan misalnya langkah Dedi Mulyadi membuat konten <em>live</em> dengan dirinya tampil secara langsung tanpa melewati proses rekam, edit dan sebagainya. Yang menjadi permasalahan adalah ketika pesan yang ia sampaikan masih berupa ide atau gagasan yang mentah.</p>



<p>“Kalau saya lihat, Gubernur Jawa Barat ini kadang-kadang dia ngomong sesuatu tapi sebenarnya apa dasarnya. Karena ide atau inspirasi itukan harus dituangkan dalam bentuk kebijakan. Mau itu berupa misalnya Pergub atau peraturan pemerintah daerah, itukan macam-macam bentuknya. Jadi jangan cuma ngomong aja terus jadi keramaian di publik, tahu-tahu nggak diimplementasikan juga,” ujar Ika kepada Konde.co, Selasa (6/5/25).</p>



<p>Sementara sebuah ide atau gagasan untuk bisa menjadi kebijakan membutuhkan proses yang panjang. Bahkan bisa jadi tidak bisa diimplementasikan. Ketika baru sebatas gagasan lalu dilempar ke publik, maka ia akan menjadi wacana publik dan ada konsekuensi yang mengikuti. Karena itu menurut Ika sebaiknya ide tersebut dimatangkan terlebih dahulu, baru kemudian dilempar ke publik.</p>



<p>Ika mengingatkan ucapan pemimpin atau pejabat punya konsekuensi pada arah kebijakan. Orang yang tidak intensif bertemu gubernur akan membaca arah kebijakan gubernur dari pernyataan-pernyataan publiknya. Masalahnya kadang-kadang ide itu bisa menginspirasi orang lain.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Baca juga: <a href="https://www.konde.co/2025/05/kami-meliput-fakta-tapi-malah-dapat-ancaman-tni-masuk-kampus-dan-intimidasi-pers-mahasiswa/">“Kami Meliput Fakta, Tapi Malah Dapat Ancaman,” TNI Masuk Kampus dan Intimidasi Pers Mahasiswa</a></h5>



<p>“Nah yang saya khawatirkan sebenarnya yang masalah siswa bermasalah dikirim ke barak militer. Karena itukan bisa menginspirasi yang lain, jadi langsung disambut sama sama TNI. Terus langsung dieksekusi beneran ada yang dikirim. Padahal dikirim ke barak militer itu apa dasarnya?” tegas Ika.</p>



<p>Seharusnya Dedi Mulyadi lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Ika menilai tindakan yang dilakukan Dedi bisa dilihat sebagai upaya agat tetap diberitakan media.</p>



<p>“Mungkin dia <em>nyari</em> sensasional aja, biar dia tetap terdengar di publik. Biar dapat <em>attention</em> (perhatian) media menjadi perhatian warganya. Jadi biar kelihatan kalau dia kerja,” ujarnya.</p>



<p>Pasalnya gagasan yang disampaikan Dedi menurut Ika tidak semua harus diunggah di media sosial. Sebaliknya bisa dibicarakan dalam forum-forum tertutup karena ketika sudah diunggah di media sosial maka ia akan jadi wacana publik. Seperti misalnya kebijakan soal perpisahan anak sekolah, sebenarnya bisa dibicarakan di ruang tertutup, tidak harus diekspose di media sosial. Ketika semua hal diunggah di media sosial Ika melihatnya sebagai upaya untuk mencari perhatian (caper).</p>



<h5 class="wp-block-heading">Minim Pendidikan Politik dan Partisipasi Publik</h5>



<p>Strategi komunikasi yang dilakukan Dedi lewat media sosial dengan menampilkan ide-ide secara blak-blakan tanpa didukung argumen dan kajian menurut Ika bermasalah. <em>Pertama</em> karena dia tidak memberikan pendidikan yang baik kepada publik tentang bagaimana kebijakan itu harusnya dilakukan.</p>



<p>“Ini nggak baik juga buat publik karena nggak mendidik. Kok ada pemimpin publik yang nggak pakai kajian, nggak ada argumennya, main asal jeplak aja,” tutur Ika.</p>



<p>Di sisi lain Ika melihat ada kecenderungan banyak warganet yang menjadi fans atau pendukung tetapi banyak juga yang tidak suka. Karena itu menurutnya gaya sensasional seperti yang dilakukan Dedi sebaiknya tidak dilanjutkan. Ia khawatir justru akan menimbulkan perpecahan baru di masyarakat. </p>



<p>Jadi, <em>kedua,</em> menurut Ika, strategi semacam ini dikhawatirkan akan memperuncing polemik. Dan ketika hal ini terus dipelihara bisa menyebabkan polarisasi seperti yang terjadi pada era Jokowi dan Ahok.</p>



<p>“Ini sebenarnya upaya dia untuk menjadi populis. Mungkin karena tahun pertama jadi dia pengen dianggap kerja. Sementara persaingan atensi terhadap gubernur-gubernur atau kepala daerah juga banyak,” jelasnya.</p>



<p>Data yang ada menunjukkan pengguna internet di Jawa Barat cukup besar. Seperti data yang dilansir Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia yang menyebutkan per November 2020, Jabar mempunyai 35,1 juta pengguna internet.</p>



<p>Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi publik seperti yang dilakukan Dedi Mulyadi bisa menarik partisipasi publik? Dari pemetaan yang dilakukan Ika Idris terhadap percakapan mengenai Dedi Mulyadi di berbagai platform media sosial dan media massa dari 19 Februari hingga 29 April menunjukkan keterlibatan publik (<em>public engage</em>) yang tinggi.</p>



<h5 class="wp-block-heading">Baca juga: <a href="https://www.konde.co/2025/03/kenapa-perempuan-harus-tolak-revisi-uu-tni-ancaman-militerisme-dari-perspektif-feminis/">Kenapa Perempuan Harus Tolak Revisi UU TNI? Ancaman Militerisme dari Perspektif Feminis</a></h5>



<p>Namun hal penting yang perlu dicermati menurut Ika adalah apakah enggament itu arahnya untuk mengedukasi atau sekadar untuk sensasi? Dan yang tak kalah penting adalah apakah pelibatannya merupakan pelibatan bermakna?</p>



<p>Ika menjelaskan dalam sehari Dedi bisa membuat konten hingga 3 postingan, ini baru di Instagram, belum akun media sosialnya yang lain. Setiap postingan itu mengundang ribuan komentar.</p>



<p>“Tapi masalahnya komentar-komentar itu diambil nggak <em>inside</em>-nya, dianalisis nggak. Atau dia cuma yang penting dia muncul dan dibicarakan hari ini. Kalau untuk pelibatan dalam artian dapat atensi, iya, tapi pelibatan untuk <em>engage</em> secara bermakna menurut saya belum tentu,” jelas Ika.</p>



<p>Ika meragukan adanya pelibatan yang mendalam dengan melihat contoh kebijakan mengirim anak nakal ke barak militer. Di media sosial percakapan soal isu ini terpecah. Ada yang mendukung dan ada yang menolak. Tetapi tetap saja kebijakan itu dijalankan. Sementara dasar dari kebijakan tersebut juga tidak jelas.</p>



<p>Hal positif yang bisa diambil menurut Ika adalah publik jadi makin kritis dengan pimpinan yang tidak bijak dalam menyampaikan ide. &nbsp;</p>



<h5 class="wp-block-heading">Baca juga: <a href="https://www.konde.co/2024/07/kegilaan-pada-mayor-teddy-di-tiktok-bentuk-pengidolaan-pada-militer-di-media-sosial/">Kegilaan pada Mayor Teddy di TikTok: Bentuk Pengidolaan pada Militer di Media Sosial</a></h5>



<p>Sementara kalau bicara partisipasi atau keterlibatan keompok marginal dan rentan, Ika melihat Dedi Mulyadi belum memakai pendekatan GEDSI (Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial) dalam kebijakannya. Hal ini bisa dilihat pada isu vasektomi, misalnya.</p>



<p>“Kalau saya lihat yang isu vasektomi, itu malah kayak nggak sensitif terhadap kelompok marginal, terhadap keluarga miskin dan anak. Saya nggak melihat dia memahami konsep adanya kelompok marginal, atau konsep gender, <em>equality</em>, <em>disability</em>, dia nggak memahami konsep inklusif. Bahkan sangat abai kalau dilihat dari ucapan-ucapannya,” paparnya.</p>



<p>Media sosial, Ika menambahkan sebenarnya bisa dipakai untuk mendapatkan <em>insight</em> dari masyarakat. Ada banyak metode yang bisa dipakai. Masalahnya adalah apakah pemangku kebijakan mau melakukan itu.</p>



<p>“Kalau saya lihat kecenderungan pemangku kebijakan itu mereka paling menggunakan analisis media sosial untuk memetakan siapa yang mendukung, siapa yang anti. Narasi yang anti apa, lalu bagaimana meng-counter-nya. Jadi bukan untuk membangun atau mengumpulkan data atau <em>insight</em> untuk melihat pendapat publik atau aspirasi publik,” beber Ika.</p>



<p>Terkait Dedi Mulyadi, Ika tidak yakin Dedi sudah melakukan itu. Apalagi dia selalu muncul lagi dengan isu baru terus-menerus.</p>



<p>Foto: KDM Channel</p>
<p>The post <a href="https://www.konde.co/2025/05/langgar-hak-asasi-perlindungan-anak-bias-kelas-sensasional-kebijakan-kontroversial-dedi-mulyadi/">‘Langgar Hak Asasi Perlindungan Anak, Bias Kelas, Sensasional’: Kebijakan Kontroversial Dedi Mulyadi</a> appeared first on <a href="https://www.konde.co">Konde.co</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.konde.co/2025/05/langgar-hak-asasi-perlindungan-anak-bias-kelas-sensasional-kebijakan-kontroversial-dedi-mulyadi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
